TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Tuesday, April 13, 2010

“TINDAKAN PEMERINTAH”

Oleh : Uan

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar belakang

Peran pemerintah dalam tata usaha negara adalah sangat penting, ada beberapa tindakan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam hukum administrasi negara. Adapun tindakan tersebut akan dibahas dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah

1) Arti tindakan pemerinta?

2) Macam-macam perbuatan pemerintah?

3) Cara-cara pelaksanaan tindakan pemerintah?

4) Penentuan tugas dan kewenangan dalam perundang-undangan?

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Arti Tindakan Pemerintah

Menurut van vollenhoven adalah pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara sepontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.

Menurut van poelje adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.sedanngkan menurut romeijn adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari satu alat administrasi negara yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada diluar lapangan hukum tata pemerintahan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.

  1. Macam-macam Perbuatan Pemerintah

a. Perbuatan Hukum Menurut Hukum privat

Administrasi negara sering juga mengadakan hubungan-hubungan hukum dengan subyek hukum – subyek hukum lain berdasarkan hukum privat seperti sewa menyewa, jual beli dan sebagainya. Berkaitan dengan ini ada dua pendapat yang menangghapi tentang diperbolehkanya administrasi negara mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum privat. Pendapat yang pertama bahwa administrasi negara dalam menjalankan tugas pemerintahan tidak dapat menggunakan hukum privat dengan alasan sifat hukumprifat itu mengatur hubungan hukum yang mengatur hubungan kehendak dua belah pihak dan bersifat perorangan. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik yang merupakan hukum untuk bolehnya tindalkan atas kehendak satu pihak.

Pendapat yang kedua yaitu administrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat juga menggunakan hukum privat, tetapi untuk menyelesaikan suatu soal yang khusus dalam lapangan administrasi negara telah tersedia peraturan-peraturan huklum publik.

b. Perbuatan Hukum Menurut Hukum Publik

Perbuatan hukum menurut hukum publik itu ada dua yaitu:

1) Perbuatan hukum publik yang bersegi satu

beberapa sarjana seperti s. Sybenga hanya mengakui adanya perbuatan hukum publik yang bersegi satu, artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Menurut mereka tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, tidak ada perjanjian , misalnya yang diatur oleh hukum publik. Jika ada perjanjian dengan pihak suwasta maka perjanjian itu menggunakan hukujm privat, karena itu merupakan perbuatan hukum bersegi dua karena dilakukan oleh kehendak kedua belah pihak dengan sukarela. Itulah tidak ada perjanjian hukum publik, karena hubungan hukum yang diatur hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukannya dengan kehendaknya sendiri.

2) Perbuatan hukum publik yang bersegi dua

van der pot, kranenberg vegting, wiarda dan donner mengakui adanya hukumpublik yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut hukum publik, mereka memberi contoh dengan adanya perjan jian kerja jangka pendek yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak yang pemberi pekerjaan.

  1. Cara-cara Pelaksanaan Tindakan Pemerinta

Menurut E.utrect tindakan pemerintah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:

1) Yang bertindak adalah dari pihak administrasi itu sendiri

2) Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara, dan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa.

3) Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara yang menjalankan pekerjaan yang berdasarkan izin dari pemerintah.

4) Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara yang diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasan pendidikan.

5) Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lainyang bukan administrasi negara dimana kedua belah pihak tergabung dalam kerja sama, seperti bank industri niaga.

6) Yang bertindak adalah yayasan yang diawasi.

7) Yang bertindak adalah koperasi yang didirikan oleh pemerinta.

8) Yang bertindak adalah perusahaan negara.

  1. Penentuan tugas dan kewenangan perundang –undangan oleh pemerintah

Menurut doner disamping melakukan tindakan-tindakan hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan administrasi negara juga melakukan pekerjaan menentukan tugas politik. Meskipun bukan tugas utamanya. Selain itu administrasi negara juga diberi tugas untuk membentuk undang-undang dan peraturan-peraturan yang sebenarnya menjadi tugas legislatif. Dalam Bab lV buku ini sudah dikemukakan pendat utrech tentang kewenangan administrasi negara dalam bidang perundang-undangan melalui kewenangan lewat inisiatifnya sendiri atau melalui delegasi perundang undangan.kewenangan inisiatif ini bisa melahirkan peraturan yang setingkat UU yaitu perperpu, sedangkan kewenangan atas delegasi bisa melahirkan peraturan yang derajatnya dibawah Uuyaitu peraturan pemerintah. Dasar dari kewenangan administrasi negara untuk membuat peraturan atas inisiatifnya sendiri untuk indonesia adalah pasal 22 ayat(1) UUD 1945 yang berbunyi”dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa presiden berhak menentukan peraturan pemerintah sebagai ganti undang-undang”.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

1) Arti dari tindakan pemerintahan yaitu pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.

2) Tindakan pemerintah dalam tata usaha negara ada dua macam yaitu:

a) Perbuatan hukum menurut hukum privat

b) Perbuatan hukum m,enurut hukum publik.

B. Saran Dan Kritik

Cukup disini pembahasan tentang mata kuliah hukum tata usaha negara yang membahas tentang tindakan pemerintah. Semoga dengan adanya makalah ini bisa menambah wawasan kita. Dan apabila ada kekuranga dalam segi apapun dalam makalah ini mohon dimaklumi.

DAFTAR PUSTAKA

Mahfud SH, Marbun SH, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Libery, 2004

2 comments: