TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Tuesday, April 13, 2010

MAHAR

A. Pengertian Mahar

Salah satu keitimewaan islam ialah memperhatikan dan menghargai wanita, yaitu memberinya hak untuk memegang urusan dan memiliki sesuatu. Di zaman jahiliyah, hak perempuan itu dihilangkan dan di sia-siakan sehingga walinya dengan semena-mena dapat menggunakan hartanya dan tidak memberikan kesempatan untuk mengurus hartanya serta menggunakanya. Islam datang menghilangkan belenggu ini dengan istri diberi hak mahar dan suami diwajibkan memberikan mahar kepadanya bukan kepada ayahnya.

Mahar atau mas kawin adalah harta atau pekerjaan yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai pengganti dalam sebuah pernikahan menurut kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, atau berdasarkan ketetapan dari si hakim. Dalam bahasa Arab, mas kawin sering disebut dengan istilah mahar, shadaq, faridhah dan ajr. Mas kawin disebut dengan mahar yang secara bahasa berarti pandai, mahir, karena dengan menikah dan membayar mas kawin, pada hakikatnya laki-laki tersebut sudah pandai dan mahir, baik dalam urusan rumah tangga kelak ataupun dalam membagi waktu, uang dan perhatian. Mas kawin juga disebut shadaq yang secara bahasa berarti jujur, lantaran dengan membayar mas kawin mengisyaratkan kejujuran dan kesungguhan si laki-laki untuk menikahi wanita tersebut.

Mas kawin disebut dengan faridhah yang secara bahasa berarti kewajiban, karena mas kawin merupakan kewajiban seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita. Mas kawin juga disebut dengan ajran yang secara bahasa berarti upah, lantaran dengan mas kawin sebagai upah atau ongkos untuk dapat menggauli isterinya secara halal. Para ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak disebutkan sehingga si suami harus membayar mahar mitsil. Oleh karena itu, pernikahan yang tidak memakai mahar, maka pernikahannya tidak sah karena mahar termasuk salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan.

Dengan demikian mahar dalam islam tidak di tetapkan jumlah besar atau kecilnya karena adanya perbedaan kaya dan miskin, lapang dan sempitnya rizki. Selain itu, setiap masyarakat mempunyai adat dan tradisi yang berbeda-beda. Karena itu, islam menyerahkan masalah jumlah mahar itu berdasarkan kemampuan masing-masing individu atau keadaan dan tradisi keluarganya. Segala nash yang memberikan keterangan tantang mahar tidaklah dimaksudkan kecuali untuk menunjukkan pentingnya nilai mahar tersebut, tanpa melihat besar kecilnya jumlah. Jadi boleh member mahar, mislanya degan cincin yang terbuat dari besi atau segantang kurma atau mengajarkan beberapa ayat Al-qur’an dan sebagainya tetapi dengan syarat sudah di setujui oleh kedua belah pihak yang melakukan akad.

Amir bin robi’ah berkata bahwa seorang bperempuan bani Fazarah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal, Rasulullah besabda :

عن عامر بن ربيعة أن أمرأة من بنى فزارة تزوحت على نعلين فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أرضيت من نفسك ومالك بنعلين قالت: نعم. فقال فأجازها. ( رواه أحمد وبن ماجه والترميذي وصححه)

“ Apakah engkau meridhokan dirimu dan apa yang dimilikimu dengan sepasang sandal” berempuan itu menjawab “ Ya”. Nabipun membolehkannya. (HR. ahmad, Ibnu Maajah, Tirmidzi, dan ia shahikan)

Dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa mahar itu boleh dalam jumlah sedikit dan boleh juga berupa sesuatu yang bermanfaat. Di antara yang bermanfaat itu ialah mengajarkan Al-Qur’an.

Golongan hanafi menyebutkan jumlah mahar sedikitnya sepuluh dirham. Golongan Maliki menyebutkan tiga dirham. Jumlah seperti ini tidaklah didasarkan pada keterangan nash agama yang kuat atau alasan yang sah.

Al- hafizh berkata “ Dalam beberapa hadits disebutkan tentang mahar minimal, tetapi semuanya tidak berdasarkan kepada dalil yang sahih”. Ibnu Qayim berkata ketika mengomentari tentang hadits-hadits yang ada “ Yang dipiih oleh Ummu Sulaim ialah mahar dengan masuknya islam Abu Tholhah dan ia mau di jadikan istri setelah Abu Tholha masuk islam. Bagi Ummu Sulaim, keislaman Abu Tholhah adalah lebih penting dan berharga daripada harta yang akan diberikan suaminya. Menurut syari’at, pada dasarnya mahar menjadi hak perempuan dan bebas menggunakanya.

B. Pembagian Mahar

Mahar adalah satu diantara hak istri yang berdasarkan atas kitabullah, sunnah rasul, dan ijma’ kaum muslimin. Mahar ada dua macam yakni :

1. Mahar Musamma.

Mahar musammah adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan dalam redaksi akad. Para ulama’ madzab sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam mahar tersebut karena adanya firman Allah yang berbunyi :

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Artinya : Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? [4.21] Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang batas minimalnya, Imam Syafi’I dan Imamiyah berpendapat bahwa tidak ada batas minimal dalam mahar. Segala sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli boleh dijadikan mahar sekalipun hanya satu qursy.

Sementara itu Hanafi mengatakan bahwa jumlah minimal mahar adalah sepuluh dirham. Kalau suatu akad akan dilakukan dengan mahar kurang dari itu, maka akad tetap sah, dan wajib membayar mahar sepuluh dirham.

Imam Maliki mengatakan, jumlah minimal mahar adalah tiga dirham. Kalau akad dilakukan dengan mahar kurang dari jumlah tersebut, kemudian terjadi percampuran, maka suami harus membayar tiga dirham. Tetapi bila belum mencampuri, dia boleh memilih antar membayar tiga dirham (dengan melanjutkan perkawinan) atau me faskh akad, lalu membayar separuh mahar musamma.

2. Mahar Mitsl

Mahar mitsl adalah mahar yang seharusnya diberikan kepada permpuan atau diterima oleh perempuan sama dengan mahar yang biasa diterima oleh perempuan-perempuan selainnya yang sepadan dengannya, baik dari segi kecantikan, harta, akal, agama, kegadisan, dan maupun keadaan negerinya ketika akad nikah di langsungkan. Jika factor-faktor tersebut berbeda, maka berbeda juga maharnya. Seperti janda yang mempunyai anak, janda yang tanpa anak, dan gadis perawan. Hal ini karena jumlah mahar perempuan pada kebiasaannya berbeda-beda karena perbedaan factor-faktor tersebut. Ukuran sama yang digunakan yaitu dengan melihat anggota keluarganya sendiri, sperti saudara perempuan sekandung, bibinya, dan putrid-putru bibinya.

Ahmad berkata “ Kadar mahar juga boleh di ukur dengan keluarganya, misalnya goongan ashobah, dan golongan dzawil arham. Jika tidak di temukan perempuan dari keluarga pihak ayahnya untuk menetapkan mahar, dibandingkanlah dengan perempuan lain yang setingkat dengan keluarga ayahnya.

C. Kewajiban Suami Dan Istri

Jika akad nikah telah sah, hal ini akan menimbulkan akibat huku. Dengan demikian, hal ini pun akan menimbulkan hak serta kewajiban selaku suami istri. Hak dan kewajiban ini ada tiga macam :

1. Hak istri atas suami,

2. Hak suami atas istri, dan

3. Hak bersama.

Jika masing-masing suami istri menjalankan kewajibannya dan memperhatikan tanggung jawabnya maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan hati sehingga kebahagiaan suami istri tersebut menjadi kenyataan.

Berikut ini adalah sebagian keterangan dari hak dan kewajiban yang di maksud :

1. Hak bersama suami istri

a. Mereka diperbolehkan menikmati hubungan suami istri. Perbuatan ini dihalalkan bagi suami istri secara timbale balik. Jadi, suami halal berbuat kepada istrinya sebagaimana istri kepada suaminya. Melakukan hubungan suami istri dan tidak boleh dilakukan kalau tidak secara bersamaan, sebagaimana tidak dapat dilakukan secara sepihak saja.

b. Istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, kakeknya, anaknya, dan cucu –cucunya. Begitu juga ibu istrinya, anak perempuan, dan seluruh cucutnya haram dinikahi oleh suaminya.

c. Hak saling mendapat waris akibat akibat dari perkawinannya yang sah. Bilamana salah seorang meninggal dunia sesudah sempurnanya ikatan perkawinan, pihak yang lain dapat mewarisi hartanya sekalipun belum pernah berubah.

d. Sahnya menasobkan anak kepada suami yang sah.

e. Bersikap baik. Wajib bagi suami istri untuk memperlakukan pasangan dengan baik shingga dapat mekahirkan kemesraan. Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. ( An-nissa’ 4: 19)

2. Hak Istri Terhadap Suami

a. Hak kebendaan, yaitu mahar dan nafkah.

b. Hak rohaniah, seprti bersikap adil jika suami berpoligami dan tidak tidak boleh menyengsarakan istri.


DAFTAR PUSTAKA

Mughniya, Muhammad Jawad, fiqih Lima Madzab. Jakarta : Lentera 2006.

Uwaidah, syaikh Kamil Muh, Fikih Wanita. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar 1998.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah. Diponegoro, 2005.

Sayyid sabiq, Fiqh Assunah, Bairut Dar Al-Tsaqofah : jilid II.


No comments:

Post a Comment