Oleh: Ruroh Ika Wati, Utary Dwi Anggita, Chalimah, Heni Novita Sari,
Eka Zeny & Arin Mir’atin Wahdah
2.1. Konsep Dasar
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian “otonom” secara bahasa adalah “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. Sedangkan “daerah” adalah suatu “wilayah” atau “lingkungan pemerintah”. Dengan demikian pengertian secara istilah “otonomi daerah” adalah “wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri”. Pengertian yang lebih luas lagi adalah wewenang atau kekuasaan pada suatu wilayah atau daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah atau daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi dan ideology yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Pelaksanaan otonomi daerah diperngaruhi oelh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiscal dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat pelaksanaan otonomi dareah berdasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan dan keanekaragaman.
2.2. Landasan Teoritis dan Hipotesis Penelitian
Belanja Modal Dan Belanja Pemeliharaan Dalam Anggaran Daerah
Aset tetap yang dimiliki sebagai akibat adanya belanja modal merupakan prasyarat utama dalam memberikan pelayanan public oleh pemerintah daerah. Untuk menambah asset tetap, pemerintah daerah mengalokasikan dana dalam bentuk anggaran belanja modal d1alam APBD. Alokasi belanja modal ini didasarkan pada kebutuhan daerah akan sarana dan prasarana, baik untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan maupun untuk fasilitas public. Biasanya setiap tahun diadakan pengadaan asset tetap oleh pemerintah daerah, sesuai dengan prioritas anggaran dan pelayanan public yang memberikan dampak jangka panjang secara financial.
Belanja modal dimaksudkan untuk mendapatkan asset tetap pemerintah daerah, yakni peralatan, bangunan, infrastruktur dan harta tetap lainnya. Secara teoretis ada tiga cara untuk memperoleh asset tetap resebut, yakni dengan membangun sendiri, menukarkan dengan asset tetap lain dan membeli. Namun, untuk kasus di pemerintahan, biasanya cara yang dilakukan dengan cara membeli. Proses pembelian yang dilakukan melalui sebuah proses lelang atau tender yang cukup rumit.
Menurut Halim (2004a: 73), brlsnjs mofsl merupakan belanja yang manfaatnya melebihi satu tahun dan akan menambah asset atau kekayaan daerah serta akan menimbulkan konsekuensi menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan. Munir (2003: 36) juga menyatakan hal senada. Belanja modal memiliki karakteristik spesifik yang menunjukkan adanya berbagai pertimbangan dalam pengalokasiannya. Pemerolehan asset tetap juga memiliki konsekuensi pada dbeban operasional dan pemeliharaan pada masa yang akan datang (Bland & Nunn, 1992).
Belanja pemeliharaan adalah belanja yang dialokasikan untuk menjaga asset agar asset tetap senantiasa dalam kondisi siap digunakan sesuai dengan estimasi umur ekonomisnya. Dalam perspektif akuntansi, anggaran untuk pemeliharaan dihitung berdasarkan lamanya waktu atau periode pemakaian asset tetap, seperti halnya dalam penghitungan biaya depresiasi asset tetap. Artinya, jika suatu asset tetap diperoleh pada awal tahun, maka biaya peeliharaan yang dialokasikan adalah untuk satu tahun, pun jika asset tetap diperoleh pada pertengahan tahun, maka alokasi biaya pemeliharaan juga dialokasikan untuk setengah tahun atau satu semester.
Alokasi belanja modal yang didasarkan pada kebutuhan memiliki arti bahwa tida semua satuan kerja atau unit organiasasi di pemerintahan daerah melaksanakan kegiatan atau proyek pengadaan tetap. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing satuan kerja, ada satuan kerja yang memberikan pelayanan public berupa penyediaan sarana dan prasarana fisik, seperti fasilitas pendidikan (gedung sekolah, peralatan laboratorium, mobeler), kesehatan (rumah sakit, peralatan kedokteran, mobil ambulans), jalan raya dan jembatan, sementara satuan kerja lain hanya memberikan pelayanan jasa langsung berupa pelayanan administrasi (catatan sipil, pembuatan kartu identitas kependudukan), pengamanan, pemberdayaan, pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan.
Berbeda dengan belanja modal, belanja pemeliharaan terjadi pada semua satuan kerja atau unit organisasi pemerintah daerah karena semua memiliki asset tetap. Karena bersifat rutin, belanja pemeliharaan tidak tergantung pada tupoksi satuan kerja, tetapi pada jumlah asset yang dimiliki.
Belanja modal berbeda dengan belanja operasional dan pemeliharaan dalam hal pembuatan keputusan. Anggaran operasional dan pemeliharaan melibatkan para eksekutif, bagian anggaran dan pimpinan dinas, badan, bagian dan kantor, sementara belanja modal, terutama infrastruktur sangat bergantung pada masukan dari insinyur, arsitek dan perencanaan. Di sini lain pembiayaan untuk kedua anggaran tersebut juga berbeda. Belanja modal pada umumnya berasal dari dana bantuan (fund), sedangkan pendanaan untuk belanja operasional cenderung bersumber dari pendapatan, misalnya biaya pelayanan (service changes) dan pajak yang dibebankan kepada masyarakat. Perbedaan yang lain adalah anggaran operasional biasanya dirancang untuk satu tahun belanja, sementara kebanyakan anggaran modal untuk beberapa periode atau tahun anggaran (Bland dan Nunn, 1992).
Secara teoritis apabila suatu organisasi melakukan suatu kebijakan untuk membelanjakan dana dari anggaran yang sudah ditetapkan untuk belanja modal, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap anggaran operasional dan pemeliharaan organisasi tersebut. Bland dan Nunn (1992) juga menemukan bahwa capital outlays memiliki implikasi positif yang tidak ambigu terhadap operasi di masa yang akan datang.
2.3. Tantangan Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai pelaksanaan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah Daerah adalah bagaimana meningkatkan kapasitas daerah dalam memberdayakan masyarakat. Masalah utama yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah
1. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis pada potensi local, dengan sasaran:
a. Terwujudnya kemandirian daerah yang berbasis potensi lokal.
b. Meningkatnya kemampuan keuangan daerah.
c. Meningkatnya kinerja yang sinergis diantara unsur-unsur penentu kebijakan.
2. Strategis Kebijakan yang Ditempuh
a. Sosialisasi otonomi daerah agar diperoleh pemahaman yang benar.
b. Mengembangkan potensi lokal dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
c. Memperbaiki koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan program.
d. Mendorong dan melaksanakan kerjasama antar daerah.
3. Program Pembangunan
Pelaksanaan Otonomi Daerah Program ini bertujuan meningkatkan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan mengutamakan potensi daerah.
Kegiatannya meliputi:
a. Perencanaan pembangunan yang bertumpu pada kapasitas daerah.
b. Peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dan akuntabilitas aparatur pemerintah.
c. Identifikasi, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
d. Peningkatan koordinasi dan kerjasama antar daerah.
e. Peningkatan kerjasama antara DPRD dan Pemda berdasar atas asas kesetaraan.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Tim Edukatif HTS. 2008. Modul Kwarganegaraan. Surakarta: CV. Hayati Subur.
Undang-Undang RI. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
No comments:
Post a Comment