TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Tuesday, April 13, 2010

“ SUSUNAN BERORGANISASI”

Oleh : Imam Sya’roni

1. Kekuasaan Negara

Dalam sistem ketatanegaraan, kekuasaan Negara dapat dibedakan menjadi 3(tiga) bidang, yaitu:

a. Kekuasaan legislative, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan.adapun yang menduduki kekuasaan ini adalah dewan perwakilan rakyat dan pemerintah(pasal 5 ayat(1), pasal 20 ayat (1) UUD’45).

b. Kekusaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.yang mana kekuasaan ini dilaksanakan oleh presiden(pasal 4 ayat(1) UUD’ 45).

c. Kekuasaan judikatif, yaitu kekuasaan yang untuk menegakkan peraturan perundang-undangan atau hukum. Sedangkan kekuasaan judikatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang (pasal 24 ayat (1) UUD’45)

Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan judikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya Negara hokum republic Indonesia(pasal 1U. NO. 14/ 1970)

2. Badan-badan Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman tersebut dilakukan di lingkungan:

a. Peradilan umum

b. Peradilan agama

c. Peradilan militer

d. Peradilan tata usaha Negara

Mahkamah Agung adalah peradilan tertinggi Negara. Terhadap putusan-putusan yang diberikanb tingkat terakhir oleh pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Susunan kekuasaan serta acara dari badan-badan perdilan tersebut diatur dalam Undang-undang tersendiri. Mahkamah Agung diatur dalam Undang undang No. 14/ 1985. peradilan umum diatur dalamUndang –undang No. 2/1986. peradilan Agama diatur dalam Undang-undang No.7/1989, peradilan Militer diatur dalam Undang-undang No. 5/1951 dan peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Undang-undang No. 5/1986.

Peradilan Agama, peradilan Militer dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena hanya mengadili perkara tertentu dan untuk golongan rakyat tertentu.

3. Badan peradilan Agama

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari kedilan bagi yang beragama Islam., mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang.

Peradilan Agama terdiri dari:

a. Pengadilan agama sebagai tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dengan wilayah hukum meliputi wilayah kota madya atau kabupaten.

b. Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi propinsi.

Pengadilan Agama dibentuk dengan keputusan Presiden, PengadilanTinggi Agama dibentuk Undang-undang. Mahkamah Agung dibentuk berdasarkan UUD’45 pasal 24.

4. Susunan Organisasi Mahkamah Agung

Susunan Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris jenderal Mahkamah Agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan beberapa ketua orang muda. Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.(pasal 4 dan 5 UU.No. 14/1985).

5. Susunan Organisasi Pengadilan Tinggi Agama

Susunan Pengadilan Tinggi agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. Hakim anggota Pengadilan tinggi Agama adalah Hakim Tinggi.

6. Susunan Organisasi Pengadilan Agama

Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim anggota, Panitera, Sekretaris dan juru sita.

Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari ketua dan wakil ketua. Hakim adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman.

7. Pejabat Pengadilan Agama Dan Tugas-tugasnya

Pada kantor Pengadilan Agama diadakan pejabat yang melayani penyelesaian perkara disamping pejabat kesekretariatan. Pejabat tersebut adalah:

1. ketua yang mempunyai beberapa tugas yang sangat pentaing diantaranya yaitu:

a. mengatur tugas para hakim

b. membagikan semua berkas atau surat-surat yanmg berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadfilan kepada hakim untuk diselesaikan.

c. Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut.

d. Mengawasi penetapan dan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dengan sempurna.

e. Mengawasi seluruh pejabat yang ada di daerah hukumnya.

f. Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita.

2. wakil ketua yang bertugas:

a. membantu ketua dalam tugasnya sehari-hari.

b. Melaksanakan tugas-tugas ketua ketika ada halangan.

c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.

3. Panitera yang bertugas:

a. menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera.

b. Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalanya siding pengadilan.

c. Menyusun berita acara persidangan.

d. Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan.

e. Membuat semua daftar perkara yang diterima dikepaniteraan.

f. Membuat akta-akta.

g. Melegalisir surat-surat yang dialukan dalam persidangan.

h. Memungut biaya dan menyetorkan ke Negara.

4. wakil panitera yang bertugas:

a. membantu hakim mencatat jalanya siding pengadilan.

b. Menggantikan tugas panitera apabila ada halangan.

c. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.

5. panitera muda gugatan yang bertugas:

a. membantu hakim mencatat jalanya siding pengadilan.

b. Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding , kasasi atau peninjauan kembali.

c. Mencatat semua perkara yang telah diterima.

d. Melaksanakan administrasi perkara, memperiapkan persidangan perkara.

6. panitera muda permohonan yang bertugas:

a. melaksanakan tugas seperti panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan

b. permohonan pertolongan pembagian warisan diluar sengketa.

7. panitera muda hukum bertugas :

a. membantu hakim mencatat jalannya siding pengadilan.

b. Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data.

c. Mengumpulkan data hisab, rukyat, sumpah jabatan dan melaporkannya kepada pemimpin.

8. panitera pengganti yang bertugas:

a. Membantu hakim mencatat jalannya sidang pengadilan.

b. Membantu hakim dalam hal:

· Penetapan hari sidang

· Penetapan sita jaminan

· Mengetik putusan siding

· Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang dilaksanakan.

9. jurusita/ jurusita pengganti yang bertugas:

a. melakukan perintah dari ketua pengadilan, ketua siding dan panitera.

b. Membuat berita acara persitaan.

Melaksanakan tugas diwilayah pengadilan agam

No comments:

Post a Comment