Oleh: Hidayatum Munawaroh, Iis Rahayu & Hikmatul Muballighoh
2.1. Pengertian Sunnah
Sunnah berasal dari bahas arab yang secara etimologis berrti “jalan yang biasa dilalui”atau”cara yangsenantiasa dilakukan “atau”kebiasaan yang selalu dilaksanakan”, apakah cara atau kebiasaan itu sesuai yang baik atau buruk.
Pengertian sunnah secara etimologis, dapat ditemukan dalam sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
“Barangsiapa yang membasakan sesuatu yang baik, maka ia menerima pahalanyadan pahala orang-orang yang mengamalkan sesudahnya, dan barang siapa yang membiasakan sesuatu yang buruk, maka a akan menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengikuti sesudahnya.” (HR. Muslim).
Secara terminologis (dalam istilah syari’ah),sunnah bisa dilihat dari tiga bidang ilmu yaitu: ilmu hadist, ilmu fiqih dan ilmu ushul fiqih.
2.2. Nabi Muhammad Sebagai Sumber Sunnah
Dalam rangka menjadikan Rasulullah sebagai uswah hasanah—sebagaimana diungkapkan dalam ayat di atas—setiap muslim harus memahami betul tentang sumbernya. Sunnah Nabi adalah sumber uswah hasanah. Ia dapat diketahui melalui beberapa hal, yaitu: (1) Perkataan (Qawliyah), (2) Perbuatan (Fi’liyah), (3) Persetujuan (Taqririyah), (4) Rencana (Hammiyah), dan (5) Penghindaran (Tarkiyah).
Sunnah memiliki beberapa nama antara lain: (1) Sunnah, yang berarti tradisi, contoh, kebiasaan, (2) Hadits, yang berarti perkataan, peristiwa, baru, (3) Khabar, yang berarti berita, (4) Atsar, yang berarti bekas.
Sumber sunnah yang pertama ialah qawliyah, yakni segala perkataan yang disabdakan Rasulullah SAW yang didengar oleh sahabatnya dan disebarluaskan kepada masyarakat. Dalam kitab-kitab hadits sunnah qawliyah ini ditandai dengan kata-kata seperti Qaala, yaquwlu, qawlu, sami’tu yaquwlu.
Sumber sunnah yang kedua ialah fi’liyah, yakni perbuatan Rasulullah SAW yang dilihat oleh sahabatnya dan diceritakan kepada kaum muslimin dari kalangan tabi’in, kemudian disebarluaskan kepada generasi berikutnya hingga sampai kepada para penyusun kitab hadits. Kalimat yang biasa digunakan untuk menjelaskan sunnah fi’liyah ini adalah kaana Rasulullah (adalah Rasulullah), Ra-aytu Rasulullah (saya melihat Rasulullah).
Sumber sunnah yang ketiga ialah taqririyah, yaitu perbuatan sahabat yang diketahui Rasulullah SAW dan beliau tidak melarangnya, kemudian peristiwanya diberitakan kepada kaum muslimin.
Sumber sunnah yang keempat ialah hammiyah, yaitu rencana Rasulullah SAW, tapi belum sempat dilaksanakan
Sumber sunnah yang kelima ialah tarkiyah, yaitu suatu perbuatan yang dimungkinkan untuk diperbuat Rasulullah SAW, dan beliau memerlukannya tapi beliau sendiri tidak melakukannya.
2.3. Kedudukan dan Fungsi Sunnah
Telah sepakat ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah bahwa As-Sunnah merupakan hujjah dan salah satu sumber syari’at Islam
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa As-Sunnah merupakan hujjah :
Dalil Pertama: ALQUR’AN Sangat banyak ayat-ayat dalam Al Qur’an yang menunjukkan bahwa As-Sunnah merupakan hujjah. Dan ayat-ayat ini mempunyai banyak jenis, dan terkadang ayat yang satu mengandung lebih dari satu jenis atau macam.
Berikut ini kami sebutkan 5 jenis ayat-ayat Al Qur’an tersebut:
1. Yang menunjukkan wajibnya beriman kepada Nabi Muhammad
2. Yang menunjukkan bahwa Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan isi kandungan Al Qur’an Allah.
3. Yang menunjukkan wajibnya taat kepada Rosulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam secara mutlak dan ketaatan kepadanya merupakan perwujudan ketaatan kepada Rasul kepadamu maka terimalah dia.
4. Yang menunjukkan wajibnya mengikuti serta beruswah kepada beliau r dan mengikuti sunnahnya merupakan syarat untuk meraih mahabbatullah
5. Yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala memerintahkan kepada beliau r untuk mengikuti firman-Nya dan menyampaikan seluruh wahyu serta penegasan bahwa beliau telah melaksanakan perintah tersebut dengan baik.
Dalil Kedua ALHADITS Sebagaimana Al Qur’an, dalam Al Hadits juga sangat banyak memuat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa As Sunnah merupakan hujjah. Dalil-dalil tersebut bisa diklasifikasi kanmenjadi 3 jenis:
1. Kabar yang beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sampaikan bahwa beliau diberikan wahyu dan apa yang beliau sampaikan merupakan syari’at Allah Ta’ala, karenanya mengamalkan As Sunnah berarti mengamalkan Al Qur’an. Dan Iman tidak akan sempurna kecuali setelah mengikuti sunnahnya dan tidak ada yang bersumber dari beliau kecuali baik danbenar.
2. Perintah beliau untuk memegang teguh sunnahnya dan larangan beliau hanya mengambil dan mengamalkan Al Qur’an tanpa As Sunnah dan mengikuti hawa nafsu serta hanya menggunakan logika belaka.
3. Perintah beliau r untuk mendengarkan haditsnya, menghafalkannya, dan menyampaikannya kepada yang belum mendengarnya dan beliau menjanjikan bagi yang menyampaikannya berupa pahala yang sangat besar.
2.4. Pendekatan Memahami Sunnah
Kadang-kadang kita menemukan beberapa hadits yang nampaknya kontradiksi antara yang satu dengan yang lainnya. Sebetulnya bila dikaji lebih mendalam, yang nampak kontradiksi itu belum tentu benar-benar berlawanan. Oleh karena itu perlu ditempuh beberapa pendekatan.
1. Pendekatan Kompromi
Pendekatan kompromi (thariqatul jam’iy) ialah suatu pendekatan dalam mencari kesimpulan hukum dari dua atau beberapa sunnah yang terlihat secara lahiriah bertentangan, dengan cara mengkom-promikannya hingga tidak berlawanan.
2. Pendekatan Nasikh wal Mansukh (yang menghapus dan yang dihapus)
Pendekatan ini berfungsi memilih hadits yang paling akhir di antara hadits yang isinya berlawanan satu sama lain. Untuk mengetahuinya tentu saja harus mempelajari tawarihul mutun atau sejarah disampaikannya hadits.
Suatu hadits itu nasikh dan mansukh diketahui dengan cara; ada penjelasan dari Rasul secara langsung, ada yang dijelaskan sahabat, ada yang ditemukan karena sejarah datangnya hadits, ada pula karena terdapat kata yang menunjukkan sebagai nasikh hadits yang sebelumnya.
1. Hadits yang menjadi nasikh karena penjelasan dari Rasul
2. Hadits yang berlawanan dan terjadi nasikh mansukh karena ada penjelasan para sahabat
3. Hadits yang berlawanan dan terjadi nasikh mansukh karena ditemukan yang mutakhir melalui sejarah
3. Pendekatan Tarjih
Pendekatan yang digunakan dalam metode ini adalah dengan cara memilih mana hadits yang lebih kuat.
2.5. Hubungan sunnah Dengan Al-Qur'an
Jika dilihat hubungan sunnah dengan Al-Qur'an, keberadaannya sangat penting sekali, karena keduannya tidak bia dipisahkan. Hal ini akan terlihat dalam hal penerapan ajaran Al-Qur'an dalam kehidupan, berdasarkan pernyataan Abdul Wahab Khalaf, tak seorang pun mengingkari bahwa paling tidak ada tentang fungsi sunnah terhadap Al-Qur'an bila di lihat hubungn antara keduannya.
a. Untuk menguatkan dan membenarkan hukum-hukum yang di bawa oleh Al-Qur'an, dengan demikian hukum-hukum merupakan dua sumber yaitu Al-Qur'an dan sunnah.
b. Untuk menjelaskan dan memberi rincian pelaksanaan ajaran yang dibawa Al-Qur'an yang hanya disebut secara global.
c. Sunnah kadang-kadang berfungsi untuk menetapkan suatu ketentuan hukum yang tidak disebutkan Al-Qur'an.Dengan kata lain sesuatu yang menghendaki adanya penetapan hukum sementara Al-Qur'an tidak menjelaskannya,maka hal demikian ditetapkan dengan sunnah.
DAFTAR PUSTAKA
Romli: 1999, Muqorranah Mazahib fil Ushul. Jakarta: Gaya media pratama
Ali, muhammad Daud, 2004, Hukum Islam. Jakarta PT Raja Grafindo Persada
Usman, Suparman 2000, Hukum Islam. Jakarta Gaya Media Pratama
Saifuddin, 2008, Beberapa Pendekatan Memahami Sunnah, Bandung : Harakatuna.
No comments:
Post a Comment