By: Sahim n A’yun
A. Pengertian Karakteristik Pendidikan
Karakteristik berasal dari kata "characteristic" yang berarti sifat yang khas. Atau bisa diambil pengertian bahwa karakteristik adalah suatu sifat khas yang membedakan dengan yang lain.
Pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentiuknya kepribadian yang utama.
B. Karakteristik Pendidikan Dasar, Menengah dan Dasar
1. Pendidikan Dasar (PD)
Pendidikan dasar adalah pendidikan sembilan tahun dengan pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah menengah. Pada jalur luar sekolah, pemerintah menyediakan program paket A & B bagi anak usia sekolah yang orang tuanya tidak mampu membiayai untuk untuk masuk SD ataupun SLTP.
Tujuan pendidikan dasar adalah untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga Negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan untuk mengikuti pendidikan meneangah.
Syarat-syarat pendidikan satuan PD
· Sekurang-kurangnya 10 siswa.
· Tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi SD dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi SLTP, serta perbadingan jumlah guru dengan jumlah murid sebanyak-banyaknya 1:40
· Kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku.
· Adanya tempat belajar.
· Adanya buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan
Isi kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran pendidikan pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, sejarah, pendidikan jasmani dan kesehatan, menulis, membaca, menulis, menggambar dan bahasa inggris.
Satuan pendidikan dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan.dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional.
Satuan pendidikan dasar meliputi:
1. Sekolah Dasar
Bentuk satuannya adalah SD, SD luar biasa dan SD yang bercirikan khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Depag yang disebut Madrasah Ibtidaiyah.
2. SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama)
SLTP adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelengaran program 3 tahun. Bentuk satuannya adalah SLTP, SLTP luar biasa, yang bercirikan khas agama islam yang diselenggarakan oleh Depag disebut Madrasah Tsanawiyah.
Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi, sekolah pembinaan tenaga kependidikan lainnya, pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Kepala sekolah untuk sekolah negeri bertujuan kepada Menteri pendidikan dan kebudayaan. Kepala sekolah swasta bertanggung jawab kepada badan yang mendirikan sekolah tersebut dan kepada Menteri pendidikan dan kebudayaan. Kepala Madrasah bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Penilaian Pendidkan Dasar mencangkup:
Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar siswa dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar siswa dengan memberi STTB yang digunakan untuk membantu meningkatkan perkembangan siswa dan memperoleh keterangan tentang mutu PD secara nasional.
Penilaian pelaksanaan kurikulum dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum PD dengan dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional
Penilaian terhadap guru dantenaga kependidikan dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan propesional.
Penilaian satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan yang bersangkutan. Hal-hal yang dinilai dimulai meliputi segi-segi kelembagaan, kurikulum, siswa, guru, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana dan administrasi. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Pendidikan Menengah
Pendidikan ini membutuhkan waktu 3 tahun. Pendidkan ini ada beberapa jenis, yaitu pendidikan umum, kejuruan, luar biasa, dan keagamaan.
Tujuannya adalah untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan megnadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja dan pendidikan tinggi.
3. Pendidikan Tinggi
UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas .
Tujuan Perguruan Tinggi
@ Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau propesional yang dapat mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, tegnologi dan kesenian
@ Mengembangkan dan menyebarluaskan IPTEK dan kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
Bentuk Perguruan Tinggi
@ Akademik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian tertentu.
@ Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dan sejumlah bidang pengetahuan khusus.
@ Sekolah Tinggi menyelenggarakan program pendidikan, akademik atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
@ Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian yang sejenis.
@ Universitas menyelenggarakan program pendidikan, akademik atau profesional dan sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian tertentu
Jalur Pendidikan Tnggi adalah:
· pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan memperluas wawasan ilmu pengetahuan. Pendidikan ini diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
· pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu serta mengutamakan peningkatan kemampun atau keterampilan kerja atau menekankan pada aplikasi ilmu dan teknologi pendidikan Pendidikan ini diselenggarakan oleh akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
Pendidikan akademik menghasilkan lulusan yang memperoleh gelar akademik dan diselenggarakan melalui program kerja sarjana ( S1 / Srata 1 ) atau program pasca sarjana meliputi program magister (S2) program Doktor (S3). Pendidikan jalur profesional dikatakan dengan sebutan profesional melalui program diploma (D1-D4)/ spesialis (SP1, SP2)
boleh tau sumber nya dari mana ini mas? saya mau buat daftar pustakanya
ReplyDeleteMaaf kak, boleh minta sumbernya darimana? Kalau bisa sama halamanny kak.. Butuh bgt soalnya Makasih
ReplyDeleteMaaf ya kak, boleh minta sumbernya dari mana ?
ReplyDeleteDan kalau kakak tau, sumber dari karakteristik pendidikan dasar dari mana ?
Tolong infonya ya kak, penting banget kak
boleh tau siapa sumbernya?
ReplyDeleteterima kasih artikelnya sangat membantu, kebetulan kami juga bergerak di bidang pengembangan aplikasi khususnya untuk absensi sekolah berbasis sms gateway terhubung langsung dengan HP orang tua, cocok juga untuk absensi pegawai kantor, untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website kami www.schoolmantic.com
ReplyDelete