HUKUM INTERNASIONAL
PENGERTIAN
:
I.
HUKUM INTERNASIONAL
:
-
Keseluruhan
kaidah-2 dan asas-2 Hukum
-
Yang mengatur
hubungan antara :
Negara dengan Negara
Negara dengan subyek Hukum bukan Negara
Subyek Hukum bukan Negara satu sama lein.
II.
HAKEKAT DARI HUKUM
INTERNASIONAL :
Sebagai norma Hukum yang tumbuh berlaku
dalam masyarakat Internasional tanpa dibuat dan dipaksa oleh lembaga supra Nasional.
III.
DAYA MENGIKAT HUKUM
INTERNASIONAL :
-
Aliran Hukum
alam:
Hukum berasal dari
Tuhan dan diturunkan kepada manusia melalui akal.
-
Aliran Hukum
positif :
Hukum itu dibuat oleh
manusia yang tumbuh hidup dan berlaku serta berkembang di dalam masyarakat itu
sendiri.
-
Teori kedaulatan
Negara :
HI itu mengikat
Negara-2 karena masing-2 negara itulah yang menghendaki kehendak sepihak.
(George jelliniek).
-
Teori kehendak
bersama :
Daya mengikat HI
berdasarkan kehendak bersama Negara-2 (Zoen Anziloti dan Triple).
-
Teori Grund Norm
:
Daya mengikat suatu
kaidah Hukum dapat dikembalikan kepada dasar atau tingkatan yang lebih tinggi (Hans
Kelsen).
-
Teori sosiologis
:
Daya mengikat dicari
pada manusia itu sendiri sebagai makhluk biologis dan makhluk social.
IV.
BENTUK-BENTUK
PERWUJUDAN HK INERNASIONAL
1.
Hk Internasional
Regional.
2.
Hk Internasional
Khusus.
3.
Hk Internasional
Umum.
Ø Hk Internasional Regional : Hak yang dibuat Khusus
oleh Negara-negara dibagian dunia.
Contoh : konsep landas kontinen.
1.
konvensi anti
korupsi ASEAN
Ø Hk Internasional Khusus : Hak yang yang dibuat oleh
orang-orang tertentu saja.
Contoh : konvensi eropa tentang HAM.
Ø Perbedaan Hak Internasional Regional dan Hak
Internasioanal Khusus :
ü Hk Internasional Reguler tumbuh melalui Proses Hukum
Kebiasaan
ü Hk Internasional Khusus tumbuh melalui perjanjian
multilateral yang peserta-pesertanya tidak harus satu bagian tertentu saja.
V.
HUKUM INTERNASIONAL
DAN HUKUM DUNIA
Ø Hak Internasional didasarkan atas fikiran adanya suatu
masyarakat Internasional yang terdiri atas sejumlah Negara-negara yang
berdaulat dan merdeka (tertib Hukum koordinasi)
Ø Hukum dunia merupakan semacam Negara dunia yang
meliputi semua Negara-negara di dunia ini (tertib Hukum suberdinasi).
Ø Konsep yang pertama lebih sesuai dengan kenyataan
dunia dewasa ini, karena mengatur masyarakat Internasional yang terdiri dari
anggota-anggota yang sederajat.
Ø Konsep Negara dunia yang diatur oleh hak dunia
merupakan suatu hal yang pada saat sekarang masih jauh dari kenyataan.
BAB II
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL
Ada dua kurun waktu dalam sejarah Hak Internasional.
1.
Hak Internasional
Dalam Zaman Kuno.
2.
Hak Internasional
Dalam masa modern.
A.
Hak Internasional
dalam zaman kuno terdiri dari beberapa masa :
a.
Masa kebudayaan
India kuno :
Dalam zaman ini sudah
mengenal ketentuan-ketentuan :
Ø Yang mengatur kedudukan dan hak-hak istimewa
diplomatic.
Ø Yang mengatur perjanjian hak-hak dan kewajiban raja.
Ø Mengatur perlakuan tawanan perang.
Ø Mengatur perbedaan kombatan dan non kombatan.
b.
Masa kebudayaan
Yahudi:
Ø Sudah mengenal ketentuan-ketentuan mengenai
perjanjian, perlakuan orang asing.
Ø Cara melakukan perang.
Ø Ada perbedaan antara musuh biasa dan musuh bebuyutan.
c.
Masa kebudayaan
Yunani:
Ø Sudah mengenal ketentuan-ketentuan tentang perwasiatan
(arbitrase).
Ø Mengenal konsep Hukum alam.
d.
Masa kebudayaan
romawi.
Ø Menyumbangkan konsep “pacta sun serwanda”, accupatio,
servitut,bona fides.
Ø Mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan
Hak Internasional.
e.
Masa kekaisaran
Byzantium.
Ø Mempraktekkan diplomasi
f.
Dunia islam.
Ø Sumbangan terpenting dibidang Hak Perang.
B.
Hak Internasional
dalam masamoderen.
Adanya
perjanjian perdamaian West phalia th. 1648 yang meletakkan dasar daripada
masyarakat Internasional Moderen.
Hal-hal
yang dicapai dalam perjanjian Wes tphalia:
1.
Mengakhiri perang
selama 30 tahun.
2.
Meneguhkan
perubahan peta bumi politik.
3.
Mengakhiri
imperium Roma.
4.
Hubungan Negara
dan gereja dilepaskan dan didasarkan pada kepentingan Negara Nasional
masing-masing.
5.
Kemerdekann
Negara-negara kecil diakui didalam perjanjian West phalia.
C.
Ciri-ciri pokok
organisasi atau susunan masyarakatInternasional.
1.
Negara merupakan
satuan-satuan territorial yang berdaulat.
2.
Hubungan-hubungan
Nasional satu sama lain didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
3.
Masyarakat
Negara-negara tidak mengakui kekuasaan diatas mereka.
4.
Hubungan antara
Negara-negara berdasarkan antara Hukum yang banyak mengambil oper hak perdata
Romawi.
5.
Negara-negara
mengakui adanya Hukum Internasional sebagai Hukum yang merupakan hubungan
antara Negara-negara.
6.
Tidak adanya
kekuasaan tertinggi mahkamah Internasional dan kekuatan polisi Internasional.
7.
Perang merupakan
salah satu cara penggunaan kekerasan untuk menyelesaikan sengketa guna mencapai
tujuan Nasional.
BAB III
HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Ada 2 teori tentsng hubungan antara Hukum Internasional
dan Hukum Nasional
1.
Teori
volumtarisme:
Ada atau tidaknya Hukum
Internasional pada kemauan Negara.
Artinya
: Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan 2 perangkat Hukum yang hidup
berdampingan dan terpisah.
2.
Teori
Obyektifisme :
Ada atau tidaknya Hukum
Internasional lepas dari kemauan Negara.
Artinya
: Hukum Internasional Dan Hukum Nasional merupakan satu kesatuan perangkat Hukum.
Teori
voluntarisme menimbulkan aliran dualism.
Alasannya
:
a.
Kedua perangkat
tersebut memiliki sumber yang berlainan.
Ø Hk Nasional pada kemauan Negara.
Ø Hk Internasional pada kemauan bersama masyarakat
Negara.
b.
Keduanya
berlainan subyek Hukumnya.
Ø Hk Nsional orang perorang.
Ø Hk Internasional Negara.
c.
Keduanya berbeda
strukturnya.
d.
Hk Nasional tetap
berlaku meskipun bertentangan dengan Hukum Internasional.
Akibatnya :
a.
Persoalan
hierarkhi antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional tidak ada tempatnya.
b.
Tidak mungkin
terjadi pertentangan antara Hukum Nasional
dan Hukum Internasional.
c.
Hukum
Internasional memerlukan transformasi untuk dapat berlaku dalam lingkungan
Hukum Nasional.
Keberatannya
:
a.
Pemisahan mutlak
tidak mungkin karena pada knyataannya hukum nasional tunuk pada hukum
internasional.
b.
Pertentangan
struktur keduanya menunjukkan kurang efektifnya hukum internasional.
Teori obyektivisme menimbulkan aliran monism.
Akibatnya :
a.
Antara keduanya
mungkin ada hubungan hierarkhi.
b.
Masalah hierarkhi
memunculkan 2 faham :
· Faham monism dengan primat hukum nasional : hubungan
antara hukum nasional dan hukum internasional yang utama adalah hukum nasional.
· Faham monism dengan primat hukum internasional :
hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional yang utama adalah hukum
internsional.
Alasannya :
a.
Tidak ada satu
organisasi yang mengatur kehidupan Negara-2 di dunia.
b.
Dasar hukum yang
mengatur hubungan internasional terletak dari perjanjian internasional.
PERKARA TEMBAKAU BREMEN:
-
Pada waktu
pemerintah RI mengadakan pengaambil alihan perusahaan milik Belanda terutama
perkebunan yang kemudian disusul dengan tindakan nasionalisasi.
-
Pemerintah
Balanda mengajukan gugatan ke Pengadilan Bremen dengan dalil , bahwa tindakan
nasionalisasi pemerintah Indonesia adalah tidak sah karena tidak disertai ganti
rugi.
-
Pihak perusahaan
tembakau Jerman –Indonesia dan pemerintah Indonesia membantah dalil Belanda
dengan mengatakan bahwa nasionalisasi yang dilakukan oleh Indonesia adalah
usaha untuk merubah struktur ekonomi Indonesia dari ekonomi colonial ke ekonomi
nasional yang bersifat radikal.
-
Tentang keharusan
ganti rugi secara tepat dan efektif tidak dapat diterima karena Negara muda
dimanapun saja yang akan merubah struktur ekonominya tidak akan dapat memenuhi
dalil tersebut.
-
Keputusan
pengadilan Bremen tgl 21 April 1959 menetapkan bahwa pengadilan tidak
mencampuri sah tidaknya tindakan ambil alih dan nasionalisasi pemerintah
Indonesia.
-
Keputusan
tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bremen.
PRIMAT HUKUM INTERNASIONAL MEURUT PRAKTEK
INTERNASIONAL
Dalam praktek , HI memiliki kewibawaan terhadap hukum
nasional . Hal ini dapat dilihat beberapa bukti diaantaranya :
1.
Negara mentaati
HI mengenai batas-batas wilayah negra sebagai hukum yang mengikat dirinya dalam
pergaulan dengan Negara lain.
2.
Pada umumnya
Negara-2 mentaati kewajiban-2 yang bersumber pada perjanjian Inter dengan
Negara lain.
3.
Pada umumnya
ketentuan-2 mengenai hukum kekebalan dan hak-hak instimewa diplomatic ditaati
oleh Negara-2.
4.
Pada umumnya
perlindungan terhadap orang asing dan hak milik asing yang diberikan oleh HI
ditaati oleh semua Negara meskipun dalam keadaan tertentu tidak dapat
dipertahankan.
BAB IV
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Subyek hukum internasional : pemegang atau pendukung
hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Ada 7 subyek hukum yang diakui sebagai subyek hukum
internasional:
I.
Negara :
Negara menurut HI
adalah suatu Negara yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1.
Penduduk yang
tetap.
2.
Wilayah yang
pasti.
3.
Pemerintah yang
berdaulat.
4.
Kemampuan untuk
mengadakan hubungan dengan Negara lain.
Empat kualifikasi
tersebut mempunyai 2 unsur pokok :
a.
Unsure
factual/riil (1), (2) dan (3).
b.
Unsure yang tidak
riil (4)
II.
Organisasi
Internasional :
Organisasi
Internasional harus memiliki 5 syarat :
1.
Kepribadian
Internasdional.
2.
Kemampuan hukum.
3.
Klasifikasi organisasi.
4.
Anggaran Dasar.
5.
Berakhirnya
organisasi.
A.
Criteria mengenai
kepribadian internasional :
a.
Suatu persekutuan
antar Negara-2 yang dilengkapi dengan organ-2 nya.
b.
Adanya suatu
pembedaan dalam kekuasaan hukum dan tujuan dari organisasi itu pada satu pihak
dengan Negara-negra anggota pada pihak lain.
c.
Adanya suatu
kekuasaan hukum yang dapat dilaksanakan oleh organisasi tersebut dalam
hub.dengan system hukum nasional maupun internsional.
B.
Kemapuan hukum :
a.
Mampu mangdakan
hubungan hukum baik dengan Negara maupun dengan organisasi internasional dan
subyek hukum internasional lainnya.
b.
Dapat menetapkan
kaidah-2 hukum internasional yang diberlakukan didalam dan diantara para
anggotanya sendiri.
C.
Klasifikasi
organisasi internasional :
a.
Organisasi
internsional antar pemerintah dengan keanggotaan global dengan maksud dan
tujuan umum.
Contoh : PBB.
b.
Organisasi inter
antar pemerintah dengan keanggotaan global dan tujuan yang spesifik.
Contoh : Bank Dunia,
ILO dll.
c.
Organisasi antar
pemerintah dengan keanggotaan yang regional atau kawasan dan dengan maksud dan
tujuan umum.
Contoh : Liga Arab, MEE
dll.
d.
Organisasi inter
antar pemerintah dengan keanggotaan regional dan dengan maksud dan tujuan yang
khusus dan terbatas.
Contoh : NATO, Pacta
Warsawa.
D.
Anggaran Dasar :
a.
Dalam HI anggaran
dasar dalam oraganisasi inter. Disebut Piagam (charter), kovenen (covenant),
statute (statute),deklrarasi (declaration).
b.
Di dlam AD
dirumuskan al ttg tjuan dan cita-2 luhur yang melandasi didirikannya organisasi
inter dan struktur organisasi.
c.
AD terdiri dari :
Pembukaan , Asas-asas, maksud dan tujuan, keanggotaan , organ-organ, serta
tugas wewenang , ketentuan-2 lain, prosedur mengakhirinya, ratifikasi dan
ketentuan penutup.
E.
Berakhirnya
organisasi internasional.
Penyebab berakhirnya
organisasi inter.adalah :
a.
Adanya
kesepakatan para anggota untuk mengakhiri organisasi tersebut.
b.
Tujuan organisasi
itu telah tercapai.
c.
Didirikannya
organisasi inter, yang baru.
d.
Pengunduran diri
Negara-2 anggota organisasi inter.
III.
Palang Merah
Internasional.
a.
PMI pada mulanya
merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional di Negara Swiss yang
didirikan oleh 5 orang yang dipimpin oleh Henry Dunant.
b.
Karena kegiatanny
di bidang prikemanusiaan lama kelamaan meluas diseluruh dunia.
IV.
Tahta Suci.
a.
Tahta suci diakui
sebagai subyek hukum inter,karena alasan sejarah.
b.
Tahta suci
berpusat di Roma disamping memiliki kewenangan di bidang agama (katolik) juga
dalam bidang kenegaraan.
c.
Meskipun tugas
dan kewenangan tahta suci sekarang hanya terbatas dalam soal-soal kemanusiaan
dan perdamaian, namun pengaruh dan wibawa Paus sebagai Kepala Tahta Suci diakui
oleh dunia.
V.
Organisasi
Pembebasan Bangsa.
Munculnya organisasi
pembebasan bangsa erat kaitannya dengan kebangkitan rakyat di wilayah jajahan
atas hak-2 mereka untuk mendirikan Negara merdeka yang sederajat dengan
Negara-2 bekas penjajahan.
Contoh: PLO, SWAPO.
VI.
Kaum
Pemberontak.
a.
Dikatakan sebagai
kaum pemberontak jika pemberontakan yang dilakukan oleh kelompok orang yang
masih dalam tingkat huru hara dan berlangsung secara liar serta terpencar-pencar
dan tidak teroraganisasi.
b.
Apabila
pemberontak sudah mengadakan hub.dengan luar, terorganisir, memiliki tanda
pengenal, dan mendapat dukungan dari rakyat di wilayah tersebut , maka kaum
pemberontak meningkat statusnya menjadi kaum beligerensi.
c.
Syarat-syarat
untuk memperoleh predikat sebagai kaum beligerensi adalah:
1.
Kaum pemberontak
tersebut harus terorganisir secara rapi dan teratur dibawah pimpinan yang
jelas.
2.
Harus memekai
tanda yang jelas.
3.
Harus membawa
senjata secara terang-terangan.
4.
Harus
mengindahkan aturan perang.
5.
Harus sudah
menguasai sebagian wilayah secara efektif.
6.
Harus mendapat
dukungan dari rakyat yang ada diwilayah yang didudukinya.
VII.
Individu:
Semula individu hanya
sebagai subyek hukum nasional , namun sekarang individu dapat dibebani kewajiban-2
inter.terutama persoalan hak-hak asasi manusia merupakan hal yang universal
tanpa mengenal batas-2 wilayah Negara.
Contoh :Universal
Declaration of Human Right.
No comments:
Post a Comment