TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Saturday, November 20, 2010

Pengarahan Dalam Managemen Madrasah / Sekolah

Oleh : Chusniyah, Iffah Zumrotin, Ikha Farihah, Niswatun Chasanah & Zahrotul Munawaroh

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam suatu organisasi pastib da suatu perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan. Hal- hal tersebut sangatlah penting dan saling berkesinambungan antara yang satu dengan yang lain, demi tercapainya suatu tujuan yang ditentukan.

Seorang menejer merupakan seoarang pimpinan dalam organisasi tersebut haruslah selalu mengretahui kondisi anggota, namun kebanyakan dari mereka melupakan hal itu. Mereka hanya sibuk dan selalu dipusingkan dengan tuhgasnya sendiri. Alhasil, hasil yang dicapai kurang dapat maksomal sesuai dengan rencana.

Anggota juga perli diperhatikan dalam pelaksanaan tugasnya, supaya mereka mempunyai semangat kerja. Oleh karena itu seorang manajer yang baik haruslah slalu mengarahkan anggotanya, entah itu dengan cara memotivasi dan lain sebagainya.

Motivasi merupakan hal penting yang dibutuhkan oleh anggota, tanpa motivasi mereka akan bekerja dengan asal- asalan, sehingga hasil yang didapat kurang memuaskan. Ada berbagai macam teori untuk mengetahui harus bagaimana seorang tersebut diberi motivasi, apakah harus dengan uang, mengadkan arisan bulanan atau sejenisnisnya, yang mana hal tersebut akan kami bahas dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah

Dari beberapa definisi diatas, dapat diambil beberapa rumusan masalah, antara lain:

1. Apa pengertian pengarahan itu?

2. Apa pengertian motivasi itu?

3. Apa saja isi teori motivasi itu?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Pengarahan Dalam Manajemen Madrasah

Para ahli banyak berpendapat kalau suatu pengarahan merupakan fungsi terpenting dalam manajemen. Karena merupakan fungsi terpenting maka hendaknya pengarahan ini benar-benar dilakukan dengan baik oleh seorang pemimpin.

Pengertian pengarahan sendiri yaitu kegiatan untuk menggerakkan atau mengarakan oarang lain supaya bisa dan dapat bekerja dengan baik dalam upaya mencapai tujuan yang di inginkan.

Seorang menejer yang baik hendaknya sering memberi masukan-masukan kepada anggotanya karena hal tersebut dapat menunjang prestasi kerja anggota. Seorang anggota juga layaknya manusia biasa yang senang dengan adanya suatu perhatian dari yang lain, apabila perhatian tersebut dapat membantu meningkatkan kinerja mereka.

Dari definisi diatas terdapat suatu cara yang tepat untuk digunakan yaitu:

1) Melakukan orientasi tentang tugas yang akan dilakukan

2) Memberikan petunjuk umum dan khusus

3) Mempengaruhi anggota, dan

4) memotivasi

Salah satu alasan pentingnya pelaksanaan fungsi pengarahan dengan cara memotivasi bawahan adalah:

a) Motivasi secara impalist, yakni pimpinan organisasi berada di tengah-tengah para bawahannya dengan demikian dapat memberikan bimbingan, instruksi, nasehat dan koreksi jika diperlukan.

b) Adanya upaya untuk mensingkronasasikan tujuan organisasi dengan tujuan pribadi dari para anggota organisasi.

c) Secara eksplisit terlihat bahwa para pelaksana operasional organisasi dalam memberikan jasa-jasanya memerlukan beberapa perangsang atau insentif.

B. Motivasi

Motivasi sebagai bagian penting dari fungsi pengarahan mempunyai beberapa pengertian, menurut Mc. Ceiied(1961) bahwa dalam diri indifidu terdapat kebutuhan-kebutuhan pokok yang mendorong tingkah lakunya. Adapun kebutuhan pokok menurut maslow ada 5 yaiturasa aman, kebutuhan sosial,kebutuan akan prestasi, dan kebutuhan mempertinggi kapitas kerja.

Sedangkan menurut Harsey dan Blancat(1982)motivasi pada dasarnya adalah kebutuhan , keinginan, dorongan, atau gerakan hati dalam diri seseorang.

Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu kesimpulan mengenai pengertian motivasi, yaitu suatu keadan yang membuat motif bergerak sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki oleh masing-masingindifidu.

Pemahaman motivasi bukan hal yang mudah, karena motivasi meupakan sesuatu yang ada dalam diri seseorng dan tidak nampak dari luar. Motivasi ini akan dapat turlihat melalui prilaku seseorang. Oleh karena itu ada beberapa pendekatan mengenai motivasi, antara lain:

a) Pendidikan Tradisional

pendakatan ini diperoleh oleh bapak manajemen frederick W.Tajlor menurut pendekatan ini, motivasi seseorang didorong oleh keinginannya untuk memperoleh gaji. Jadi seseorang akan bergerak apabila ada stimulus berupa uang sebagai upah atas apa yang mereka lakukan dalam hal ini manajemen dianggap lebih tau dibandingkan dengan karyawan, karena pada umumnya karyaman yang malas tidak mau bekerja akan lebih bersemangat untuk bekerja apabila ada stimulus berupa uang tersebut.

b) Pendekatan hubungan manusiawi(human relation)

salah satu tokoh dalam pendekatan ini adalah Elton Mijo. Pendekatan ini mendorong motivasi seseorang dengan cara sosial, misalnya dengan adanya pengajian rutin mingguan, arisan bulanan dan sebagainya. Yang bisa mendorong mereka untuk bisa berinteraksi dengan orang lain. Pendekatan ini memperbaiki pendekatan tradisional, karena aspek sosial seseorang tidak hanya pada uang.

c) pendekatan human resburse management

pendekatan ini lebih beda dari pendekatan diatas , kalau kedua pendekatan di atas tadi lebih menonjolkan manager, tapi kalau pendekatan ini berpendapat bahwa kepentingan anggota harus diperhitungkan dan pekerjaan itu sendiri dapat memberi motivasi terhadap anggota yg bersangkutan. Di sini tugas manager tidak hanya mendorong anggotanya untuk patuh padanya baik melalui intensif uang maupunmelalui penyediaan kebutuhan sosial.

Dari berbagai pendekatan di atas sudah jelas bahwa motivasi dalam pengarahan merupakan faktor penting yang mendukung prestasi kerja, namun demikian motivasi bukanlah satu-satunya pendukung utama terhadap prestasi kerja. Prestasi kerja seseorang juga tergantung pada faktor lalu yaitu kemampuan dan persepsi peranan. Diantara kunci prestasi kerja yaitu kemampuan yang baik, prestasi peranan yang tepat dan motivasi yang tinggi.

C. Teori Isi Motivasi

Teori isi motivasi merupakan cara lain untuk melihat motivasi yang akan diberikan, teori ini ingin melihat faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk berprilaku tertentu, kebutuhan yang diinginkan pada dasarnya. Teori isi ini ingin melihat apa isi dari motivasi tersebut.

Isi teri motivasi ini digolongkan menjadi 3 bagian diantaranya yaitu:

a) Teori Isi Motivasi Moslow

Menurut moslow kebutuhan manusia itu tersusun secara hirarkis misalny akebutuhan pertama mereka adalah kebutuhan fisiologis, setelah kebutuhan itu terpenuhi kemudian bergerak menjadi kebutuhan yang keamananya lebih tinggi yaitu kebutuhan sosial kemudian pengakuan dan yang paling tinggi yaitu aktualisasi penjelasan atau kebutuhan tersebut

b) Teori Isi Motivasi Aldefer ( ERG )

Teori ini merupakan variasi dari teori moslow, menurut Aldelfer dorongan motivasi terbentuk dari tiga hal yaitu:

E =exticence yaitu bersal dari beberapa kebutuhan fisiologis seperti: makan, minum, gaji dsb.

R = relatedness yang berasal dari kebutuhan bersosialisasi dengan orang lain.

G = growth yang mendorong seseoran untuk lebih kreatif dan produktif.

c) Teori Isi Motivasi David Mc clelland

d) Teori Isi Motivasi Herzberg

Teori ini membagi kebutuhan dasar yang memotivasi manusia menjadi 3 bagian antara lain:

1. kebutuhan akan kekuasaan ( need for power atau n- power ) orang seperti ini biasanya menginginkan posisi kepemumpinan

2.kebutuhan akan afiliasi ( need for affiliation atau n-aff ) orang seperti ini mempunyai hybungan yang akrab, saling memahami dan menyukai hubungan baik dengan orang lain

3.kebutuhan prestasi ( need for achievement atau n-ach ) orang seperti ini menginginkan tantangan, suka bekerja lebih lama dan ingin menjalankan sendiri usahanya, mereka ingin berprestasi dan mempunyai keinginan keras untuk sukses.

Dalam hal ini manager mempunyai n-ach yang lebih tinggi, hal ini disebabkan manager berprestasi dalam lingkungan yang kompetitif.

e) Teori Isi Motivasi Herzberg

Dari hasil wawancaranya dengan para akuntan dan insinyur, Herzberg menyimpulkan bahwa ada dua faktor yang menentukan mativasi seseorang, yaitu:

1) Satisfiers, yaitu pendorang yang dapat mendorong motivasi seseoang

2) Dissatisfier, yaitu faktor yang tidak dapat mendorong motivasi seseoang

Apabila Dissatisfier ini ada, maka orang tersebut akan merasa terganggu dengan pekerjaannya, namun jika sebaliknya motivasi akan dapat muncil dengan sendirinya dari orang tersebut

Dari beberapa teori diatas seorang menejer dapat menentukan kebutuhan anggota dan dapat memberi motivasi serta membantu anggotanya untuk bekerja agar dapat mencapai tujuan organisasi.

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dari berbagai keterangan diatas dapat diambil beberapa kesimpulan, antara lain:

1. Pengarahan yaitu kegiatan untuk menggerakkan atau mengarakan oarang lain supaya bisa dan dapat bekerja dengan baik dalam upaya mencapai tujuan yang di inginkan.

2. Motivasi yaitu suatu keadan yang membuat motif bergerak sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki oleh masing-masingindifidu.

3. Diantara isi teori motivasi yaitu:

a) Teori isi motivasi Maslow

b) Teori isi motivasi Alderfer

c) Teori isi motivasi David Mc Clelland

d) Teori isi motivasi Herzberg

  1. Saran

Bagi seorang manajer haruslah dapat memahami anggotanya, apa yang mereka perlukan dalam pekerjaan atau tugasnya. Banyak sekali cara yang dapat digunakan sesuai isi makalah diatas.hai tersebut dimaksudkan supaya hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan

DAFTAR PUSTAKA

Suryosubroto.B. 2010. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.

Supriyatno, Triyo dan Marno. 2008. Manajeman dan Kpepimpinan Pendidikan Islam. Bandung: Rafika Aditama.

Hanif. M.Mamduh.199

Friday, November 19, 2010

Pengertaian Sholat, Zakat, Puasa, Haji

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Keberadaan Hukum Islam di kalangan ummat Islam adalah sebagai patokan dan pedoman untuk mengatur kepentingan masyarakat dan menciptakan masyarakat yang islami. Kehidupan yang teratur dan sepantasnya diyakini dapat diterima oleh setiap manusia walaupun menurut manusia ukurannya berbeda-beda. Hukum Islam sebagai Negara yang bukan mendasari berlakunya hukum atas hukum agama tertentu, maka Indonesia mengakomodir semua agama, karena itu hukum Islam mempunyai peran besar dalam menyumbangkan materi hukum atas hukum Indonesia.

Begitu juga dalam agama islam, terdapat berbagai banyak hokum dan berbagai kewajiban yang terkandung di dalamnya, yakni Puasa, Zakat, Sholat, Haji dan Muamalah. Maka oleh itu kami sebagai pemakalah akan mencoba untuk menjabarkan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam agam islam.

B. Rumusan Masalah

1. Apa Sajakah Pengertian Sholat, Puasa, Zakat, Haji, Muamalah?

2. Dan Apa Saja Hal-Hal yang Membatalkannya?

3. Pengertian Muamalah Dan Beberapa Pembagiannya?

C. Tujuan

Mengetahui apa yang di maksud dengan Pengertian Pengertian Sholat, Puasa, Zakat, Haji, Muamalah Dan Beberapa Syarat Dan Rukun-rukunya supaya kita di kemudian hari dapat memahami apa yang

BAB II

PEMBAHASAN

A. Sholat

1. Hukum Sholat Lima Waktu

Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Salat Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:

* ¨bÎ) y7­/u ÞOn=÷ètƒ y7¯Rr& ãPqà)s? 4oT÷Šr& `ÏB ÄÓs\è=èO È@ø©9$# ¼çmxÿóÁÏRur ¼çmsWè=èOur ×pxÿͬ!$sÛur z`ÏiB tûïÏ%©!$# y7yètB 4 ª!$#ur âÏds)ムŸ@ø©9$# u$pk¨]9$#ur 4 zOÎ=tæ br& `©9 çnqÝÁøtéB z>$tGsù ö/ä3øn=tæ ( (#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$# 4 zNÎ=tæ br& ãbqä3uy Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D tbrãyz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$# tbrãyz#uäur tbqè=ÏG»s)ムÎû È@Î6y «!$# ( (#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? çm÷ZÏB 4 (#qãKŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qàÊÌø%r&ur ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9Žöyz çnrßÅgrB yZÏã «!$# uqèd #ZŽöyz zNsàôãr&ur #\ô_r& 4 (#rãÏÿøótGó$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî 7LìÏm§ ÇËÉÈ

Artinya : Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dengan turunnya ayat ini, hukum Salat Malam menjadi sunat. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban Salat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.

Dalam banyak hadits, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan Sholat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkan sholat, maka berarti dia telah kafir."

Orang yang meninggalkan sholat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga sholat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]

Hukum Sholat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :

a. Fardhu, Sholat fardhu ialah sholat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Sholat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :

o Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti Sholat lima waktu, dan Sholat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).

o Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti Sholat jenazah.

b. Nafilah (Sholat sunnat),Sholat Nafilah adalah Sholat-Sholat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Sholat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu

o Nafil Muakkad adalah Sholat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti Sholat dua hari raya, Sholat sunnat witir dan Sholat sunnat thawaf.

o Nafil Ghairu Muakkad adalah Sholat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti Sholat sunnat Rawatib dan Sholat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti Sholat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

2. Rukun-Rukun Sholat

Adapun beberapa rukun atau hal yang menjadi syarat syahnya sholat ada 13, yakni diantaranya :

1. Berdiri

2. Niat

3. Takbiratul ihram

4. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat

5. Ruku' dengan thuma'ninah

6. I'tidal dengan thuma'ninah

7. Sujud dua kali dengan thuma'ninah

8. Duduk antara dua sujud dengan thuma'ninah

9. Duduk dengan thu'maninah serta membaca tasyahud akhir dan

10. sholawat kepada nabi

11. berlindung kepada Allah dari siksa jahannam &kubur serta fitnah hidup dan mati dan kekejian fitnah dajjal

12. Membaca salam yang pertama

13. Tertib (melakukan rukun secara berurutan)

3. Hal-Hal yang Membatalkan Sholat

Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:

1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini ber-dasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam yang artinya :

"Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih) (1)

2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.

"Dari Zaid bin Arqam radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'(1), maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)

3. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap orang yang shalatnya tidak tepat:
"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq 'alaih). Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.

4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.

5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama se-pakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.

6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.

7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya' delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu' yang mana hal ini merupakan ruhnya shalat.

B. Puasa

1. Hukum Puasa Romadhon

Puasa pada bulan Ramadhan adalah merupakan salah satu rukun Islam, Allah Ta’ala berfirman:

$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(QS.Al Baqarah:183)

Maka barangsiapa diantara kamu melihat bulan itu (Ramadhan), hendaklah ia berpuasa.” (QS. Al Baqarah:185)

Dari Abu Abdirrahman Abdullah ibnu Umar Ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhuma berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari , Muslim)

2. Definisi

Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta'ala:

4 (#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝøsƒø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsƒø:$# ÏŠuqóF{$# z`ÏB Ìôfxÿø9$# (

Artinya : "….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...." (Al-Baqarah:187)

Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya'ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.

Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan sanggup untuk berpuasa. Adapun syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada empat, yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu. Para ulama mengatakan anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan diri.

3. Syarat Sahnya Puasa

Dalam menjalani puasa terdapat beberapa syarat yang menjadi rukun syahnya puasa, diantaranya Syarat-syarat sahnya puasa ada enam, yakni :

1. Islam: tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam.

2. Akal: tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal.

3. Tamyiz: tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang balk dengan yang buruk).

4. Tidak haid: tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya.

5. Tidak nifas: tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci dari nifas.

6. Niat: menyengaja dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya." (HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut At-Tirmidzi). Dan hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari yaitu di salah satu bagian malam. Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid'ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda (yang artinya): "Apakah engkau punya santapan siang? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa" [Hadits Riwayat Muslim 1154].

4. Hal-Hal Yang Membatalkannya Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.

2. Jima' (bersenggama).

3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah.

4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.

5. Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.

6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan: "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya." Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Gharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah No. 923.

7. Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: "Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'aam: 88).

C. Haji

1. Pengertian Haji

Haji (Bahasa Arab: حج, Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. [1] Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

2. Jenis ibadah haji

Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.

Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.

Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.

1. Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.

2. Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

3. Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.

3. Syarat Syahnya Haji

Dalam hajipun terdapat beberapa syarat yang menjadi rukun wajib dalam mendapatkan syahnya haji yang di laksanakan, diantaranya adalah :

1. Agama Islam

2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)

3. Tidak gila / waras

4. Bukan budak (merdeka)

4. Rukun Haji

Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.

1. Ihram

2. Wukuf

3. Thawaf

4. Sa'i

5. Tahallul

D. Zakat

1. Pengertian Zakat

Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.

Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1]. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2].

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para kalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

2. Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:

a) Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

b) Zakat Maal (Harta)

Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

3. Hukum Dalam Menunaikan Zakat

Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:salat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. Seperti yang telah di firmankan oleh aalam kitabnya :

Nåk÷]ÏBur `¨B x8âÏJù=tƒ Îû ÏM»s%y¢Á9$# ÷bÎ*sù (#qäÜôãé& $pk÷]ÏB (#qàÊu bÎ)ur öN©9 (#öqsÜ÷èム!$pk÷]ÏB #sŒÎ) öNèd šcqäÜyó¡tƒ ÇÎÑÈ öqs9ur óOßg¯Rr& (#qàÊu !$tB ÞOßg9s?#uä ª!$# ¼ã&è!qßuur (#qä9$s%ur $uZç6ó¡ym ª!$# $oYŠÏ?÷sãy ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù ÿ¼ã&è!qßuur !$¯RÎ) n<Î) «!$# šcqç6Ïîºu ÇÎÒÈ * $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ

Artinya : "Diantara mereka (orang-orang munafik) ada yang memburuk-burukkanmu karena sedekahmu. Tetapi jika diberi sebagian darinya, mereka senang: jika tiada diberi, mereka murka. Sekiranya mereka rela dengan apa yang diberikan, Allah dan RasulNya kepadanya dan mengatakan, "Allah cukup bagi kami, Allah dan RasulNya akan memberi kami sebagian dari karuniaNya. Kepada Allah kami memanjatkan harapan." sedekah hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, mereka yang mandi hutang, jihad di jalan allah, dan orang yang terlantar dalam perjalanan. demikian diwajibkan allah. allah maha tahu maha bijaksana."

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hukum dalam menunaikan zakat bagi orang yang mampu adalah wajib dan bagi orang yang tidak mampu di sunnahkan untuk mengusahakannya.

4. Orang-Orang yang berhak menerima zakat

Dalam Quran surat at Taubah ayat 58-60, yang telah di sebutkan di atas bahwa sudah jelaslah disini, bahwa golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada delapan golongan, yaitu:

1) Fakir dan Miskin

Fakir dan miskin adalah golongan yang pertama dan kedua disebutkan dalam surat at Taubah, dengan tujuan bahwa sasaran zakat adalah menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Menurut pemuka ahli tafsir, Tabari, yang dimaksud fakir, yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.

2) Amil zakat

Sasaran ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat.

3) Golongan muallaf

Yang dimaksudkan dengan golongan muallaf, antara lain adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membantu dan menolong kaum Muslimin dari musuh.

4) Untuk memerdekakan budak belian

Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua hal: Pertama, menolong hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ia. Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama temannya membeli seorang budak kemudian membebaskan. Atau penguasa membeli seorang budak dari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskan.

5) Orang yang berutang

Gharimun (orang yang berhutang) adalah termasuk golongan mustahiq. Menurut Ibnu Humam dalam al Fath, gharim adalah orang yang mempunyai piutang terhadap orang lain dan boleh menyerahkan zakat kepadanya karena keadaannya yang fakir, bukan karena mempunyai piutangnya. Ada dua golongan bagi orang yang mempunyai utang, yaitu golongan yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri sendiri, seperti untuk nafkah, membeli pakaian, mengobati orang sakit. Golongan lain adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan orang lain, seperti mendamaikan dua golongan yang bermusuhan, orang yang bergerak di bidang sosial, seperti yayasan anak yatim, rumah sakit untuk fakir, anak yatim piatu dan lain-lain.

6) Di jalan Allah

Quran menggambarkan sasaran zakat yang ketujuh dengan firmanNya: "Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.

Sedangkan fihak-fihak di luar dari 8 golongan (asnaf) ini tidak dibenarkan menerima uang dari zakat. Tetapi tidak tertutup fihak-fihak tersebut menerima bantuan dari infaq. Jadi sasaran zakat lebih spesifik dari pada infaq.

E. Muamalah

1. Pengertian Muamalah

2. Hukum Muamalah Dalam Islam

DAFTAR PUSTAKA

Ibnu Qoyyim al-Jauziyah. 2006. Tuntunan Shalat Rasulullah. Jakarta : Akbar Press.

Dr. Akram Ridha. Indahnya Ramadhan Di Rumah Kita. Jakarta : Robbani Press.

Dr. Abdullah bin Muhammad. Meraih Puasa Sempurna. Jakarta : Pustaka Ibnu Katsir.

Dr. Yusuf al-Qaradhaw. 100 Tanya Jawab Haji, Umroh & Kurban. Jakarta : Gema Insani.

Dr. Yusuf al-Qaradhaw. Hukum Zakat. Jakarta : Litera Antar Nusa.

Sayyid Sabiq. Panduan Zakat (Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah). Jakarta : Pustaka Ibnu Katsir.

Nogarsyah Moede Gayo, Pustaka pintar haji dan umrah, Inovasi, Jakarta:2003.

HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim dan Malik dari 'Aisyah RA.

Ust. H. Bobby Herwibowo, Lc. & Hj. Indriya R. Dani, S.E., Panduan Pintar Haji & Umrah. QultumMedia. Jakarta. 2008.

Smith,Huston.2001.Agama-agama Manusia.Jakarta:OBOR.

Heyneman, Stephen P.,2004.Islam and Social Policy.Nashville: Vanderbilt University Press.

Gibb, H. A. R., 1957.Mohammedanism.London: Oxford University Press.

Pass,Steven.2006.Beliefs and Practices of Muslims. Jakarta: GMP.

Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia. QultumMedia. Jakarta. 2008..

Artikel Berjudul: Tuntunan Zakat Mal Pada MediaMuslim.Info.

http://www.insanislam.com/kajian/49-kajian-umum/93-hal-hal-yang-membatalkan-shalat.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Salat