Wednesday, June 1, 2016

HUKUM INTERNASIONAL

HUKUM INTERNASIONAL
PENGERTIAN :
                       I.          HUKUM INTERNASIONAL :
-         Keseluruhan kaidah-2 dan asas-2 Hukum
-         Yang mengatur hubungan antara :
Negara dengan Negara
Negara dengan subyek Hukum bukan Negara
Subyek Hukum bukan Negara satu sama lein.
                     II.          HAKEKAT DARI HUKUM INTERNASIONAL :
Sebagai norma Hukum yang tumbuh berlaku dalam masyarakat Internasional tanpa dibuat dan dipaksa oleh lembaga supra Nasional.
                  III.          DAYA MENGIKAT HUKUM INTERNASIONAL :
-         Aliran Hukum alam:
Hukum berasal dari Tuhan dan diturunkan kepada manusia melalui akal.
-         Aliran Hukum positif :
Hukum itu dibuat oleh manusia yang tumbuh hidup dan berlaku serta berkembang di dalam masyarakat itu sendiri.
-         Teori kedaulatan Negara :
HI itu mengikat Negara-2 karena masing-2 negara itulah yang menghendaki kehendak sepihak. (George jelliniek).
-         Teori kehendak bersama :
Daya mengikat HI berdasarkan kehendak bersama Negara-2 (Zoen Anziloti dan Triple).
-         Teori Grund Norm :
Daya mengikat suatu kaidah Hukum dapat dikembalikan kepada dasar atau tingkatan yang lebih tinggi (Hans Kelsen).

-         Teori sosiologis :
Daya mengikat dicari pada manusia itu sendiri sebagai makhluk biologis dan makhluk social.
                      IV.          BENTUK-BENTUK PERWUJUDAN HK INERNASIONAL
1.    Hk Internasional Regional.
2.    Hk Internasional Khusus.
3.    Hk Internasional Umum.
Ø Hk Internasional Regional : Hak yang dibuat Khusus oleh Negara-negara dibagian dunia.
Contoh : konsep landas kontinen.
1.    konvensi anti korupsi ASEAN
Ø Hk Internasional Khusus : Hak yang yang dibuat oleh orang-orang tertentu saja.
Contoh : konvensi eropa tentang HAM.
Ø Perbedaan Hak Internasional Regional dan Hak Internasioanal Khusus :
ü Hk Internasional Reguler tumbuh melalui Proses Hukum Kebiasaan
ü Hk Internasional Khusus tumbuh melalui perjanjian multilateral yang peserta-pesertanya tidak harus satu bagian tertentu saja.

                         V.          HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM DUNIA
Ø Hak Internasional didasarkan atas fikiran adanya suatu masyarakat Internasional yang terdiri atas sejumlah Negara-negara yang berdaulat dan merdeka (tertib Hukum koordinasi)
Ø Hukum dunia merupakan semacam Negara dunia yang meliputi semua Negara-negara di dunia ini (tertib Hukum suberdinasi).
Ø Konsep yang pertama lebih sesuai dengan kenyataan dunia dewasa ini, karena mengatur masyarakat Internasional yang terdiri dari anggota-anggota yang sederajat.
Ø Konsep Negara dunia yang diatur oleh hak dunia merupakan suatu hal yang pada saat sekarang masih jauh dari kenyataan.
BAB II
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL
Ada dua kurun waktu dalam sejarah Hak Internasional.
1.    Hak Internasional Dalam Zaman Kuno.
2.    Hak Internasional Dalam masa modern.

A.    Hak Internasional dalam zaman kuno terdiri dari beberapa masa :
a.     Masa kebudayaan India kuno :
Dalam zaman ini sudah mengenal ketentuan-ketentuan :
Ø Yang mengatur kedudukan dan hak-hak istimewa diplomatic.
Ø Yang mengatur perjanjian hak-hak dan kewajiban raja.
Ø Mengatur perlakuan tawanan perang.
Ø Mengatur perbedaan kombatan dan non kombatan.
b.    Masa kebudayaan Yahudi:
Ø Sudah mengenal ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian, perlakuan orang asing.
Ø Cara melakukan perang.
Ø Ada perbedaan antara musuh biasa dan musuh bebuyutan.
c.     Masa kebudayaan Yunani:
Ø Sudah mengenal ketentuan-ketentuan tentang perwasiatan (arbitrase).
Ø Mengenal konsep Hukum alam.
d.    Masa kebudayaan romawi.
Ø Menyumbangkan konsep “pacta sun serwanda”, accupatio, servitut,bona fides.
Ø Mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan Hak Internasional.
e.     Masa kekaisaran Byzantium.
Ø Mempraktekkan diplomasi
f.       Dunia islam.
Ø Sumbangan terpenting dibidang Hak Perang.
B.    Hak Internasional dalam masamoderen.
Adanya perjanjian perdamaian West phalia th. 1648 yang meletakkan dasar daripada masyarakat Internasional Moderen.
Hal-hal yang dicapai dalam perjanjian Wes tphalia:
1.    Mengakhiri perang selama 30 tahun.
2.    Meneguhkan perubahan peta bumi politik.
3.    Mengakhiri imperium Roma.
4.    Hubungan Negara dan gereja dilepaskan dan didasarkan pada kepentingan Negara Nasional masing-masing.
5.    Kemerdekann Negara-negara kecil diakui didalam perjanjian West phalia.
C.    Ciri-ciri pokok organisasi atau susunan masyarakatInternasional.
1.    Negara merupakan satuan-satuan territorial yang berdaulat.
2.    Hubungan-hubungan Nasional satu sama lain didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
3.    Masyarakat Negara-negara tidak mengakui kekuasaan diatas mereka.
4.    Hubungan antara Negara-negara berdasarkan antara Hukum yang banyak mengambil oper hak perdata Romawi.
5.    Negara-negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai Hukum yang merupakan hubungan antara Negara-negara.
6.    Tidak adanya kekuasaan tertinggi mahkamah Internasional dan kekuatan polisi Internasional.
7.    Perang merupakan salah satu cara penggunaan kekerasan untuk menyelesaikan sengketa guna mencapai tujuan Nasional.


BAB III
HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Ada 2 teori tentsng hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
1.    Teori volumtarisme:
Ada atau tidaknya Hukum Internasional pada kemauan Negara.
Artinya : Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan 2 perangkat Hukum yang hidup berdampingan dan terpisah.
2.    Teori Obyektifisme :
Ada atau tidaknya Hukum Internasional lepas dari kemauan Negara.
Artinya : Hukum Internasional Dan Hukum Nasional merupakan satu kesatuan perangkat Hukum.
Teori voluntarisme menimbulkan aliran dualism.
Alasannya :
a.     Kedua perangkat tersebut memiliki sumber yang berlainan.
Ø Hk Nasional pada kemauan Negara.
Ø Hk Internasional pada kemauan bersama masyarakat Negara.
b.    Keduanya berlainan subyek Hukumnya.
Ø Hk Nsional orang perorang.
Ø Hk Internasional Negara.
c.     Keduanya berbeda strukturnya.
d.    Hk Nasional tetap berlaku meskipun bertentangan dengan Hukum Internasional.
Akibatnya :
a.     Persoalan hierarkhi antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional tidak ada tempatnya.
b.    Tidak mungkin terjadi pertentangan antara  Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
c.     Hukum Internasional memerlukan transformasi untuk dapat berlaku dalam lingkungan Hukum Nasional.

Keberatannya
a.     Pemisahan mutlak tidak mungkin karena pada knyataannya hukum nasional tunuk pada hukum internasional.
b.    Pertentangan struktur keduanya menunjukkan kurang efektifnya hukum internasional.
Teori obyektivisme menimbulkan aliran monism.
Akibatnya :
a.     Antara keduanya mungkin ada hubungan hierarkhi.
b.    Masalah hierarkhi memunculkan 2 faham :
·       Faham monism dengan primat hukum nasional : hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional yang utama adalah hukum nasional.
·       Faham monism dengan primat hukum internasional : hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional yang utama adalah hukum internsional.
Alasannya :
a.     Tidak ada satu organisasi yang mengatur kehidupan Negara-2 di dunia.
b.    Dasar hukum yang mengatur hubungan internasional terletak dari perjanjian internasional.
PERKARA TEMBAKAU BREMEN:
-         Pada waktu pemerintah RI mengadakan pengaambil alihan perusahaan milik Belanda terutama perkebunan yang kemudian disusul dengan tindakan nasionalisasi.
-         Pemerintah Balanda mengajukan gugatan ke Pengadilan Bremen dengan dalil , bahwa tindakan nasionalisasi pemerintah Indonesia adalah tidak sah karena tidak disertai ganti rugi.
-         Pihak perusahaan tembakau Jerman –Indonesia dan pemerintah Indonesia membantah dalil Belanda dengan mengatakan bahwa nasionalisasi yang dilakukan oleh Indonesia adalah usaha untuk merubah struktur ekonomi Indonesia dari ekonomi colonial ke ekonomi nasional yang bersifat radikal.
-         Tentang keharusan ganti rugi secara tepat dan efektif tidak dapat diterima karena Negara muda dimanapun saja yang akan merubah struktur ekonominya tidak akan dapat memenuhi dalil tersebut.
-         Keputusan pengadilan Bremen tgl 21 April 1959 menetapkan bahwa pengadilan tidak mencampuri sah tidaknya tindakan ambil alih dan nasionalisasi pemerintah Indonesia.
-         Keputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bremen.
PRIMAT HUKUM INTERNASIONAL MEURUT PRAKTEK INTERNASIONAL
Dalam praktek , HI memiliki kewibawaan terhadap hukum nasional . Hal ini dapat dilihat beberapa bukti diaantaranya :
1.    Negara mentaati HI mengenai batas-batas wilayah negra sebagai hukum yang mengikat dirinya dalam pergaulan dengan Negara lain.
2.    Pada umumnya Negara-2 mentaati kewajiban-2 yang bersumber pada perjanjian Inter dengan Negara lain.
3.    Pada umumnya ketentuan-2 mengenai hukum kekebalan dan hak-hak instimewa diplomatic ditaati oleh Negara-2.
4.    Pada umumnya perlindungan terhadap orang asing dan hak milik asing yang diberikan oleh HI ditaati oleh semua Negara meskipun dalam keadaan tertentu tidak dapat dipertahankan.
                  


 BAB IV
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Subyek hukum internasional : pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Ada 7 subyek hukum yang diakui sebagai subyek hukum internasional:
I.                   Negara :
Negara menurut HI adalah suatu Negara yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1.    Penduduk yang tetap.
2.    Wilayah yang pasti.
3.    Pemerintah yang berdaulat.
4.    Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain.
Empat kualifikasi tersebut mempunyai 2 unsur pokok :
a.     Unsure factual/riil (1), (2) dan (3).
b.    Unsure yang tidak riil (4)
II.                 Organisasi Internasional :
Organisasi Internasional harus memiliki 5 syarat :
1.    Kepribadian Internasdional.
2.    Kemampuan hukum.
3.    Klasifikasi organisasi.
4.    Anggaran Dasar.
5.    Berakhirnya organisasi.
A.    Criteria mengenai kepribadian internasional :
a.     Suatu persekutuan antar Negara-2 yang dilengkapi dengan organ-2 nya.
b.    Adanya suatu pembedaan dalam kekuasaan hukum dan tujuan dari organisasi itu pada satu pihak dengan Negara-negra anggota pada pihak lain.
c.     Adanya suatu kekuasaan hukum yang dapat dilaksanakan oleh organisasi tersebut dalam hub.dengan system hukum nasional maupun internsional.
B.    Kemapuan hukum :
a.     Mampu mangdakan hubungan hukum baik dengan Negara maupun dengan organisasi internasional dan subyek hukum internasional lainnya.
b.    Dapat menetapkan kaidah-2 hukum internasional yang diberlakukan didalam dan diantara para anggotanya sendiri.
C.    Klasifikasi organisasi internasional :
a.     Organisasi internsional antar pemerintah dengan keanggotaan global dengan maksud dan tujuan umum.
Contoh : PBB.
b.    Organisasi inter antar pemerintah dengan keanggotaan global dan tujuan yang spesifik.
Contoh : Bank Dunia, ILO dll.
c.     Organisasi antar pemerintah dengan keanggotaan yang regional atau kawasan dan dengan maksud dan tujuan umum.
Contoh : Liga Arab, MEE dll.
d.    Organisasi inter antar pemerintah dengan keanggotaan regional dan dengan maksud dan tujuan yang khusus dan terbatas.
Contoh : NATO, Pacta Warsawa.
D.   Anggaran Dasar :
a.     Dalam HI anggaran dasar dalam oraganisasi inter. Disebut Piagam (charter), kovenen (covenant), statute (statute),deklrarasi (declaration).
b.    Di dlam AD dirumuskan al ttg tjuan dan cita-2 luhur yang melandasi didirikannya organisasi inter dan struktur organisasi.
c.     AD terdiri dari : Pembukaan , Asas-asas, maksud dan tujuan, keanggotaan , organ-organ, serta tugas wewenang , ketentuan-2 lain, prosedur mengakhirinya, ratifikasi dan ketentuan penutup.
E.     Berakhirnya organisasi internasional.
Penyebab berakhirnya organisasi inter.adalah :
a.     Adanya kesepakatan para anggota untuk mengakhiri organisasi tersebut.
b.    Tujuan organisasi itu telah tercapai.
c.     Didirikannya organisasi inter, yang baru.
d.    Pengunduran diri Negara-2 anggota organisasi inter.
III.              Palang Merah Internasional.
a.     PMI pada mulanya merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional di Negara Swiss yang didirikan oleh 5 orang yang dipimpin oleh Henry Dunant.
b.    Karena kegiatanny di bidang prikemanusiaan lama kelamaan meluas diseluruh dunia.
IV.             Tahta Suci.
a.     Tahta suci diakui sebagai subyek hukum inter,karena alasan sejarah.
b.    Tahta suci berpusat di Roma disamping memiliki kewenangan di bidang agama (katolik) juga dalam bidang kenegaraan.
c.     Meskipun tugas dan kewenangan tahta suci sekarang hanya terbatas dalam soal-soal kemanusiaan dan perdamaian, namun pengaruh dan wibawa Paus sebagai Kepala Tahta Suci diakui oleh dunia.
V.                Organisasi Pembebasan Bangsa.
Munculnya organisasi pembebasan bangsa erat kaitannya dengan kebangkitan rakyat di wilayah jajahan atas hak-2 mereka untuk mendirikan Negara merdeka yang sederajat dengan Negara-2 bekas penjajahan.
Contoh: PLO, SWAPO.

VI.             Kaum Pemberontak.
a.     Dikatakan sebagai kaum pemberontak jika pemberontakan yang dilakukan oleh kelompok orang yang masih dalam tingkat huru hara dan berlangsung secara liar serta terpencar-pencar dan tidak teroraganisasi.
b.    Apabila pemberontak sudah mengadakan hub.dengan luar, terorganisir, memiliki tanda pengenal, dan mendapat dukungan dari rakyat di wilayah tersebut , maka kaum pemberontak meningkat statusnya menjadi kaum beligerensi.
c.     Syarat-syarat untuk memperoleh predikat sebagai kaum beligerensi adalah:
1.    Kaum pemberontak tersebut harus terorganisir secara rapi dan teratur dibawah pimpinan yang jelas.
2.    Harus memekai tanda yang jelas.
3.    Harus membawa senjata secara terang-terangan.
4.    Harus mengindahkan aturan perang.
5.    Harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif.
6.    Harus mendapat dukungan dari rakyat yang ada diwilayah yang didudukinya.
VII.           Individu:
Semula individu hanya sebagai subyek hukum nasional , namun sekarang individu dapat dibebani kewajiban-2 inter.terutama persoalan hak-hak asasi manusia merupakan hal yang universal tanpa mengenal batas-2 wilayah Negara.
Contoh :Universal Declaration of Human Right.




No comments:

Post a Comment