BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukuman atau sangsi yang diatur oleh hokum pidana yang mana membedakan hokum pidana dengan hokum yang lain. Hukuman dalam hokum pidana ditujukan dalam rangka memelihara keamanan dan pergaulan hidup yang teratur.
Sedangkan yang dijadikan dasar diadakannya hukuman dalam hokum pidana menimbulkan teori yang diantaranya adalah teori imbalan,maksud atau tujuan serta gabungan, yang mana ketiga teori tersebut masih menjadi perdebatan para pakar hokum.
Berdasarkan teori maksud atau tujuan hukuman dijatuhkan adalah untuk memperbaiki ketidak puasan masyarakat sebagai akibat kejahatan itu. Selaibn itu terdapat pula tentang teori gabungan yang pada dasar nya bertujuan untuk mempertahankan tata tertib hokum dalam masyarakat dan memperbaiki pribadi si penjahat.
Dari semua teori yang telah ada demi timbulnya tata tertib hokum diperlukan telaah teori tentang bagaimana tujuan pemidanaan dan hukuman dapat seimbang.
Dari teori diatas dapat dibahas lebih lanjut mengenai bagaimana hokum pidana tersebut dapat brsifat fleksibel dalam artian dapat diringankan, diberatkan bahkan dihapuskan yang tentunya tetap diberlakukan adanya syarat yang menjadi jaminan kepastian hokum.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan alas an menghapuskan pengenaan pidana?
2. Bagaimanakah tentang adanya alas an peringanan pengenaan pidana ?
3. Kapankah alas an pemberatan pengenaan pidana dilaksanakan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Alasan Penghapusan Pengenaan Pidana
Dalam teori hokum pidana biasanya alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibedakan menjadi tiga;
a. Alasan pembenar
yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.
b. Alasan pemaaf
yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
c. Alasan menghapus penuntutan
yang dimaksudkan disini bukan ada alas an pembenar atau pemaaf. Jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, akan tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak dijadikan penuntutan.
B. Alasan Peringanan Pengenaan Pidana
Sebagaimana diatur dalam undang-undan kitab KUHP , pengurangan hukuman dapat didasarkan pada beberapa hal diantaranya:
1. Pasal 47 ayat 1 KUHP
Yaitu ketika si pelaku kejahatan adalah belum nberumur dewasa sdalanm pandangan hokum (16 tahun). Jadi ketika sipelaku kejahatan tersebut belum dapat dianggap dewasa. Maka hukuman pidananya dikurangi sepertiga, sebagaimana contohnya adalah
Andi berumur 13 tahun, dia mencuri dengan melakukan kekerasan terlebih dahulu, seharusnya andi dipidana 9 tahun penjara, tetapi dikarenakan umurnya yang masih dibawah umur pidana, maka ia hanya dipidana dengan 6 tahun penjara.
2. Pasal 53 ayat 2 KUHP
Yaitu ketika sipelaku kejahatan hanya berdasarkan hal percobaan, jadi ketika sipelaku kejahatan telah dinyatakan sebagai pelaku tindak kejahatan percobaan, maka hokuman pidananya juga dikurangi sepertiga.
Sebagaimana contoh, andi berencana mencuri, tetapi sebelum ia melakukan tindak kejahatannya tersebut, ia lebih dahulu ketahuan dan tertangkap oleh pihak yang berwenang. Dalam pasal 365 seharusnya andi dipidana 9 tahun. Dikarenakan ia baru dalam hal percobaan, maka ia dipidana 6 tahun.
3. Pasal 57 ayat 1 KUHP
Yaitu ketika sipelaku kejahatan hanya bertindak sebagai pembantu dalam melakukan kejahatan, maka hukuman tersebut juga dikurangi sepertiga.
Sebagaimana contoh, andi berenncana nuntuk memerangi Indonesia dengan cara mengadakan hunbungan dengan negara lain yang sama-sama membenci Indonesia. Namun karena andi adalah orang biasa yang tidak mampu berperang tetapi ia menjanjikan untuk membantu menyiapkan peta tempat-tempat yang setrategis dalam rangka melancarkan gerakan, maka seharusnya andi dihukum selama 15 tahun, tapi karena setatus andi hanya sebagai pembantu, maka andi dihukum selama 10 tahun.
C. Alasan Penambahan Pemidanaan Hukuman
1. Pasal 65dan 66
Yaitu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Dalam hal ini ditambah sepertiga. Seperti contoh:
Andi memberikan sumpah palsu dalam perkara pidana daan merugikan terdakwa atau tersangka, maka ia dihukum 9 tahun dan saat itu pula andi mencuri diruang sidang, maka hokumannya ditambah sepertiga dari hukuman pokok yang lebih dari hukuman maksimal.
2. Pasal 486, 478 dan 488 KUHP
Yaitu mengenai pengulangan terjadinya kejahatan jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat 5 tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan padanya, maka hukuman dapat ditaambah sepertiga.
3. Pasal 52 KUHP
Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasan, kesempatan atau sarana yang diberikan padanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
4. Pasal 52a KUHP
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah sepertiga.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Alasan penghapusan pengenaan pidana
Dalam teori hokum pidana biasanya alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibedakan menjadi tiga;
a. alasan pembenar
b. alasan pemaaf
c. alasan menghapus penuntutan
2. Alasan peringanan pengenaan pidana
Sebagaimana diatur dalam undang-undan kitab KUHP , pengurangan hukuman dapat didasarkan pada beberapa hal diantaranya:
a. Pasal 47 ayat 1 KUHP
b. Pasal 53 ayat 2 KUHP
c. Pasal 57 ayat 1 KUHP
3. Alasan Penambahan Pemidanaan Hukuman
a. pasal 65dan 66
b. pasal 486, 478 dan 488 KUHP
c. pasal 52 KUHP
d. pasal 52a KUHP
B. Kritik Dan Saran
Alhamdulillah makalah kami telah terselesaikan, kami faham makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena itu kami sebagai makalah mohon untuk diberikan saran demi perbaikan makalah lami yang akan datang. Semoga makalah ini bisa bermanfaat amin……..
DAFTAR PUSTAKA
Bisri, ilhami,2004, Sistem Hukum Indonesia, Jatinangor : PT. Raja Grafindo
__________2010, Kitab Undang-Undang Hokum Pidana, Bandung: Citra Umbara
Moeljatno. 1980. Azas-Azas Hokum Pidana. UGM, UNAIR, DAN UII
mhon hlm dri dftar pustakanya bro... Okeey
ReplyDelete