WADI’AH (Titipan)
A. Pengertian, Rukun dan Syarat Wadi’ah (Titipan)
a. Pengertian Wadi’ah
Dalam tradisi fiqih islam, prinsip titipan/simpanan dikenal dengan prinsip wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang dijaga dan dikembalikan saja si penitip menghendaki.
b. Rukun Wadi’ah
1. Orang yang berakad, yaitu :
Ø Pemilik barang / penitip (muwadi’)
Ø Pihak yang menyimpan / dititipi (mustauda’)
2. Barang / uang yang dititipkan (wadi’ah)
3. Ijab qobul / kata sepakat (sighot)
c. Syarat Wadi’ah
1. Orang yang berakad harus :
Ø Baligh
Ø Berakal
Ø Cerdas
2. Barang titipan harus :
Ø Jelas (diketahui jenias / indentitasnya)
Ø Dapat di pegang
Ø Dapat dikuasai untuk di pelihara
B. Landasan Syari’ah
1. Al-Qur’an
Al-wadi’ah adalah amanat bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik memintanya kembali. Allah berfirman :
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& ………………….
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…………….. (An-Nissa : 58)
……. ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3 ...........
………….. jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya………..(Al-Baqarah : 283)
2. As-Sunnah (Al-Hadits)
عن ابى هريرة قال : قال النبى صرم ادالامانة الى من ائتمنك ولا تخن من خنك
Artinya : Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas berkhianat kepada orang yang telah menghianatimu.
3. Ijma’
Para tokoh ulama islam sepanjang zaman telah melakukan ijma’ (konsesus) terhadap legitimasi Al-Wadi’ah karena kebutuhan manusia terhadap hal ini jelas terlihat.
C. Jenis Wadi’ah
1. Yad Adh-Dhamanah
Yaitu akad penitipan barang / uang, dimana pihak penerimaan titipan dapat memanfaatkannya dan harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan.
2. Yad Al-Amanah
Yaitu : titipan murni, yang artinya orang yang diminta untuk menjaga barang titipan diberikan amanat / kepercayaan untuk menjaga barang tersebut dari segala hal yang dapat merusaknya.
Perbedaan :
1. Yad Adh-Dhamanah
Ø Obyek boleh dimanfaatkan
Ø Kerusakan ditanggung pengguna
Ø Biaya perawatan ditanggung pengguna
2. Yad Al-Amanah
Ø Obyek tidak boleh dimanfaatkan
Ø Krusakan ditanggung oleh pemilik
Ø Biaya perawatan ditanggung pemilik
D. Aplikasi Perbankan
Bank senagai penerima simpanan dapat memanfaatkan wadi’ah untuk tujuan :
Ø Giri
Ø Tabungan
Sebagai konsekuen dari yad-Adh Dhamanah, semua keuntungan dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (juga menanggung seluruh kemungkinan kerugian), sedangkan si penyimpan mendapat imbalan jaminan keamanan terhadap barangnya dan juga bank tidak dilarang memberikan bonus yang merupakan kebijakan dari manajemen bank.
Dalam perbankan modern yang penuh dengan kompetensi, insentif atau bonus semacam ini dijadikan sebagai banking policy untuk merangsang semangat menabung yang sebagai indicator kesehatan bank.
E. Skema
1. Sekama wadi’ah Yadh Adh-Dhamanah
2. Skema Wadi’ah Yadh Al-Amanah
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek. Jakarta : Gema Insani Press.
Rahman, Afzahur.1995. Doktrin Islam Jilid II Terjemahan Drs. Soeroyo, M.A dan Drs. NAstagin. Yogyakarta : Dana Bakti Wakaf.
http://vintasulistyaningsih.blogspot.com/2010/11wadi’ah.html?zx=778319b63536adlb.
No comments:
Post a Comment