BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kita ketahui bahwa bahwa banyak sekali orang yang dalam rumah tangganya tidak ada kenyamanan dikarenakan kurangnya perhatian dan kemesraan dalam berhubungan suami istri sehingga menimbulkan perceraian.Hal ini yang perlu diwaspadai,karena talak adalah hal yang paling dibenci oleh Allah.
Selain itu,banyak juga orang yang melakikan hubungan suami istri itu secara langsung tanpa adanya fase-fase yang digunakan sehingga menimbulkan kesehatan pasangan dan sangat berpengaruh pada anaknya yang akan dilahirkan.Rasulullah menyuruh untuk mempergauli istrinya dengan baik bukan seperti kedelai atau hewan yang melakukan musim kawin.
Oleh karena itu,kita sebgai umati islam wajib mengetahui adab dan tata cara berhubungan suami istri mulai dari rukun dan sunnah-sunnahnya agar mendapatkan anak yang shalih dan sholihah semuanya diatur oleh Allah melalui hokum fiqih ini.
B. Rumusan masalah
1) Apa pengertian kamasutra dalam islam?
2) Bagaimana dasar hokum dari hubungan pasutri tersebut?
3) Bagaimana tata cara dan sunnah-sunnahnya dalam melakukan hubungan pasutri tersebut?
C. Tujuan
1) Untuk mengetahui pengertian kamasutra dalam islam.
2) Untuk mengetahui dasar hokum dari berhubungn pasutri atau dikenal dengan kamasutra.
3) Mengetahu tata cara dan sunnah-sunnah dalam berhubungan pasutri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kamasutra (Muatsaroh) Dan Dasar Hukumnya.
Ada banyak hal yang perlu kita pelajari dan di amalkan dengan seksama oleh pasangan suami istri agar meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawadah) dan kasih sayang (rohmah) baik luar maupun batin salah satunya dan yang paling penting adalah persoalan hubungan intim atau dalam bahasa feqih disebut jima'
Seks adalah ekspresi terdalam daricinta dari sebuah hubungan total yang yang bersifat fertikal dan emosional.Dengan kenikmatan yang singkat dan indah. Al-Qur'an menyingkap ini antara suami istri.
هن لبس لكم وانتم لبس لهن
Artinya:" mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka(Q.S Al-baqoroh :187)
Hubungan sek antara suami istri lebih dari sekedar sarana pemuas hasrat seksual. Rasulullah SAW menganggapnya sebagai salah satu bentuk sedekah dalam islam. Dalam Persetubuahan yang kalian lakukan adalah sedekah " para sahabat benar-benar terkejut " Bagaimana salah seorang dari kami memuaskan hasrat lalu dianggap bersedekah ?
Rasulullah SAW menjawab " bukankah jika kita melakukannya dalam situasi haram dan bukan dengan istrinya".maka rasulullah berdo'a maka jikalau melakukannya bersih terhitung baginya sedekah.
B. Tujuan Hubungan Suami Istri (Muasyaroh).
Sebagai salah satu tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim. Menurut islam termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dan mengandung nilai pahala yang sangat besar, karena jima' dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang di sediakan oleh Allah untuk melangsungkan hasrat biologisnya dan menyambung keturunan bani adam.
Hubungan intim menurut ibnu qoyyim Al-jarzi dalam At tibbun nabawi (pengobatan ala nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki 3 tujuan: memiliki keturunan keberlangsungan umat manusia dan mengeluarkan cairan yang bila mendekam didalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan oleh Allah.
Ulama' salaf mengajarkan," seseorang hendaknya menjag tiga hal pada dirinya : 1. jangan sampai tidak berjalan kaki,agar jika suatu saat melakukannya tidak akan mengalami kesulitan. 2. jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit. 3. Dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks,karena air sumur bila tidak digunakan akan kering sendiri.
Selain itu hubungan seks juga memiliki dua tujuan yakni reproduksi dan kesenangan seksual. Hubungan seks dalam ekspresifisikal yang paling intim dan matang dari seksualitas manusia.Seluruh ekspresi seksual lainnya hanya merupakan persiapan baginya. Kesenangan seks dalam permainan adalah normal.
C. Manfaat
Hubungan seks adalah berguna menghasilkan keturunan. Ketrurunan adalah anugerah dari Allah SWT. Hubungan seksual juga bermanfaat bagi kesehatan, diketahui bahwa hubungan seks dapat menjaga kesetabilan psikologis dan emosional.
D. Hak Berhubungan Seks
Suami dan istri memiliki hak mendapatkan kepuasan seksual dari pasangannya. Hubungan sek dijamin oleh oteriat, tidak ada pasangan yang boleh menolak tanpa alas an yang valid.
E. Adab Atau Tata Cara Dalam Bersanding.
Ada beberapa adab tatkala suami istri bersanding pada malam pernikahannya. Diantara adab-adabnya adalah:
1. Disunatkan agar suami meletakkan tangannya diatas kening pengantin wanita sambil menyebutb nama Allah dan mendoakan keberkahan baginya dan hendaklah mengucapkan :
اللهم انى اسئلك من خيرها و خير ما جبلتهما عليه واعوذبك من شرها وشرما جبلتهما عليه (روه البخاري و ابو داود)
"Allhumma ya Allah aku mohon kepadamu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang engkau tetapkan padanya (H.R Bukhori dan Abu Dawud)
2. disunnahkan kepada kedua pengantin agar sholat dua rokaat kemudian berdoa kepada Allah SWT dan mengucapkan :
اللهم اجمع بينن ما جمعت بخير وفرق بينن اذا فرقت الى خير
"Allahumma ya Allah berkatilah aku dan keluargaku dan berkatilah mereka kepadaku. Allahumma ya Allah persatukan kami dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami jika memang baik bagi kami". (diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang baik).
3. Disunnahkan bagi suami agar bersikap lemah lembut terhadap istrinya umpamanya dengan menyuguhkan minuman atau makanan.
F. Adab atau Tata cara jima'
Adab-adab yang dianjurkan berkaitan dengan jima' adalah :
1. Tatkala hendak mendatangi istrinya, suami dianjurkan mengatakan seperti yang di nasehatkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis shahih, beliau bersabda :
لو ان احدكم اتى اهله وقال :بسم الله اللهم جنبن الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا فان قضى بينهما ولد لم يضره الشيطان ابدا (روه البخاري)
Artinya : "Jika salah seorang diantara kalian hendak mendatangi (menyetubuhi) istrinya dan berkata "dengan asma Allah, Ya Allah jauhkanlah syaitan dan jauhkanlah syaithan dari apa yan engkau anugrahkan kepada kami maka jika ditetapkan ada anak diantara keduanya, maka setan sama sekali tidak akan menimbulkan madharat kepadanya.(H.R. Bukhori)
2. Dianjurkan wudhu pada saat mengulangi persetubuhan.
3. Wudhu sebelum tidur, sebagaimana hadits Aisyah R.A, beliau berkata "Jika Rasulullah SAW hendak makan atau tidur sedang ia dalam keadaan junub maka beliau membasuh kemaluannya dan wudhu seperti wudhu untuk shalat.(H.R.Assyaikhoni).
4. Boleh tayamum sebagai ganti wudhu.
5. Suami istri boleh mandi bersama.
6. Diantara adab menggauli hendaknya keduanya sama-sama melepaskan pakaian, karena dengan demikian akan leluasa dalam bergaul dan menambah kemesraan dan kasih saying kepada istri, Tetapi yang afdhol adalah bertelanjang dalam satu selimut,sabda Nabi :
ان الله تعا لى حيي ستير يحب الحياء و الستر
Artinya :"Sesungguhnya Allah SWT pemalu dan suka menutupi dan ia mencintai sifat pemalu (ketertutupan)"(H.R.Ahmad turmudzi dan Abu dawud).
7. Diantara adab menggauli adalah bermesraan, merangkul, dan mencium sebelum menggauli istrinya.
8. Boleh bergaul dengan semua gaya.
Allah SWT berfirman :
نساء كم حرث لكم فا توحرثكم انى شءتم
Artinya :"Istri-istri kamu adalah ladang kamu maka datangilah ladang kamu sesukamu."(Al-baqoroh: 223).
G. Larangan Dalam Berhubungan Pasutri (Jima)
1. Menyebarkan rahasia hubungan diantara keduanya,Rasulullah bersabda :"Seburuk-buruk kedudukan manusia disisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang bercampur dengan istrinya dan istrinya bercampur dengannya, kemudian dia menyebarkannya.(H.R.Mulim)
2. Haram menyetubuhi wanita pada duburnya.
3. Haram menyetubuhi wanita haid dan nifas.
Ilmu kedokteran telah menetapkan bahwa persetubuhan pada masa haid bias menuimbulkan dampak negative sebgai berikut :
1 Rasa sakit pada organ kandungan wanita, dan bahkan bisa mengakibatkan radang rahim, indung telur, dinding vagina bahkan bisa merusak organ-organ tersebut serta menyebabkan kemandulan.
2 Unsur-unsur darah haid yang ada di organ kandungan wanita dan kemudian bersentuhnya dengan penis laki-laki, bisa menimbulkan radang infeksi yang menyerupai penyakit gonorrhea, sehingga mengakibatkan kemandulan suami dan bahkan bisa menyebabkan penyakit sipilis, jika kuman penyakit itu ada didarah wanita.
3 Secara umum menyetubuhi wanita yang sedang haid bisa menyebabkan kemandulan pada kedua belah pihak, radang pada organ kandungan sehingga mengganggu kesehatannya.
4. Haram seorang istri puasa sunnat tanpa izin suami dan menolak ajakan suaminya.
H. Tempat-Tempat Yang Dilarang Melakukan Jima'
Persetubuhan harus dilakukan ditempat yang patut, tidak boleh dilakukan disembarang tempat. Persetubuhan dilarang dilakukan ditempat-tempat berikut ini :
a. Di tempat terbuka Rasulullah SAW bersabda "Barang siapa menyetubuhi istrinya di bawah langit (tempat terbuka) atau dijalan yang biasa dilewati orang,maka ia dilaknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya".
b. Di tempat yang dapat dilihat oleh anak-anak, Rasulullah SAW bersabda : "Jauhilah olehmu bersetubuh ditempat yang dapat dilihat oleh anak-anak yang mereka menceritakan keadaanmu.(Ibid,hal 115)
c. Di bawah pohon yang berbuah lebat, Rasulullah SAW bersabda : "Jangan menyetubuhi istrimu di bawah pohon yang berbuah lebat, jika dari (persetubuhan itu) kalian di anugerahi anak,maka ia akan menjadi tukang pukul, pembunuh, atau dukun (Ath thabrasyi,makarimul akhlak, hal : 210).
d. Di bawah sinar matahari langsung, Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah menyetubuhi istrimu dibawah sinar matahari,kecuali ditutup dengan tabir yang menutup keduanya, sesungguhnya jika (dari persetubuhan itu) dikaruniai anak, maka ia senantiasa berada dalam kesulitan dan kemiskinan sampai ajalnya tiba (Ibid).
e. Di atap rumah Rasulullah SAW bersabda : " Janganlah menyetubuhi istrimu di atap rumah, sesungguhnya jika (dari persetubuhan itu) dikaruniai anak, maka ia akan menjadi orang yang munafik, riya' dan ahli bid'ah (Ibid halaman 211).
f. Di atas perahu Rasulullah SAW bersabda : " Janganlah menyetubuhi istrimu di atas perahu (ketika berlayar) dan menghadap atau membelakangi kiblat (Ibid halaman 213).
Rasulullah SAW diriwayatkan pernah bersabda : " jika seseorang bersetubuh dengan istrinya,dan ada seseorang di dalam rumah yang dapat mendengar suara atau desah, napas merayu, maka anak yang akan dikandung tidak menjadi anak yang sholeh sebaliknya ia akan menjadi pezina"
Imam Ja'far shodiq berkata : "jangan bersetubuh dengan istrimu jika ada seorang anak didalam rumah yang dapat melihat atau mendengarmu, jika engkau melakukannya, anak itu akan menjadi seorang pezina, dan begitu pula anak yang akan dikandung (hasil dari persetubuhan itu)".
I. Waktu-Waktu Yang Disunnahkan Dalam Berhubungan Suami Istri
a. Malam pertama bulan ramadhan, Imam Ali bin Abi Tholib berkata : " Disunnahkan bagi seorang suami untuk menggauli istrinya pada malam pertama bulan ramadhan" (Ibid hal :213).
b. Pada akhir malam, Dalam hadits dinyatakan, " jika kalian ingin bersetubuh, lakukanlah di akhir malam, karena hal itu menyehatkan badan".
c. Malam senin.Rasulullah SAW bersabda : " Hendaklah engkau menggauli istrimu pada malam senin, karena jika Allah menakdirkan seorang anak ia akan menjadi penghafal Al-Qur'an dan ridho pada karunia yang diberikan Allah SWT kepada kita.(Ath thabrasyi,makarimul akhlak).
d. Malam selasa Rasulullah SAW bersabda : "Jika engkau menggauli istrimu pada malam selasa,dan (dari persetubuhanitu) kalian dianugerahkan anak, maka ia akan mendapat syahadah (kesaksian)setelah kesaksiannya bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, Allah tidak akan menyiksanya bersama orang kafir,mulutnya akan mengeluarkan bau yang harum, lembut hatinya, dermawan, lidahnya terjaga dari dusta,gibah dan fitnah." (Ibid).
e. Malam kamis Rasulullah SAW bersabda : "Jika engkau menggauli istrimu pada malam kamis, dan (dari persetubuhanitu) kalian dianugerahkan anak, maka ia akan menjadi seorang pemimpin dan berilmu." (Ibid).
f. Hari kamis waktu dhuhursetelah matahari bersinar ditengah langit, Rasulullah SAW bersabda : "Jika engkau menggauli istrimu pada hari setelah terselingnya matahari dari tengah langit dan (dari persetubuhanitu) kalian dianugerahkan anak, maka sesungguhnya syetan tidak bisa mendekatinya hingga ia beruban dan ia akan menjadi orang yang cepat mengerti (memiliki pemhaman yang baik), dan Allah akan memberikan keselamatan dalam agamnya dan dunianya." (Ibid)
g. Malam jum'at Rasulullah SAW bersabda : "Jika engkau menggauli istrimu pada malam jum'at, dan (dari persetubuhanitu) kalian dianugerahkan anak, maka ia akan menjadi orang yang fasih (pandai) bicaranya." (Ibid).
h. Hari jum'at setelah ashar Rasulullah SAW bersabda : "Jika engkau menggauli istrimu pada hari jum'at setelah ashar dan (dari persetubuhanitu) kalian dianugerahkan anak, maka ia akan menjadi orang yang terkenal, termasyhur dan berilmu." (Ibid).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan :
a. Bahwa kamasutra adalah merupakan hubungan suami istri yang dilakukan tuk mendapat kesenangan keduanya dan mendapat keharmonisab keluarga.
b. Dasar hukum dapat kami ambil dari surat Al-Baqoroh ayat : 187, bahwasanya suami istri merupakan pakaian keduanya, dan berhak memilihnya dan mencapai kesenangan keduanya.
c. Ada banyak sekali tata cara dalam berhubungan suami istri mulai dari berwudhu, berciuman, dan lain sebagainya serta tempat dan waktu-waktu yang disunnahkan didalam hubungan suami istri.
B. Saran
1) Agar seseorang senantiasa berpegang teguh pada Al-qur'an dan hadits mengenai hukum kamasutra ini.
2) Bersenang-senanglah dengan istrimu karena ia ladang bagimu dan perlakukanlah ia dengan baik.
3) Gunakan hubungan seksmu ilmu bukan hanya menurut hawa nafsu belaka.
DAFTAR PUSTAKA
Hathout Hasan,Dr.Panduan seks islami.2007.Zahra:Jakarta
Al-Barik haya binti mubarrok.Ensiklopedi Wanita muslimah.2006.Darul falah:Jakarta
Baasyir abu umar.Panduan berhubungan intim dalam perspektif islam.2008.Sutra ungu//http:www.google.com//
No comments:
Post a Comment