TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Sunday, May 2, 2010

Sejarah Peradilan Di Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar belakang

Sebagai negara yang dalam konstitusinya menamakan dirinya Negara hukum, maka sesungguhnya fungsi lembaga peradilan bagi Indonesia amatlah penting. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum dapat diukur dari pandangan bagaimana hukum itu diperlakukan di Indonesia, apakah ada system peradilan yang baik dan tidak memihak serta bagaimana bentuk-bentuk pengadilannya dalam menjalankan fungsi peradilan.

Sejarah perkembangan lembaga pengadilan di Indonesia sebenarnya sudah cukup lama sejalan dengan perkembangan sistem hukum yang ada di Indonesia. Bahkan sebelum bangsa Eropa (Belanda) datang ke Indonesia, kita sebenarnya telah memiliki berbagai macam lembaga peradilan yang dipimpin oleh Raja sekalipun susunan dan jumlahnya masih terbatas bila dibandingkan

dengan yang ada sekarang ini.

Lembaga pengadilan dari zaman ke zaman akan mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perkembangan dan perubahan masyarakatnya itu sendiri. Jika kita melihat ke belakang, ketika negara ini masih terpisah menjadi berbagai kerajaan-kerajaan, adalah suatu kenyataan oleh karena kerajaan—kerajaan di Indonesia itu yang berdaulat adalah raja, yang berkuasa secara mutlak, dimana soal hidup dan mati rakyat ada pada tangannya, maka kekuasaan mengadili pun ada pada raja sendiri. Sebagai contoh di zamanKerajaan Kalingga, peradilan dipimpin sendiri oleh Ratu Shima yang menghukum adiknya sendiri karena melanggar aturan yang dibuat oleh kerajaan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Sejarah Pengadilan Dari Abad Ke Abad

Sejarah berdirinya lembaga pengadilan di Indonesia jauh sudah ada sebelum penjajahan Belanda. Kala itu dikenal adanya berbagai pengadilan yang diselenggarakan kerajaan-kerajaan di nusantara. Meskipun pada zaman kerajaan itu, yang berkuasa adalah mutlak pada raja dan menjalankan peradilan adalah raja, tetapi tidak dapat pula disangkal bahwa di Indonesia ketika itu, tidak semua perkara diadili oleh raja sebab pada tiap-tiap kesatuan hukum memiliki kepala-Kepala adat dan daerah yang sekaligus juga dapat bertindak sebagai hakim perdamaian. Hal ini terbukti dengan adanya penyelidikan sarjana Belanda yang telah berhasil menunjukkan adanya suatu garis pemisahan di antara

pengadilan raja dengan pengadilan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tertentu.

Perkara-perkara yang menjadi urusan pengadilan raja disebut perkara Pradata, perkara-perkara yang tidak menjadi urusan pengadilan raja disebut perkara Padu.

Ketika Islam masuk ke Indonesia, tidak saja tata hukum di Indonesia mengalami perubahan tetapi perubahan itu terjadi pula pada lembaga pengadilan. Khusus di Mataram pengaruh Islam melalui kekuasaanRaja Sultan Agung yang alim dan sangat menjunjung tinggi agamanya telah melakukan

perubahan. Perubahan ini pertama-tama diwujudkan khusus dalam Pengadilan Pradata, yang dipimpin oleh raja sendiri. Pengadilan ini diubah menjadi Pengadilan Surambi. Oleh karena itu, pengadilan tidak lagi mengambil tempat di Sitinggil, melainkan di serambi mesjid agung. Dengan beralihnya pengadilan Pradata ke Pengadilan Surambi, pimpinan pengadilan meskipun di dalam prinsipnya masih berada di tangan raja, kenyataannya telah beralih ke tangan Penghulu, yang dibantu dengan beberapa alim ulama sebagai anggota. Namun, keadaan ini berubah kembali setelah Susuhan Amangkurat ke-1 yang menggantikan Sultan Agung mengambil alih kembali tampuk pimpinan pengadilan raja karena kurang suka kepada pemuka-pemuka islam sehingga Pengadilan Pradata dihidupkan kembali.

Sejak kompeni masuk ke Indonesia hingga pemerintah Hindia Belanda,susunan pengadilan mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pemerintah Hindia Belanda.

pada pasal 1 R.O disebutkan adanya enam macam pengadilan, yaitu:

1. districtsgerecht;

2. regentschapsgerecht;

3. landraad;

4. rechtbank van omegang;

5. raad van justice;

6. hooggerechtsof;

Badan pengadilan yang pertama adalah pengadilan yang yurisdiksinya berkompeten mengadili orang-orang pribumi. Sedangkan tiga peradilan berikutnya adalah lembaga pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara-perkara untuk golongan penduduk Eropa. Raad van Justitie juga berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding. Sedangkan Hooggerechtshof juga bertindak sebagai pengadilan Kasasi untuk orang-orang pribumi yang diadili oleh Landraad.

Di samping ke enam pengadilan tersebut, masih ada suatu bentuk pengadilan lagi yang tidak disebutkan dalam pasal 1 R.O., tetapi juga diatur dalam reglemen itu yakni pengadilan politierol (pasal 108-111), yang dilaksanakan oleh residen. R.O. 1848 yang mengatur tentang lambaga

pengadilan ini, sejak dikeluarkannya telah mengalami beberapa perubahan paling akhir, sebelum pecah peperangan di pacific, di dalam tahun 1941.

Perubahan Yang terjadi sepanjang bentuk-bentuk pengadilan, yang diadakan dalam tahun 1901 membawa penghapusan duabuah pengadilan, yaitu pengadilan politerol dan rechtbanken van omgang. Pengadilan yang disebut terakhir menjadi residentiegerecht. Selain itu, dalam tahun 1914 dibentuk suatu pengadilan baru, yaitu Landgerecht. Dengan demikian, sampai kepada saat pecahnya perang Pacific, bangunan-bangunan pengadilan yang berdasar kepada R.O. adalah sebagai berikut :

Untuk bangsa Indonesia :

Pengadilan sipil

1. Districtsgerecht

2. Regentschapsgercht

3. Landraad

4. Raad van justitie

Pengadilan Kriminal

1. Districtsgerecht

2. Regentschapsgerecht

3. Landraad

4. Landgerecht

5. Raad van justitie

6. Hoogerechtshof

Untuk bangsa Eropa :

Pcngadilan sipil

1. Residentiegerecht

2. Rand nan justitie (burger kamer)

3. Hooggerechtshof (burgelnke kamer)7

Pengadilan kriminal

1. Landgerecht

2. Raad van justitie (strajkamer)

3. Hoogerechtshof (strafkamer).

Sementara itu,susunan peradilan yang berlaku di daerah-daerah luar jawa dan Madura diatur di dalam S. 1927 N0. 2777, yang menggantikan berbagai macam reglemen sebelumnya.

Untuk singkatnya reglemen ini disebut dengan "Reglemen 1927". Susunan kehakiman atas dasar Reglemen 1927 buat daerah-daerah seberang adalah sebagai berikut :

Untuk bangsa Indonesia: `

Pengadilan sipil

1. Districtsgerecht atau districtsraad (bangka, biliton, manado) atau (sumatera barat, banjarmasin, ulusungai)

2. Magistraatsgerecht

3. Landraad

4. Raad van justitie (di padang, medan, ujung padang)

5. Hooggerechtshof (di jakarta)

Pengadilan kriminil

1. Districtsgerecht atau districtsraad perkara perdata di antara orang—orang Islam, apabila sesuai dengan kehendak hokum adat, diadili oleh hukum agama, sepanjang tidak ditentukan Iain di dalam

undang-undang.

Adapun dasar berlakunya pengadilan adat ditentukan dalam Pasal 130 Indische Staatsregeling, yang menentukan bahwa di mana-mana sepanjang rakyat Indonesia tidak dibiarkan mempunyai peradilan sendiri, maka di Indonesia dilakukan peradilan atas nama raja. Ini berarti bahwa disamping pengadilan-pengadilan oleh negara, diakui dan dibiarkan berlakunya pengadiIan-pengadilan asli.

Pengadilan ASH itu ada dua macam, yaitu :

a. pengadilan adat di sebagian daerah yang langsung ada dibawah pemerintahan Hindia-Belanda.

b. pengadilan swapraja.

Lembaga pengadilan kembali mengalami perubahan ketika Indonesia diduduki oIeh jepang. Pada waktu Balatentara jepang datang di Indonesia, maka pengadilanpengadilan Hindia-Belanda ditutup. Perkara-perkara diselesaikan oleh Pangreh Raja. Keadaan semacam itu berlangung sampai bulan Mei 1942. Dan sejak Pemerintah Pendudukan jepang menjalankan kekuasaannya di Indonesia peradilan dilakukan oIeh Gunpokaigu, Gunritukaigi, Gunsei Hooin, Peradilan Agama, Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat.

Sudikno Mertokusumo, “Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia

sejak 1942 dan apakah kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia”, Liberty, Yogjakarta, 1983,

hlm.14.10 Oleh karena itu, semua badan-badan peradilan dari Pemerintah Hindia-Belanda, kecuali residentiegerecht, yang dihapuskan dengan Undang-Undang N0. 4 tahun 1942 diganti namanya , menjadi sebagai berikut :

Landraad menjadi Tihoo Hooin (Pengadilan negeri);

Landgerecht menjadi Keizai Hooin (Pengadilan Kepolisian);

Regentschapsgerecht menjadi Ken Hooin (Pengadilan Kabupaten);

Districtsgerecht menjadi Gun Hooi (Pengadilan Kewedanaan).

Namun, tidak lama kemudian Undang-Undang N0. 14 Tahun 1942 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1942, yang mengatur Iebih Ianjut susunan pengadilan sipil. Berdasarkan undang-undang yang baru ini, maka selain dari pengadilampengadilan yang sudah disebutkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1942 ditambah lagi dengan dua buah pengadlian,

yaitu :

1. Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi), Ianjutan dari Raad van justitie dahulu;

2. Saikoo Hooin (Mahkamah Agung), Ianjutan dari Hooggerechtshof dahulu.

Setelah Indonesia merdeka, di awal kemerdekaan belum terlihat adanya perubahan terhadap lembaga pengadilan. Berdasarkan pasal II aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, maka Susunan pengadilan masih menggunakan seperti yang diatur di dalam Undang-Undang N0. 34 Tahun 1942 tersebut diatas. Perubahan mulai terjadi setelah dikeluarkannya Undang-Undang N0. 19 tahun 1948. Undang-undang ini bermaksud melaksanakan Pasal 24 UUD 194511 tentang kekuasaan kehakiman sekaligus juga mencabut Undang-Undang No. 7 Tahun 1947 tentang susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Menurut pasal 6 Undang-Undang No. 19 tahun 1948 dalam Negara Republik Indonesia dikenal adanya 3 lingkungan peradilan, yaitu :

1). Peradilan umum

2) Peradilan tata usaha pemerintahan; dan

3). peradilan ketentaraan.

Selanjutnya Pasal 10 ayat 1 menyebutkan tentang sebagai "pemegang kekuasaan dalam masyarakat yang memeriksa dan memutus perkara-perkara yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat desa". Tentang peradilan agama tidak disebutkan oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 1948 itu, hanya dalam Pasal 35 ayat 2 ditetapkan bahwa perkara-perkara perdata antara orang Islam yang menurut hukum yang hidup harus diperiksa dan diputus menurut hokum agamanya, harus diperiksa oleh Pengadilan negeri , yang terdiri dari seorang hakim beragama Islam, sebagai ketua dan dua orang hakim ahli agama Islam sebagai anggota. Pada saat Indonesia menjadi Negara Serikat, pengaturan lembaga peradilan di dalam Konstitusi RIS lebih luas dibandingkan dengan UUD 1945.

Sebagai jaminan terlaksananya peradilan dengan balk, maka dalam KRIS diatur pula tentang syarat-syarat pengangkatan, penghentian, pemecatan kecakapan dan kepribadian daripada hakim. Badan badan peradilan yang ada seperti badan peradilan umum tetap dipertahankan, termasuk juga Peradilan Swapraja tetap dilanjutkan, kecuali peradilan Swapraja di jawa dan Sumatra telah dihapuskan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1947. Peradilan adat tetap dipertahankan demikian ju ga peradilan agama. KRIS telah mengatur pula peradilan tata usaha sekalipun belum ada peraturan pelaksanaannya.

Perubahan tcrhadap lembaga pengadilan kembali terjadi setelah Republik Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Ketika Negara RIS menggunakan KRIS, namun setelah RI menjadi Ncgara Kesatuan KRIS tidak lagi digunakan, yang digunakan adalah UUDS. (Undang-Undang Dasar Sementara). Perubahan ini dengan sendirinya berpengaruh kepada lembaga peradilannya. Karena UUDS tidak lagi mengenal daerah-daerah atau negara-negara bagian, berarti pula tidak dikenal lagi pengadilan-pengadilan di daerah bagian. Sebagai realisasi dari UUDS, maka pada tahun 1951 diundangkannya UU Darurat. No. 1 Tahun 1951. UU Darurat inilah yang kcmudian menjadi dasar menghapuskan beberapa

Pengadilan yang tidak sesuai dengan Negara Kcsatuan, termasuk secara berangsur-angsur menghapuskan pengadilan tertentu dan semua pengadilan adat. Melalui Dekrit Presiden 5 juli 1959 Negara Republik Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 yang sampai sekarang masih berlaku, sekalipun telah mengalami amandemen. Sejak mulai berlakunya kcmbali UUD 1945, lembaga

pengadilan telah berbeda jauh dengan lembaga pengadilan sebelumnya. Sejak itu tidak dijumpai lagi peradilan Swapraja, peradilan adat, peradilan desa, namun badan-badan peradilan telah berubah dan berkembang. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 mcnyebutkan adanya empat lingkungan Peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha ncgara.

Kemudian sejalan jatuhnya pemrintahan Orde baru yang disertai dengan tuntutan Reformasi di segala bidang termasuk hukum dan peradilan, maka para Hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendesak pemerintah supaya segera mereformasi lembaga peradilan. Karena kekuasaan Pengadilan yang ada saat itu masih belum bisa dipisahkan dari Eksekutif, oleh karena untuk urusan administrasi dan finansial masih dibawah Menteri Kehakiman yang merupakan pembantu presiden. Perjuangan menjadi kekuasaan yudikatif yang mandiri dibawah Mahkamah agung itu itu berlangsung cukup lama hingga kemudian mengalami perkcmbangan yang cukup mendasar, yakni setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 35 tahun 1999 tcntang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dari sinilah kemudian ke empat lingkungan badan peradilan dikembalikan menjadi yudikatif dibawah satu atap Mahkamah Agung. Undang-undang itu sendiri kemudian dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tantang Kekuasaan Kehakiman untuk menyesuaikan dengan adanya amandemen UUD 1945.. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, kembali terjadi perubahan yang mendasar terhadap badan/ lembaga peradilan di Indonesia.

Perubahan ini tidak saja terjadi pada elemen lembaganya, melainkan perubahan itu terjadi pada pengorganisasiannya, baik mengenai organisasinya, administrasi, dan finansial, yakni semula berada di bawah kekuasaan kehakiman berubah menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, haI-haI yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, dan financial Iembaga pengadilan bukan lagi menjadi urusan Departemen Hukum dan HAM melainkan menjadi urusan Mahkamah Agung. Sementara itu, organisasi, administrasi, dan finansial badan-badan peradilan lainnya untuk masing-masing Iingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing. Perubahan pada elemen kelembagaan, yakni ditandai dengan dilahirkannya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu Iembaga peradilan yang

bertugas membentengi penyelewengan dan penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar. Berdasarkan Pasal 12 UU No. 4 Tahun 2004 menyebutkan sebagai berikut.

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

- Menguji undang-undang terhadap undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil-hasil pemilihan umum.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah

Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga telah mclakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/ atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/ atau wakil presiden.

Perubahan ini telah melahirkan dua mahkamah di negeri ini dan keduanya mempunyai kedudukan yang sama, yakni sama-sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Sekalipun kedudukannya sama, dalam hal kewcnangan ternyata undang-Undang memberikan kewenangan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Demikianlah perkembangan lembaga pengadilan yang terjadi di negeri ini. Apakah akan mengalami perubahan kembali, Perubahan itu pasti terjadi karena hukum selalu ada karena manusia sedangkan manusia senantiasa bergerak dan berubah dan tidak ada sesuatu yang tetap, namun apakah perubahan itu menjadi lebih baik ataukah malah menjadi semakin buruk maka waktulah yang akan menentukan.


BAB III

PENUTUP

  1. Simpulan

Dari uraian perjalanan panjang sejarah lembaga peradilan di Indonesia dapat kita simpulkan bahwa Lembaga Pengadilan senantiasa berubah dari waktu ke waktu mengikuti perubahan masyarakatnya. Perubahan itu tentunya kearah penyempurnaan kelembagaan yang lebih baik sehingga bisa menjadikan Pengadilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya sebagai pilar Negara hukum.


DAFTAR PUSTAKA

Adi sulistiono, 1987. Sejarah lembaga peradilan di Indonesia (online) http://www.malang.ac.id, diakses 20 April 2010.

Disriani Lathifah,2009. Sejarah terbentuknya perdilan negeri di Indonesia, (online) http://www. Lathifah blog, sejarah terbentuknya peradilan neeri di Indonesia.com. Diakses 23 April 2010.

2 comments: