TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Wednesday, November 10, 2010

PUNISHMENT PENGELOLAAN KELAS

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Menyandang jabatan guru memang penuh tantangan dan penuh dengan dinamika. Sebagai tugas pokok guru mengajarkan suatu mata pelajaran, ia tidak hanya mengutamakan mata pelajaran akan tetapi harus juga memperhatikan anak itu sendiri sebagai manusia yang harus dikembangkan pribadinya.

Pikiran yang normatif mrngatakan bahwa harus dipelihara keseimbangan antara perkembangan intelektual dan psikologis anak.hanya mementingkan bahan pelajaran dengan mengabaikan anak akan dapat merugikan anak itu sendiri.

Macam-macam cara yang digunakan oleh guru untuk mengharuskan anak itu belajar disekolah maupun dirumah. Dngan punishment dan ancaman itu dipaksa untuk menguasai bahan pelajarn yang dianggap perlu untuk ujian dan masa depannya.

B. Rumsan Masalah

1) Apa pengertian punishment?

2) Sebutkan teknik-teknik punishment?

3) Apa saja bentuk-bentuk punishment?

4) Bagaimana penerapan punishment?

5) Apa faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas punishment?

6) Apa tujuan adanya hukuman?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Makna Hukuman Menurut Beberapa Pendapat

  1. Menurut pandangan sarjana-sarjana islam

Bahwa maksud hukuman dalam pendidikan islam adalah sebagai perbaikan bukan sebagai hardikan atau bala dendam, oleh karena itu pendidik sharusnya mempelajari terlebih dahulu sifat serta keadaan seorang anak kemudian melakukan pendekatan-pendekatan sbelum di beri hukuman agar si anak sadar serta mengakui kesalahan yang telah dilakukanya dengan penuh kesadaran

  1. Menurut pandangan al-badari

Menurut pendapat beliau sifat anak yang berbuat salah harus diteliti mungkin dengan pendekatan dan suatu tatapan mata terhadap si anak, cukup mampu untuk melakukan perbaikan pada mereka. Sebaliknya mungkin ada anak-anak lain yang harus mendapatkan hukuman baru dapat diperbaiki.

  1. Menurut pendapat ibn khaldur

Ibn khaldur anti menggunakan kekerasan dalam mendidik anak beliau, beliau berkata: siapa yang biasa di didik dengan kekerasan maka ia akan selalu di pengaruhi oleh kekerasan, akan selalu merasa sempit hati, akan bersifat pemalas, suka berdusta karna takutb akan kepergok oleh penguasa. Hal ini selanjutnya akan mengajar dia menipu sehingga menjadi kebiasaan, selanjutnya ia menjadi pribadi yang kejam tanpa perasaan.

  1. Menurut pewndapat al-ghozali

Bahwa ketika seorang pengelola kelas menegur seorang anak yang bermasalah harus memperhatikan umur serta penyebab individu tersebut bertindak demikian, karna guru selaku salah satu pengelola kelas dalam pandangan seorang anak adalah, ibarat dokter, sekiranya

Dokter mengobati segala penyakit dengan satu macam obat maka pasien akan mati dan hati mereka akan menjadi beku. Artinya setiap anak harus dilayani dengan layanan yang sesuai, selidiki latar belakang yang menyebabkan ia melakukan kesalahan serta mengenai umur berbuat kesalahan itu harus dibedakan antara anak kecil dengan anak yang agak besar dalam menjatuhi hukuman. Guru hendakalah bertindak sebagai dokter yang mahir yang sanggup menganalisa penyakit dan mengetahui serta memberikan obat yang dibutuhkan.

B. Teknik-Teknik Hukuman Dalam Kelas

Teknik-teknik hukuman dalam kelas

a) Sebelum berumur 10 tahun anak tidak boleh dipukul

b) Memberikan kesempatan pada siswa untuk taubat dari yang dia lakukan dan memperbaiki kesalahan.

c) Apabila hukuman pukulan terpaksa harus dilakukan maka pukulan tidak lebih dari 10 kali. Yang dimaksud disini bukan pukulan yang tidak mengenai wajah dan organ-organ vital.

d) Suatu hukuman jangan sampai menyinggung harga diri seorang anak.

e) Jangan berupa penghinaan atasnya.

Sisi positif pemberian hukuman :

1. Memberikan pelajaran pada pelaku dan siswa lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

2. Menjadikan siswa disiplin dan tidak meremehkan peraturan.

Sisi negatif pemberian hukuman :

1. Mematikan kreatifitas siswa

2. Menjadikan anak minder

3. Memberikan pengaruh psikis terhadap perkembangan siswa

Bagaimanapun juga pemberian hukuman bukanlah suatu solusi yang baik terhadap perkembangan, kepribadian serta intelegensi seorang anak, ketika seorang pendidik mengetahui siswa mereka berbuat salah, ada baiknya jika hal ini dilakukan :

a. Hukuman yang diberikan bukan berupa sentuhan fisik (pukulan), melainkan sentuhan hati (nasihat).

b. Istilah hukuman diganti istilah parcelan

c. Pendidik memberikan parcelan yang sesuai dengan tingkatan kesalahan serta umur siswa yang salah

C. Bentuk-Bentuk Punishment

Banyak bentuk punishment yang diberikan guru kepada muridnya, dari yang mulai menggunakan kekerasan sampai pada hal yang lebih mendidik.

1) Hukuman berupa penundaan dalam memberikan penghargaan: kelebihanya, murid akan berusaha mendapatkan rewordnya sehingga akan berusaha pula untuk segera memperbaiki kesalahan/prilakunya. Sayangnya kelemahan dari punishment ini secara tidak langsung akan bergantung pada pemberian reward, apalagi jika reward yang diberikan tidak proposional.

2) Hukuman berupa pencabutan hak istimewa murid: kelebihanya, murid akan merasa rugi karena hak istimewanya dicabut dan umumnya ia akan berusaha memperbaiki kesalahan atau prilakunya dengan segera untuk mendapatkan kembali hak istimewanya. Lemahnya, jika sekali saja guru lalai akan konsekuensi dan konsistensi penerapan hukuman tersebut maka tidak akan memberikan hasil apa-apa dalam menerapkan disiplin pada murid.

3) Hukuman berupa penyetrapan atau time out: kelebihanya, murid akan merasa tidak nyaman karena diasingkan keruangan yang sepi dan tidak diajak berinteraksi karena diabaikan atau ditinggal oleh guru untuk beberapa menit sampai ia tenang dan siap untuk kembali ke kelas.lemahnya, untuk murid-murid tertentu justru mengharapkan dirinya dibawa keluar kelas agar bisa “bebas”. Untuk itu sebaiknya guru mengatasinya dengan tetap dengan memberikan tugas yang harus diselesaikan oleh murid selama waktu time out sebelum ia diperbolehkan kembali ke dalam kelas.

4) Hukuman berupa skorsing: kelebihanya, dapat memberi waktu pada murid untuk merenungi kesalahanya dengan tidak mengizinkan mengikuti pembelajaran disekolah dengan harapan ada perasaan malu dan rugi, sehingga murit mau memperbaiki kesalahanya. Kekurangannya hampir sama dngan penyetrapan atau time out dimana untuk murid murid tertentu mengharapkan diskorsing atau tidak diperbolehkan masuk sekolah untuk beberapa hari shingga bisa “bebas” dari tanging jawab sekolah. Untuk itu penanganannya juga sama yaitu sekolah sebaiknya memberikan tugas yang harus diselesaikan selama murid yang diskorsing dan ikut melibatkan orang tua untuk memantaunya selain itu kekurangan lainnya adalah murid menjadi tertinggal pelajaranya karna tidak masuk sekolah, sehingga butuh waktu bagi murid tertentu yang cenderung lambat untuk bisa mengejar ketertinggalannya.

D. Penerapan Hukuman

Adapun beberapa penerapan hukuman diantaranya :

a. Kombinasi dengan pengaturan lingkungan

b. Kombinasi dengan prosedur lain

c. Penyajian dengan intensitas kuat

d. Konsisten dan diberikan seketika

e. Menghalangi lolos dari hukuman

E. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektifitas Hukuman

Faktor-faktor yang mampengaruhi efektifitas hukuman diantaranya :

a. Memaksimalkan kondisi umtuk respon, alternative yang di inginkan. Harus mengidentifikasi beberapa respon di inginkan yamg berkompetisi dengan perilaku tidak di inginkan yang akan dihilangkan.untuk menjaga perilaku di inginkan, kita sebaiknya reirforcemen positif yang diberikan pada jadwal efektif

b. Minimalisir penyebab respon yang dihukum. Kita harus mengenali kontrol stimulus dari perilaku yang akan dihukum, lalu kita harus mengetahui reirforcer yang menjaga perilaku yang tidak di inginkan tersebut.

c. Pemilihan hukuman. Punishment tipe hukuman sangat penting dalam mempengaruhi efektifitas pelaksanaan modifikasi perilaku.

d. Pelaksanaan hukuman. Punishment paling efektif ketika hukuman deberikan segera setelah perilaku yang tidak di inginkan muncul.

e. penggunaan aturan. Penggunaan aturan yang tepat akan membantu menurunkan perilaku tidak di inginkan dan meningkatkan perilaku alternatif lebih cepat.

F. Tujuan Adanya Hukuman

Punishment atau hukuman merupakan tindakan yang menjadi pilihan dalam upaya ini. Pemberian hukuman merupakan bentuk tindakan yang diharapkan menimbulkan efek jerah terutama bagi pelaku pelanggaran. Tentu saja pemberian hukuman ini kadarnya harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik. Jangan sampai hukuman yang diberikan melebihi kadar pelanggaran atau kesalahan yang telah dilakukan. Ini merupakan tindak kuratif yakni untuk menghentikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang tidak dikehendaki. Upaya ini dimaksudkan untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran yang sudah terlanjur dilakukan oleh peserta didik.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Punishment dalam pendidikan islam adalah sebagai perbaikan bukan sebagai hardikan atau bala dendam, oleh karena itu pendidik sharusnya mempelajari terlebih dahulu sifat serta keadaan seorang anak kemudian melakukan pendekatan-pendekatan sbelum di beri hukuman agar si anak sadar serta mengakui kesalahan yang telah dilakukanya dengan penuh kesadaran.

Teknik-teknik hukuman dalam kelas: sebelum berumur 10 tahun anak tidak boleh dipukul, Suatu hukuman jangan sampai menyinggung harga diri seorang anak dan jangan berupa penghinaan atasnya..

Bentuk-bentuk punishment: hukuman berupa penundaan dalam memberikan penghargaan, hukuman berupa pencabutan hak istimewa murid, hukuman berupa penyetrapan atau time out, dan hukuman berupa skorsing.

Adapun beberapa penerapan hukuman diantaranya: kombinasi dengan pengaturan lingkungan, kombinasi dengan prosedur lain, penyajian dengan intensitas kua konsisten dan diberikan seketika dan menghalangi lolos dari hukuman.

faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukuman memaksimalkan kondisi umtuk respon, alternative yang di inginkan, minimalisir penyebab respon yang dihukum, pemilihan hukuman, pelaksanaan hukuman, penggunaan aturan.

Tujuan Pemberian hukuman merupakan bentuk tindakan yang diharapkan menimbulkan efek jerah terutama bagi pelaku pelanggaran dan upaya ini dimaksudkan untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran yang sudah terlanjur dilakukan oleh peserta didik.

DAFTAR PUSTAKA

http://74.6.146.127/search/cache?ei=UTF-8&p=punishment&fr=yfp-t-713&u=inspirasipakde.com/2009/04/20/the-punishment/&d=HOIKVu_ZVwPY&icp=1&.intl=id&sig=1xnqBMTpU94fRot0ckfiQ

Thursday, November 4, 2010

HUKUM PERKAWINAN

Oleh : Muhalimin, Masruhin, Kholifah

BABI

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perkawinan ialah suatu ikatan atau hubungan antara pria atau wanita yang akan melangsungkan hubangan secara di akui oleh semua pihak baik masyarakat dan UU perkawinan dan agama

Ketika mempelajari proses perkawinan di negara, Kita juga akan mempelajari masalah dalam perkawinan

Dalam makalah ini kita akan membahas tentang peraturan perkawinan dalam agama dan UU perkawinan di negara kita ini.

B. Rumusan Masalah

a. Apakah perkawinan itu ?

b. Apa tujuan perkawinan ?

c. Apa yang membuat perkwinan itu dapat di cegah ?

C. Tujuan Penulisan

a. Untuk mengetahui tentang perkawinan

b. Untuk mengetahui tujuan perkawinan

c. Agar mengetahui syarat-syarat perkawinan

BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PERKAWINAN

Perkawinan dalam bhs.arab disebut dengan al-nikah yang bermakna Al-Waythi’ wa al-dammu wa tadakhul terkadang juga disebut dengan al-dammu wa Al-Jam’u / Ibarat ‘an Al-Wathi’ Wa Al-Aqd yang bermakna bersetubuh, Berkumpul dan akad.

Sedangkan muhammad abu zahrah didalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah mendefinisikan nikah sebagai akad yang menimbulkan akibat hukum berupa halalnya melakukan persetunuan antara laki-laki dan perempuan. Saling tolong menolong serta menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya.

Menurut sajuti thalib’ salah satu pakar indonesia mendefinisikan bahwa perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci, Kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara laki-laki dengan perempuan membentuk keluarga yang kekal, Santun menyantuni, Kasih-mengasihi,tentram dan bahagia.

Didalam UU perkawinan no.1 tahun 1974 pasal 1 ayat 2 perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, Rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

B. TUJUAN PERKAWINAN

Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakina, Mawaddah dan rahmah (tenteram cinta dan kasih sayang)

Tujuan perkawinan juga dirumuskan dalam firman Allah surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya “diantara tanda-tanda kebesaranya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, Supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan di jadikannya di antaramu rasa kasih sayang, Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesarannya bagi kaum yang berfikir.

C. ASAS-ASAS PERKAWINAN

Asas-asas perkawinan menurut Undang-undang no 1/1974 ada 6 :

1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

2. Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

3. Asas Monogami.

4. Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya.

5. Mempersulit terjadinya perceraian.

6. Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang.

Asas-asas perkawinan berdasarkan pada ayat-ayat alqur`an.

1. Kebebasan dalam memilih jodoh.

2. Mawaddah wa rahmah.

3. Saling melengkapi dan melindungi.

4. Mu`asarah bi al-ma`ruf.

D. LARANGAN PERKAWINAN

Di dalam hukum adat larangan perkawinan di kenal lebih spesifik melampaui apa yang di atur oleh agama dan perundang-undang, Dalam masyarakat minang berlaku eksogamisuku dan eksogami kampung,ini berarti orang sesuku di dalam satu negeri tidak boleh kawin begitu pula orang yang sekampung tidak dapat kawin di dalam kampung sendiri, Walaupun sukunya berlainan, Perkawinansesuku di anggap tidak baik karena itu berarti kawin seketurunan.

Hukum islam juga mengenal larangan perkawinan yang dalam fiqih disebut dengan muhrim.

Ulama` fiqih membagi mahram menjadi dua macam:

1. Mahram mu`aqqat (larangan untuk waktu tertentu)

2. Mahram mu`abbad(larangan untuk selamanya)

v Larangan yang bersifat Mu`aqqat

Ø Pada pasal 40 KHI dinyatakan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu

Ø Larangan kawin bagi seorang laki-laki yang telah beristri 4 orang dan masih terikat dalam perkawinan atau di talak raj’i masi dalam iddah

Ø Larangan kawain bagi seorang dengan bekas istrinya sampai bekas istrinya menikah dengan pria lain dan telah melangsungkan perceraian

Ø Larangan kawin berlaku bagi istri yang telah di(....)

v Larangan yang bersifat mu’abbad di bagi menjadi tiga kelompok

Ø Wanita yang haram di nikahi karena pertalian nashab

Ø Wanita yang haram di nikahi karena hubungan semenda

Ø Wanita yang haram di nikahi karena pertalian sepersusuan

E. PENCEGAHAN PERNIKAHAN

Secara sederhana pencegahan dapat di artikan dengan perbuatan menghalang-halangi, merintangi.menahan sehingga perkawinan tidak berlangsung,perkawinan dapat di cegah apabila tidak memenuhi persyaratan (syarat administratif dan materiil)

Adapun mekanisme yang ditempu bagi pihak-pihak yang akan melakukan pencegahan adalah dengan cara mengajukan pencegahan perkawinan kepengadilan agama dalam daerah hukum dimana perkawinan itu dilangsungkan da memberi tahukannya kepada pegawai pencatat nikah dan orang yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah,saudarah,wali nikah,wali pengapu dari salah seorang calon mempelai dan pihak- pihak yang berkepentingan

F. PEMBATALAN PERNIKAHAN

Perkawinan dapat dibatalkan berarti sebelumnya telah terjadi perkawinan lalu dibatalkan karena adanya pelanggaran terhadap aturan-aturan tertentu, Ada pun pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami dan istri dan orang-orang yang memiliki kepentingan langsung terhadap oerkawinan tersebut.

Adapun dua sebab terjadinya pembatalan perkawinan

Ø Pelanggaran perosudural perkawinan

Ø Pelanggaran terhadap materi perkawinan

G. AKIBAT PERKAWINAN

1. Anak-anak yang lahir dari perkawinan adalah anak sah

2. Suami menjadi waris dari si istri dan sebaliknya Apabilah salah satu meninggal dalam perkawina

3. Oleh undang-undang dilarang jual beli antara suami dan istri

4. Pemberian benda-benda atas nama tidak diperbolehkan antara suami istri

5. Perjanjian perburuan antara suami istri tak diperbolehkan

6. Suami tak dapat dituntut tentang beberapa kejahatan terhadap istrinya begitu juga sebaliknya.

BAB III

PENUTUPAN

A. KESIMPULAN

1. Perkawinan ikatan dan batin antara seorang peria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga,rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

2. Tujuan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah.

3. Perkawinan itu dapat di cegah dan di batalkan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

B. SARAN

Dengan selesainya makalah ini,kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil wawasannya dalam penulisan ini,tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan ini masih jahu daei kesempurnaan untuk itu.saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan kami harapkan.

Sebagai penutup semoga allah membalas semua jeri payah semua pihak lebih-lebih bapak dosen pengampu yang telah memberi semangat pada kami dalam menyelesaikan makalah ini dan bermanfaat bagi kita semua amiiiiiiin

DAFTAR PUSTAKA

Nuruddin, Amiur dan Akmal Tarigan, Azhari.2004. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta ; Prenada.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta ; PT Intermasa

Hubungan Ilmu Dakwah dengan Ilmu Lainnya

Oleh: Indah Yanti Fita M

A. Dakwah dan Proses Keilmuanya

Jalaludin rahmat mengatakan bahwa adalah fenomena sosial yang dirangsang oleh nash-nash agama islam. Fakta-fakta sosial tersebut dapay dikaji secara empiris terutama pada aspek penyampaian daakwah serta internalisasi nilai agama bagi penerima dakwah.

Dakwah yang demikian itu baik yang dilakukan secara perorangan atau kelompok ataupun lembaga yang di lakukan dengan berbagai media atau pendek kata dakwah dengan segala problematikanya adalah merupakan kenyataan sosial yang dapat di amati sehingga merupakan pengetahuan.

Pengetahuan yang dalan bahasa inggrisnya knowledge adalah gambaran atau kesan yang terdapat dalam fikiran manusia tentang suatu hal baik mengenai sesuyatu yang konkret maupun abstrak sebagai hasil dari penangkapan beberapa indranya.

S. I Poeradisastro mengartikan pengetahuan itu sebagai: kumpulan fakta yang saling berhubungan satu sama lain mengenai suatu hal tertentu[1]

Terlepas apakah pengetahuan itu merupakan pengetahuan yang khusus maupun pengetahuan yang umum, suatu pengetahuan itu memiliki dua tingkatan yaitu pengetahuan biasa dan pengetahuan ilmiah.

Pengetahuan biasa adalah pengetahuan yang digunakan orang terutama untuk kehidupanya sehari-hari tanpa disertai penyelidikan lebih lanjut dengan lebih intensif tentang seluk beluk sebab dan akibatnya. Sedangkan pengetahuan ilmiah adalah pengetahuan yang tidak sekedar ilmu semata-mata, tetapi pengetahuan yang disertai dengan penyelidikan yang mendalam sehingga dapat diyakini kebenaranya serta diketahui apa sebabnya demikian, dan mengapa harus demikian[2]

Pengetaahuan mengenai dakwah seperti diterangkan diatas adalah merupakan pengetahuan biasa karena pengetahuan ini hanya sekedar tahu tentang dakwah tanpa adanya penyelidikan dan analisis lebih lanjut. tentu saja untuk menjadikan ilmu dakeah menjadi sebuah ilmu pengetahuan memerlukan persyaratan.

B. Eksistensi dan Objek Studi Ilmu dakwah.

Setiap ilmu pengetahuan mempunyai objek studi adapun syarat-syaratnya yakni:

1) Objectif

Telah memiliki object study dan diterangkan secara objektif

2) Universal

Merupakan pengetahuan dakwah yang telah diketahui kebenarannya secara umum leh masyarakat dan dapat terbuka dan teruji oleh setiap orang.

3) Metodik

Telah Menggunakan metode yang tepat dalam memhami object studynya

4) Sistematik

Pengetahuan dakwah itu telah tersusun secara menyeluruh yang bagian-bagiannya memiliki kolerasi antara satu dengan yang lainnya

Agar lebih dapat memahami tingkat keilmuan ilmu dakwah sajuh ini perlu dianalisis denagn tiga landasan, yaitu:

1) Landasan Ontologis

Objek telaah ilmu dakwah adalah system panggilan islam terhadap manusia agar melaksanakan ajaran Allah dan Rasul-Nya

2) Landasan Epistemologis

Melihat sejauh mana suatu pengetahuan telah diperoleh melalui pendekatan ilmiah

3) Landasan Axiologis

Pengetahuan adalah kekuasaan kata “Fracis Bacon” di abad silam

KAITAN ILMU DAKWAH DENGAN ILMU-IMU YANG LAINNYA

No

Komponen Dakwah

Objek Kajian

Ilmu Yang Berkaitan

1

Pelaku dakwah

Prilaku social, latar belakang, sosio cultural,religiositas, posisi hukum

Psikologi social, Antropologi, sosiologi, Ethnografi, sosiogama, psikologi agama, Ilmu hokum

2

Pesan dakwah

Struktur, isi, appeals

Sosiolnguistik, psikolinguistik, psikologi, komunikasi, retorika (logika & argumentasi)

3

Sasaran dakwah

Prilaku social, latar belakang sosiokultural religiocity, proses / sosialisasi, nilai masalah sosial

Psikologi social, sosiologi (social planning, social change, com. Et-nografi, psikologi/sosiologi agma, ilu politik)

4

Media dakwah

Accesability, Efectievenes, Ownership, ekonomi

Ilmu komunikasi / media analisis ilmu ekonomi

5

Efek dakwah

Prilaku individual, perubahan sosial

Psikologi, sosiologi, antropologi, ilmu politik

6

Metode dakwah

Persuasi, edukasi, koreksi

Komunikasi, ilmu pendidikan, social cleaning

C. Ilmu-ilmu Bantu ilmu dakwah

Ilmu dakwah selalu membutuhkan bantuan ilmu-ilmu lainnya didalam memahami objek study materi dan objek studi formannya. Bentuk kerjasama atau keterkaitan antara ilmu dakwah dengan ilmu lainnya antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:

* Ilmu dakwah dan ilmu-ilmu agama islam

Ilmu dakwah yang menerangkan seluk beluk dakwah islamiyah atau penyampaian ajaran islam kepada orang lain yang memiliki kaitan sangat erat dengan ilmu agama islam seperti fiqih, tafsir, dll.

* Ilmu-ilmu dakwah dan ilmu-ilmu social politik

Yang dimaksud ilmu social politik adalah ilmu-ilmu social yang dibicarakan sesuatu menurut apa adanya dan bukan membicarakan bagaimana suatu itu seharusnya, seperti ilmu-ilmu normative; sosiologi, antropologi, psikologi, dsb.

* Ilmu dakwah dan ilmu-ilmu normative

Yang dimaksud ilmu normative adalah ilmu-ilmu tang membicarakan bagaimana sesuatu itu. Yang termasuk ilmu-ilmu normative, yaitu:

a) Ilmu penelitian / ilmu riset

b) Ilmu logika

c) Ilmu bimbingan dan penyuluhan

d) Ilmu retorika

e) Ilmu publistik dan komunikasis



[1] Poeradisastro, Sumbangan Islam kepada Ilmu dan Kebudayaan Modern, (Jakarta, Giri Mukti Pusaka, 1981), h. 1.

[2] Poedjowijadna, Ibid., h. 23-24.