HUKUM ACARA PERDATA
Hukum :
Seperangkat peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dan dipertahankan oleh
penguasa dan bagi yang melanggarnya harus diberikan sanksi.
1. Berdasarksn
isinya :
-
Hukum Publik : peraturan hukum yang mengatur
kepentingan umum (algemene belangen).
-
Hukum privat : peraturan hukum yang mengatur kepentingan
perorangan.
Berdasarkan
fungsinya ruang lingkup hukum privat (private law) secara esensial dapat dibagi
menjadi Hukum Perdata Material (BW) dan Hukum Perdata Formal (Hukum Acara
Perdata).
Hukum Acara
Perdata :
a. PERATURAN
HUKUM YANG MEENGATUR BAGAIMANA SESEORANG MENGAJUKAN PERKARA PERDATA DI
PENGADILAN.
b. PERATURAN
HUKUM YNG MENGATUR BAGAIMANA PROSES HAKIM MENGADILI PERKARA PERDATA.
c. PERATURAN
HUKUM YANG MENGATUR PROSES BAGAIMANA HAKIM MEMUTUS PERKARA PERDATA.
d. PERATURAN
HUKUM YANG MENGATUR BAGAIMANA PROSES PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN.
2. SIFAT HUKUM
ACARA PERDATA :
1. Bila
dilihat timbulnya perkara perdata karena adanya gugatan dari pihak yang merasa
haknya di langgar oleh orang lain.
2. Bila
dilihat dari aspek pembagian berdasarkan aspek sanksinya , maka sifat hukum
perdata bersifat memaksa.
3. Bila
dilihat aspek proses persidangan di pengadilan , maka sifat hukum acara perdata
adalah kesederhanaan.
3. SUMBER
HUKUM ACARA PERDATA:
a. HIR (Het
Herziene Indonesich Reglemene atau Reglemen Indonesia Baru). Yaitu Reglemen
tentang tugas untuk mengadili perkara
perdata di Jawa dan Madura.
b. RBg
(Reglemen Buitengewesten). Yaitu Reglemen tentang tugas untuk mengadili perkara
perdata di luar jawa dan Madura.
c. RV. (Reglement
op de burgerlijke rechvordering voorderaden). Reglemen yang berisi
ketentuan-ketentuan hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa dan yang
dipersamakan.
d. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
e. Undang-Undang.
f. Yurisprudensi.
4. ASAS-ASAS
HUKUM ACARA PERDATA:
a. Peradilan
yang terbuka untuk umum (Openbaarheid van Rechtspraak).
b. Hakim yang
pasif:
Pertama : ditinjau dari visi inisiatif datangnya perkara maka
ada atau tidaknya gugatan tergantung para pihak yang berkepentingan.
Kedua : ditinjau dari
visi luas pokok sengketa , ruang lingkup gugatan serta kelanjutan pokok perkara
, maka hanya para pihak yang berhak untuk menentukan sehingga hakim hanya
bertitik tolak kepada peristiwa yang diajukan para pihak (secundum allegat
iusdicare).
c. Mendengar
kedua belah pihak yang berperkara (Horen Van Beide Partijen). Artinya hakim
dalam mengadili perkara harus bertindak adil dengan memberlakukan kedua belah
pihak yang berperkara dalam kapasitas yang sama.
d. Pemeriksaan
dalam dua instansi (Onderzoek Twee Instanties). Artinya pemeriksaan dilakukan
oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Jadi Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi merupkan pengadilan yang memriksa mengenai faktanya (yudex
Facti).
e. Pengawasan
Putusan Pengadilan Lewat Kasasi:
Pertama : berdasarkan ketentuan pasal 30 Undang- Undang No.
14 Tahun 1985 sebagai Pengawasan
pengadilan Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan dari
semua lingkungan peradilan karena :
a. Tidak
berwenang atau melampaui batas wewenang.
b. Salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c. Lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kedua : Mahkamah
Agung bukanlah peradilan tingkat tiga. Hal ini disebabkan mengenai fakta-fakta
tidak termasuk penilaian Mahkamah Agung. Mahkamah Agung harus memisahkan
masalah fakta (feitelijke vragen) dengan masalah hukum (rechtvragen).
f. Peradilan
dengan membayar biaya (Niet Kostelaloze Rechtspraak). Pada dasarnya biaya
perkara (panjar perkara) meliputi biaya kepaniteraan, biaya pemanggilan para
pihak, biaya pemberitahuan, biaya materai dan biaya administrasi (SEMA no.5
Tahun 1994). Sedangkan bagi meraka yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan
kepada pengadilan setempat dengan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo).
5. RUANG
LINGKUP MACAM-MACAM PERADILAN.
Dalam
ketentuan pasal 10 ayat(1) UU no.14 Tahun 1970 tantang kekuasaan kehakiman
dikenal adanya 4 (empat) macam peradilan:
a. Peradilan
Umum.
b. Peradilan
agama.
c. Peradilan
Militer.
d. Peradilan
Tata Usaha Negara.
Disamping
ada juga peradilan khusus :
a. Pengadilan
lalu lintas.
b. Pengadilan
Anak.
c. Pengadilan
Ekonomi.
d. Pengadilan
Tipikor.
6. PENGERTIAN
PERKARA, SENGKETA DAN BERACARA.
Pengertian perkara itu lebih luas dari
pengertian sengketa, dengan kata lain sengketa itu adalah sebagian dari
perkara.
Dalam pengertian perkara tersimpul dua
keadaan:
a. Ada perselisihan.
b. Tidak ada
perselisihan.
Ada
perselisihan artinya ada sesuatu yang menjadi pokok perselisihan, ada yang
dipertengkarkan, ada yang disengketakan. Perselisihan atau persengketaan itu
tidak dapat diselesaikan oleh pihak-pihak sendiri, melainkan memerlukan
penyelesaian lewat hakim (pengadilan) sebagai instansi yang berwenang dan tidak
memihak.
Contoh :
sengketa tentang warisan, tentang jual beli, hutang piutang, merek dagang dan
lain-lain. Tugas hakim ialah menyelesaikan masalah dengan adil, yaitu mengadili
pihak-pihak yang bersengketa itu dalam sidang pengadilan dan kemudian
memberikan keputusannya. Tugas hakim seperti
ini termasuk “ Jurisdictio Contentiosa”.
Tidak ada
perselisihan, artinya tidak ada yang diselisihkan, tidak ada yang
disengketakan. Yang bersangkutan tidak minta diadili atau minta keputusan dari
hakim , melainkan minta penetapan dari hakim tentang status dari sesuatu hal,
sehingga mendapatkan kepastian hukum yang harus dihormati dan diakui oleh
setiap orang. Contoh : permohonan
sebagai pemilik barang., sebagai ahli waris, penetapan adopsi dan sebagainya. Tugas
hakim yang demikian ini termasuk “Jurisdictio Voluntaria.”
Istilah “beracara” dalam hukum acara perdata memiliki
dua arti yaitu dalam arti luas dan sempit.
Dalam arti
luas beracara meliputi segala tindakan hukum yang dilakukan baik diluar maupun
di dalam sidang peradilan.
Dalam arti
sempit beracara itu meliputi proses dalam sidang pengadilan sejak memasukan
gugatan sampai putusan.
PERIHAL
SURAT GUGATAN
Pengertian Surat Gugatan :
Gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua
Pengadilan Negeri yang berwenang, mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lain ,
dan harus diperiksa menurut tata tertentu oleh pengadilan dan kemudian diambil
putusan terhadap gugatan tersebut.
Surat
gugatan adalah surat yang berisi tuntutan hak sebagai tindakan yang bertujuan
memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah cara main
hakim sendiri (eigenrichting).
Subyek
gugatan baik berupa perorangan atau badan hukum yang terdiri dari :
a. Penggugat /Para Penggugat.
b. Tergugat /Para Tergugat.
c. Turut Tergugat.
Obyek
gugatan : obyek sengketa baik berupa benda bergerak , benda tidak bergerak,
benda berwujud dan tak berwujud yang disengketakan oleh para pihak.
Eksistensi surat gugatan berisikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Suatu
permohonan gugatan dari seseorang atau badan hukum karena merasa dan dirasa
haknya telah dilanggar orang lain.
b. Permohonan
tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
c. Permohonan
gugatan itu agar diperiksa, diadili dan diputus oleh hakim pada Pengadilan
Negeri yang berwenang.
No comments:
Post a Comment