Sunday, May 15, 2011

Pengertian Fasakh

BAB I

PENDAHULUANA

A. Latar Belakang

akhir-akhir ini sering terlihat di televisi, seorang isteri mengajukan gugat cerai terhadapsuaminya. berita tersebut semakin hangat, karena si penggugat yang sering diekspos di mediatelevisi adalah figure atau artis-artis terkenal. gugat cerai tersebut ada yang berhasil, yaitu jatuhnya talak, atau karena keahlian hakim dan pengacara, gugat cerai urung dilanjutkan,sehingga rumah tangga mereka terselamatkan.padahal mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan adalah dalam rangka melaksanakan perintah allah s.w.t. sebagaimana banyak dikutip dalam setiap undangan walimahan (resepsi pernikahan), yaitu termaktub dalam surat ar-rum ayat 21 yang berbunyi:“dan di antara tanda-tandanya bahwa dia menciptakan jodoh untuknya dari dirimu (bangsamu) supaya kamu bersenang-senang kepadanya, dan dia mengadakan sesama kamu kasih saying dan rahmat. sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berfikir”. berdasarkan ayat ini pula, maka tujuan perkawinan dalam islam adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa-rahmah.bisa jadi, karena mereka sudah tidak dapat mempertahankan keluarga yang sakinah, mawaddahwa-rahmah, tapi jika hal tersebut tidak terlaksana maka salah satu pihak dapat menggunakan haknya, baik suami atau isteri untuk mengajukan gugatan cerai, padahal dalam islam, cerai memang dihalalkan allah, namun sangatdibenci olehnya (“sesungguhnya perbuatan yang boleh, tetapi sangat dibenci allah adalah talak”, hadits riwayat abu daud dan ibn majah).

B. Rumusan Masalah

Dalam makalah ini agar pembahasan lebih terfokus ada beberapa rumusan masalah di antaranya:

1. apa Pengertian Fasakh?

2. apa hukum fasak ?

3. apa syarat-syarat fasak ?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian

Arti fasakh menurut bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh bererti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim.menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung. misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan.

B. Hukum fasakh

Fasakh nikah di perbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf(balligh dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal, sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud atau kesulitan memberikan pakaian wajib ukuran minimal yaitu pakaian utama yang harus dimiliki. Oleh karena itu fasakh tidak bisa dilakukan lantaran suami tidak bisa membelikan lauk pauk, meskipun makan tidak terasa enak.

suami sulit memberikan tempat tinggal atau tidak mampu membayar mahar secara kontan atau sebagian sebelum menjima’ istri. Dan fasakh tidak bisa dilakukan setelah istri dijima’, sebab barang yang di pertukarkan telah rusak dan barang yang dibuat menukar telah menjadi utang dalam tanggungan suami. Dan bagi istri yang masih kecil(belum baligh) walaupun sudah dijimak boleh memfasakh suaminya jika istri telah beranjak dewasa(baligh) sebab persetubuhan tersebut tidak dianggap terjadi menurut beberapa ulama’.Tapi jika istri telah menerima sebagian mahar, majka istri tidak boleh memfasakh.

Dan yang perlu diperhatikan, bahwa ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah dapat dibuktikan jika tidak adanya harta suami dalam jangka waktu tiga hari.

Bagi seorang istri juga tidak boleh memfasakh nikah lantaran suami yang kaya atau cukup tidak mau memberikan nafkah, baik suami berada di rumah atau tidak ada asalkan kabar beritanya tidak terputus. Tapi jikalau kabar beritanya terputus dan suami tidak mempunyai harta yang ada di tempat maka istri boleh memfasakh nikah menurut madzhab yang diperlakukan oleh Ar-Rafi’I dan An-Nawawi, sedangkan menurut pendapat al-Maliki dan Ibnu Ziyadz istri boleh memfasakh jika tidak mendapat nafkah meskipun suami kaya, karena yang ditekankan dalam fasakh adalah jika terdapat madzarat terhadap istri.

Fasakh lantaran suami tidak mampu memberi nafkah atau mahar, tidak sah dilakukan sebelum ditetapkan hal itu dengan ikrar suami atau bayinah yang menuturkan kemelaratan suami sekarang dan istri harus mrmenuhi syarat-syarat fasakh yang berlaku setelah itu qodhi atau muhakkam wajib menunda fasakh selama tiga hari. Kemudian, setelah masa tiga hari tiga malam, maka qodhi atau muhakkam pada pertengahan hari keempat boleh memfasakh nikah, atau setelah masa tiga hari dengan izin qodhi, istri dapat memfasak sendiri dengan ucapan”nikah ku fasakh”.

tetapi syekh Athiyah Al-Maliki dalam fatwanya berkata: bila ada udzur pada qodzi atau tidak tidak bisa ditetapkan kemelaratan suami karena tidak adanya saksi, maka istri maka istri dapat memberikan persaksian tentang keberadaan fasakh nikah dan melksanakan fasakh terhadap dirinya sendiri.

C. Perkara Yang Menyebabkan Faskh

seperti yang dijelaskan di atas bahwa penyebab fasakh diantaranya karena kemadzorotan yang menimpa istri seperti nafkah atau mahar.Tapi para ulama’ juga berpendapat bahwa apabila salah satu pihak dari suami istri terdapat suatu a’ib. Tapi apabila salah satu pihak sudah mengetahui ada ‘aib pada pihak lain sebelum ‘aqad nikah tetapi ia sudah rela secara tegas atau ada tanda yang menunjukan kerelaannya maka ia tidak mempunyai hak lagi untuk memintanya fasakh dengan alasan a’ib itu bagaimanapun.

ada 8 (delapan) aib atau cacat yang membolehkan khiyar di antaranya:tiga berada dalam keduanya (suami-istri) yaitu: gila, penyekit kusta dan supak. Dua terdapat dalam laki-laki yaitu: ‘unah (lemah tenaga persetubuhannya), impotent. Tiga lagi berasal dari perempuan yaitu: tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yangmenghalangi persetubuhan, tumbuh kemaluan dan tumbuh dagingdalam kemaluan, atau terlaluy basah yang menyebabkan hilangnya kenikmatan persetubuhan.

Ketika suami pergi tidak diketahui di mana keberadaanya, istri tidak boleh di fasakhkan sebelum benar-benar diketahui kemana suaminya itu pergi. Akan tetapi menurut maliki di tangguhkan sampai 4 tahun sesudah itu difasakhkan oleh hakim atas tuntutan istri. Sebagian ulama berpendapat hakim boleh memasakhkan sesudah di beri masa tenggang yangdipandang perlu oleh hakim. Paling baik di tunggu 4 tahun mengingat perhubungan di masa itu sukar dan sulit

D. Syarat-Syarat Fasakh

  1. istri selalu timggal dalam rumah ketika ditinggal suami.
  2. istri tidak melakukan nusyus.
  3. istri telah bersumpah mengenai dua hal diatas.
  4. istri bersumpah bahwa suaminya tidak mempunyai harta di tempat dan tidak meninggalkan nafkah untuk dirinya.
  5. istri menetapkan kemelaratan suami membayar semacam nafkah (menurut Al-Muktamad), atau udzur baginya menghasilkan nafkah (menurut Al-Mukhtar).

BABIII

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat di ambil beberapa kesimpulan diantaranya fasakh adalah bentuk talak yang dikategorikan atas inisiatif isteri,.Ini sebagai bukti bahwa Islam tetap mengakomodasi hak-hak wanita(isteri), walaupun hak dasar cerai ada pada suami, namun dalam keadaan tertentu, isteri juga mempunyai hak yang sama, yaitu dapat melakukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui fasakh.Hukum fasakh tergantung situasi yang ada pada saat itu.

DAFTAR PUSTAKA

Nihayatuz zain hal.338

Sa’id Abdul Aziz Al-Jandul, Wanita Diantara Fitrah, Hak Dan Kewajiban, Pustaka Dariul Haq,Jakarta: 2003

Rahmat Hakim Hokum Perkawinan Isalm, Pustaka Setia, Bandung: 2000

Abdurrahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta: 2006

Jaih Mubarok, Modifikasi Hokum Islam, Rajawali Pers, Jakarta:2002

Sayyid sabiq Shahih Fiqhis SunnahTaudhihul Ahkam, juz 5

Hasby Ash-Sidiqi, Hukum-Hukum Fiqih Islam, Bulan Bintang, Jakarta: 1991

3 comments:

  1. makasihnya tentang materinya...tapi dalilnya ko belum ada?

    ReplyDelete
  2. hukum tentang fasakh itu sendiri kalo di indonesia menurut anda gimana?

    makasih sebelomnya,.

    ReplyDelete