Sunday, May 15, 2011

Pengertian Dan Dasar Hukum Dari Surat Berharga

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan menempatkan uang dari para entrepenius dalam resiko tertentu, dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Surat berharga merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis ini, secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi dia begitu kuatnya mengikat secara hukum.

Oleh kerana itu dalam makalah ini kami akan menguraikan apa arti dari surat berharga beserta macam-macamnya.

B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian dan dasar hukum dari surat berharga ?

2. Apa saja macam-macam dari surat berharga ?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum dari surat berharga.

2. Untuk mengetahui macam-macam dari surat berharga.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Dan Dasar Hukum

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga oleh penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut di alihkan.

Dasar-dasar hukum surat berharga :

1. Kitab undang-undang hukum dagang.

2. Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.

B. Macam-Macam Surat Berharga

1. Wesel adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.

a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu wesel.

1) Penarik / penerbit

2) Tertarik / tersangkut

3) Akseptan

4) Pemegang pertama

5) Pengganti

6) Endosan

b. Syarat-syarat formal surat wesel.

1) Kata “surat wesel” yang di muat dalam teks dan di tuliskan dalam bahasa yang dipakai wesel tersebut.

2) Perintah tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

3) Nama tertarik

4) Tanggal pembayaran

5) Penetapan tempat pembayaran

6) Nama orang kepadanya / kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus di bayar.

7) Tanggal dan tempat wesel di tarik / di terbitkan.

8) Tanda tangan penerbit.

c. Macam-macam wesel.

1) Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.

2) Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.

3) Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.

4) Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.

5) Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.

6) Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.

d. Kewajiban pokok penarik wesel

1) Kewajiban menjamin akseptasi dan pembayaran

2) Kewjiban menyediakan dana

2. Cek adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.

a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Cek.

1) Penarik

2) Tertarik

3) Pemegang

4) Pembawa

5) Penggang

6) Endosan

b. Macam-macam Cek

1) Cek biasa adalah cek yang memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu Cek, tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek terdebut.

2) Cek atas pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.

3) Cek atas nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak sebagai penarik.

4) Cek untuk perhitungan pihak ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik sendiri.

5) Cek inkasso adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.

6) Cek berdomisili adalah cek yang ditempat pencariannya di tunjukkan di tempat tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut.

7) Cek silang adalah cek yang dilembarannya diberikan garis silang, diman cek seperti ini hanya dapat di bayarkan jika pembawannya adalah bank lain atau nasabah tertarik.

8) Cek untuk perhitungan adalah cek yang dipembayaranya diberikan kata “untuk diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis.

9) Cek perjalanan adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tidak perlu membawa uang tunai dalam pejalanan.

3. Surat Sanggup adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar kepada pihak pemegang surat anggup.

a. Syarat-syarat formal surat surat sanggup

1) Kata surat “sanggup” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai dalam surat sanggup.

2) Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

3) Tanggal pembayaran

4) Penetapan tempat pembayaran

5) Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik / diterbitkan

6) Nama orang yang kepadanya / kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan

7) Tanda tangan penerbit surat aksep

4. Bilyet Giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.

a. Pihak-pihak dalam bilyet giro

1) Penarik

2) Bank penyimpan dana / tertarik

3) Bank penerima

4) Pemegang

b. Syarat-syarat formal suatu Bilyet Giro

1) Nama dana nomor biliyet giro yang bersangkutan.

2) Nama bank penyempinan dana / tertarik

3) Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan

4) Nama dan nomor rekening pemegang

5) Nama bank penerima

6) Tempat dan tanggal penarikan

7) Tanda tangan penarik dan stempel jika merupakan badan hukum.

8) Penyebutan jumlah uang yang diperintah transfer

5. Promes Atas Tunjuk adalah surat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus di bayar kepada si pembawa surat promes tersebut, pemegang berhak menagih pembayaran hanya dalam tenggang waktu 6 hari sejak diterbitgkan.

6. Kuitansi atas tunjuk adalah surat yang diterbitkan berupa kuitansi diman orang yang telah di tunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut.

7. Konsumen adalah suatu surat berharga yang bertanggal dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan telah menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentudengan syarat-syarat tertentu.

8. Saham adalah suatu bagaian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan.

9. Obligasi adalah surat hutang jangka panjang (jangka waktu lebih dari satu tahun)

10. Comercial paper adalah suatau surat berharga berupa pengakuan hutang berfjangka pendek (dau samapa 270 hari)

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

1. Pengertian Dan Dasar Hukum

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.

Dasar-dasar hukum surat berharga :

1. Kitab undang-undang hukum dagang.

2. Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.

2. Macam-Macam Surat Berharga

  1. Wesel
  2. Cek
  3. Surat Sanggup
  4. Bilyet Giro
  5. Promes Atas Tunjuk
  6. Kuitansi atas tunjuk
  7. Konsumen
  8. Saham
  9. Obligasi
  10. Comercial paper

DAFTAR PUSTAKA

Ari siswanto, 2004. Hukum Persainagan Usaha. Bogor : Graha Indonesia.

C.S.T. Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita

2 comments: