BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti yang diketahui bahwasanya syariat islam telah mengatur sebagai persoalaan umat islam terutama dalam masalah fiqiyah baik dalam segi beribadah maupun dalam segi muamalah salah satunya adalah iddah .
Iddah sendiri memiliki beberapa pembagian yaitu iddah talak, iddah wafat, dan lain sebagainya
Iddah menurut sarbini khatib adalah nama masa menuggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya, atau karena sedih atas meninggalnya suaminya. Dari situlah dapat diambil kesimpulan bahwasanya iddah diperintahkan oleh allah untuk kemaslahatan umat islam sendiri ya’ni agar tidak tercampur nasab antara satu dengan yang lainya.
Tapi kenyataannya iddah sudah tidak begtu popular buktinya disana-sini masih banyak kaum wanita yang baru di tinggal suaminya baik meninggal atau tidak yang keluar semunya sendiri tanpa memperdulikan bahwa dirinya dalam keadaan iddah.
Oleh karena itu untuk lebih jelasnya tentang masalah iddah akan dipaparkan pada makalah ini.
B. Rumusan Masalah.
1. apa maksud tafsir surt al-baqarah ayat 234 ?
2. Apa kandungan hukum yang terdapat pada surat al-baqarah ayat 234 ?
3. hikmah tasyri’ ?
BAB II
PEMABAHASAN
A. Arti Surat Al-Baqarah Ayat:234
Orang yang meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri-istri,maka hendaklah mereka(para istri) itu menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.kemudian apabila mereka itu telah sampai batas masa iddahnya,maka tidak ada dosa atas kamu(para wali) membiarkan mereka berbuat atas diri mereka,menurut yang patut,dan allah mengetahui apa yang kamu perbuat(QS.al-Baqarah/2:234)
B. Tafsir Ayat
1.ungkapan yang digunakan untuk kematian seseorang ialah “tuwuffia”yang artinya diwafatkan,atau yang sama dengan itu adalah “mutawaffa”yang artinya orang yang diwafatkan, bukan “mutawaffi” yang artinya mematikan, karena orang dahulu pernah menyebt orang yang meninggal dengan tuwuffi.
2 .kata”zauj”terpaki untuk pria dan wanita(suami istri) sedang arti asalnya adalah bilangan double.dan di pakai untuk suami dan istri karena hakekatnya mereka berdua adalah dua insane yang terpadu,sehingga seol;ah-olah menjadi satu.
3.ibnu jarir ath-Tabari meriwayatkan dari ummu salmah r.a bahwa Nabi saw pernah bersabda kepada seorang perempuan yang ditinggl mati suaminya ,yang menjelaskan bahwa masa iddahnya perempuan itu adalah empat bulan serpuluh hari.
4.Hikmh dibatasinya iddah istri yang ditinggalmati suaminya dengan empat bulan sepuluh hari,yang bertujuan agar diketahui”baraatur rahim”(kebersihan rahim).
C. Kandungan Hukum
1. Apakah Ayat ini bias dijadikan nasikh ayat yang menerangkan tentang iddah setahun itu?
Jumhur ulama’ berpendapat :bahwa ayat ini adalah nasikh bagi ayat al-Qur’an surat al-Baqarah:240 yang menjelaskan iddah wafat Selama setahun penuh yang kemudian dimansukh dengan empat bulan sepuluh hari.
Sebagian berpendapat:tidak ada satupun ayat-ayat al-Qur’an yang mansukh(terhapus).maka ayat tersebut hanya sebagai pengurangan dari setahun,dan yang demikian ini bukanlah nasikh-mansukh namanya tetapi suatu keringanan .
Al-Qurtubi berkata :pendapat kedua ini keliru sekali ,dan beliau berpendapat bahwa iddah empat bulan sepuluh hari adalah penghapus bagi iddah setahun.
2. Iddah perempuan hamil yang ditnggal mati suaminya.
Menurut jumhur iddah nya sampai melahirkan,karena berpegang pada firman Allah swt. surat ath-Thalaq ayat:4,yang menjelaskan tentang batas iddah orang hamil itu sampai melahirkan .dan ayat ini sekaligus mentakhsish keumuman surat al-Baqarahayat 234.
Menurut Ali ibnu abbas r.a ada dua masa iddah orang yang hamil yakni jika hamil tua dan melahirkan anak sebelum habis masa 4 bulan 10 hari,maka iddahnya 4 bulan 10 hari.tapi jika hamil muda dan masa 4 bulan 10hari telah lewat dan dia belum melahirkan maka masa iddahnya sampai dia melahirkan .dengan kata lain beliau mengamalkan beliau mengamalkan kedua ayat tadi dan beliau berpendapat bahwa dalam hal ini ijma’(kompromi)itu lebih tepat dari pada memilih salah satu.
Dalam hal ini al-Qurtubi mengatakan ini adalah suatu pandangan yang jitu seandainya tidak ada hadis Sabiah al-Aslamiah.dan itulah yang benar
Alasan Jumhur
-. Penegasan surat ath-Thalaq ayat 4 diatas
-. Hadis Sabi’ah Al-Islamiah yang diriwayatkan oleh Bukhari ,Muslim,nasai dan Abu daud.yang menjelaskan bahwa Sabiah sudah halal menikah setelah melahirkan.
Ibnu abdil bar berkata : diriwayatkan bahwa ibnu abbas telahpendapatnya itu setelah hadis itu dihadapkan kepadanya.
Kata al-Qurtubi:hadis tersebut menjelaskan bahwaayat 4 surat ath-Talaq itu berlku umum untuk semua wanita yang dithalaq,termasuk Karen ditinggal mati suminya.
3. Apa yang dimaksud dengan berkabung dan berapa lama masa berkabung perempuan atas suaminya.
Syariat islam mewajibkan perempuan yang ditinggal mati suaminya selama masa iddah(4 bulan 10 hari) dan untuk keluarga mayit diperkenankan(bukan wajib) berkabung selama tiga hari,lebih dari itu hukumnya haram.
Demikianlah keterangan dari hadis yang diriwayatkan oleh Zainab binti ummu salamah.
“Berkabung”ialah:tidak berhias,tidak memakai wangi-wangian,tidak bercelak,tidak menampakkan diri untuk dsipinang orang yang berlaku bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya,sebagai penghormatan pada suami dan rasa berduka cita atas meninggalnya suami.
4. Untuk apa iddah itu. ?
Para ulama menganalisa beberapa tujuan iddah adalah sebagai berikut:
a) Untuk mengetahui bara’atur rahim,sehingga tidak terjadi percampuran nasab antara satu dengan lainnya.
b) Sebagai suatu ibadah dalam rangka melaksanakan perintah Allah terhadap muslimah-muslimah
c) Menunjukkan rasa duka hati atas kematian seorang suami sebagai tanda atas kelebihan dan kebaikan suami.
d) Memberi kesempatan suami-istri yang bercerai untuk mengembalikan hidup baru,dengan jalan ruju’.
e) sebagaipujian atas kebesaran persoalan pernikahan.
D. Hikmah Tasyri’
Allah mewajibkan iddah bagi prempuan muslimah demi melindungi kehormatan keluarga serta menjaga dari perpecahan dan percampuran nasab.
Memperbaiki kebiasaan orang-orang jahiliah dalamdalam masa berkabung dan menjadikan berkabung sebagai lambing kebersihan bukan kekotoran dan yang aslinya selama satu tahun menjad 4 bulan 10 hari.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tafsir Ayat :
1. Ungkapan yang digunakan untuk kematian seseorang ialah “tuwuffia”yang artinya diwafatkan
2. Kata”zauj”terpaki untuk pria dan wanita(suami istri) sedang arti asalnya adalah bilangan double
3. Hadis yang menjelaskan tentang iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan serpuluh hari.
4. Hikmah dibatasinya iddah istri yaitu agar diketahui”baraatur rahim
Kandungan Hukum
1. ayat ini adalah nasikh bagi ayat al-Qur’an surat al-Baqarah:240.
2. iddah wanita hamil yang di tinggal suaminya adalah sampai ia melahirkan
3. Berkabung”ialah:tidak berhias,tidak memakai wangi-wangian,tidak bercelak,tidak menampakkan diri untuk dsipinang orang yang berlaku bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya
4. tujuan iddah antara lain mengethui bara’atur rahim, taabud kepada Allah, rasa berkabung, kesempatan untuk rujuk kembal penghormatan tali perkawinan.
Hikmah Tasyri’
yaitu demi menjaga kehormatan keluarga serta menjaga dari perpecahan dan percampuran nasab.
B. Saran
Dengan selesainya makalah ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil dalam penulisan makalah ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali As Shobini Muhammad, 2001. Tafsir Ayatul Ahkam. Jakarta : Darul Khutub.
No comments:
Post a Comment