Wednesday, May 5, 2010

Pengertian Pernikahan Masal

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak yang bertujuan untuk generasi atau melanjutkan keturunan. Oleh Allah manusia diberikan karunia berupa pernikahan untuk memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan generasinya.

Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai dengan syariat-Nya. Islam menjadikan lembaga pernikahan itu pulan akan lahir keturunan secara terhormat, maka adalah satu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan wajar pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa dan sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.

B. Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud pernikahan masal?

2. Apa sajakah hukum-hukum nikah?

3. Apa sajakah rukun dan syarat nikah?

4. Apa tujuan pernikahan masal?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui definisi nikah masal

2. Untuk mengetahui hukum-hukum nikah

3. Untuk mengetahui rukun dan syarat nikah

4. Untuk mengetahui tujuan pernikahan masal

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Pernikahan Masal

Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.

Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan salah satu ikatan lahir antara 2 orang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam[1], firman Allah Swt:

يا أيها الناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء

“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari yang satu (Adam) dan (Allah) menciptakan pasangan (Hawa) dari (diri) nya, dan dari diri keduanya Allah mengembak biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak (QS. An-Nisa’: 1)[2]

Seiring berkembangnya zaman maka berkembang pula tata cara pernikahan dan perangkat pendukungnya, yaitu pernikahan masal\, adapun yang dinamakan pernikahan masal yaitu pernikahan yang dikoordinasi suatu organisasi minimal 3 pasangan calon pengantin.

Pernikahan masal ini membantu meringankan masyarakat yang ekonominya melemah atau kurang mampu dan suatu organisasi pun membuka acara pernikahan masal bagi mereka yang ingin nikahnya resmi di KUA dan bagi mereka yang ingin memiliki keturunan tapi tidak punya biaya untuk menikah, karena dengan tidak adanya catatan pernikahan yang resmi akan mengakibatkan kendala hukum terhadap terhadap ahli waris.

Kemiskinan membuat masyarakat yang tergolong miskin menjadi kendala menikah dengan adanya nikah masal ini dapat membantu mereka, dan hukum-hukum Islam di masyarakat yaitu hukum pernikahan.

B. Hukum Nikah

1. Jaiz (diperbolehkan), ini asal hukumnya.

2. Sunnat bagi orang yang berkehendak serta mampu memberi nafkah dan lain-lainnya.

3. Wajib bagi orang yang mampu memberi nafkah dan dia takut tergoda pada kejahatan (zina)

4. Makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah

5. Haram bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya

C. RUKUN DAN SYARATNYA PERNIKAHAN

Rukun pernikahan ada lima:

1. Mempelai laki-laki syaratnya: bukan dari mahram dari calon istri, idak terpaksa, atas kemauan sendiri, orangnya tertentu, jelas orangnya.

2. Mempelai perempuan syaratnya-syaratnya: tidak ada halangan syar’I yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak sedang dalam iddah, merdeka, atas kemauan sendiri, jelas orangnya.

3. Wali (wali si perempuan) keterangannya adalah sabda Nabi Saw:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل

“Barangsiapa diantara perempuan yang menikah dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal” (Riwayat Empat Ahli Hadis kecuali Nasa’I)

Dan syarat-syaratnya: laki-laki, baligh, waras akalnya, tidak dipaksa, adil.

4. Dua orang saksi

لا نكاح إلا بولي وشاهد عدل (رواه أحمد)

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dengan 2 saksi yang adil” (HR. Ahmad)[3]

Syarat-syaratnya: laki-laki, baligh, waras akalnya, adil, dapat mendengar dan melihat, bebas (tidak dipaksa), memahami bahasa yang digunakan ijab qabul.

5. Sighat (akad) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali “Saya nikahkan kamu dengan anak saya bernama……………..” jawab mempelai laki-laki “Saya terima menikahi……………………”, boleh juga didahului perkataan dari pihak mempelai seperti “Nikahkanlah saya dengan anakmu” jawab wali “Saya nikahkan engkau dengan anak saya………………..” karena maksudnya sama.

Tidak sah akad nikah kecuali dengan lafadz nikah, tazwij, atau terjemahan dari keduanya. Sabda Rasulullah Saw:

اتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله (رواه مسلم)

“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah” (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan kalimat “kalimat Allah” dalam hadis ialah Al-Qur’an, dan dalam Al-Qur’an tidak disebutkan selain dua kalimat itu (nikah dan tazwij) maka harus dituruti agar tidak salah pendapat yang lain, asal lafadz akad tersebut ma’qul ma’na, tidak semata-mata ta’abbudi.

D. Tujuan Pernikahan Masal

Adapun tujuan pernikahan masal antara lain:

a. Membantu masyarakat miskin yang kesulitan biaya untuk menikah dan menertibkan administrasi kependudukan.

b. Agar perkawinan mereka diakui secara sah baik oleh pemerintah maupun agama.

Warga negara yang baik adalah warga negara yang tunduk dan patuh aturan perundang-undangan, masyarakat sejak lama sering menyebutkan dengan nikah siri, nikah tanpa dilengkapi dengan surat atau akta yang sah. Secara agama mereka sah namun sebagai warga negara yang taat aturan hukum yang berlaku dinyatakan melanggar, lebih parah lagi jika sama sekali tidak melakukan akad nikah, tetapi langsung hidup serumah, sehingga melanggar hukum agama maupun hukum negara.

c. Untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki buku nikah.

Pasangan nikah masal sebagian dari mereka adalah pasangan yang sudah menikah dengan kondisi yang tidak mampu sehingga tidak memiliki surat nikah dengan adanya nikah masal ini akan melindungi masyarakat yang tidak memiliki surat nikah akan menyulitkan anak-anaknya dalam memperoleh Akta kelahiran yang menjadi salah satu persyaratan dalam menempuh pendidikan juga mengakibatkan kendala hukum waris.



BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Pernikahan masal yaitu pernikahan yang dikoordinasi suatu organisasi minimal 3 pasangan calon pengantin.

2. Hukum-hukumnya nikah adalah jaiz, sunnat, wajib, makruh, haram.

3. Diantaranya rukun-rukun nikah adalah mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi, sighat.

4. Tujuan adanya pernikahan masal antara lain:

a. Membantu masyarakat miskin yang kesulitan biaya dan untuk menertibkan administrasi

b. Agar perkawinan mereka diakui secara sah baik oleh pemerintah maupun agama.

c. Untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki buku nikah.

B. Hikmah

1. Pernikahan yang sah menjadikan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim menjadi halal.

2. Pernikahan menjadi sah dengan rukun dan syarat nikah.

3. Pernikahan masal bisa membantu masyarakat miskin yang kesulitan biaya untuk menikah agar pernikahan bisa diakui secara sah oleh agama maupun negara.

C. Saran

Akhirnya, pemakalah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu di dalam menyelesaikan makalah kami ini. Disamping itu, kritik dan saran dari mahasiswa serta dosen pengampu dan para pembaca sangat kami harapkan, demi kebaikan kita bersama terutama bagi pemakalah.


DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan terjemahnya. Toha Putra

Mughniyah, Muhammad Jawad. 2006. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: Lentera

Rasjid, H. Sulaiman. 2008. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo

Rifa’I, H. Moh. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT Karya Toha Putra




[1] Drs. H. Muh. Rifa’i. Fiqih Islam Lengkap. (Semarang: PT Karya Toha Putra)

[2] Al-Qur’an dan Terjemahnya (Departemen Agama Islam)

[3] H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. (Bandung: Sinar Baru Algesindo) 381-383

2 comments: