Friday, January 8, 2010

pancasila dan UUD sebagai sumber pembangunan

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah/filsafah negara dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 ‘....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.’
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup (way of life). Dalam hai ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan masyarakat di segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila.

B.Tujuan
Agar para pembaca dapat mengetahui dan mengerti tentang:
1.Pancasila sebagai sumber nilai
2.Pancasila sebagai paradigma pembangunan







BAB II

PEMBAHASAN

A.Analisis Pancasila Sebagai Sumber Nilai

1.Pengertian Nilai
Pada kamus ilmiah populer dijelaskan bahwa nilai adalah tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang berguna, sifatnya lebih abstrak dari norma. Sedangkan Nursal Luth dan Daniel Fernandes mengatakan bahwa nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang di inginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar atau salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperhatikan melalui perilaku oleh manusia. Dari beberapa pengertian nilai di atas, dapat dipahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, negara. 
Nietzche mengatakan nilai adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai yang merupakan tujuan dari kehendak manusia yang benar sering ditata menurut susunan tingkatannya, dimulai dari bawah, yaitu nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (sosial, baik), dan yang paling atas adalah nilai religius (kesuciaan).
a. Ciri-ciri nilai
1.Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value) 
Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tindakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar maka akan timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya orang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma yang ada dalam agamanya.
2.Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai lainnya. Tampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan atau tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut:
1.Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut
2.Lamanya nilai tersebut dirasakan anggota kelompok tersebut
3.Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu
4.Tingginya kedudukan (prestice) orang-orang yang membawakan nilai tersebut
b.Macam-macam Nilai
Nilai berhubungan erat dengan budaya dan masyarakat. Menurut prof.Dr. Notonegoro, nilai dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
1.Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2.Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan aktivitas.
3.Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibagi atas 4 macam yaitu,
a.Nilai kebenaran atau kenyataan yang bersumber dari unsur akal manusia
b.Nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia
c.Nilai moral/kebaikan yang berunsur dari kehendak/kemauan
d.Niali religius, yaitu merupakan nilai Ketuhanan, kerohanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan/ kepercayaan manusia
Manusia menjadikan nilai sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaidah atau norma.
2.Pengertian Pancasila

a.Pengertian Pancasila
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hai tersebut dapat dilihat secara etimologis atau secara teminologi sebagimana penjelasan berikut,
1)Secara Etimologis
Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu Panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
2)Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perkataan Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
b.Rumusan Pancasila yang Sah
Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benar terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Presiden RI mengeluarkan Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968. Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan(sistematika) dan rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.Ketuhanan yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3.Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat objektif. 
Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara yang memuat nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.

1)Nilai dasar
Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2)Nilai instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud nilai social atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
3)Nilai praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius atau kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI. Nilai dalam pengembangan Pancasila adalah sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
a.Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME
b.Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang beradab
c.Membina adanya kerjasama dan toleransi antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan YME
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
a.Tidak saling membedakan warna kulit
b.Saling menghormati dengan bangsa lain
c.Saling bekerja sama dengan bangsa lain
d.Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3.Persatuan Indonesia
a.Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
b.Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
c.Bangga berkebangsaan Indonesia
d.Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
a.Mengakui bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama
b.Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik
c.Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa atau dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara.
b.Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotong royongan.
4.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
a. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri,dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah sebuah paradigma karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.Makna, hakikat, dan tujuan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ....melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana ternaktub dalam alinea II pembukaan UUD 1945. 
Pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dewasa ini diartikan sebagai pengamalan Pancasila. Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan bagi Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial-budaya masyarakat Indonesia. Seperti yang berkali-kali di ungkapkan oleh para ilmuwan sosial, para ahli filsafat, dan para pejabat tingkat tinggi di dalam pemerintahan bahwa pembangunan nasional mengandung arti pembaharuan.
Pembangunan dan pembaharuan dengan sendirinya membawa perubahan-perubahan sosial maupun budaya. Perubahan tersebut dapat bersifat dangkal dan bersifat fundamental. 
Perubahan yang bersifat dangkal akan mudah dan cepat berubah. Misalnya, dapat dilihat dalam perubahan mode pakaian, selera arsitektur rumah atau tempat tinggal, dan popularitas lagu-lagu generasi muda yang sedang digandrungi di kalangan mereka. Adapun perubahan-perubahan sosial-budaya yang mendasar dapat dialami bersama dalam reformasi. Misalnya, masyarakat pertanian menjadi masyarakat industri, masyarakat tradisional menjadi masyrakat modern, tata hidup pedesaan menjadi tata hidup perkotaan, serta perubahan masyarakat Indonesia dari kedudukan dijajah oleh kekuasaan asing menjadi masyarakat yang merdeka didalam negara yang daitur dan diurus oleh kekuasaan nasional
c.Visi dan Misi Pembangunan Nasional
Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Republik Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1.Pengamalan Pancasila secara konsisten
2.Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek
3.Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari
4.Penjaminan kondisi aman, damai dan tertib
5.Perwujudan sistem hukum nasional
6.Perwujudan kehidupan sosial buadaya yang dinamis dan kreatif
7.Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional
8.Perwujudan otonomi daerah
9.Perwujudan kesejahteraan rakyat
10.Perwujudan aparatur negara
11.Perwujudan sistem dan pendidikan nasional yang demokratis
12.Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat.






















BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
       Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Tetapi tidak berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain. Dengan meniadakan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Pancasila harus memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapai globalisasi dan keterbukaan. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara

B.Saran
Sebagai warga negara yang baik, jika kita telah mengerti dan mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila hendaknya dilaksanakan dengan baik agar terciptanya kondisi masyarakat yang aman, damai, tertib dan tentram.










DAFTAR PUSTAKA
Listyarti, Retno. 2005.Pendidikan Kewarganegaraan SMA untuk kelas XI kurikulum 2004. Jakarta: Esis.
Budiyanto. 
Abdul Karim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA untuk kelas XII kurikulum 2006. Jakarta: Grafindo.
Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.


No comments:

Post a Comment