TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Monday, March 28, 2011

FILSAFAT HUKUM ISLAM

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Jika kita berbicara filsafat, kita seakan berada pada ranah yang sangat abstrak, dan filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan hukum di Indonesia. Sekedar menyinggung konsep dalam Islam, bahwa Islam menilai hukum tidak hanya berlaku di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat, karena putusan kebenaran, atau ketetapan sangsi, disamping berhubungan dengan manusia secara langsung, juga berhubungan dengan Allah SWT, maka manusia disamping ia mengadopsi hukumhukum yang langsung (baca ; samawi dalam Islam) wahyu Tuhan yang berbentuk kitab suci, manusia dituntut untuk selalu mencari formula kebenaran yang berserakan dalam kehidupan masyarakat, yaitu suatu hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, dan hukum tersebut haruslah digali tentang filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Apakah sebenarnya hakikat filsafat hukum ?

2. apa manfaat memplajari filsafat hukum?

3. apa perbedaaan fisafat hukum islam dengan filsafat hukum lainnya?

\

BAB II

PEMBAHASAN

A.Definisi Filsafat

Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan.Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) ,yaitu pengetahuan indera, pengetahuan ilmiah, pengetahuan filsafat, pengetahuan agama.Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science).Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal.

Adanya perkembangan ilmu yang banyak dan maju tidak berarti semua pertanyaan dapat dijawab oleh sebab itu pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab tersebut menjadi porsi pekerjaan filsafat.Harry Hamersma (1990:13) menyatakan filsafat itu datang sebelum dan sesudah ilmu mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut Harry Hamersma (1990:9) menyatakan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh ilmu (yang khusus) itu mungkin juga tidak akan pernah terjawab oleh filsafat.Pernyataan itu mendapat dukungan dari Magnis-Suseno (1992:20) menegaskan jawaban –jawaban filsafat itu memang tidak pernah abadi.Kerena itu filsafat tidak pernah sampai pada akhir sebuah masalah hal ini disebabkan masalah-masalah filsafat adalah masalah manusia sebagai manusia, dan karena manusia di satu pihak tetap manusia, tetapi di lain pihak berkembang dan berubah, masalah-masalah baru filsafat adalah masalah –masalah lama manusioa (Magnis-Suseno,1992: 20).

Filasafat tidak menyelidiki salah satu segi dari kenyataan saja, melainkan apa – apa yang menarik perhatian manusia angapan ini diperkuat bahwa sejak abad ke 20 filsafat masih sibuk dengan masalah-masalah yang sama seperti yang sudah dipersoalkan 2.500 tahun yang lalu yang justru membuktikan bahwa filsafat tetap setia pada “metodenya sendiri”.Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain adalah ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan, sedangkan filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan..Kesimpulan dari perbedaan tersebut adalah filsafat tersebut adalah ilmu tanpa batas karena memiliki syarat-syarat sesuai dengan ilmu.Filsafat juga bisa dipandang sebagai pandangan hidup manusia sehingga ada filsafat sebagai pandangan hidup atau disebut dengan istilah way of life, Weltanschauung, Wereldbeschouwing, Wereld-en levenbeschouwingyaitu sebagai petunjuk arah kegiatan (aktivitas) manusia dalam segala bidang kehidupanya dan filsafat juga sebagai ilmu dengan definisi seperti yang dijelaskan diatas.

Syarat-syarat filsafat sebagai ilmu adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan yang menyeluruh dan universal, dan sebagai petunjuk arah kegiatan manusia dalam seluruh bidang kehidupannya.Penelahaan secara mendalam pada filsafat akan membuat filsafat memiliki tiga sifat yang pokok, yaitu menyeluruh, mendasar, dan spekulatif itu semua berarti bahwa filsafat melihat segala sesuatu persoalan dianalisis secara mendasar sampai keakar-akarnya.Ciri lain yang penting untuk ditambahkan adalah sifat refleksif krisis dari filsafat

Terdapat kecenderungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah, sekaipun bidang-bidang telaah yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap, sehingga belum dalam disebut sebagai cabang.Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih tepat disebut sebagai masalah-masalah filsafat.Dari pembagian cabang filsafat dapat dilihat dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13 cabang filsafat.

Seperti kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia.Maka dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku.

Karena filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.Maka obyek filsafat hukum adalah hukum.Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan meyebutkan sembilan arti hukum.Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu.Hukum itu juga dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu.Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai normaNorma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku.Norma hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.

B . Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.

Disiplin hukum, oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali, di artikan sebagai teori hukum namun dalam artian luas, yang mencakup politik hukum, filsafat hukum, dan teori hukum dalam arti sempit atau ilmu hukum.

Dari pembidangan tersebut, filsafat hukum tidak dimasukkan sebagai cabang ilmu hukum, tetapi sebagai bagian dari teori hukum (legal theory) atau disiplin hukum. Teori hukum dengan demikian tidak sama dengan filsafat hukum karena yang satu mencakupi yang lainnya. Satjipto Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas. Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk ke dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau kombinasi dari ketigabidang tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja membicarakan sesuatu yang bersifat universal, dan tidak menutup kemungkinan membicarakan mengenai hal-hal yang sangat khas menurut tempat dan waktu tertentu.

C . Perbedaan Filsafat Hukum Islam dengan Filsafat Hukum Lain

Adapun perbedaan pendekatan filsafat dalam Hukum Islam dengan filsafat hukum pada umumnya terletak pada perbedaan substansi hukum itu sendiri. Hukum Islam merupakan hukum wahyu, sedangkan hukum pada umumnya adalah hasil pemikiran manusia semata.

Hukum Islam merupakan hukum yang berangkat, berjalan dan berakhir pada tujuan wahyu. Ia ada dan memiliki kekuatan berdasarkan wahyu. Ia memberikan perintah dan larangan berdasarkan wahyu. Dengan demikian, apa yang dianggap benar adalah apa yang dianggap benar oleh wahyu. Apa yang dianggap keliru, adalah apa yang disalahkan oleh wahyu. Adapun akal adalah sarana pendukung untuk memahami atau memikirkan operasional hukum.
Ketika hukum Islam menyatakan bahwa babi adalah haram, alasannya adalah karena al-Qur’an sebagai himpunan wahyu melarangnya. Demikian pula ketika Islam menyatakan bahwa perzinahan itu haram, alasannya karena al-Qur’an melarangnya. Babi dan perzinahan adalah haram kapanpun, di manapun, dan oleh siapapun menurut hukum Islam, meskipun secara akal babi dan perzinahan sebenarnya bisa mendatangkan keuntungan yang banyak bagi manusia.
Sedangkan hukum pada umumnya (hukum non-Islam) adalah hasil pemikiran manusia semata. Karena ia merupakan hasil manusia, sementara hasil pemikiran manusia bisa terpengaruh oleh zaman dan makan, maka hukum tersebut juga bisa berbeda-beda bagi manusia yang hidup di daerah dan waktu yang berbeda.
Ketika dahulu hubungan sesama jenis (homoseksual) dianggap sesuatu yang salah dan melanggar batas kewajaran, maka perbuatan itu dilarang (diharamkan) dan pelakunya memperoleh hukuman. Namun ketika sekarang perbuatan itu dianggap sesuatu yang wajar –karena sudah banyak orang melakukannya secara terang-terangan bahkan menjadi kebanggaan- dan bisa dibenarkan, maka ia tidak lagi dilarang. Justru sebaliknya, orang yang menentang perbuatan itu dianggap telah melanggar hak asasi orang lain yang ingin atau gemar melakukannya.
Yang amat menarik –entah karena benar-benar hasil pemikiran murni atau iming-iming duniawi- sekarang ada sebagian orang Islam yang mengatasnamakan kebebasan berpikir, memberanikan diri secara bersama-sama untuk menghalalkan perilaku homoseksual. Anehnya, mereka mendukung perilaku tersebut dengan mencoba mengotak-atik wahyu dengan logika mereka. Dengan demikian, mereka bukan lagi menggunakan akal sebagai sarana untuk memahami wahyu. Mereka menggunakan akal untuk “mengakali” wahyu. Namun untuk hal ini penulis mencukupkan diri sampai di sini. Karena sebenarnya orang-orang seperti itu bukanlah para ahli hukum Islam yang sebenarnya. Tidak lain mereka adalah para pemulung besi tua yang hendak membuat pesawat tempur anti radar (semacam B-12) atau yang semisalnya. Tentu saja usaha mereka hanya akan menjadi bahan tertawaan orang lain, apalagi para pakar di bidangnya.

Filsafat Hukum Islam menjelaskan antara lain tentang rahasia-rahasia, makna, hikmah serta nilai-nilai yang terkandung dalam ilmu fiqh. Sehingga kita melaksanakan ketentuan-ketentuan Islam disertai dengan pengertian dan kesadaran yang tinggi. Dengan kesadaran hukum masyarakat ini akan tercapai ketaatan dan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan hukum.

Seorang yang mempelajari ilmu Fiqh bersamaan dengan mempelajari Filsafat Hukum Islam, akan semakin memahami di mana letak ketinggian dan keindahan ajaran Islam, sehingga menimbulkan rasa cinta yang mendalam kepada Sumber Tertinggi Hukum yaitu Allah Swt., kepada sesama manusia, kepada alam, dan kepada lingkungan di mana ia hidup.

Dengan demikian, tujuan mempelajari Filsafat Hukum Islam dapat dirinci sebagai berikut:

Semakin memantapkan keyakinan umat Islam akan keagungan Hukum- Islam dibandingkan dengan hukum-hukum yang lain (hukum produk manusia). Dimana hukum Islam bisa dibuktikan bukan hanya lebih benar dan unggul, namun juga lebih terhormat dan beradab dibandingkan dengan hukum-hukum yang lain

Keyakinan yang mantap itu menumbuhkan rasa taat hukum yang hampir- tanpa “paksaan”. Umat Islam mentaati hukum bukan karena terpaksa, namun karena rasa cinta, karena ia berasal dari Tuhan Maha Adil dan Welas Asih. Ia taat kepada hukum karena keyakinan bahwa hukum dibuat sebagai perwujudan cinta Tuhan kepada makhluk-Nya.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Filsafat Hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu, yaitu hukum Islam. Maka, filsafat hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.

Dari beberapa definisi di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa Filsafat Hukum Islam memilikibeberapaunsursebagaiberikut:

Pertama, Filsafat Hukum Islam merupakan hasil pemikiran manusia. Dengan kata lain, ia berangkat dari akal pikiran manusia. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara Filsafat Hukum Islam dan Ilmu-ilmu Shari‘ah Metodologis seperti Usul al-Fiqh dan al-Qawa‘id al-Fiqhiyah. Dimana kedua ilmu yang disebut terakhir ini berangkat dari wahyu.

Kedua, seluruh kajian dalam Filsafat Hukum Islam tidak pernah meragukan substansi hukum yang telah ditetapkan oleh Hukum Islam. Secara lebih gamblang, hal ini dibahas dalam salah satu kajian Filsafat Hukum Islam, yaitu mengenai hakekat hukum Islam sebagai Hukum Tuhan yang sudah tentu memenuhi tujuan-tujuan hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Isma’il Sunny, Tradisi dan Inovasi Keislamart di IndonesIa dalam Bidang Hukum Islam, dikutip dan Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesia, Jilid I (Bandung: Ulul Albab Press, 1997),

Teuku Mohammad Radhie, ‚Politik dan Pembaharuan Hukum‛, dalam Prisma No. 6 tahun II (Jakarta: LP3ES, 1973)

FILSAFAT Al-RAZI

A. Pendahuluan

Al-Razi adalah seorang dari enam tokoh filsafat di dunia Islam bagian Timur. Rentang kehidupannya berada di posisi kedua di antara al-Kindi (pertama/ 809-873), al-Farabi (ketiga/ 881-961), Ibnu Maskawayh (keempat/ 932-1030), Ibnu Sina (kelima/ 980-1037) dan al-Ghazali (keenam/ 1058-1111).

Meskipun dia di Barat lebih dikenal sebagai ahli kedok­teran dengan sebutan Razes[2] karena prestasi unggulannya di bidang kedokteran, akan tetapi karya filsafatnya dapat dikata solid. Bebarapa faktor yang turut memproduknya ada­lah:

(1) keberadaannya di bagian timur yang menjadi pe nyerap pertama filsafat Yunani melalui injeksi penaklukan Alexander The Great

(2) masa hidupnya berada pada awal dan hangatnya semangat pertumbuhan peradaban (keilmuan) Islam atau pada gelombang Hellenisme pertama (750-950)

(3) dia berguru penting Hunayn bin Ishaq (809-873), seorang Kristen Nestorian dari Hira, penerjemah pertama yang paling terkenal dan guru ilmu kedokteran dan dokter istana

(4) potensi intelektualnya.

Topik tulisan ini bermaksud hanya menyusuri dan menyi­sir khazanah histori filsafat dalam Islam, untuk menemukan sumbangan al-Razi dalam bidang tersebut.

Sementara sejumlah persoalan yang diajukan adalah:

(1) siapa sebenarnya al-Razi itu?,

(2) apa dan bagaimana buah pikirannya di bidang filsafat?,

(3) bagaimana posisi material filsafatnya di antara para filosof di dunia Islam?.

Untuk mengungkapnya –searah “jarum” perkuliahan ini–penulis menggunakan pendekatan sejarah kritis. Pendekatan ini –atas dasar filsafatnya–menerapkan penalaran episte­mologis dan konseptual. Pembahasannya difokuskan pada dua hal, yaitu:

(1) logisitas eksplanasi historisitas dan

(2) status epistemolo­gis narasinya

Perhatian utamanya adalah fenomena objek studi yang dipahami dalam konteks latar historisnya.

Melalui pendekatan itu, jawaban atas persoalan pertama dan terutama kedua, diposisikan pada penemuan kedirian diri dan karya (konsep-konsep filsafat) al-Razi. Sedangkan jawab-an atas persoalan ketiga ditempatkan pada konteks sejarah perkembangan pemikiran filsafat dalam Islam. Dalam konteks inilah dapat diketahui konsep mana yang merupakan milik orisinal al-Razi, dan konsep mana yang merupakan kelanjutan –dalam bentuk kritik maupun pengembangan–dari tokoh-tokoh yang menduluinya.

B. Sepenggal biografi Al-Razi

Pertama, al-Razi bernama lengkap Abu Bakr Muhammad bin Zakariyya al-Razi. Dia lahir di Rayy, Propinsi Khurasan, dekat Teheran, pada tahun 856 M./ 251 H. dan wafat tahun 925 M./ 313 H. Menjelang wafatnya, ia terkena penyakit buta, tetapi menolak untuk diobati. Sebab, pertimbangan masaknya berkeputusan: bahwa “begitu banyak dunia yang pernah dili­hatnya, ingin melihatnya lagi”.

Kedua, pendidikan yang diperolehnya dari Hunayn bin Ishaq, mengantarkannya menjadi manusia produktif. Bahkan, produktifitasnya melebihi gurunya, terutama di bidang medis, sebagaimana poin-poin penjelasan berikut.

Ketiga, kepribadian al-Razi dilukiskan sebagai seorang yang sangat murah hati, dermawan dan ulet. Oleh karena itu dapat dipahami secara logis apabila, dari dua disiplin utama (kedokteran dan filsafat) yang ditekuninya, rentang kehidupannya lebih banyak terkonsentrasi pada bidang medis yang berkaitan langsung dengan jasa pelayanan sosial, dari­pada bidang filsafat yang bertumpu pada kepentingan elit-intelektual/ budaya.

Keempat, kejeniusan dan repuasinya yang baik di bidang kedokteran, menjadikannya diangkat sebagai direktur rumah sakit di Rayy semasa ia menjelang usia tigapuluh tahun, kemu­dian di Baghdad. Bahkan dia berprestasi sebagai “dokter Islam yang tidak ada bandingannya”. Di sisi lain, dia dije­laskan oleh beberapa ahli telah pandai memainkan harpa pada masa mudanya dan pernah menjadi money changer, sebelum beralih ke filsafat dan kedokteran.

Sedangkan karirnya di bidang intelektual terbukti pada karya tulisnya yang tidak kurang dari 200 jilid tentang berbagai pengetahuan fisika dan metafisika (medis, astrono­mi, kosmologi, kimia, fisika, dan sebagainya, kecuali mate­matika, karena beberapa alasan yang tidak diketahui, benar-benar dihindarinya. Dalam bidang medis, al-Razi menulis buku –sebagai karya terbesar-tentang penyakit cacar dan campak, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Latin dan bahasa-bahasa Eropa lainnya. Bukunya al-Hawi yang lebih terkenal dengan sebutan al-Jami‘, terdiri atas 20 jilid, membahas berbagai cabang ilmu kedokteran, sebagai buku pegangan selama lima abad (abad 13-17) di Eropa dan salah satu dari kesembilan karangan seluruh perpustakaan Fakultas Kedokteran Paris di tahun 1395 M. Bahkan, al-Razi adalah tokoh pertama yang membedakan antara penyakit cacar dan measles.

Kelima, khusus di bidang filsafat, hanya sejumlah kecil karya al-Razi, sekitar 100 buku yang telah ditemukan. Berikut ini disajikan karya-karya tersebut:

1. Sekumpulan karya logika berkenaan dengan Kategori-Kategori, Demonstrasi, Isagoge, dan Kalam Islam;

2. Sekumpulan risalah tentang metafisika pada umumnya;

3. Materi Mutlak dan Partikular;

4. Plenum dan Vacum, ruang dan waktu;

5. Fisika;

6. Bahwa dunia mempunyai Pencipta yang Bijaksana;

7. Tentang keabadian dan ketidakabadian tubuh;

8. Sanggahan terhadap Proclus;

9. Opini fisika: “Plutarch” (Placita Philosophorum);

10. Sebuah komentar tentang Timaeus;

11. Sebuah komentar terhadap komentar Plutarch tentang Temaeus;

12. Sebuah risalah yang menunjukkan bahwa benda-benda ber­gerak dengan sendirinya dan gerakan itu pada hakikatnya adalah milik mereka;

13. Obat pencahar rohani (Spiritual Physic);

14. Jalan filosofis;

15. Tentang Jiwa;

16. Tentang perkataan imam yang tak dapat salah;

17. Sanggahan terhadap kaum Mu’tazilah;

18. Metafisika menurut ajaran Plato; dan

19. Metafisika menurut ajaran Socrates.

Melalui karya-karyanya, al-Razi menampilkan dirinya sebagai filosof-platonis, terutama dalam prinsip “lima ke­kal” dan “jiwa”nya. Di samping itu, ia juga pendukung pan­dangan naturalis kuno.

Selain ulet, ia juga seorang tokoh intelektual yang berani, sehingga ia dijuluki sebagai tokoh non-kompromis terbesar di sepanjang sejarah intelektual Islam. Di antara bukti keberaniannya dituangkan dalam pandangannya tentang “jiwa” dan “kenabian dan agama”.

Keenam, meskipun al-Razi menulis sejumlah karya monu­mental dan memiliki keberanian pemikiran, akan tetapi pamor kreasi kemedisannya lebih mencuat dibanding dengan buah filsafatnya. Oleh karena itu dapat dipahami, apabila dalam seleksi unggulan peta kajian filsafat –baik di panggung global maupun di ring filsafat Islam sendiri–, ia tidak terekrut di dalamnya. Demikian ini didasarkan pada sejauh beberapa referensi yang telah penulis periksa, sebagaimana kajian-kajian Anhari, Collinson dan Wilkinson, al-‘Iraqi, Hashim, Hanafi, dan Aceh. Kecuali kajian-kajian berikut yang memproporsikan al-Razi sesuai dengan kadar pendekatannya.

Kajian Fakhry yang menempatkan al-Razi pada periode awal penulisan filsafat sistematik (abad kesembilan). Kajian Madkouryang memposisikan al-Razi pada sisi kecil tentang teori kenabian yang berdampingan secara aktif dengan bebera­pa tokoh dan mazhab filsafat Yunani dan Islam. Kemudian, kajian Ali yang secara khusus membahas al-Razi –meskipun sangat ringkas- sebagai anggota mazhab filsafat Dunia Islam bagian Timur.

C. pokok-pokok Filsafat al-Razi

Perhatian utama filsafat al-Razi adalah jiwa, kemudian lima yang kekal. Setelah itu, moral, kenabian dan agama, yang merupakan sisi pengembangan daya kritik intelektualnya.

Jiwa merupakan titik kesamaan perhatian utama antara al-Razi dan Plato. Untuk ini ada ilustrasi indah untuk menggambarkan substansi pokok filsafat Plato (Platonik) sebagaimana dipresentasikan oleh Gaarder: “… suatu kerin­duan untuk kembali ke alam jiwa…”.

1. Lima yang Kekal

Prinsip lima yang kekal (five co-eternal principles/ al-mabadi’ al-Qadimah al-Khamsah) menurut al-Razi adalah: (1) Sang Pencipta, (2) jiwa universal, (3) materi pertama, (4) ruang absolut, dan (5) waktu absolut.

Ali memberikan penjelasan secara pasrial demikian:

1) Sang Pencipta adalah Tuhan Yang Maha Tinggi dan Maha Sempurna.

2) Jiwa universal adalah jiwa yang hidup dari jasad ke jasad sampai suatu waktu menemukan kebebasan yang hakiki.

3) Materi pertama adalah materi yang dari padanya Tuhan menciptakan dunia. Materi ini terdiri dari atom-atom yang mempunyai volume. Atom-atom ini mengisi ruang sesuai dengan kepadatannya. Tanah merupakan atom yang paling padat, kemudian air, hawa dan api.

4) Ruang absolut adalah adalah ruang yang abadi, tanpa awal dan tanpa akhir.

5) Masa absolut adalah masa yang abadi, tanpa awal dan tanpa akhir.

Berikut ini penulis berusaha menyajikan rajutan-sistematis kelima prinsip di atas.

Dua prinsip pertama (Sang Pencipta dan jiwa universal), dalam sistem al-Razi dikaitkan secara erat dengan usaha yang berani untuk bergulat dengan masalah yang mendesak bagi pembenaran penciptaan dunia yang sedemikian mengganggu pikiran para filosof sejak zaman Plato, sebagaimana dipa­parkan pada bagian akhir sub tulisan ini.

Jiwa sama-sama kekal dengan Tuhan. Oleh karena jiwa butuh materi (prinsip ketiga), maka Tuhan terpaksa mencipta­kan kesatuan dengan bentuk-bentuk material.

Kemudian, materi memerlukan sebuah locus tempat ia tinggal, yang tidak lain adalah ruang (prinsip keempat). Ruang sebagai konsep yang abstrak, tidak terbatas dan seka­ligus kekal. Demikian ini dalam arti ruang universal/ mutlak. Sedangkan ruang partikular/ tertentu tidak dapat dipahami secara terpisah dari materi, yang merupakan esensinya yang sejati.

Sementara itu, waktu merupakan semacam gerak. Waktu universal tidak dapat diukur dan tidak terbatas (al-dahr), yang merupakan ukuran perlangsungan dunia akali, yang berbe­da dengan ukuran perlangsungan dunia inderawi, yang disebut oleh Plato sebagai “bayang-bayang keabadian yang bergerak-gerak”. Sedangkan waktu partikular dapat diukur dan terba­tas. Berkat cahaya akal, maka jiwa, yang telah terpikat oleh bentuk-bentuk material dan kesenangan-kesenangan inderawi, pada akhirnya sadar akan kedudukannya yang sejati dan ter­dorong untuk mencari tempat pemukimannya kembali di dunia akali, yang merupakan tempat tinggal yang hakiki.

Prinsip lima kekal itu merupakan sebuah sistem metafi­sika yang koheren. Sistem ini mencerminkan daya kecerdikan al-Razi, sebagai pembenaran terhadap tesis filosofis bahwa dunia ini diciptakan, dan sekaligus sebagai obat bagi kebin­gungan para filosof.

Persoalan yang dihadapi oleh mereka bukan sekadar “apakah dunia ini diciptakan atau tidak?”, akan tetapi lebih rumit ketika melewati batas-batas risalah polemik teologi dan filsafat, baik dalam Islam maupun Kristen –apakah Tuhan menciptakan dunia, melalui “keniscayaan alam” (necessity of nature) atau melalui tindakan bebas?. Persoalan ini pernah dinyatakan oleh kaum Skolastik Latin.

Apabila “kemestian alam” yang dituntut, maka konsekuen­si logisnya adalah, bahwa Tuhan, yang menciptakan dunia dalam waktu, berada dalam waktu itu sendiri. Sebab suatu produk alamiah harus terjadi secara niscaya atas pelaku alamiahnya dalam waktu. Di sisi lain, apabila tindakan “kehendak bebas” yang dijadikan jawaban, maka ada pertanyaan lain yang segera muncul: “mengapa Tuhan lebih senang mencip­takan dunia dalam waktu partikular daripada dalam cara yang lainnya?”.

2. Jiwa

Pada poin ini, ada sesuatu yang mengejutkan pendirian Aristotelianisme dan ajaran Islam, yakni pernyataan keyakin-an al-Razi kepada Pythagorean-Platonik tentang metempsikosis (transformasi jiwa).

Menurutnya, jiwa, meskipun asalnya hidup, tidak sabar dan dalam keadaan bodoh. Oleh karena terpesona oleh materi, maka ia berusaha untuk dipersatukan dengannya dan untuk dianugerahi bentuk yang memungkinkannya dapat menikmati kesenangan-kesenangan jasmani. Tetapi, karena ada perlawanan materi terhadap kegiatan jiwa yang sedang dalam pembentukan, maka Tuhan “bermurah hati” untuk membantunya dan menciptakan dunia ini, dengan bentuk materialnya, agar jiwa dapat melam­piaskan nafsu syahwatnya untuk menikmati bagian kesenangan-kesenangan material untuk sementara waktu.

Demikian juga, Tuhan menciptakan manusia dan memberinya akal dari “esensi ketuhanan-Nya”, sehigga akal pada akhirnya dapat menggugah jiwa dari keterbuaian jasmaninya dalam tubuh manusia, dan mangingatkannya pada nasib (hakikat)nya yang sejati sebagai warga dunia yang lebih tinggi (akali) dan akan tugasnya untuk mencari dunia tersebut melalui pengka­jian filsafat. Ketika jiwa sampai ke taraf ketagihan terha­dap pengkajian filsafat, ia berhak memperoleh keselamatannya dan bergabung kembali dengan dunia akali dan dengan demikian ia terbebas –sebagaimana dikatakan oleh kaum Pythagorean kuno-dari “jantera kelahiran”. Ketika tujuan akhir ini tercapai dan jiwa manusia yang dibimbing oleh akal telah kembali ke tempat asalnya yang sejati, “dunia yang lebih rendah” ini akan berhenti, dan materi, yang telah demikian lekat terjalin dengan bentuk, akan kembali kepada keadaannya semula yang betul-betul murni dan sama sekali tiada berben­tuk.

Pada konsepsi jiwa tersebut, al-Razi tidak saja menga­jukan sebuah teori yang berani dan orisinal tentang jiwa, akan tetapi juga memberikan penjelasan mengenai penciptaan dunia dalam waktu oleh Sang Pencipta. Konsepsi Pythagorean-Orphik tentang kembalinya jiwa secara melingkar dan pelepas-annya yang terakhir dari “jantera kelahiran” dikemukakan dengan tegas dan fungsi terapi mistik filsafat cukup diton­jolkannya.

3. Moral

Gagasan al-Razi tentang moral beraset konsep transmi­grasi jiwanya, yang tertuang dalam karyanya Philosophical Way (Jalan Filsafat), tarutama berkenaan dengan masalah penyembelihan hewan.

Al-Razi merasa terganggu oleh penderitaan hewan, teru­tama yang diakibatkan oleh perlakuan manusia. Menurutnya, penyembelihan hewan buas dapat dibenarkan sebagai pemeliharaan terhadap terhadap kelangsungan hidup manusia. Tetapi hal itu tidak dapat diterapkan kepada hewan-hewan piaraan. Menurut hematnya, bahwa penyembelihan itu diartikan sebagai pembebasan jiwa mereka dari penghambaan kepada tubuh, dan dengan demikian menjadikan mereka lebih dekat dengan takdir akhirnya. dengan memberikan kemungkinan bagi mereka “tinggal dalam tubuh lain yang lebih baik, seperti tubuh manusia.

Kenabian dan Agama

Bagi al-Razi, akal menjadi kompas utama dalam kehidupan setiap manusia. Akal diberikan oleh Tuhan kepada setiap insan dalam kekuatan yang sama. Perbedaan timbul karena pengaruh pendidikan, lingkungan dan suasana. Manusia bebas untuk menerima ilmu pengetahuan dari manapun sumbernya. Sebab, ilmu itulah yang akan menyucikan jiwanya, untuk dapat kembali kepada Tuhannya.

Al-Razi tidak percaya kepada para Nabi. Sebab, mereka dipandangnya hanya membawa kehancuran bagi manusia. Kebenar­an wahyu yang didakwahkannya, tidak benar adanya. Oleh karenanya, al-Qur’an dengan uslubnya tidak merupakan mu’ji­zat bagi Muhammad. Ia hanya sebagai buku biasa. Nikmat akal lebih kongkret daripada wahyu. Oleh karena itu, kegiatan membaca buku-buku filsafat dan ilmu pengetahuan lainnya lebih berar­ti daripada membaca buku-buku agama.

Selanjutnya, dalam hubungan kenabian dan agama, al-Razi menegaskan bahwa para Nabi tidak berhak mengklaim bahwa mereka memiliki keistimewaan khusus, baik rasional maupun spiritual, karena semua manusia sama. Padahal keadilan dan kemahahakiman Tuhan memastikan untuk menolak memberikan keistimewaan kepada seseorang di atas orang lain.

Sedangkan mukjizat dipandangnya sebagai bagian dari mitos keagamaan atau rayuan dan keahlian yang dimaksudkan untuk menipu dan menyesatkan. Ajaran agama saling kontradik­tif, karena satu sama lain saling menghancurkan, dan tidak sesuai dengan pernyataan bahwa ada realitas permanen. Hal itu dikarenakan setiap Nabi membatalkan risalah pendahulunya, akan tetapi menyerukan bahwa apa yang dibawanya adalah kebenaran, bahkan tidak ada kebenaran lain, dan menusia menjadi bingung tentang pimpinan dan yang dipimpin, panutan dan yang dianut. Semua agama merupakan sumber peperangan yang menimpa manusia sejak dulu, di samping merupakan musuh filsafat dan ilmu pengetahuan.

Alur pikiran di atas dapat dipahami, bahwa, dalam pandangan al-Razi, agama itu hanya warisan tradisional yang diikuti oleh masyarakat karena tradisi saja. Oleh karena pandangannya yang demikian, maka al-Razi dapat disebut seorang ateis, karena mengkritik semua agama. Tetapi di sisi lain, ia seorang monoteis sejati yang mengaku adanya Tuhan Pencipta, sehingga baginya, nabinya adalah akalnya sendiri.

Kritik terhadap al-Razi, dengan cara yang tajam pernah disampaikan oleh Abu al-Hatim al-Razi (w. 330 H.) –seorang yang sezaman dan senegara dengan al-Razi–dalam kitabnya A’lam al-Nubuwwah. Di dalamnya tidak ditegaskan nama al-Razi, akan tetapi cukup mengarahkan kritiknya kepada orang yang disebutnya al-Mulhid (sang ateis). Namun ada indikasi pasti yang menunjukkan bahwa sang ateis ini bukan orang lain selain al-Razi. Buku tersebut memuat protes fundamental yang diarahkan oleh al-Razi kepada kenabian dan pengaruhnya secara sosial. Protes-protes ini, secara global, mendekati semua protes yang sebelumnya telah dikobarkan oleg al-Rowan­di. Seakan kedua tokoh tersebut mengulangi nada yang sama.

Sebenarnya al-Rowandi –rekan sezaman dengan al-Razi-amat masyhur dan mempunyai keberanian intelektual yang luar biasa, sampai-sampai ia benar-benar berani memperolokkan al-Qur’an dengan meniru-nirukannya dan menertawakan Muhammad. Tetapi, namanya tertutupi oleh al-Razi. Dalam hemat penu­lis, di antara kemungkinan ketertutupan ini adalah karena al-Rowandi terfokus pada arogansi intelektual dan karyanya tidak seberapa banyak. Sedangkan al-Razi, di samping karya filsafatnya lebih banyak daripada karya al-Rowandi, juga karena reputasi kepustakaan maupun jasa pelayanan sosialnya di bidang medis. Apalagi karya al-Hawinya telah menembus jaringan prestisius di Eropa selama lima abad.

Kesimpulan dan analisa tentang pokok-pokok filsafat al-Razi

Ø Al-Razi adalah pemikir bebas non-kompromis, yang justru lebih menonjol dikenal di bidang kedokteran daripada filsa­fat, karena karyanya al-Hawi.

Ø Perhatian utama filsafatnya adalah jiwa universal, yang menjadi titik sentral-logis penjelasannya tentang kejadian dunia dan adanya Sang Pencipta. Bahkan pada sisi ini al-Razi menawarkan teori berani dan orisinal tentang jiwa.

Ø Konsepsi filsafatnya yang paling menonjol, dan karena-nya menjadi ajaran pokok, adalah prinsip lima yang kekal, sebagai tengara keplatonikannya. Tetapi, prinsipnya bahwa dunia diciptakan dalam waktu dan bersifat sementara, membe­dakannya dari konsep Plato yang mempercayai bahwa dunia diciptakan dan bersifat (dalam waktu) abadi. Keduanya berte­mu dalam keabadian jiwa dan Pencipta, sebagai pernyataan aksiomatik.

Ø Sementara konsepnya tentang moral terbreakdown oleh konsep “transmigrasi jiwa”nya. Dengan konsep moral ini al-Razi bermaksud memuliakan hewan-hewan buas untuk diangkat ke tempat yang lebih baik, dengan cara membunuhnya.

Ø Kemudian, konsepnya mengenai kenabian dan agama, berin­tikan penolakan kepada para Nabi dan sakralisasi kepada akal. Konsep ini merupakan bukti keberaniannya sehingga dikenal sebagai pemikir bebas non-kompromis.

Ø Keseluruhan konsep yang ditawarkan al-Razi memperlihat­kan bahwa dia adalah seorang ateis sekaligus monoteis; dua titik berlawanan yang menyatu secara unik-pelik.

Dalam peta filsafat dunia Islam, ciri platonik al-Razi membedakannya dari al-Kindi yang Arestotelik dan al-Farabi yang Neo-Platonik (mendamaikan filsafat antara Aristoteles dan Plato). Selain itu, konsep “lima kekal” al-Razi yang telah memberikan solusi dalam persoalan penciptaan dunia merupakan jasa yang berharga, tidak saja bagi para filosof sejak Plato, akan tetapi juga para filosof Islam setelahnya. Bagi filosof Islam sesudahnya, al-Razi telah membuka jalan bagi mereka untuk mengembangkan persoalan proses penciptaan dunia.

WaAllahu ‘alam wa inna lilahi wa inna ilaihi raji’un