TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Tuesday, April 13, 2010

Definisi dari Hadlanah

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Peristiwa perceraian apapun alasannya merupakan malapetaka bagi si anak. Di saat itu si anak tidak lagi dapat merasakan nikmat kasih sayang sekaligus dari kedua orang tuanya. Padahal merasakan kasih sayang kedua orang tua merupakan unsur penting bagi pertumbuhan mental seorang anak.

Peristiwa perceraian seperti ini tidak jarang membawa pada terlantarnya pengasuhan anak. Itulah sebabnya menurut ajaran agama Islam perceraian sedapat mungkin harus dihindarkan. Seperti dalam hadits di bawah ini:

عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: أبغض الحلال إلى الله الطلاق (رواه أبو داود والحاكم ووصححه)

"Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah 'Azza wa jallah ialah talak (perceraian)" (HR. Abu Dawud dan Hakim dan disahkan olehnya).

  1. Rumusan Masalah
    1. Apa definisi dari Hadlanah?
    2. Bagaimana Hukum Hadlanah?
    3. Apakah seorang ibu berhak menerima upah Hadlanah?
    4. Apakah Hadlanah berhak mendapatkan waris?

  1. Tujuan Penelitian

Makalah ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mengetahui atau memahami tentang definisi dan syarat-syarat Hadlanah dan bagaimana hukumnya.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Definisi dan Kedudukan Hukum Hadlanah

Hadlanah berasal dari kata "hidlan" yang mempunyai arti lambung.[1]

Hadlanah adalah perkara mengasuh anak dalam arti mendidik dan menjaganya untuk masa ketika anak-anak itu masih membutuhkan wanita pengasuh.[2] Mengasuh seorang anak yang masih kecil itu hukumnya wajib sebab yang mengabaikannya berarti menghadapkan kepada bahaya. Dalam hal ini para ulama sepakat bahwa hadlanah adalah hak ibu. Sebagaimana hadits Nabi Saw.:

عن عبد الله ابن عمر رضي الله عنه أن امرأة قالت: يا رسول الله صلى الله عليه وسلم إن ابنى هذا كان بطنى له وعاء وحجرى له حواء وثديى له سقاء وزعم أبوه أنه ينزعه منى فقال: أنت أحق به ما لم تنكحى (أحرجه أحمد وأبو داود والبيهقى والحاكم وصححه).

"Dari Abdullah bin Umar r.a. bahwa seorang perempuan bertanya "ya Rasulullah, sesungguhnya anakku ini adalah perutku yang mengandungnya dan susuku yang menjadi minumnya dan pengkuanku yang memeluknya sedang bapaknya telah menceraikan aku dan ia mengambilnya dariku" lalu Rasulullah Saw., bersabda kepadanya "Engkau yang lebih banyak berhak dengan anak itu selama engkau belum menikah" (Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi, Hakim dan dia menshahihkannya).

Anak kecil yang sudah mumayyiz dan mengerti dengan dirinya sendiri, ia boleh memilih siapakah yang akan mengasuhnya. Apakah ibunya atau bapaknya. Dan apabila keduanya tidak mampu maka yang lebih utama mengasuhnya adalah bibinya. Seperti hadits di bawah ini:

عن البراء ابن عازب رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قضى فى ابنة حمزة لخالتها وقال: الخالة بمنزلة الأم (رواه البخارى)

"Dari al-Barra' bin Azib r.a. bahwasanya Nabi Saw., telah memutuskan dalam perkara anak perempuan oleh Hamzah (dalam perkara mengasuh) untuk bibinya (adik permpuan bibinya), dan beliau bersabda "Bibi itu yang mengambil tempat ibunya" (HR. Bukhari).

Hadits ini menunjukkan bahwa kerabat ibu lebih didahulukan dari pada kerabat ayah.[3].

  1. Syarat-syarat Hadlanah

1. Berakal sehat

2. Dewasa

3. mampu mendidik

4. amanah dan berbudi

5. Islam sebagaimana firman Allah:

ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا (النساء: 141)[4]

"Dan Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang yang beriman" (An-Nisa': 141).

6. Ibunya belum kawin lagi

7. Merdeka

  1. Upah Hadlanah

Seorang ibu tidak berhak atas upah hadlanah selama ia masih menjadi istri dari ayah si anak atau dalam masa iddah karena dalam hal ini ia masih mempunyai hak nafkah. Allah Swt., berfirman:

والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف (البقرة: 233).

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara smpurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut" (Al-Baqarah: 233).[5]

  1. Orang yang Berhak Hadlanah

Drs. H. Ibnu Mas'ud dalam bukunya fiqih menurut mazdhab syafi'I menyebutkan bahwa orang yang paling utama untuk mengasuh anak adalah dengan urutan sebagai berikut:

1. Ibu yang belum menikah dengan laki-laki lain

2. Ibu dari ibu, dan seterusnya ke atas

3. Bapak

4. Ibu dari Bapak

5. Saudara yang perempuan

6. Tante (Bibi)

7. Anak perempuan

8. Anak perempuan dari saudara laki-laki

9. Saudara perempuan dari Bapak

  1. Hak Waris Hadlanah

Hadlanah juga berhak mendapatkan waris sebagaimana firman Allah:

ولكل جعلنا موالي مما ترك الوالدين والأقربون والذين عقدت إيمانهم فأتوهم نصيبهم إن الله على كل شيئ شهيدا (النساء: 33).

"Tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu, bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewaris dan jika ada orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagian yang sesungguhnya, Allah menyaksikan segala sesuatu" (QS. An-Nisa': 33).[6]

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dari uraian di atas akhirnya kita dapat mengambil beberapa kesimpulan seperti di bawah ini:

1. Hadlonah adalah perkara mengasuh anak dalam arti mendidik dan menjaganya untuk masa ketika anak-anak membutuhkan wanita pengasuh.

2. Para ulama sepakat bahwa hukum hadlanah adalah hak ibu. Apabila ibu dan ayah tidak mampu, maka yang berhak hadlanah adalah kerabat ibu maupun ayah.

3. Seorang ibu tidak berhak atas upah hadlanah selama ia masih menjadi istri dari ayah atau masih dalam masa iddah.

4. Hadlanah berhak mendapatkan waris. Apabila yang diasuh anak kandung atau masih kerabat. Dan tidak wajib mendapatkan waris jika yang diasuh adalah budak atau hewan peliharaan.

  1. Hikmah Mempelajari Hadlanah

1. Dengan mempelajari hadlanah kita bisa mengerti apa yang dimaksud hadlanah itu sendiri.

2. Kita bisa mengetahui hukum hadlanah

3. Setelah kita mempelajari kita tahu siapa orang yang berhak hadlanah

4. Kita mendapatkan pengetahuan baru yaitu tentang hadlanah dan semoga bermanfaat.

  1. Saran-saran

Semoga apa yang sudah kita pelajari dari bab ini bisa bermanfaat dan lebih bisa memahami lagi tentang hak-hak mengasuh anak.

DAFTAR PUSTAKA

Mughniyah, Muhammad Jawad. 2006. Fiqih Lima Mazdhab. Jakarta: Lentera Bosnitama

Abidin, Drs. Slamet, Drs. H. Aminuddin. 1999. Fiqih Munakahat. Bandung: CV. Pustaka Setia

Sabiq, Sayyid. 2007. Fiqih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Pena Pundi Aksara

Depag RI. 2005. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Bandung: PT. Syammil Cipta Media

Depag RI. Al-Aliyy. Diponegoro. Bandung.

NIFAS

1. Definisi Nifas

Nifas ialah darah yang keluar dari farji orang perempuan setelah ia usai melahirkan sekalipun yang dilahirkannya belum berbentuk manusia dan rahim telah menjadi kosong. Dengan demikian darah yang keluar diantara lahirnya dua anak kembar bukanlah nifas, melainkan bisa saja haidl jika memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl dan jika tidak maka darah tersebut adalah darah rusak/istihadhah.

Adapu masanya menurut hasil pengamatan Imam Syafi’I, sedikit-dikitnya satu majjah-satu tetes-, pada umumnya 40 hari dan selama-lamanya 60 hari.

2. Ketentuan-ketentuan Hukum Nifas

Darah yang keluar setelah melahirkan bisa dihukumi nifas jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Jarak antara keluarnya darah dan usai melahirkan tidak melampauhi 15 hari. Jadi apabila darah keluar pada jarak 20 hari dari usai melahirkan misalnya, maka darah tersebut bukan darah nifas, tetapi mungkin darah haidl apabila memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl dan jika tidak memenuhi, maka berarti darah istihadlah/rusak.

2. Adanya darah tidak melampaui masa 60 hari terhitung dari usia melahirkan. Sebab jika melewati masa 60 hari dengan tanpa adanya masa suci yang memisah walaupun sebentar, maka yang demikian tadi termasuk masalah istihadlah dalam nifas. Misalnya:

3. Naqa’ dalam Masa 60 hari

Naqa’ – tidak keluar darah – di dalam masa 60 hari kejadiannya ada beberapa kemungkinan yang kesemuanya berakibat pada hukum yang berbeda-beda, yaitu:

1. Naqa’ berada diantara usai melahirkan dan datangnya darah. Apabila datangnya darah pada jarak kurang dari 15 hari sejak usai melahirkan, maka darah tadi dinamakan nifas dan masa naqa’ tersebut hukumnya suci, namun termasuk dalam hitungan masa nifas. Misalnya:

2. Naqa’ berada diantara dua darah. Dalam hal ini apabila masa naqa’ tidak mencapai 15 hari, maka kedua darah sebelum dan sesudah naqa’ hukumnya satu yaitu nifas, demikian pula masa naqa’ itu sendiri hukumnya juga nifas. Misalnya:

Namun jika masa naqa’ antara dua darah mencapai 15 hari atau bahkan lebih, maka darah yang sesudah naqa’ adalah haidl jika memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl, dan jika tidak maka sebagai darah rusak/istihadlah. Misalnya:

Perhatian:

1. Apabila nifas mencapai batas paling lama 60 hari lalu suci kemudian darah keluar lagi, maka darah yang kedua ini adalah haidl jika memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl dan jika tidak, maka adalah darah rusak/istihadlah. Sebab masa suci yang memisah antara nifas paling lama dan haidl itu tidak harus mencapai 15 hari, tetapi asal ada masa suci yang memisah walaupun sebentar. Misalnya:

2. Dalam nifas ada istilah ‘adadan dan hukman. Yang dimaksud nifas ‘adadan ialah masa naqa’ yang tidak mencapai 15 hari yang terjadi antara usai melahirkan dan datangnya darah. Di dalam hal ini masa naqa’ dihitung sebagai masa nifas, namun tidak berlaku hukum nifas, akan tetapi hukumnya suci. Sedang yang dimaksud nifas hukman adalah masa keluarnya darah atau masa naqa’ diantara dua darah yang tidak mencapai 15 hari. Jadi nifas ‘adadan bukan nifas hukman karena hukumnya suci, sedang nifas hukman pasti ‘adadan dan hukumnya nifas. Misalnya:


4. Mandi Nifas

Mandi karena nifas tidaklah berbeda dengan mandi karena haidl, sebab keduanya sama-sama termasuk hadats besar. Adapun ungkapan niatnya:

نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر/ لرفع حدث النفاس لله تعالى

Ada satu hal yang perlu diperhatikan yaitu mandi karena melahirkan. Mandi karena melahirkan dank arena nifas adalah sama-sama wajib hukumnya, hanya saja penyebabnya yang berbeda, yaitu yang satu melahirkan dan yang lainnya nifas. Semestinya kedua mandi ini pelaksanaannya juga berbeda, akan tetapi pada kenyataannya tidaklah harus demikian. Sebab dalam hal ini masih harus melihat waktu kapan datangnya nifas. Apabila darah nifas keluarnya persis usai melahirkan atau ada jarak atau masa naqa’ yang memisah namun terjadi di luar waktu shalat, maka mandi karena melahirkan dilaksanakan pada saat nifas telah usai, sehingga dalam hal ini satu kali mandi diniati dua sekaligus, yaitu karena melahirkan dan nifas. Adapun ungkapan niatnya:

نويت الغسل لرفع حدث الولادة والنفاس لله تعالى

Sebaliknya apabila jarak (naqa’) yang memisah antara melahirkan dan datangnya nifas berada di dalam waktunya shalat, maka mandi karena melahirkan wajib dilaksanakan ketika itu pula, sebab yang bersangkutan (yang melahirkan) saat itu berkewajiban melaksanakan shalat.

Ungkapan niatnya:

نويت الغسل لرفع حدث الولادة لله تعالى

Sedang mandi nifasnya dilakukan pada saat sesudah usainya nifas.

I. Perkara-perkara yang diharamkan karena haidl atau nifas, yaitu:

1. Shalat baik fardlu ataupun sunnah

2. Sujud syukur

3. Sujud tilawah

4. Thawaf (berputar mengelilingi ka’bah)

5. Puasa baik wajib maupun sunnah

6. Berdiam di dalam masjid baik dengan niat I’tikaf atau tidak

7. Membaca Al-Qur’an

8. Menyentuh atau membawa mushaf

9. Bersuci baik mandi atau wudlu

10. Berhubungan badan antara suami istri

11. Dicerai atau ditalak suami

12. Bersenang-senang dengan suaminya pada bagian badan antara pusar dan lutut

II. Perkara-perkara yang diperbolehkan sesudah usainya haidl atau nifas ketika belum mandi, yaitu:

1. Puasa

2. Dicerai suami

3. Bersuci

4. Shalat bagi orang yang tidak mendapatkan air atau debu

BAB IV

PENUTUP


Melengkapi dan sekaligus menutup pembahasan pada bab-bab terdahulu, disini ada tiga topic penting yang perlu di mengerti dan di harapkan keterangan pada bab penutup ini meuaskan adanya. Adapun tiga topic yang di maksud di atas yaitu :

I. Perkara-perkara yang diharamkan karena haidl atau nifas, yaitu :

1. Sholat baik fardlu ataupun sunnah.

2. Sujud syukur.

3. Sujud tilawah.

4. Thawaf (berputar mengelilingi ka’bah)

5. Puasa baik wajib atau sunnah.

6. Berdiam dalam masjid baik dengan niat I’tikaf atau tidak.

7. Membaca Al-qur’an.

8. Menyentuh atau membawa mushaf.

9. Bersuci baik mandi atau wudlu.

10. Berhubungan badan antara suami istri.

11. Dicerai atau di talak suami.

12. Bersenang-senang dengan suami pada bagian badan antara pusar dan lutut.

II. Perkara-perkara yang diperbolehkan sesudah usainya haidl atau nifas ketika mandi, yaitu :

1. Puasa.

2. Dicerai suami.

3. Bersuci.

4. Sholat bagi orang yang tidak mendapatkan air atau debu.

III. Ragam masalah

Pada topic yang ketiga ini akan dijelaskan tentang hukumnya beberapa kejadian yang banyak dialami oleh kaum wanita, utamanya yang berhubungan dengan kondisi hadats. Agar penjelasan ini mudah dimengerti dan difahami, maka dikemas dalam bentuk soal dan jawab.

1. S : Terjadi pendarahan dalam keadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum haidl karena akibat minum obat, sementara dokter mengtakan bahwa darah tersebut adalah darah haidl. Lalu apa hukum yang sebenarnya pada darah tersebut?

J : hukum dara tersebut adalah darah rusak (istihadlah), karena kedaanya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan haidl sebagaimana penjelasan dalam soal.

2. S : Apa hukumnya mengajukan atau menunda keluarnya darah haidl dari tanggal kebiasaannya dengan cara minum obat? Kemudian apa hukum dara atau naqa’ yang diakibatkan pengajuan ataupun penundaan tersebut?

J : Hukum pengajuan atau penundaan dengan cara tersebut adala boleh. Akan tetapi apabila dengan minum obat tadi berakibat timbulnya bahasa atau tidak bisa hamil, maka hukumnya haram. Sedangkan jika hanya erakibat tertundanya kehamilan, maka hukumnya makruh. Adapun hukumnya drah adalah haidl dan hukum naqa’ adalah suci, jika sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.

3. S : Cairan yang keluar dari farji akibat keputihan itu suci ataukah najis? Dan bagaimana tentang sholat dan puasanya bagi wanita yang terkena keputihan?

J : Cairan tersebut hukumnya najis dan termasuk perkara yang membatalkan wudlu, sebab cairan itu berasal dari dalam farji bagian dalam. Adapun tentang sholat dan puasanya tetap wajib hukumnya, sebab cairan itu bukan termasuk perkara yang mencegah sholat dan keadaan cairan terus menerus keluar, maka :

1. Bersucinya harus dilakukan sesudah masuk waktu sholat.

2. Sebelum sesuci terlebih dahulu membasuh farjinya lalu membalutnya.

3. Segeralah malaksanakan sholat setelah bersucinya sempurna.

4. S : Disebut darah apakah darah yang keluar setelah gugurnya kandungan yang premature?

J : Disebut dara nifas dan berarti berlaku pula hukum-hukum dalam nifas.

5. S : Apakah anggota badan yang terpisah atau dngan sengaja dipisahkan ketika dalam keadaan hadats besar wajib di basuh ketika mandi besar?

J : tidak wajib dan mandinya tetap sah, hanya saja disunahkan untuk tidak melakukan hal-hal diatas sebelum mandi, sebab nanti di akhirat anggota-anggota badan tadi akan dikembalikan dalam keadaan menanggung hadats.

6. S : Jika pada seseorang terkumpul dua hadats besar, seperti hadats sebab melahirkan dan nifas. Bagaimana mandinya?

J : Caranya cukup satu kali mandi dengan niat menghilangkan dua hadats atau salah satunya.

7. S : Apa hukumnya membaca Al-qur’an bagi orang yang sedang haidl atau nifas dengan alas an khawatur lupa?

J : Hukumnya boleh, asalkan ketika membaca dia tidak niat membaca Al-qur’an, akan tetapi dengan niat dzikir, berdo’a, mangharap datangnya barokah atau yang lainnya.

8. S : Apa hukumnya menyentuh atau membawa kitab tafsir bagi orang yang dalam keadaan hadats?

J : Dalam hal membawah kalu yang dibawa itu antara Al-qur’an dan tafsir lebih banyak tafsirnya atau ragu-ragu dalam perbandngannya, maka hukumnya boleh dan jika tidak demikian maka hukumnya haram. Adapun dalam menyentuhnya, kalau bagian yang di sentuh itu lebih banyak tafsirnya daripada Al-qur’annya atau ragragu maka boleh dan jika tidak demikian juga haram.

9. S : Kitab terjemah Al-qur’an itu apakah sama dengan kitab tafsir dalam membawa atau menyentuhnya?

J : Tidak sama, sehingga jika seseorang dalam keadaan hadats membawa atau menyentuhnya, maka hukumnya haram.

10. S : yang dimaksud dengan hadits Nabi SAW :

النساء ناقصان عقل ودين

Yang artinya : “ kaum wanita itu orang-orang yang berkurang akal dan agamanya ?”

J : Maksudnya akal adalah akal dari sisi pembawaan pada umumnya di kalangan wanita dan maksudnya agama adalah amal ibadahnya yang dalam sebagian masa hidupnya karena haidl atau nifas yang sudah menjadi kelaziman bagi kaum perempuan.