TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Sunday, January 10, 2010

Kode Etik Jurnalistik

KODE ETIK JURNALISTIK ::

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

:: UU 40/1999, PERS ::

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999)
Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA)

--------------------------------------------------------------------------------

Tentang: PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik *9980 tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III
WARTAWAN

Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING

Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
*9983 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815 ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap *9984 Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

I. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi *9985 juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. *9986 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
*9987 Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas *9988 Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887

Friday, January 8, 2010

Sejarah Dakwah Pada Bani Abassyiah

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

 Pentingnya mempelajari sejarah dakwah ini bagi para da’I, karena sebagai suatu pedoman, pegangan tamsil, dan tolak ukur agar para da’I bisa mencapai suatu keberhasilan dan menyebar luaskan dan meningkatkan mutu islam itu sendiri.
 Suatu pesan yang disampaikan, yang mana mendapat respon yang baik dari para mad’u tersebut bila mana seorang da’I mengetahui, memahami dunia dakwah tersebut baik meliputi sosiologi dakwah, psikologu dakwah dan sejarah keda’waan.
Berbagai rintangan, hambatan dalam menyampaikan dakwah ini tidak sedikit dari anbiya’. Merasakannya. Seperti halnya nabi Muhammad SAW, begitu halnya masa setelah beliau yakni masa Khulafa’ur rosyidin, bani umayah, mereka tetap melaksanakan dakwah tersebut (menyampaikan Islam keseluruh dunia) dan akhirnya mereka pun berhasil dan pada pembahasan ini, masa setelah bani umayah yakni bani abbasiah, kami berusaha untuk mengmbil tamsil dari perjuangan mereka.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana leadaan pemerintahan dinasti bani Abbasiah?

2. Usaha dakwah apa yang berjalan pada masa pemerintahan dinasti Abbasiah?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Bentuk Keadaan Pemerintahan Bani Abbas

Awal masa kekuasaan dinasti bani Abbas diawali dengan pembangkangan yang dilakukan oleh dinasti umayah di Andalusia. Di satu sisi abdur Rohman al-daklil bergelar Amir (jabatan kepala wilayah ketika itu) sedang di sisi lain, ia tidak tunduk pada Kholifah yang ada di Baghdad. Pembangkangan Abdur Rohman al-daklil terhadap bani Abbas mirip dengan pembangkangan yang dilakukan oleh mua’wiyah terhadap Ali bin Abi Tholib1.
Dari segi durasi, kekuasaan dinasti Bani Abbas termasuk lama, yaitui sekitar lima abad (133- 656 H/ 750- 1258 M), dan masa pemerintahan bani Abbas di bagi menjadi beberapa fase, menurut Ira M. Lapidus, menyederhanakan fase dinasti bani abbas menjadi Dua:
 Pertama, masa Awal dinasti bani Abbas (750-833 M)
 Kedua, masa kemundurannya (833- 945 M).
 Adapun Badri Yatim membagi fase dinasti bani Abbas menjadi lima periode:
Periode pertama atau pengaruh Persia pertama (750- 847 M).
Periode kedua atau periode pengaruh turki pertama (750- 847 M).
Periode ketiga atau periode pengaruh Persia kedua yang ditandai dengan penguasaan Baghdad oleh dinasti Buwaihi (945-1055 M).
Periode keempat atau periode pengaruh turki kedua ditandau dengan penguasaan Baghdad oleh Dinasti Saljuk.
Periode kelima2.
Kali pertama pendiri dinasti Abbas adalah abu al-Abbas Al safah (750- 754 M). akan tetapi, karena kekuasaannya sangat singkat maka Abu Ja’far al Mansur menggantikannya (754- 775 M) dan banyak berjasa dalam membangun pemerintahan dinasti Abbas. Pada tahun 762 M, Abu ja’far al- Mansur memindahkan ibu kota dari damaskus ke hasyimiyah, kemudian dipindahkan lagi ke Baghdad dekat dengan etesiphon bekas ibu kota Persia. Oleh karena itu, ibu kota pemerintahan dinasti bani Abbas berada di tengah-tengah bangsa Persia3.
 Sistem pemerintahan baru yang di ciptakan oleh abu ja’far al- Mansur adalah pengangkatan wazir sebagai coordinator departemen. Wazir pertama adalah Kholid bin Barmak yang berasal dari Persia. Al-Mansur juga membentuk lembaga protocol negara, sekretaris negara, kepolisian negara disamping angkatan bersenjata, dan lembaga kehakiman negara.
 Dari sini dapat didimpulkan, pendiri dinasti bani Abbas adalah Abu al-Abbas al-safah dan Abu Ja’far al-Mansur, sedangkan masa kejayaan dinasti ini berada pada fase delalapan Kholifat berikutnya, al-Mahdi (775- 785 M), al-Hadi (775+ 786 M), Harun ar-Rosyid (786- 809 M), al-Amin 809- 813 M), al-Makmun (813- 833 M), al-Multasim (833- 842 M), al-watsid (842- 847 M), al-Mitawakkil (847- 861 M).
 Kemunduran dinasti bani Abbas ditandai dengan adanya pertikaian internal dinasti bani Abbas sebelum meninggal, Harun al-Rosyid telah menyiapkan dua anaknya yang diangkat menjadi putra mahkota untuk menjadi kholifah ya’ni al-Amin dan al-MAkmin. Al-Amin diberi hadiah berupa wilayah bagian barat, sedangkan al-Makmun diberi hadiah beripa wilayah bagaian timur, setelah Harun ar-Rosyid wafat (809 M), al-Amin putra mahkota tertua, tidak bersedia membagi wilayahnya dengan al-Makmun. Oleh karena itu pertempuran dua bersaudara terjadi yang akhirnya dimenagkan oleh al-Makmun4. Setelah perang usai al-ma’min berusaha menyatukan kembali wilayah dinasti bani Abbas. Untuk keperluan itu, ia didukung oleh Tahir panglima militer, dan saudaranya sendiri yaitu Mu’tyasim.
 Faktor lain kemunduran dinasti Abbas itu sendiri adalah adanya faham mu’tazilah yang dijadikan sebagai madzhab resmi pada masa pemerintahan al-Ma’mun. Dijelaskan bahwa faham mu’tazilah dijadikan alat oleh al-Ma’mun untuk menguji para pemuka Agama dan hakim adalah ajaran tentang kemakhlikan al-Qur’an. Dan munculnya juga aliran Ahl al-Sinnah yang mana dipelopori oleh Abu al-hasan ali bin Ismail Al-Asy’ari, beliau adalah murid al-Juba’I (Mu’tazilah). Perdebatan antara al-Juba’I dengan al-Asy’ari membuat murid mengubah sikap, yaitu menyatakan diri keluar dari mu’tazilah5.
 Dari segi ketundukan kepada kholifah, dinasti-dinasti kecil dapat dibedakan menjadi dua dinasti yang mengakui kholifah Abbasiah, dan dinasti yang tidakj mengakui kholifah tersebut. Sedangkan dari segi letak geografis, dinasti-dinasti kecil dapat dibedakan menjadi dua, dinasti –dinasti kecil di timur Baghdad, thahiri, safari, dan samani. Dan dinasti-dinasti kecil di barat Baghdad, Idrisi, Aglaby, Thulub, Hamdani, dan Ikhsidi. Akan tetapi, terdapat dua dnasti kecil yang secara langsung mengusai beghdad, Buwaihi, dan Saljuk.

B. Usaha-usaha Dakwah Pada Masa Pemerintahan Dinasti Bani Abbas
 Masa pemerintahan dinasti Abbasiah merupakan masa keemasan bagi dunia islam, karena pada masa ini perkembangan islam sangat meningkat, salah satumya adalah usah dalam rangka memajukan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu agama.
 A. Perkembangan Ilmu Agama
1. Kalam Mu’tazilah
Pada zaman dinasti Abbasiah fase pengaruh Persia pertama, aliran mu’tazilah yang dirintis oleh wasil al-atha pada zaman umayah diteruskan oleh murid-muridnya dan dikembangkan. Toko mu’tazialah kedua adalah Amr ibn Ubaed (699- 757 M). gagasan pokok yang menjadi ajaran mu’tazilah adalah al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-nahyan al-Munkar6.
2. Hadist Dan Fiqh
Malik ibn Anas ibn Abi Amr al-Ashbali di lairkan di Madinah pada tahun 97 H, ia hidup pada zaman pemerintah umayah selama 40 tahun, dan sisanya yakni 46 tahun di habikan pada zaman bani Abbasiah, Imam Malik wafat tahun 179 H.
Imam Malik menyaksikan beberapa pemberontakan dan kedzaliman yang dilakukan oleh para pemimpin politik, seperti penindasan yang dilakukan terhadap keturunan Ali bin Abi Tholib, beliau menyikapi pemberontakan tersebut dengan berpendapat “apabila seorang kepala negara mampu berlaku adil, dan masyarakat senang menerimanya, maka kita tidak boleh memberontak terhadapnya, dan jika ia tidak berlaku adil, rakyat harus sabar dan memperbaiki orang yang menjadi kepala negara, tapi apabila ada yang memberontak karena ketidak adilan tersebut, kita tidak boleh membentu pemerintah dalam menindas pemberontak tersebut, karya tertulis yang di hasilkan oleh imam malik yang sampai saat ini masih dapat kita baca adalah Al-Mutawattho’, kitab ini merupakan kitab hukum islam yang outentikyang pertama dan juga merupakan kumpulan hadist Nabi Muhammad SAW.
Ulama’ yang lainnya adalah Muhammad ibn Idris al-Syafi’I (150-204H). Imam Syafi’I menghasilkan tiga karya besar dalam tiga bidang ilmu, al-Umm dalam bidang Fiqih, Ar-Risalah dalam biudang Ushulul fiqh, dan Fiqih al-Akbar dalam bidang Ilmu kalam.
 Selain ulama’ tersebut diatas, jhga terdapat ulama besar yang lahir antara lain:
Zakaria al-Rozi atau yang lebih dikenal dengan Razhes (bahasa latin), beliau adalah ahli kedokteran klinis. Dan penerus ibn hayyam dalam pengembangan ilmu kimia. Ia melakukan penelitian empiris dengan menggunakan peralatan yang lebih canggih disbanding dengan kegiatan ilmiah sebelumnyadan mencatat setiap perlakuan kimiawi yang dikenankannya terhadap bahan-bahan yang di telitinya serta hasilnya. Bukunya merupakan buku manual laboratium kimia yang pertama7.
Al-faraby yang di kenal di dunia barat dengan nama Alpharasius, seorang filosof yang juga ahli dalam fisika, ia menulis kitab al-musiqa dan masih banyak karya tulis yang lainnya.
Abu Rahan Muhammad al-Biruni yang diberi gelar oleh Akbar S. Akhmad dengan gelar ahli Antropologi pertama (bapak Antropologi). Argumentasinya adalah karena al-Biruni seorang observer partisipan yang luas tentang masyarakat “asing” dan berupaya mempelajari naskah primer dan pembahasannya beliau juga ahli matematika, astronomi, dan sejarah. Al-Baruni menulis buku kitab al-Hind atau tahqiq ma al-hind, kitab al-saidina yang berisi sejumlah informasi mengenai pengobatan pada waktu itu.
Ibn Sina yang dengan nama latinnya Avicema, beliau adalah ahli dalam bidang kedoktoran filsafat. Karya besarnya dalam bidang kedoktoran adalah al-Danun fi al-Thib. Buku ini selama lima abad menjadi buku pegangan di Universitas-universitas Eropa.

Umar Khayyam adalah ahli astrinomi, pedoktrinan, fisika dan sebagaian besar karyanya dalam bidang matematika, akan tetapi, beliau lebih dukenal sebagai penyair dan sufi. Beliau adalah penemju koeefesien-koefesien binominal dan memecahkan permasalahan- permasalahan kubus.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

 Pemerintah dinasti Abbasiyah kali pertama dipimpin oleh Abu Abbas al-Safah. Yang mana bani Abbas ini berlangsung selama kurang lebih tiga setengah abad. Dalam kurun waktu yang bnbegitu lama maka pemerintahan ini dibagi menjadi lima fase.
 Dalam suatu pemerintahan adakalanya mencapai masa pendirian, masa kemajuan dan masa kemunduran, begitu halnya dengan pemerintahan bani Abbas sendiri, yang mana pendiri dinasti bani Abbas yaitu Abu Abbas al-Salaf dan Abu Ja’far al-Mansur. Kemudian masa kemajuan atau keemasan terjadi pada fase kedelapan kholifah berikutnya yaitu Al-Mahdi, Harun ar-Rosyid, dan sampai pada al-mutawakkil. Masa kemunduran juga manimpa dinasti Abbas sendiri. Beberapa faktor penyebabnya antara lain, adanya faham mu’tazilah yang dijadikan sebagai madzhab resmi negara. Dan munculnya dinasti-dinasti kecil yang tidak mengakui pemerintahan ini.
 Kemajuan yang dicapai bani Abbasiah pun beragam, terlebih dalam urusan Ilmu pengetahuan, ilmu Agama pun ikut berkembang pesat.
 Munculnya ilmu kalam mu’tazilah, juga munculnya para ulama’ besar dalam berbagai ilmu pengetahuan, seperti halnya Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i mereka adalah ahli dalam bidang hadits dan fiqih, katya tulis mereka pun banyak dipelajari oleh para pelajar, seperti Al-Mutawattho’ karya tulis Imam MAlik, juga karya tulis yang di hasilkan oleh Imam Syafi’I, yaitu kitab Al-Umm dalam bidang fiqh.
 Selain ulama’ besar di atas juga terdapat para ulama’ yang lain seperti Zakaruyah al-Rozi seorang ahli kedokteran klinis dan penerus Ibn Hayyan dalam pengembangan ilmi kimia. Al-Farabi atau yang lebih dikenal dengan Alpharabius seorang filosof dalam ilmu logika, matematika dan pengobatan. Dan juga Ibnu Sina atau Aucenna yang ahli dalam bidang ilmu kedokteran dan filsafat.
 Oleh karena itu, kejayaan Islam pada masa Bani Abbasiah bisa dijadikan potret masa depan Islam di masa mendatang. Dan untuk mencapai dan memiliki kejayaan dan kemajuan islam kembali.
B. kritik dan Saran
 Ungkapan terima kasih kepada pembaca dan pendengar makalah ini , dan partisipasi dari kalian sangat pemakalah harapkan, Karen makalah ini masih dari yang namanya sempurna. Dan terutama bagi bapak Moh. Rofiq selaku pengampuh materi kuliyah sejarah dakwah beribu terima kasih dan maaf. Karena apa jadinya kami kalau tanpa bimbingannya, dan untuk kesabarannya dalam mendidik kami.













DAFTAR PSTAKA

Mubarak Jaih, Sejarah Peradaban Islam, bandung; CV. Pustaka Islamika, 2008.
A. Hasyimy, Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta; Bulan Bintang, 1979.
 
 

Tentang Nifas

NIFAS
1.Definisi Nifas
Nifas ialah darah yang keluar dari farji orang perempuan setelah ia usai melahirkan sekalipun yang dilahirkannya belum berbentuk manusia dan rahim telah menjadi kosong. Dengan demikian darah yang keluar diantara lahirnya dua anak kembar bukanlah nifas, melainkan bisa saja haidl jika memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl dan jika tidak maka darah tersebut adalah darah rusak/istihadhah.
Adapu masanya menurut hasil pengamatan Imam Syafi’I, sedikit-dikitnya satu majjah-satu tetes-, pada umumnya 40 hari dan selama-lamanya 60 hari.
2.Ketentuan-ketentuan Hukum Nifas
Darah yang keluar setelah melahirkan bisa dihukumi nifas jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.Jarak antara keluarnya darah dan usai melahirkan tidak melampauhi 15 hari. Jadi apabila darah keluar pada jarak 20 hari dari usai melahirkan misalnya, maka darah tersebut bukan darah nifas, tetapi mungkin darah haidl apabila memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl dan jika tidak memenuhi, maka berarti darah istihadlah/rusak.
2.Adanya darah tidak melampaui masa 60 hari terhitung dari usia melahirkan. Sebab jika melewati masa 60 hari dengan tanpa adanya masa suci yang memisah walaupun sebentar, maka yang demikian tadi termasuk masalah istihadlah dalam nifas. Misalnya:
3.Naqa’ dalam Masa 60 hari
Naqa’ – tidak keluar darah – di dalam masa 60 hari kejadiannya ada beberapa kemungkinan yang kesemuanya berakibat pada hukum yang berbeda-beda, yaitu:
1.Naqa’ berada diantara usai melahirkan dan datangnya darah. Apabila datangnya darah pada jarak kurang dari 15 hari sejak usai melahirkan, maka darah tadi dinamakan nifas dan masa naqa’ tersebut hukumnya suci, namun termasuk dalam hitungan masa nifas. Misalnya:
2.Naqa’ berada diantara dua darah. Dalam hal ini apabila masa naqa’ tidak mencapai 15 hari, maka kedua darah sebelum dan sesudah naqa’ hukumnya satu yaitu nifas, demikian pula masa naqa’ itu sendiri hukumnya juga nifas. Misalnya:

Namun jika masa naqa’ antara dua darah mencapai 15 hari atau bahkan lebih, maka darah yang sesudah naqa’ adalah haidl jika memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl, dan jika tidak maka sebagai darah rusak/istihadlah. Misalnya:

Perhatian:
1.Apabila nifas mencapai batas paling lama 60 hari lalu suci kemudian darah keluar lagi, maka darah yang kedua ini adalah haidl jika memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl dan jika tidak, maka adalah darah rusak/istihadlah. Sebab masa suci yang memisah antara nifas paling lama dan haidl itu tidak harus mencapai 15 hari, tetapi asal ada masa suci yang memisah walaupun sebentar. Misalnya:

2.Dalam nifas ada istilah ‘adadan dan hukman. Yang dimaksud nifas ‘adadan ialah masa naqa’ yang tidak mencapai 15 hari yang terjadi antara usai melahirkan dan datangnya darah. Di dalam hal ini masa naqa’ dihitung sebagai masa nifas, namun tidak berlaku hukum nifas, akan tetapi hukumnya suci. Sedang yang dimaksud nifas hukman adalah masa keluarnya darah atau masa naqa’ diantara dua darah yang tidak mencapai 15 hari. Jadi nifas ‘adadan bukan nifas hukman karena hukumnya suci, sedang nifas hukman pasti ‘adadan dan hukumnya nifas. Misalnya:




4.Mandi Nifas
Mandi karena nifas tidaklah berbeda dengan mandi karena haidl, sebab keduanya sama-sama termasuk hadats besar. Adapun ungkapan niatnya:
نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر/ لرفع حدث النفاس لله تعالى
Ada satu hal yang perlu diperhatikan yaitu mandi karena melahirkan. Mandi karena melahirkan dank arena nifas adalah sama-sama wajib hukumnya, hanya saja penyebabnya yang berbeda, yaitu yang satu melahirkan dan yang lainnya nifas. Semestinya kedua mandi ini pelaksanaannya juga berbeda, akan tetapi pada kenyataannya tidaklah harus demikian. Sebab dalam hal ini masih harus melihat waktu kapan datangnya nifas. Apabila darah nifas keluarnya persis usai melahirkan atau ada jarak atau masa naqa’ yang memisah namun terjadi di luar waktu shalat, maka mandi karena melahirkan dilaksanakan pada saat nifas telah usai, sehingga dalam hal ini satu kali mandi diniati dua sekaligus, yaitu karena melahirkan dan nifas. Adapun ungkapan niatnya:
نويت الغسل لرفع حدث الولادة والنفاس لله تعالى
Sebaliknya apabila jarak (naqa’) yang memisah antara melahirkan dan datangnya nifas berada di dalam waktunya shalat, maka mandi karena melahirkan wajib dilaksanakan ketika itu pula, sebab yang bersangkutan (yang melahirkan) saat itu berkewajiban melaksanakan shalat.
Ungkapan niatnya:
نويت الغسل لرفع حدث الولادة لله تعالى
Sedang mandi nifasnya dilakukan pada saat sesudah usainya nifas.

I.Perkara-perkara yang diharamkan karena haidl atau nifas, yaitu:
1.Shalat baik fardlu ataupun sunnah
2.Sujud syukur
3.Sujud tilawah
4.Thawaf (berputar mengelilingi ka’bah)
5.Puasa baik wajib maupun sunnah
6.Berdiam di dalam masjid baik dengan niat I’tikaf atau tidak
7.Membaca Al-Qur’an
8.Menyentuh atau membawa mushaf
9.Bersuci baik mandi atau wudlu
10.Berhubungan badan antara suami istri
11.Dicerai atau ditalak suami
12.Bersenang-senang dengan suaminya pada bagian badan antara pusar dan lutut
II.Perkara-perkara yang diperbolehkan sesudah usainya haidl atau nifas ketika belum mandi, yaitu:
1.Puasa
2.Dicerai suami
3.Bersuci
4.Shalat bagi orang yang tidak mendapatkan air atau debu

BAB IV
PENUTUP

Melengkapi dan sekaligus menutup pembahasan pada bab-bab terdahulu, disini ada tiga topic penting yang perlu di mengerti dan di harapkan keterangan pada bab penutup ini meuaskan adanya. Adapun tiga topic yang di maksud di atas yaitu :
I.Perkara-perkara yang diharamkan karena haidl atau nifas, yaitu :
1.Sholat baik fardlu ataupun sunnah.
2.Sujud syukur.
3.Sujud tilawah.
4.Thawaf (berputar mengelilingi ka’bah)
5.Puasa baik wajib atau sunnah.
6.Berdiam dalam masjid baik dengan niat I’tikaf atau tidak.
7.Membaca Al-qur’an.
8.Menyentuh atau membawa mushaf.
9.Bersuci baik mandi atau wudlu.
10.Berhubungan badan antara suami istri.
11.Dicerai atau di talak suami.
12.Bersenang-senang dengan suami pada bagian badan antara pusar dan lutut.
II.Perkara-perkara yang diperbolehkan sesudah usainya haidl atau nifas ketika mandi, yaitu :
1.Puasa.
2.Dicerai suami.
3.Bersuci.
4.Sholat bagi orang yang tidak mendapatkan air atau debu.
III.Ragam masalah
Pada topic yang ketiga ini akan dijelaskan tentang hukumnya beberapa kejadian yang banyak dialami oleh kaum wanita, utamanya yang berhubungan dengan kondisi hadats. Agar penjelasan ini mudah dimengerti dan difahami, maka dikemas dalam bentuk soal dan jawab.
1.S : Terjadi pendarahan dalam keadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum haidl karena akibat minum obat, sementara dokter mengtakan bahwa darah tersebut adalah darah haidl. Lalu apa hukum yang sebenarnya pada darah tersebut?
J : hukum dara tersebut adalah darah rusak (istihadlah), karena kedaanya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan haidl sebagaimana penjelasan dalam soal.
2.S : Apa hukumnya mengajukan atau menunda keluarnya darah haidl dari tanggal kebiasaannya dengan cara minum obat? Kemudian apa hukum dara atau naqa’ yang diakibatkan pengajuan ataupun penundaan tersebut?
J : Hukum pengajuan atau penundaan dengan cara tersebut adala boleh. Akan tetapi apabila dengan minum obat tadi berakibat timbulnya bahasa atau tidak bisa hamil, maka hukumnya haram. Sedangkan jika hanya erakibat tertundanya kehamilan, maka hukumnya makruh. Adapun hukumnya drah adalah haidl dan hukum naqa’ adalah suci, jika sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.
3.S : Cairan yang keluar dari farji akibat keputihan itu suci ataukah najis? Dan bagaimana tentang sholat dan puasanya bagi wanita yang terkena keputihan?
J : Cairan tersebut hukumnya najis dan termasuk perkara yang membatalkan wudlu, sebab cairan itu berasal dari dalam farji bagian dalam. Adapun tentang sholat dan puasanya tetap wajib hukumnya, sebab cairan itu bukan termasuk perkara yang mencegah sholat dan keadaan cairan terus menerus keluar, maka :
1.Bersucinya harus dilakukan sesudah masuk waktu sholat.
2.Sebelum sesuci terlebih dahulu membasuh farjinya lalu membalutnya.
3.Segeralah malaksanakan sholat setelah bersucinya sempurna.
4.S : Disebut darah apakah darah yang keluar setelah gugurnya kandungan yang premature?
J : Disebut dara nifas dan berarti berlaku pula hukum-hukum dalam nifas.
5.S : Apakah anggota badan yang terpisah atau dngan sengaja dipisahkan ketika dalam keadaan hadats besar wajib di basuh ketika mandi besar?
J : tidak wajib dan mandinya tetap sah, hanya saja disunahkan untuk tidak melakukan hal-hal diatas sebelum mandi, sebab nanti di akhirat anggota-anggota badan tadi akan dikembalikan dalam keadaan menanggung hadats.
6.S : Jika pada seseorang terkumpul dua hadats besar, seperti hadats sebab melahirkan dan nifas. Bagaimana mandinya?
J : Caranya cukup satu kali mandi dengan niat menghilangkan dua hadats atau salah satunya.
7.S : Apa hukumnya membaca Al-qur’an bagi orang yang sedang haidl atau nifas dengan alas an khawatur lupa?
J : Hukumnya boleh, asalkan ketika membaca dia tidak niat membaca Al-qur’an, akan tetapi dengan niat dzikir, berdo’a, mangharap datangnya barokah atau yang lainnya.
8.S : Apa hukumnya menyentuh atau membawa kitab tafsir bagi orang yang dalam keadaan hadats?
J : Dalam hal membawah kalu yang dibawa itu antara Al-qur’an dan tafsir lebih banyak tafsirnya atau ragu-ragu dalam perbandngannya, maka hukumnya boleh dan jika tidak demikian maka hukumnya haram. Adapun dalam menyentuhnya, kalau bagian yang di sentuh itu lebih banyak tafsirnya daripada Al-qur’annya atau ragragu maka boleh dan jika tidak demikian juga haram.
9.S : Kitab terjemah Al-qur’an itu apakah sama dengan kitab tafsir dalam membawa atau menyentuhnya?
J : Tidak sama, sehingga jika seseorang dalam keadaan hadats membawa atau menyentuhnya, maka hukumnya haram.
10.S : yang dimaksud dengan hadits Nabi SAW :
النساء ناقصان عقل ودين
Yang artinya : “ kaum wanita itu orang-orang yang berkurang akal dan agamanya ?”
J : Maksudnya akal adalah akal dari sisi pembawaan pada umumnya di kalangan wanita dan maksudnya agama adalah amal ibadahnya yang dalam sebagian masa hidupnya karena haidl atau nifas yang sudah menjadi kelaziman bagi kaum perempuan.

Talak

TALAK

Oleh : I’im & Ulyah

A. Pengertian  
Talak berasal dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti melepaskan atau meninggalkan Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikata perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.  
B. syarat-syarat talak  
Talak yang dijatuhkan oleh suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:  
1. Orang yang menjatuhkn talak itu sudah mukallaf, baligh dan berakal sehat. Tidak sah talaknya anak kecil, orang gila dan orang-orang yang sedang tidur.  
Sabda rasulullah saw : 
عن على رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم فال : رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقضا وعن الصبى حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل (رواه البخارى وابو داود)
Artinya: Dari Ali R.A dari nabi saw beliau bersabda: "dimaafkan dosa dari tiga orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari orang gila sampai ia sehat kembali". (H.R Bukhari dan abu daud )
 2. Talak itu hendaknya dilakukan atas kemauan sendiri  
Hukum talak yang dijatuhkan karena terpaksa adalah tidak sah. Misalnya: apabila suami tidak menceraikan istrinya maka ia akan dibunuh / dicelakakan atau talaknya orang yang lupa atau tersalah. Rasulullah saw, bersabda:
عن إبن عباس رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إن الله تعالى وضع عن امتى الخطاء والنسيان وما استكرهو عليه (رواه ابن ماجه والحاكم)
Artinya: Dari ibnu abbas R.A dari nabi saw. Bersabda: " sesungguhnya allah ta'ala telah menghilangkan dari umatku dosa tersalah, lupa, dan dosa terpaksa ". (H.R ibnu majah dan hakim)
3. Talak itu dijatuhkan sesudah nikah yang sah, tidaklah ada artinya menceraikan perempuan yang belum dinikahi.
C. rukun talak  
1.Kata-kata talak muthlak  
  Jumhurul fuqoha' telah sepakat bahwa kata talak itu ada dua macam yaitu:
  a. kata shorih ( jelas)  
  b. kata kinayah ( samaran / sindiran )  
1.a. kata shorih (jelas )  
kata talak shorih artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan peneraian misalnya: suami berkata kepda istri " engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu ".
  imam malik berpendapat bahwa kata talak hanyalah kalimat thalak (الطَّلاَق ) saja.
 Imam syafi'i menyatakan bahwa kata-kata talak sharih itu ada tiga macam:
Thalak (طَّلاَقُ ) cerai  
Firoq (فِرَاق ) pisah  
Saroh (سراح) lepas  
2.b. kata-kata talak sindiran  
  Sindiran artinya lafadz yang tidak ditetapkan untuk penceraian tetapi bisa berarti talak dan lainnya, misalnya: " engkau terpisah " maka, yang selain kata shorih termasuk sindiran.
2.Orang ( suami ) yang menjatuhkan talak  
  Syaratnya menurut fuqoha :  
  a. berakal sehat, maka tidak sah talaknya anak kecil atau orang gila  
  b. dewasa merdeka  
  c. tidak dipaksa  
  d. tidak sedang mabuk  
  e.tidak mai-main atau bergurau  
  f. tidak pelupa  
  g. tidak dalam keadaan bingung  
  h. masih ada hak untuk mentalak  
3. Istri yang dapat dijatuhi talak  
  Mengenai ini fuqoha sependapat bahwa mereka harus :  
  a. perempuan yang dinikahi dengan sah  
  b. peremupuan yang masih dalam ikatn nikah yang sah  
  c. belum habis mas iddahnya, pada talak raj'i
d. tidak sedang haid atau suci yang dicampuri  
D. macam-macam talak  
 Secara garis besar ditinjau dari segi boleh atu tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu: 
1. Talak raj'i 2. Talak ba'in  
1. Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepda istrinya yang dijatuhkan bukan sebgai ganti dari mahar yang dikembalikannya  
Dan sebelumnya ia belum pernah menjatuhkan talak kepadanya  
Sama sekali atau baru sekali saja. Firman allah swt :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (الطلاق : 1)
Artinya :Wahai nabi ? apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ( menghadapi ) iddahnya ( yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada allah tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum allah , maka sungguh, dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali setelah itu allah mengadakan suatu ketentuan yang baru .( Q.S At-thalak [65 ]:1) 
Dalam UUD no. 25 tahun 1929 pasal 5 disebutkan : " semua talak disebut raj'i kecuali sudah talak tiga, talak sebelum dikumpuli, talak sebagai ganti mahar yang dikembalikan dan lain-lain. Yang dikatakan ba'in dalam UU ini dan UU no 25 tahun 1920 M
Talak ba'in yang disebutkan dalam dua UU tersebut yaitu talak karena cacat suami atau pergi tanpa diketahui kabar dan tempatnya.  
Suami boleh merujuk istrinya kembali yang telah ditalak sekali atau dua kali selama mantan istrinya itu masih dalam masa iddah 
Dalam ayat lain allah swt berfirman : 
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (البقرة :229)
Artinya : Talak ( yang dapat dirujuki) itu dua kali, ( setelah itu suami ) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik ( QS Al- baqoroh [2] : 229 
2. talak ba'in
Talak ba'in adalah talak yang ketiga kalinya, talak sebelum istri dikumpuli dan talak dengan tebusan oleh istri kepada suaminya. 
Ibmu hazm berpendapat " talak ba'in adalah talak tiga kali dengan arti sesungguhnya atau talak sebelum dikumpuli saja. 
Dalam kitab undang perdata mesir tentang talak ba'in ini terdapat ketentuan tambahan "talak karena cacat suami atau karena pergi tak tentu rimbanya atau karena dipenjara atau karena membahayakan jiwa istrinya.
Fuqoha sependapat bahwa talak ba'in terjadi karena belum terdapatnya pergaulan suami istri, karena adanya bilangan talak tertentu.  
Talak ba'in dibagi menjadi dua macam, yaitu: 
a. Talak ba'in sughra  
Talak ba'in sughra yaitu talak yang terjadi kurang dari kali, keduanya tidak ada hak rujuk dalam masa iddah, akan tetapi boleh dan bisa menikah kembali dengan akad nikah yamg baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain, istri yang ditalak dan belum digauli, maka baginya tidak mempunyai iddah, maka harus akad nikah baru. 
Firman allah swt. (S. al- ahzab : 49)  
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا(الأحزاب : 49) 
Artinya: hai orang- orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. ( QS Al- ahzab 49)
b. Talak ba'in kubra  
Talak ba'in kubra yaitu talak yang terjadi sampai tiga kali penuh dan tidak ada rujuk dalam masa iddah maupun dengan nikah baru, kecuali dalam talak tiga sesudah ada tahlil. 
Hukum talak ba'in kubra sama dengan ba'in sughra, yaitu memutuskan hubungan perkawinan dan suami tidak ada hak untuk rujuk kembali, kecuali setelah perempuan itu menikah lagi dengan laki-laki lain dan telah digaulinya tanpa ada niat tahlil kemudian bercerai. 
Allah swt berfirman : 
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَه .... (البقرة : 230
Artinya:Kemudian si suami menalaknya ( sesudah talak yang kedua ), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain....... ( QS Al-baqoroh [2] : 230
E. Hukum talak 
Tentang hukum cerai ini ulama fiqih berbeda pendapat. Pendapat yang paling benar diantara semua itu yaitu yang mengatakan " terlarang " kecuali karena alasan yang benar. Mereka yang berpendapat begini adalah golongan hanbali dan hanafi. Alasannya adalah sabda rasulullah : 
 قال النبي صلى الله عليه وسلم : لَعَنَ الله كُلَ دَوَاقٍ مِطْلاَقٍ  
Artinya :" Allah melaknat setiap lelaki yang suka mencicipi perempuan kemudian menceraikannya. ( maksudya suka kawin cerai )". 
Golongan hanbali lebih lanjut menjelaskannya secara terperinci dengan baik, yang ringkasannya sebagai berikut : 
  Talak itu ada kalanya wajib, haram, mubah, dan ada kalanya sunnah.
  1. Talak wajib yaitu talak yang dijatukan oleh pihak hakam (penengah) karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat. Jika hakam berpendapat hanya talaklah jalan satu-satunya untuk mengatasi perpecahan.
2.Talak haram yaitu talak tanpa alasan. Talak ini diaharamkan karena merugikan suami istri. Rasulullah saw bersabda :  
قال النبي صلى الله عليه وسلم : لاَضَرَرَ وَلاَضِرَرَ  
Artinya : "Tidak boleh berbuat membahayakan dan tidak boleh membalas dengan bahaya."
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa talak serupa ini dibenci. Nabi saw, bersabda:
قال النبي صلى الله عليه وسلم : أَبْغَضَ الحَلاَلَ إِلَى الله الطَّلاَق
Artinya : " perbuatan halal yang paling dibenci allah adalah talak ."
1.talak sunnah yaitu dikarenakan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah seperti sholat dan sebagainya. 
Imam Ahmad berkata : " Tidak patut mempertahankan istri seperti ini karena hal itu dapat mengurangi keimanan suami, tidak membuat aman ranjangnya dari perbutan rusaknya dan dapat melemparkan kepdanya anak yang bukan dari hukum talak raj'i darah dagingnya sendiri".
F. Akibat hukum talak 
  1. hukum talak raj'i
Talak raj'i tidak melarang mantan suami berkumpul dengan mantan istrinya sebab akad perkawinannya tidak hilang kecuali persetubuhan. Talak ini tidak menimbulkan akibat-akibat hukum selanjutnya selama masih dalam masa iddah istrinya. Apabila masa iddah telah habis, maka tidak boleh rujuk dan berarti perempuan itu telah tertalak ba'in. 
 Bila salah seorang meninggal dalam masa iddah, yang lain menjadi ahli warisnya dan mantan suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya, selama masa iddah ini zhar, illa' dan talak suaminya berlaku.
  Jika terjadi kematian, maka mahar yang akan dibayarkan kemudin tidak halal diterima oleh mantan istri, tetapi ia halal menerima sisa mahar yang belum dibayarkan, bila masa iddahnya habis. Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa iddah, ia tidak berhak membatalkannya.  
Alasan syafi'i tentang talak memutuskan perkawinan . syakauni berkata " tampaknya [syafi'i] mengikuti pandapat para sahabat sebab iddah berarti masa memilih dianggap sah kalau dinyatakan dengan ucapan dan perbuatan, yang mana tersirat ayat. Dalam firman allah disebutkan: 
.......وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا.... (البقرة :228)
Artinya : dan suami-suaminya yang berhak merujuknya dalam menanti itu...... 
  (QS Al- baqoroh [2] : 228 )
 Imam syafi'i berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan rangsangan- rangsangan nafsu birahi. Menurut imam syafii bahwa " talak itu memutuskan hubungan perkawinan". 
  Menurut abu hanifah dan malik " merujuk itu bisa dengan perkataan. Misalnya: suami mengatakan " ku rujuk istriku " dan bisa dengan perbuatan.
  Menurut ibnu hazm: jika ia merujuk tanpa saksi bukan disebut rujuk. Dalam firman allah disebutkan:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ..... (الطلاق : 2)
Artinya : " apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu...." ( QS At-talaq [65] : 2)
2. hukum talak ba'in sughra 
Hukum talak ba'in sughra memutuskan tali suami istri saat talak diucapkan karena ikatan perkawinannya telah putus. Mantan suami berhak untuk kembali kepada mantan istrinya yang tertalak ba'in sughra dengan akad nikah baru, dan mahar baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain. Jika laki-laki ini telah merujuknya ia berhak terhadap sisa talaknya. 
3. hukum talak ba'in kubra
Hukum talak ba'in kubra sama dengan talak ba'in sugra yaitu memutuskan hubungan tali perkawinan antara suami dan istri tapi talak ba'in kubra tidak menghalalkan bekas suami merujuknya kembali kecuali sesudah bekas istri itu menikah dengan laki-laki lain dan telah bercerai sesudah dikumpulinya tanpa adanya niat nikah tahlil. 

Prinsip-Prinsip Pengembangan Silabus

DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Prinsip-Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiyah
2. Relevan
3. Sitematis
4. Konsistensi
5. Memadai
6. Aktual dan Kontekstual
7. Fleksibel
8. Menyeluruh
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran Dan Kritik

DAFTAR PUSTAKA
















BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Makalah ini berisi pembahasan tentang prinsip-prinsip pengembangan silabus SMP-SMA.
Dengan mempelajari makalah ini diharapkan anda mampu mengetahui prinsip-prinsip yang digunakan untuk pengembangan silabus SMP-SMA dan mengantarkan siswa mencapai tujuan pendidikan agama di SMP-SMA.
Agar anda sebagai guru agama mampu mengantar siswa sampai pada tujuan yang ditentukan (dalam kurikulum), maka anda harus memahami secara tepat prinsip-prinsip pengembangan silabus dengan mengacu pada landasan konseptual dan teoritis.

B. Rumusan Masalah
a. Apa prinsip-prinsip dalam pembuatan silabus mata Pelajaran Agama Islam?
b. Mengapa kita membutuhkan perinsip-perinsip dalam membuat silabus Pelajaran Agama Islam?
c. Apa yang perlu kita perhatikan dalam mengembangkan silabus Pelajaran Agama Islam?

C. Tujuan
a. Tujuan Dapat mengetahui prinsip-prinsip pengembangan silabus SMP-SMA.

b. Menjelaskan dasar atau landasan yang dijadikan acuan pengembangan silabus SMp-SMA.








BAB II

PEMBAHASAN

A. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS

Untuk memperoleh silabus mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang baik, dalam pengembangannya perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Ilmiyah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus Pendidikan Agama Islam harus benar, dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan dan sesuai dengan ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber ajaran islam.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus Pendidikan Agama Islam sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, social, emosional dan spiritual peserta didik.
Misalnya tingkat membaca Al-qur’an pada kelas X berbeda dengan kemampuan membaca Al-Qur’an pada kelas XI dan berbeda pula dengan kelas XII. Dalam hal ini hendaknya ada gradasi kemampuan dari kelas X ke kelas XI dank e kelas XII.
3. Sitematis
Komponen-komponen silabus Pendidikan Agama Islam saling berhubungan secar fungsional dalam mencapai kompetisi. Antara standar kompetisi, kompetisi dasar, materi pembelajaran,kegiatan pembelajaran, indicator, waktu, dan sumber belajar saling terkait satu dengan yang lainnya.
4. Konsistensi
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indicator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan system penilaian. Misalnya :
1. SK : 1. Memahami ayat-ayat Al-qur’an tentang manusia dan tugasnya sebagai kholifah dibumi.
2. KD : 1.2 menyebutkan arti QS Al-Baqarah ; 30, Al-Mukmin ; 12-14, Az-Zariyat ; 56 dan An-Nahl ; 78.
Maka kegiatan pembelajarannya adalah : mengartikan QS Al-Baqarah ; 30, Al-Mukmin ; 12-14, Az-Zariyat ; 56 dan An-Nahl ; 78 mulai dari perkata, dilanjutkan dengan perayat serta kandungan ayat melalui diskusi. Jadi kegiatan pembelajaran disini berkisar mengartikan dalam mamahami ayat.
Sedangkan indikatornya : Menyebutkan QS Al-Baqarah ; 30, Al-Mukmin ; 12-14, Az-Zariyat ; 56 dan An-Nahl ; 78 mulai dari perkata, dilanjutkan dengan perayat serta kandungan ayat. Disini tidak ada indicator berupa membaca dan menulis.
Begitu juga dengan materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan system penilaian hendaknya konsisten dengan SK dan KD dan indicator.
5. Memadai
Cakupan indicator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan system penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar, misalnya :
KD%.1 Kelas X : Menyebutkan Pengertian, kedudukan dan fungsi Al-qur’an, Al-hadits dan Ijtihad sebagai sumber hokum islam, maka indicator hendaknya memadai untuk pencapaian kompetinsi yang ada di KD tersebut. Materi pembelajaran hendaknya juga memadai yakni Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijtihad tentang pngertian, kedudukan dan fungsi sebagai sumber hokum islam.

6. Aktual dan Kontekstual
Cakuoan indicator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan system penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, peristiwa ytang terjadi.
Pendidikan Agama Islam bersumber dari ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dari sumber terebut dikembangkan barbagai kajian keislaman, termasuk kajian yang terkait dengan ilmu dan teknologi serta seni dan budaya.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus Pendidikan Agama Islam dapat mengakomodasikan keberagaman peserta didik, pendidik,serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh

Komponen Silabus Pendidikan Agama Islammencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, efektif, dan psikomotor). Ketiga ranah kognitif, efektif dan psikomotor, proses penilaiannya dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Sebagai contoh KD : Membaca QS Al-Imran ; 159 dan Asy-Syura ; 38. Maka penilaian dilakukan secara penyeluruh melalui pengamatan terhadap perubahan prilaku untuk menilai perkembangan psikomotor tentang kamampuan membaca Al-Qu’an, penugasan untuk mengukur ranah kognitif tentang identifikasi tajwidnya dan pengamatan terhadap perubahan sikap dalam membaca Al-Qur’an










BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Untuk memperoleh silabus mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang baik, dalam pengembangannya perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: 
1. Ilmiyah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus Pendidikan Agama Islam harus benar dan sesuai dengan ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber ajaran islam.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus Pendidikan Agama Islam sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, social, emosional dan spiritual peserta didik.
3. Sitematis
Komponen-komponen silabus Pendidikan Agama Islam saling berhubungan secar fungsional dalam mencapai kompetisi
4. Konsistensi
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indicator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan system penilaian.
5. Memadai
Cakupan indicator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan system penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakuoan indicator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan system penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus Pendidikan Agama Islam dapat mengakomodasikan keberagaman peserta didik, pendidik,serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen Silabus Pendidikan Agama Islammencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, efektif, dan psikomotor). Ketiga ranah kognitif, efektif dan psikomotor, proses penilaiannya dilakukan secara menyeluruh dan terpadu.

B. Saran dan Kritik
Akhirnya, pemakalah mengucapkan terimah kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu didalam menyelesaikan makalah kami ini. Disamping itu, kritik dan saran dari mahasiswa serta dosen pengampu dan para pembaca sangat kami harapkan, demi kebaikan kita bersama terutama bagi pemakalah.


DAFTAR PUSTAKA
____________, Petunjuk Teknis Pengembangan Silabus Dan Contoh/Model Silabus SMA atau SMU, Departemen Pendidikkan NAsional

Metode Penelitian Politik Islam

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar belakang 

Masalah politik ternasuk bidang study yang menarik perhatian masyarakat pada umumnya. Hal ini antara lain di sebabkan karena masalah politik selalu mempengaruhi kehidupan masyarakat. Masyarakat yang tertib, mana, damai, sejahtera lahir dan batin dan seterusnya tidak dapat dilepaskan dari sistem politik ini. Maka, telah banyak studi dan kajian yang dilakukan para ahli terhadapnya. Demikian pula dengan ajaran islam sebagai ajaran yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh juga diyakini mengandung kajian mengenai masalah politik dan kenegaraan.
Pada makalah ini pembaca akan di ajak untuk memahami pengertian politik, eksisitensinya dalam ajaran islam, serta model-model penelitian politik yang pernah di kembangkan para ahli.

B.Rumusan masalah
a.Apa pengertian dari politik itu?
b.Bagaimana eksistensi politik dalam islam?
c.Bagaimana model-model penelitian politik itu?

C.Tujuan penulisan
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, tujuannya adalah:
a.Untuk mengetahui pengertian dari politik.
b.Untuk mengetahui eksistensi politik dalam islam.

c.Untuk mengetahui model-model penelitian politik.





BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian politik

Dalam kamus umum bahasa indonesia, karangan W.J.S poerwa darminza, politik di artikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintahan dan sebagainya dan dapat pula berarti segala urusan dan tindakan. Siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan sesuatu negara atau terhadap negara lain.
Selanjutnya sebagai suatu sistem, politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan negara, siapa pelaksana kekuasaan tersebut, apa dasar dan bagaimana cara untuk menentukan, serta kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu di berikan, kepada siapa pelaksanaan kekuasaan itu bertanggung jawab dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya.

B.Eksistensi politik dalam islam
Dikalangan masyarakat islam pada umumnya kurang melihat hubungan masalah politik dengan agama. Hal ini di sebabkan karena pemahaman yang kurang utuh terhadap cakupan ajaran islam itu sendiri. Banyak orang yang beragama islam, tetapi hanya menganggap islam adalah individual dan lupa kalau islam merupakan kolektivitas. Sebagai kolektivitas islam mempunyai kesadaran struktur dan mampu melakukan aksi bersama.
Berdasarkan penelusuran kesejarahan, islam sejak kelahirannya telah mengenal bentuk pemerintahan atau sudah mengenal sistem politik. Selain itu sejarah juga menunjukkan bahwa islam tidak mengenbal bentuk pemerintahan tertentu. Islam dapat menerima bantuk dan sistem pemerintahan apapun sepanjang bentuk dan sistem pemerintahan tersebut dapat menegakkan keadilan, kemakmuran, kesejahtraan lahir batin, aman dan damai bagi seluruh masyarakat.

C.Model-model penelitian politik
Menurut Alfian, permasalahan politik dapat dikaji melalui berbagai macam pendekatan. Ia dapat di pelajari dari sudut kekuasaan, struktur politik, partisipasi politik, komunitas politik, konstitusi, pendekatan dan sosialisasi politik, pemikiran politik, dan juga kebudayaan politik.
Memahami berbagai pendekatan dalam memahami masalah politik ini di perlukan. Selain sebagai alat untuk melakukan kajian, juga untuk melakukan analisa terhadap model penelitian yang kita lakukan dan yang di lakukan oleh orang lain. Berikut ini akan di sajikan model penelitian politik yang dilakukan oleh M. syafi’I Ma’arif dan Harry J. Benda.
1.Model M. Syafi’I Ma’arif
Salah satu Hasil penelitian dibidang politik yang dilakukan syafi’I Ma’srif tertuang dalam bukunya yang berjudul islam dan masalah kenegaraan, yang diterbitkan oleh LP3ES Jakarta, tahun 1985. Bentuk penelitiannya bercorak deskriftif analisis, pendekatan dan analisi yang digunakanya bersifat normative historis. Sedangkan data yang digunakannya bersumber pada kajian kepustakaan.
Hasil penelitiannya dituangkan dalam lima bab yang saling berhubungan secara logis, yakni :
a. Bab I adalah pendahuluan, pada bagian ini ia mengemukakan pengertian singkat tentang Al-qur’an dan sunnah nabi yang bertalian dengan topic kajiannya.
b.Bab II, ia mengemukakan secara hati-hati teori-teori politik yang di rumuskan para yuris muslim abad pertengahan dan sarjana-sarjana pemikir muslim modern.
c.Bab III, dengan bertitik berat pada mendekati islam indonesia di abad ke-20, yang tidak saja bersifat deskritif historis, tetapi juga analistis evaluative.
d.Bab IV, ia menguraikan secara kritis masalah-masalah yang sangat krusial, yaitu pengajuan islam sebagai dasar falsafah negara oleh partai-partai islam dan tantangan kelompok nasionalis dalam siding-sidang majelis konstituate republic indonesia.
e.Bab V, kesimpulan dari penelitiannya yakni dengan mengikuti uraian tersebut, terlihat dengan jelas bahwa model penelitian yang di lakukan syafi’I ma’arif sangat baik untuk di jadikan model oleh para peniliti selanjutnya.
2.Model Harry J. Benda
Hasil penelitian di bidang politik yang dilakukan Harry J. Benda, itu diluangkan dalam bukunya yang berjudul bulan sabit dan matahari tebit islam indonesia pada masa pendudukan jepang. Yang diterjemahkan oleh Daniel dhakidae dari judul asli the crescent and the rising sun. dan diterbitkan oleh putaka jaya pada tahun 1980. Model penelitianya mengaambil bentuk penelitian kepustakaan dengan corak penelitian diskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis sosio historid. Sebagaimana penelitian yang dilakukan syafi’I ma’arif di atas.

Dan penelitian ini dilakukan unutk mencapai informasi dan sumber-sumber sesudah perang. Dalam usaha menguji dan memperbaiki gambaran yang telah muncul dari study catatan-catatan masa pandudukan. Manurutnya, berbeda dengan periode kolonialisme belanda. Pendudukan jepang di indonesia pada umumnya dan perkembangan islam selama tahun-tahun tersebut khususnya. Sejauh ini sangat tidak mendapatkan perhatian dari kalangan penulis. Penulis indonesia lainya dan secara garis besar penelitian ini membahas perkembangan islam dipulau jawa. 




BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Penetian adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan negara, siapa pelaksana sumber kekuasaan tersebut, apa dasar dan bagaimana cara unutk menentukan, serta kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu diberikan, kepada siapa kepada siapa kekuasaan itu bertanggung jawab dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya. .
2. Berdasarkan penulusuran kesejarahan, islam sejak kelahirannya telah mengenal bentuk pemerintahan atau sudah mengenal sistem politik.
3. Model-model penelitian antara lain adalah model penelitian M. Syafi’I Ma’arif dan model penelitian Harry J. Benda.

B. Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil wawasannya dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan.
Sebagai penutup, semoga Allah SWT membalas semua jerih payah semua pihak lebih-lebih bapak dosen pengampuh yang telah memberi semangat pada kami dalam menyelesaikan makalah ini dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.





DAFTAR PUSTAKA

Nata, Abuddin, 1998, Metodologi studi Islam, Jakarta : Rajawali Pers.

Guru Dan Tata Usaha Kelas

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Sekolah sebagai organiasasi kerja terdiri dari beberapa kelas. Setiap kelas merupakan unit kerja yang berdiri sendiri dan berkedudukan sebagai sub sistem yang menjadi bagian dari sebuah sekolah sebagai total sistem. Pengembangan sekolah sebagai total sistem atau satu kesatuan organisasi, tergantung pada penyelenggaraan dan pengelolaan kelas, baik di lingkungan kelas masing-masing sebagai unit kerja yang berdiri sendiri maupun dalam hubungan kerja antara kelas yang satu dengan kelas yang lain.
          Dan program kelas akan berkembangan bilamana guru atau wali kelas mendayagunakan secara maksimal potensi kelas yang terdiri dari tiga unsur yaitu: guru, murid dan proses atau dinamika kelas. Usaha atau kegiatan tersebut merupakan kegiatan manajemen atau pengelolaan kelas yang dapat diartikan sebagai kemampuan guru atau wali kelas dalam mendayagunakan potensi kelas berupa pemberian kesempatan yang seluas-luasnya pada setiap personal untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang kreatif dan terarah sehingga waktu dan dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efesien untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kurikulum dan perkembangan murid.

B.Rumusan Masalah
1.Bagaimana tugas Guru?
2.Apa prinsip-prinsip profesi Guru?
3.Apa pengertian dari Tata Usaha Kelas?
4.Bagaimana aspek-aspek kegiatan TU Kelas?






BAB II

PEMBAHASAN

A.Tugas Gur

         Program kelas tidak akan berarti bilamana tidak diwujudkan menjadi kegiatan. Untuk peranan guru sangat menentukan karena kedudukannya sebagai pemimpin pendidikan diantara murid-murid suatu kelas. Secara etimologi atau dalam arti sempit guru merupakan orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran di kelas. Secara luas guru merupakan orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) adalah mengajar dan mendidik anak untuk membantu anak-anak mencapai kedewasaan masing-masing.
          Guru merupakan pemegang peranan utama dalam proses belajar mengajar. Proses belajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atau dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu.
Tugas guru dalam belajar mengajar meliputi tugas pedagogis dan tugas administrasi. Tugas pedagogis adalah tugas membantu, membimbing dan memimpin. Sedangkan tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Keadaan guru yang setiap hari bergaul dengan murid-muridnya sangat berpengaruh pada hasil belajar, maka perlu diperhatikan yang berkaitan dengan kepribadian, kemampuan dan kondisi fisik maupun mental sehingga belajar akan dapat berlangsung dengan baik dan sampai pada tujuan yang ingin dapat dicapai. Karena pada hakekatnya guru merupakan komponen strategi yang memilih peran yang paling penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa.

B.Prinsip Profesi Guru
          Profesi guru merupakan bidang khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism.
2.Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
3.Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5.Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.

C.Tata Usaha Kelas
          Pada dasarnya tata usaha berarti usaha menghimpun, mencatat, mengadakan dan menggandakan, mengirim dan menyimpan berbagai keterangan tertulis di lingkungan suatu organisasi atau unit kerja. Selain itu pengertian lain mengatakan bahwa tata usaha adalah kegiatan menyusun, mencatat keterangan-keterangan dalam keseluruhannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi tata usaha adalah melakukan pencatatan tentang segala sesuatu yang terjadi di dalam suatu organisasi (jawatan, kantor, sekolah, kelas dan lain-lain) untuk digunakan sebagai bahan keterangan dalam mengambil keputusan oleh seorang pemimpin.
Dari uraian di atas bahwa tata usaha kelas bukanlah administrasi kelas dalam arti rangkaian kegiatan atau proses pengendalian usaha kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan di dalam program kelas sebagai unit kerja.

D.Aspek-aspek Kegiatan Tata Usaha Kelas
          Pada dasarnya aspek-aspek kegiatan tata usaha kelas mencakup sebagai berikut:
1.Menghimpun keterangan adalah mencari atau mengusahakan tersedianya data, baik yang di kelas atau di sekolah maupun yang belum ada untuk digunakan dalam mengambil keputusan oleh wali atau guru kelas.
2.Mencatat berarti kegiatan menulis berbagai informasi atau keterangan atau data, baik berupa ikhtisar maupun secara keseluruhan sebagai petunjuk untuk menemukan sesuatu agar dapat dibaca kembali, dikirim atau disimpan.
3.Mengolah dalam arti mengadakan dan menggandakan adalah kegiatan menganalisa dan menghubung-hubungkan berbagai informasi atau data untuk disajikan dalam bentuk yang dapat dipakai dan dimanfaatkan, yang pada gilirannya bilamana diperlukan lebih dari satu perlu diperbanyak agar setiap personal yang memerlukannya dapat memanfaatkannya untuk perkembangan dan kemajuan kelas sebagai organisasi atau unit kerja.
4.Mengirim berarti menyampaikan berbagai informasi yang diperlukan oelh pihak lain, baik untuk kepentingan kelas maupun oleh pihak lain, baik untuk kepentingan kelas maupun kepentingan pihak yang diberi informasi dengan mempergunakan media lisan atau tertulis.
5.Menyimpan dimaksudkan adalah kegiatan mengawetkan berbagai keterangan atau data yang diperkirakan berguna di masa yang akan datang dalam mengelola kegiatan kelas, dengan mempergunakan berbagai alat dan cara pada tempat yang aman serta mudah ditemukan bilamana diperlukan.
Berbagai kegiatan tata usaha kelas yang merupakan tanggungjawab wali atau guru kelas dalam usaha meningkatkan efisiensi pengelolaan kelas, akhirnya bermuara bagi kepentingan murid dalam mencapai kedewasaannya masing-masing.












BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

1.Tugas guru dalam belajar mengajar meliputi tugas pedagogis dan tugas administrasi. Tugas pedagogis adalah membantu, membimbing dan memimpin. Sedangkan tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. 
2.Prinsip-prinsip profesi guru antara lain:
a.Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
b.Memiliki komitmen
c.Memiliki kualifikasi pendidikan
d.Memiliki kompetensi
e.Memiliki tanggung jawab
f.Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalannya.
3.Tata usaha kelas adalah bukan administrasi kelas dalam arti rangkaian kegiatan atau proses pengendalian usaha kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan di dalam program kerja sebagai unit kerja.
4.Aspek-aspek kegiatan tata usaha
a.Menghimpun
b.Mencatat
c.Mengolah
d.Mengirim
e.Menyimpan








DAFTAR PUSTAKA

Suparta, Herry Noer Aly. 2008. Metodologi Pengajaran Agama Islam. Jakarta: Amisco

Hakim, Lukman. 2008. Perencanaan Pembelajaran. Bandung: CV. Wacana Prima

Sumiati, Asra. 2008. Metode Pembelajaran. Bandung: CV. Wacana Prima

Sabri, Ahmad. 2005. Strtaegi Belajar Mengajar dan Micro Teaching. Padang: Quantum Teaching

pancasila dan UUD sebagai sumber pembangunan

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah/filsafah negara dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 ‘....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.’
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup (way of life). Dalam hai ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan masyarakat di segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila.

B.Tujuan
Agar para pembaca dapat mengetahui dan mengerti tentang:
1.Pancasila sebagai sumber nilai
2.Pancasila sebagai paradigma pembangunan







BAB II

PEMBAHASAN

A.Analisis Pancasila Sebagai Sumber Nilai

1.Pengertian Nilai
Pada kamus ilmiah populer dijelaskan bahwa nilai adalah tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang berguna, sifatnya lebih abstrak dari norma. Sedangkan Nursal Luth dan Daniel Fernandes mengatakan bahwa nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang di inginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar atau salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperhatikan melalui perilaku oleh manusia. Dari beberapa pengertian nilai di atas, dapat dipahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, negara. 
Nietzche mengatakan nilai adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai yang merupakan tujuan dari kehendak manusia yang benar sering ditata menurut susunan tingkatannya, dimulai dari bawah, yaitu nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (sosial, baik), dan yang paling atas adalah nilai religius (kesuciaan).
a. Ciri-ciri nilai
1.Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value) 
Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tindakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar maka akan timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya orang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma yang ada dalam agamanya.
2.Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai lainnya. Tampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan atau tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut:
1.Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut
2.Lamanya nilai tersebut dirasakan anggota kelompok tersebut
3.Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu
4.Tingginya kedudukan (prestice) orang-orang yang membawakan nilai tersebut
b.Macam-macam Nilai
Nilai berhubungan erat dengan budaya dan masyarakat. Menurut prof.Dr. Notonegoro, nilai dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
1.Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2.Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan aktivitas.
3.Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jiwa/rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibagi atas 4 macam yaitu,
a.Nilai kebenaran atau kenyataan yang bersumber dari unsur akal manusia
b.Nilai keindahan yang bersumber dari unsur rasa manusia
c.Nilai moral/kebaikan yang berunsur dari kehendak/kemauan
d.Niali religius, yaitu merupakan nilai Ketuhanan, kerohanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan/ kepercayaan manusia
Manusia menjadikan nilai sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaidah atau norma.
2.Pengertian Pancasila

a.Pengertian Pancasila
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hai tersebut dapat dilihat secara etimologis atau secara teminologi sebagimana penjelasan berikut,
1)Secara Etimologis
Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu Panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
2)Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perkataan Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.
b.Rumusan Pancasila yang Sah
Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benar terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Presiden RI mengeluarkan Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968. Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan(sistematika) dan rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.Ketuhanan yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3.Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat objektif. 
Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara yang memuat nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.

1)Nilai dasar
Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2)Nilai instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud nilai social atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
3)Nilai praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius atau kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI. Nilai dalam pengembangan Pancasila adalah sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
a.Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME
b.Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang beradab
c.Membina adanya kerjasama dan toleransi antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan YME
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
a.Tidak saling membedakan warna kulit
b.Saling menghormati dengan bangsa lain
c.Saling bekerja sama dengan bangsa lain
d.Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3.Persatuan Indonesia
a.Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
b.Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
c.Bangga berkebangsaan Indonesia
d.Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
a.Mengakui bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama
b.Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik
c.Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa atau dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara.
b.Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotong royongan.
4.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
a. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma adalah asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri,dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah sebuah paradigma karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.Makna, hakikat, dan tujuan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ....melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana ternaktub dalam alinea II pembukaan UUD 1945. 
Pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dewasa ini diartikan sebagai pengamalan Pancasila. Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan bagi Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial-budaya masyarakat Indonesia. Seperti yang berkali-kali di ungkapkan oleh para ilmuwan sosial, para ahli filsafat, dan para pejabat tingkat tinggi di dalam pemerintahan bahwa pembangunan nasional mengandung arti pembaharuan.
Pembangunan dan pembaharuan dengan sendirinya membawa perubahan-perubahan sosial maupun budaya. Perubahan tersebut dapat bersifat dangkal dan bersifat fundamental. 
Perubahan yang bersifat dangkal akan mudah dan cepat berubah. Misalnya, dapat dilihat dalam perubahan mode pakaian, selera arsitektur rumah atau tempat tinggal, dan popularitas lagu-lagu generasi muda yang sedang digandrungi di kalangan mereka. Adapun perubahan-perubahan sosial-budaya yang mendasar dapat dialami bersama dalam reformasi. Misalnya, masyarakat pertanian menjadi masyarakat industri, masyarakat tradisional menjadi masyrakat modern, tata hidup pedesaan menjadi tata hidup perkotaan, serta perubahan masyarakat Indonesia dari kedudukan dijajah oleh kekuasaan asing menjadi masyarakat yang merdeka didalam negara yang daitur dan diurus oleh kekuasaan nasional
c.Visi dan Misi Pembangunan Nasional
Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Republik Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1.Pengamalan Pancasila secara konsisten
2.Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek
3.Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari
4.Penjaminan kondisi aman, damai dan tertib
5.Perwujudan sistem hukum nasional
6.Perwujudan kehidupan sosial buadaya yang dinamis dan kreatif
7.Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional
8.Perwujudan otonomi daerah
9.Perwujudan kesejahteraan rakyat
10.Perwujudan aparatur negara
11.Perwujudan sistem dan pendidikan nasional yang demokratis
12.Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat.






















BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
       Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Tetapi tidak berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain. Dengan meniadakan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Pancasila harus memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapai globalisasi dan keterbukaan. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara

B.Saran
Sebagai warga negara yang baik, jika kita telah mengerti dan mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila hendaknya dilaksanakan dengan baik agar terciptanya kondisi masyarakat yang aman, damai, tertib dan tentram.










DAFTAR PUSTAKA
Listyarti, Retno. 2005.Pendidikan Kewarganegaraan SMA untuk kelas XI kurikulum 2004. Jakarta: Esis.
Budiyanto. 
Abdul Karim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA untuk kelas XII kurikulum 2006. Jakarta: Grafindo.
Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.