TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Wednesday, December 15, 2010

SISTEM PERGANTIAN TEMPAT DALAM AHLI WARIS (MUNASAKHAH)

BAB I

PENDAHULUAN

Kata waris berasal dari bahasa Arab yaitu ميراث , bentuk jamaknya adalah موارث yang berarti harta peningglan orang yang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.

Setiap ahli waris akan mendapat bagian sesuai dengan kadar atau ukuran bagian masing-masing yang telah ditentukan oleh syari'at Islam.

Mempelajari ilmu waris hukumnya adalah fardhu kifayah. Dasar hukum waris adalah Al-Qura'an Suarah An-Nisa ayat 7, 11, 12 dan 176 dan surat-surat lainnya serta hadits Nabi Muhammad SAW, kemudian di Indonesia ditambah dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Rasulullah SAW bersabda :

الحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر ( متفق عليه).

"Berilah orang-orang yang mempunyai bagian tetap sesuai dengan bagiannya masing-masing, sedangkan kelebihannya diberikan kepada asabah yang lebih dekat, yaitu orang laki-laki yang lebih utama". (HR. Muttafaq 'Alaih).

Kita tidak mengetahui kapan ajal menjemput kita, yang menjadi masalah adalah jika salah seorang atau lebih dari ahli waris meninggal lebih dahulu sebelum dia mendapatkan bagiannya. Dan masalah inilah yang akan dibahas dalam makalah ini. Masalah seperti ini dalam ilmu waris disebut MUNASAKHAH.

BAB II

PEMBAHASAN

(SISTEM PERGANTIAN TEMPAT (MUNASAKHAH))

A. DEFINISI MUNASHAHAH

Munasakhah menurut bahasa artinya menyalin dan menghilangkan. Seperti kalimat نسخت كتاب (saya menyalinnya ke naskah lain). نسخت الشمس الظل (matahari menghilangkan bayangan). Yang bermakna pertama adalah firman Allah SWT :

انا كنا نستنسخ ما كنتم تعملون ( الجاثية : 29 )

"Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan" (QS. Al-Jatsiyah : 29).

Yang bermakna kedua adalah firman Allah SWT :

ما ننسخ من اية او ننسخ نأت بخير منها او مثلها... ( البقرة : 106 ).

”Apa saja yang Kami nasakhkan (hilangkan) atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, maka Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. (QS. Al-Baqarah: 106).

Baik munasakhah diartikan menurut definisi yang pertama maupun yang kedua, keduanya sudah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

1) Harta pusaka si pewaris belum dibagi-bagikan kepada ahli waris menurut ketentuan pembagian harta pusaka.

2) Adanya kematian dari seseorang atau beberapa orang ahli warisnya.

3) Adanya pemindahan bagian harta pusaka dari orang yang mati kemudian kepada ahli waris yang lain atau kepada ahli warisnya yang semula menjadi ahli waris terhadap orang yang pertama harus dengan jalan mempusakai. Kalau pemindahan bagian tersebut karena suatu pembelian atau penghibahan maupun hadiah, hal itu di luar pembahasan munasakhah.

4) Pemindahan bagian ahli waris yang telah meninggal kepada ahli warisnya.


B. KEADAAN YANG MENYEBABKAN TERJADINYA MUNASAKHAH

Ada 5 keadaan yang menyebabkan munasakhah, yaitu :

1) Apabila pewaris mayit kedua itu adalah mereka yang menjadi pewaris mayit pertama.

2) Dalam keadaan ini masalahnya tidak berubah dan cara pewarisan mereka juga tidak berubah. Misalnya : seorang laki-laki mati meninggalkan 5 orang anak laki-laki, kemudian salah seorang dari mereka mati meninggalkan saudara-saudaranya yang lain dan tiada pewaris baginya selain mereka, maka warisan dalam keadaan ini dibagi antara orang-orang yang tersisa. Anak laki-laki mayit dianggap seakan-akan tidak berasal dari mayit itu. Maka warisan dibagikan kepada 4 anak laki-laki yang tersisa.

3) Bilamana para pewaris kedua adalah juga pewaris mayit pertama disertai perbedaan nisbah mereka kepada mayit.

4) Misalnya : seorang laki-laki mempunyai 2 orang isteri dan ia meninggalkan 1 anak lelaki dari isteri pertama dan 3 anak perempuan dari isteri kedua. Kemudian orang itu wafat meninggalkan isteri dan anak-anaknya. Kemudian salah satu putrinya wafat sebelum dilakukan pembagian harta dan meninggalkan orang-orang tersebut. Maka para pewaris dalam hal ini adalah sisa pewaris mayit pertama, hanya saja anak lelaki dalam masalah pertama terhadap anak perempuan yang mati telah menjadi saudara lelaki seayah dan 2 anak perempuan menjadi 2 saudara perempuan kandung. Oleh karena itu, pembagiannya di sini berubah dalam keadaan seperti ini harus ada tindakan baru dan pengeluaran masalah yang bernama "Al-Jaami'ah", yaitu yang menggabungkan 2 masalah.

5) Bilamana para pewaris mayit kedua lain dari pewaris mayit pertama atau sebagian mereka mewarisi dari 2 jalur, yaitu dari jalur mayit pertama dan dari jalur mayit kedua.

Dalam keadaan ini haruslah dikeluarkan "Al-Jaami'ah" karena pembagiannya berbeda terhadap para pewaris.

C. CARA MELAKUKAN MUNASAKHAH

Dalam proses melakukan munasakhah (sistem pergantian tempat) dan mengeluarkan "Al-Jaami'ah", haruslah diambil langkah-langkah berikut :

1) Tashih masalah mayit pertama dan memberi setiap waris bagiannya termasuk mayit kedua.

2) Mengerjakan masalah baru yang khusus bagi mayit kedua, kemudain mentashihnya tanpa memandang masalah pertama.

3) Perbandingan antara bagian mayit kedua dari masalah pertama dan tashih masalah para pewarisnya dari masalah kedua.

4) Perbandingan antara keduanya terjadi dalam ketiga nisbah berikut. (Al-Mumaatsalah, Al-Muwaafaqoh, dan Al-Mubayyanah).

Apabila antara keduanya (yakni antara saham-saham mayit kedua dan masalah para pewarisnya yang lain) terjadi persamaan, maka maslah ini menjadi sahih dari tashih pertama.

Di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 185 ayat (1) disebutkan: "Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173".

Dalam pembagiannya ahli waris pengganti, bagiannya tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang diganti sebagaimana bunyi pasal 185 ayat (2) KHI : "Bagian Ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti".

Jadi antara hukum waris Islam dengan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur sedemikian rupa tentang sistem pergantian tempat ini. Bedanya cuma dari redaksi kata-kata saja tapi maksudnya sama yaitu meninggalnya ahli waris sebelum dia mendapatkan bagiannya.

Dan kalau masalah ini tidak diselesaikan secepatnya maka tidak mustahil akan terjadi sengketa atau pertikaian di hari-hari berikutnya.

Dalam membandingkan bagian pewaris dengan bagian kedua terdapat 3 macam perbandingan, yaitu :

1. Mumasalah

Jika hasil perbandingan dalam tashih pertama dengan kedua itu mumasalah, tidak perlu adanya perkalian juzussaham dengan asal masalah semula. Hal ini karena tashih yang pertama di sini berstatus menempati asal masalah di tempat lain, dan tshih kedua di sini menempati status adadur ruus yang terbagi atasnya dan apa yang berada di tangan orang yang meninggal kedua berstatus menempati status mereka dari asal masalah.

Misalnya :

Seorang meninggal, ahli warisnya terdiri atas: suami, ibu, dan paman. Kemudian sebelum harta peninggalan dibagikan, suami meninggal dunia dan ahli warisnya terdiri atas 3 anak laki-laki.

Cara menyelesaikannya adalah:

Penyelesian pertama :

Ahliwaris

Fard

Asal masalah : 6

Suami

½

1/2 x 6 = 3

Ibu

1/3

1/3 x 6 = 2

Paman

Asabah Bin Nafsi

6 - 5 = 1

Penyelesaian kedua :

Ahli waris

Fard

Asal masalah : 6

3 anak laki-laki paman

-

-

Ibu

1/3

1/3 x 6 = 2

Paman

Asabah Bin Nafsi

6 - 5 = 1

Karena bagiannya sudah pas dibagikan kepada adadur ruus tidak perlu tashih. Dengan demikian, bagian dalam tashih pertama dinisbatkan dengan bagian dalam tashih kedua dalam mumasalah.

2. Muwafaqah

Jika perbandingan bagian dalam tashih pertama dengan tashih kedua itu muwafaqah maka waqfi (hasil bagi dari pembagi yang sama) tashih kedua hendaklah dilakukan dengan asal masalah yang pertama.

Misalnya :

Seorang meninggal, ahli warisnya terdiri atas: suami, ibu dan paman. Kemudian sebelum harta peninggalan dibagikan suami meninggal dunia dan ahli warisnya terdiri atas 6 anak laki-laki.

Penyelesaiannya adalah :

Penyelesaian pertama adalah :

Ahli waris

Fard

Asal masalah : 6

Suami

1/2

1/2 x 6 = 3

Ibu

1/3

1/3 x 6 = 2

Paman

Asabah Bin Nafsi

6 - 5 = 1

Penyelesian kedua :

Ahli waris

Fard

Asal muasal 6,bagian

Nisbah Adadurruus & bagian sahamnya

Juzus saham

6 anak laki-laki Paman

-

= 3

6 : 3 (tawafuq)

2

Ibu

1/3

1/3 x 6 = 2

-

-

Paman

Asabah Bin Nafsi

6 – 5 = 1

-

-

Tashih : 6 x 2 = 12, maka sahamnya = 3 x 2 = 6

2 x 2 = 4

1 x 2 = 2

Karena bagian laki-laki yang diterima oleh 6 anak laki-laki yang diwarisi dari ayahnya (suami orang yang meninggal pertama), yaitu tiga bagian tidak dibagikan kepada mereka tanpa menggunakan angka pecahan adalah tawafuq, waqfi-nya, yaitu dua digunakan untuk mebngalikan asal masalah yang pertama, sehingga menjadi 12. Dengan demikian, kedua asal masalah tersebut sudah tashih dan pembagian kepada mereka dapat diselesaikan dengan mudah.

3. Mubayanah

Jika hasil perbandingan bagian dalam tashih pertama dengan tashih kedua itu tabayun, seluruh tashih kedua dikalikan dengan seluruh tashih pertama.

Contoh :

Seorang meninggal, ahli warisnya terdiri dari : suami, ibu, dan paman. Kemudian sebelum harta peninggalan dibagi suami meninggal dunia dan ahli warisnya terdiri atas sepuluh anak laki-laki.

Cara penyelesaiannya adalah :

Penyelesaian pertama :

Ahli waris

Fard

Asal masalah = 6 sahamnya

Suami

1/2

1/2 x 6 = 3

Ibu

1/3

1/3 x 6 = 2

paman

Asabah Bin Nafsi

6 – 5 = 1

Penyelesaian kedua

Ahli waris

Fard

Asal muasal 6,bagian

Nisbah Adadurruus & bagian sahamnya

Juzus saham

10 anak laki-laki suami

-

=

10 : 3 (tabayun)

10

Ibu

1/3

1/3 x 6 = 2

-

-

Paman

Asabah Bin Nafsi

6 – 5 = 1

-

-

Tashih : 6 x 10 = 60, maka bagiannya

3 x 10 = 30 (30 : 10) = 3

2 x 10 = 20 (30 : 20) = 2

1 x 10 = 10 (30 : 10) = 1

Karena nisbah adadur ruus dengan bagiannya pada penyelesaian kedua adalah tabayun maka suami dengan kaidah dalam tashih, jumlah adadur ruus dijadikan untuk mengalikan asal masalah yang pertama. Dengan demikian, jumlah 10 itu menjadi asal masalah dalam tashih kedua, kemudian tashih yang kedua ini digunakan untuk mengalikan asal masalah (yang sudah tashih) yang pertama. Setelah itu, bagian ahli waris dapat diselesaikan dengan sempurna.

D. MUNASAKHAH DALAM KEMATIAN LEBIH DARI SEORANG

Pada prinsipnya cara menyelesaikan munasakhah dalam kematian lebih dari seorang tidak jauh berbeda dengan cara yang pertama, hanya lebih berangkai, yaitu :

1) Mentashih orang yang meninggal lebih dahulu dan memberikan pusaka kepada setiap ahli waris dari masalah pertama, termasuk juga bagian orang-orang yang meninggal berikutnya.

2) Mentashih asal masalah yang kedua dan membandingakn bagian mereka dengan masalah apakah terdapat muwafaqah atau mubayanah. Jika terjadi demikian, dikerjakan lebih dahulu menurut penyelesaian seperti di atas.

3) Dari kedua masalah yang sudah ditashih tersebut kemudian dibandingkan dengan bagian-bagian dan masalah pada masalah orang yang meninggal berikutnya seperti cara-cara yang lalu, demikian seterusnya.

Contoh :

Seorang meninggal, ahli warisnya terdiri atas suami, ibu dan paman. Kemudian suami meninggal ketika harta peninggalan belum dibagikan kepada para ahli waris. Ia dengan meninggalkan 5 anak laki-laki. Selanjutnya ibu juga meninggal dalam keadaan yang sama, dengan meninggalkan 4 orang saudara seayah. Paman pun meninggal juga dengan meninggalkan 10 orang anak laki-laki.

Cara penyelesaiannya :

Penyelesaian pertama :

Ahli waris

Fard

Bagian dari asal masalah : 6

Suami

Ibu

Paman

1/2

1/3

Asabah Bin Nafsi

1/ 2 x 6 = 3

1/3 x 6 = 2

6 – 5 = 1

Penyelesian kedua :

Ahli waris

Fard

Asal muasal 6, bagian

Nisbah Adadurruus & bagian sahamnya

Juzus saham

5 anak laki-laki suami

Ibu

Paman

-

1/3

Asabah Bin Nafsi

= 3

1/3 x 6 = 2

6 – 5 = 1

5 : 3 (tabayun)

-

-

5

-

-

Tashih : 6 x 5 = 30, maka bagiannya : 3 x 5 = 15

2 x 5 = 10

1 x 5 = 5

Penyelesaian ketiga :

Ahli waris

Fard

Asal muasal 6, bagian

Nisbah Adadurruus & bagian sahamnya

Juzus saham

5 anak laki-laki

4 saudara seayah

Paman

-

-

-

= 15

= 20

= 5

-

4 : 10 (tawafuq)

-

-

2

-

Tashih : 30 x 2 = 60, maka bagiannya : 15 x 2 = 30

10 x 2 = 20

5 x 2 = 10

Penyelesian keempat

Ahli waris

Fard

Asal muasal 6, bagian

Nisbah Adadurruus & bagian sahamnya

Juzus saham

5 anak laki-laki

4 saudara seayah

10 anak lelaki

-

-

-

= 30

= 20

= 10

-

-

-

5

-

-

Tashih : 60, maka bagiannya : penerimaan masing-masing

= 30 3 x 5 = 15

= 20 2 x 5 = 10

= 10 1 x 5 = 5

Dalam contoh tersebut, Imam Muhammad bin Umar Al-Baqry Asy-Syafi'i, menunjukkan cara yang lebih praktis yaitu :

Ahli waris

Fard

Asal muasal 6, bagian

Nisbah Adadurruus & bagian sahamnya

Juzus saham

Suami (4 anak laki-laki)

Ibu (4 saudara seayah)

Paman (10 anak laki-laki)

1/2

1/3

Asabah Bin Nafsi

1/2 x 6 = 3

= 3

1/3 x 6 = 2

= 2

6 – 5 = 1

= 1

5 : 3 (tabayun)

4 : 2 (tawafuq)

10 : 1 (tabayun)

5

2

10

Juzussaham Musytarak

Tashih 6 x 10 = 60 bagiannya

Bagian masing-masing

10

3 x 10 = 30

2 x 10 = 20

1 x 10 = 10

30 : 5 = 6

20 : 4 = 5

10 : 10 = 1

Penjelsannya :

Asal masalah yang dipakai adalah asal masalah pertama saja, yaitu 6 untuk keempat asal masalah:

1. Suami memperoleh 3 bagian kemudian dibagikan kepada pewarisnya 5 anak laki-laki, ternyata nisbat saham dengan adadurruus-nya adalah tabayun. Oleh karena itu, juzussaham-nya ditetapkan 5.

2. Ibu mendapat 2 bagian yang kemudian diwarisi oleh pewarisnya sebanyak 4 orang saudara seayah. Nisbat adadurruus dengan sahamnya adalah tawafuq bin nafsi. Oleh karena itu, diambil waqfi-nya yaitu 2.

3. Paman mendapat 1 bagian yang kemudian diwarisi oleh 10 orang anak laki-lakinya. Nisabat adadurrus dengan sahamnya adalah tabayun. Oleh karena itu, sesuai dengan kaidah yang berlaku ditetapkan juzussaham –nya 10. Kemudian juzussaham-juzussaham tersebut adalah 5, 2, 10. Karena juzussaham-juzussaham tersebut tadakhul, maka juzussaham musytaraknya adalah 10. Akhirnya asal masalah semula yang 6 dikalikan dengan juzussaham musytaraknya 10, hingga menjadi 60 sebagai asala masalah jami'ah yang sudah tashih. Dengan demikian, mudah diketahui saham-saham para kelompok ahli waris dan dapat diselesaikan pembagian masing-masing pada ahli waris sebagaimana tertera di atas.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Dari isi makalah pada Bab II sebelumnya dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu :

1. Munasakhah menurut bahasa artinya menyalin dan menghilangkan. Sedangkan menurut istilah seperti yang dikemukakan As-Sayyid Asy-Syarif munasakhah adalah memindahkan bagian demi bagian ahli waris kepada orang yang mewarisinya akibat kematiannya sebelum dilakukan pembagian harta peninggalan dilaksanakan.

2. Keadaan-keadaan yang menyebabkan terjadinya munasakhah adalah :

a) Apabila pewaris mayit kedua itu adalah mereka yang menjadi pewaris mayit pertama.

b) Bilamana para pewaris kedua adalah juga pewaris mayit pertama disertai perbedaan nisbah mereka kepada mayit.

c) Bilamana para pewaris mayit kedua lain dari pewaris mayit pertama atau sebagian mereka mewarisi dari 2 jalur, yaitu dari jalur mayit pertama dan dari jalur mayit kedua.

3. Cara melakukan munasakhah adalah :

a) Tashih masalah mayit pertama dan memberi setiap waris bagiannya termasuk mayit kedua.

b) Mengerjakan masalah baru yang khusus bagi mayit kedua, kemudain mentashihnya tanpa memandang masalah pertama.

c) Perbandingan antara bagian mayit kedua dari masalah pertama dan tashih masalah para pewarisnya dari masalah kedua.

d) Perbandingan antara keduanya terjadi dalam ketiga nisbah berikut. (Al-Mumaatsalah, Al-Muwaafaqoh, dan Al-Mubayyanah).

4. Ada 3 perbandingan yang ada pada munasakhah, yaitu : mumatsalah, muwafaqah dan mubayanah.

5. Cara menyelesaikan munasakhah kematian lebih dari seorang adalah :

a) Mentashih orang yang meninggal lebih dahulu dan memberikan pusaka kepada setiap ahli waris dari masalah pertama, termasuk juga bagian orang-orang yang meninggal berikutnya.

b) Mentashih asal masalah yang kedua dan membandingakn bagian mereka dengan masalah apakah terdapat muwafaqah atau mubayanah. Jika terjadi demikian, dikerjakan lebih dahulu menurut penyelesaian seperti di atas.

c) Dari kedua masalah yang sudah ditashih tersebut kemudian dibandingkan dengan bagian-bagian dan masalah pada masalah orang yang meninggal berikutnya seperti cara-cara yang lalu, demikian seterusnya.

6. Takharruj ialah pengajuan perdamaian salah seorang ahli waris untuk mengundurkan diri dari menerima harta waris.

7. Ada 2 kondisi dalam takharruj yaitu :

Kondisi pertama, harus diselesaikan oleh semua ahli waris. Dan ahli waris yang mengundurkan diri dihilangkan dari bagian wris dan dianggap telah mengambil bagiannya. Sisa harta waris dibagikan kepada para ahli waris lainnya. Dengan demikian, jumlah semua ahli waris menjadi asal masalahnya.

Kondisi kedua, jika perdamaian pembagian waris itu dilakukan hanya dengan seorang ahli waris, maka bagian ahli waris yang mengundurkan diri akan diberikan kepada ahli waris yang menggantikan kedudukannya.


DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman H, SH, MH, 2004, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo

Al-Baqry, Muhammad Bin Umar, Hasyiyah Muhammad Bin Umar Al-Baqry, Maktabah Misriyah, Cirebon.

Al-Jurajany, Ali Bin Muhammad, Syarhus Sayyid Syarif 'Ala Sirajiyah, Farjallahu Zaky Al-Kurdi, Kairo.

Ash-Shabuni, Muchamad Ali DR, alih bahasa H. Zaid Husein Alhamid, Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam, Surabaya: Mutiara Ilmu.

__________________________, 1995, Hukum Waris Menurut Al-Qur'an Dan Hadits, Bandung: Trigenda Karya.

Umam, Dian Khairul Drs, 1999, Fiqih Mawaris Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Bandung : Pustaka Setia.

Ali Bin Muhammad Al-Jurajany, Syarhus Sayyid Syarif 'Ala Sirajiyah, Farjallahu Zaky Al-Kurdi, Kairo, hlm. 295

Muhammad Bin Umar Al-Baqry, Hasyiyah Muhammad Bin Umar Al-Baqry, Maktabah Misriyah, Cirebon, hlm. 39.

Drs. Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris Untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Bandung : Pustaka Setia, 1999, hlm. 229.

DR. Muchamad Ali Ash-Shabuni, alih bahasa H. Zaid Husein Alhamid, Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam, Surabaya: Mutiara Ilmu, Hlm. 137 - 139

H. Abdurrahman SH, MH, Kompilasi Hukum Islam, pasal 185. Jakarta: Akademika Pressindo, 2004

Drs. Dian Khairul Umam, Op. Cit, hlm 233.

Ibid hlm. 233 - 236

Syekh Muhammad Ali Ash Shabuni, Hukum Waris Menurut Al-Qur'an Dan Hadits, Bandung: Trigenda Karya, 1995, hlm. 184 – 185.

Wednesday, December 8, 2010

Mukallaf

BAB I
PENDAHULUAN

A. Pendahuluan

Allah SWT meletakkan peraturan terhadap makhluk-Nya tidaklah sembarangan tanpa melihat latar belakang dan dasar-dasar makhluk-Nya. Setiap perintah dan larangan Allah SWT pastilah didasari dengan sebuah filsafat atau hikmat yang sangat kuat.

Seperti contoh keharaman meminum khamr tidaklah terjadi dengan tanpa alasan, melainkan karena khamr dapat membuat akal manusia terganggu atau malah hilang dan rusak. Dengan efek seperti ini, manusia tidak dapat berfikir secara normal sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain tanpa disengaja dan jelas tidak diingini.

Begitu juga dengan konsep hukum Islam yang meletakkan predikat taklîf sebagai batasan dalam peletakkan hukum. Seseorang yang belum mukallaf tidaklah terbebani oleh hukum-hukum yang taklîfî. Tentu dasar hukum ini memiliki filsafat dibaliknya.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:

1. Apakah taklîf itu serta objeknya?

2. Apakah mukallaf itu serta bagaimana gambarannya?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Pembahasan Taklîf

Sebelum membahas lebih dalam tentang taklîf, perlu diketahui bahwa pembahasan taklîf di sini adalah berkaitan dengan hukum. Maka dari itu, perlu diketahui bahwa pengertian hukum secara istilah menurut mayoritas ulama usul adalah:

خطاب الله تعالى المتعلق بأفعال المكلفين بالإقتضاء أو التخيير أو الوضع

“Kalam/Ketentuan Allah yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf baik berupa tuntutan (melakukan atau meninggalkan), atau pilihan atau meletakan/menjadikan (suatu sebab atau penghalang bagi suatu hukum)”

a. Yang dimaksud dengan “خطاب الله” adalah dalil yang secara langsung datang dari Allah SWT yaitu Alquran, atau dalil yang datang dengan wâsithah (lantaran) seperti Sunah, Ijmak, Qiyas, dan dalil-dalil yang lain. Maka setiap satu dari dalil-dalil ini adalah hukum syar’î menurut ulama-ulama usul

b. Yang dimaksud dengan “بالإقتضاء” adalah tuntutan (الطلب) untuk melakukan sesuatu, sama ada tuntutan untuk melakukan sebuah pekerjaan atau meninggalkan pekerjaan.

c. Yang dimaksud dengan “بالتخيير” adalah kebolehan (الإباحة) antara melakukan atau meninggalkan sesuatu perbuatan dengan posisi yang sama.

d. Yang dimaksud dengan “بالوضع” adalah meletakkan sesuatu sebagai sebab, syarat, pencegah, sah, rusak, azîmah, atau keringanan pada sesuatu yang lain.

Dari sini, hukum syar’i itu terbagi menjadi dua bagian: 1. Hukum Taklîfî, dan 2. Hukum Wadl’î.

Bagi yang pertama, yaitu hukum taklîfî: Secara bahasa, kata taklîf (تكليف) berasal dari fi’il mâdli “كلّف” yang memiliki makna “membebani”. Seperti contoh “كلّف زيد عمرا بالأمر” yang berarti “Zaid membebani Umar dengan sebuah perkara”.

Maka kata “تكليف” berarti “pembebanan”.

Pengertian hukum Taklîfî secara istilah adalah:

ما اقتضى طلب فعل من المكلف أو كفه عن فعل أو تخييره بين الفعل والكف عنه” “Hukum taklifi adalah suatu ketentuan yang menuntut mukallaf melakukan atau meninggalkan perbuatan atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan”.

Contoh tuntutan melakukan perbuatan adalah ayat “أقيموا الصلاة” atau “كتب عليكم الصيام”. Sedangkan contoh tuntutan meninggalkan perbuatan adalah ayat “ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق” atau “حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير...”. Bagi contoh pilihan pula adalah ayat “فلا جُناح عليهما فيما افتدتْ به” atau “وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة

Hukum ini disebut sebagai hukum taklîfî adalah dikarenakan hukum ini memiliki pembebanan (تكليف) dengan melakukan atau meninggalkan atau pilihan dalam melakukan perbuatan tersebut

Hukum taklîfî terbagi menjadi 5 jenis karena “خطاب الله” yang berupa tuntutan melakukan sebuah perbuatan itu terkadang ada yang tegas, maka hukumnya adalah al-Ijâb. Ada juga yang tidak tegas, maka hukumnya adalah al-Nadb. Tuntutan yang menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan seumpama ia tegas, maka hukumnya al-tahrîm. Akan tetapi kalau ia tidak secara tegas, maka hukumnya al-karâhah. Apabila “خطاب” itu menunjukkan pada kebolehan melakukan pemilihan, maka hukumnya adalah al-Ibâhah.

Sedangkan perkara-perkara yang dituntut untuk melakukannya atau meninggalkannya atau terdapat pilihan itu ada 5 jenis:

1. Al-Wâjib: Sebuah perkara yang dituntut oleh al-Syâri’ terhadap mukallaf untuk melakukannya dengan sebuah tuntutan yang wajib. Dengan gambaran orang yang melakukan perbuatan itu mendapat pahala dari Allah SWT dan bila ditinggalkan berakibat dosa. Seperti contoh mendirikan solat lima waktu, membayar zakat, dan lain-lain.

2. Al-Mandûb: Sebuah perkara yang dituntut oleh al-Syâri’ terhadap mukallaf untuk melakukannya dengan sebuah tuntutan yang tidak wajib. Dengan gambaran orang yang melakukan perbuatan mandûb mendapat pahala dari Allah SWT, tetapi apabila ditinggalkan, ia tidak berdosa. Seperti contoh menulis hutang-piutang, siwakan, dan lain-lain

3. Al-Harâm: Sebuah perkara yang dituntut oleh al-Syâri’ terhadap mukallaf untuk meninggalkannya dengan sebuah tuntutan yang wajib. Dengan gambaran orang yang melakukan perbuatan itu mendapat dosa dari Allah SWT dan bila ditinggalkan mendapatkan pahala. Seperti contoh memakan harta riba, melakukan zina, dan lain-lain.

4. Al-Makrûh: Sebuah perkara yang dituntut oleh al-Syâri’ terhadap mukallaf untuk meninggalkannya dengan sebuah tuntutan yang tidak wajib. Dengan gambaran orang yang meninggalkan perbuatan makrûh mendapat pahala dari Allah SWT, tetapi apabila dilakukan, ia tidak berdosa. Seperti contoh menjatuhkan thalâq terhadap istrinya.

5. Al-Mubâh: Sebuah perkara yang oleh al-Syâri’ memperbolehkan terhadap mukallaf untuk memilih antara melakukannya atau meninggalkannya. Dengan gambaran orang yang melakukan atau meninggalkan perkara yang mubâh tidak diberi pahala maupun dosa. Seperti contoh diperbolehkannya berburu apabila telah selesai melaksanakan ibadah haji

Bagian yang kedua dari hukum syar’î adalah hukum wadl’î. Menurut Wahbah al-Zuhaylî, Hukum wadl’î ialah “خطاب الله” yang turun untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, pencegah, sah, rusak, ‘azîmah, dan keringanan.[9] Sedangkan menurut Khalîl al-‘Alâ`î al-Syâfi’î, hukum wadl’î adalah sebuah “الخطاب” yang tumbuh yang berhubungan dengan pekerjaan orang mukallaf, tidak dengan tuntutan atau pilihan.

Perbedaan antara hukum taklîfî dan hukum wadl’î terdapat 3 poin:

1. Hukum taklîfî menghendaki terwujudnya pekerjaan yang dituntut untuk dilakukan dan menjauhkan diri dari yang terlarang atau memilih menurut keinginan mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu perkara. Sedangkan hukum wadl’î tidak ada beban dengan tuntutan maupun pilihan, melainkan hukum wadl’î adalah memperhatikan tentang adanya ikatan atau kaitan antara suatu perkara dengan lainnya dengan menjadikan sebab, syarat atau pencegah baginya.

2. Yang dituntut dalam hukum taklîfî ialah sesuatu yang mampu dilakukan oleh mukallaf menurut ukuran normal, seperti mengerjakan ibadat, menulis, berjalan dan sebagainya. Sedangkan hukum wadl’î adalah sesuatu yang mampu atau tidak mampu dilakukan oleh mukallaf. Seperti contoh mencuri akan menyebabkan (مسبب) pada terpotongnya tangan, dan sifat kerabat menjadi sebab pada dapat menerima warisan.

3. Hukum taklîfî itu tidak ada hubungan kecuali dengan orang mukallaf. Sedangkan hukum wadl’î itu berhubungan dengan manusia, sama ada ia mukallaf atau tidak, seperti anak kecil dan orang gila. Seperti contoh sahnya jual-belinya anak kecil, dan tetapnya hutang bagi tanggungan orang gila maupun anak kecil.

B. Pengertian dan Pembahasan Mukallaf

Mukallaf secara bahasa adalah berbentuk ism al-maf’ûl dari fi’il al-mâdli “kallafa” (كَلَّفَ), yang bermakna membebankan. Maka, kata mukallaf berarti orang yang dibebani.

Secara istilah, mukallaf adalah: الإنسان الذي تعلق بفعله خطاب الشارع أو حكمه

“Seorang manusia yang mana perlakuannya itu bergantungan dengan ketentuan al-Syâri’ atau hukumnya”.

Dari sini, dapat difahami bahwa mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah SWT maupun larangan-Nya. Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggung-jawabannya, baik di dunia maupun di akhirat. Pahala akan didapatkan kalau ia melakukan perintah Allah SWT, dan dosa akan dipikulnya kalau ia meninggalkan perintah Allah SWT, begitu seterusnya sesuai dengan krateria hukum taklîfî yang sudah diterangkan.

Sebagian besar ulama Usul Fiqh mengatakan bahwa dasar adanya taklîf (pembebanan hukum) terhadap seorang mukallaf adalah akal (العقل) dan pemahaman (الفهم). Seorang mukallaf dapat dibebani hukum apabila ia telah berakal dan dapat memahami taklîf secara baik yang ditujukan kepadanya. Oleh karena itu, orang yang tidak atau belum berakal tidak dikenai taklîf karena mereka dianggap tidak dapat memahami taklîf dari al-Syâri’. Termasuk ke dalam kategori ini adalah orang yang sedang tidur, anak kecil, gila, mabuk, khilaf dan lupa. Pendapat ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:

رفع القلم عن ثلاث: عن النائم حتي يستيقظ و عن الصبي حتي يحتلم وعن المجنون حتي يفيق )رواه البخاري وأبو داوود والترمذي والنسائ وابن ماجة والدارقطني)

“Diangkat pembebanan hukum dari tiga (orang); orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai sembuh”

رفع أمتي عن الخطأ والنسيان وما استكره له (رواه ابن ماجة والطبراني(”

“Beban hukum diangkat dari umatku apabila mereka khilaf, lupa dan terpaksa”.

Dari sini, ulama Usul Fiqh memberi kesimpulan bahwa syarat seseorang itu dikenai taklîf atau masuk sebagai predikat mukallaf terdapat dua syarat:

1. Orang tersebut harus mampu memahami dalil-dalil taklîf. Ini dikarenakan taklîf itu adalah khitâb, sedangkan khitâb orang yang tidak memiliki akal dan tidak faham itu jelas tidak mungkin (محال). Kemampuan memahami itu hanya dengan akal, karena akal itu adalah alat untuk memahami dan menemukan ide (الإدراك). Hanya saja akal itu adalah sebuah perkara yang abstrak (الخفية). Maka al-Syâri’ sudah menentukan batas taklîf dengan perkara lain yang jelas dan berpatokan (منضبط) yaitu sifat baligh seseorang. Sifat baligh itu adalah tempat pemikiran akal yaitu mengetahui baik, buruk, manfaat, dan bahaya. Maka orang yang gila dan anak kecil tidak termasuk mukallaf karena tidak memiliki kemampuan akal yang mencukupi untuk memahami dalil taklîf. Begitu juga dengan orang yang lupa, tidur, dan mabuk seperti hadis yang di atas.

2. Seseorang telah mampu bertindak hukum/mempunyai kecakapan hukum (أهلية).

Secara istilahi, ahliyyah didefinisikan sebagai: “Kepatutan seseorang untuk memiliki beberapa hak dan melakukan beberapa transaksi”.

Dari sini, ulama membagi sifat ahliyyah menjadi dua jenis, yaitu: Ahliyyah Wujûb dan Ahliyyah Adâ`. Definisi Ahliyyah Wujûb adalah sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak yang menjadi haknya tetapi belum cukup untuk dibebani seluruh kewajiban. Dasar adanya kecakapan ini adalah adanya kehidupan / nyawa

Kecakapan semacam ini menurut ulama Fiqh disebut “ذمة”, yaitu suatu sifat yang secara hukum menjadikan seseorang dapat bertindak dan menerima kewajiban tertentu. Untuk menentukannya adalah berdasarkan sifat kemanusiaannya (إنسانية) yang tidak dibatasi umur, baligh atau tidak, cerdas atau tidak. Semenjak seseorang dilahirkan dan hidup di dunia sampai meninggal dunia, ia telah memiliki sifat kecakapan ini. Kecakapan ini akan hilang apabila nyawanya hilang atau meninggal dunia.

Para ulama usul fiqh membagi Ahliyah al-Wujûb ini menjadi dua bagian:

1. Ahliyyah al-Wujûb al-Nâqishah (أهلية الوجوب الناقصة), yaitu: ketika seseorang masih berada di dalam kandungan ibunya. Janin dianggap memiliki Ahliyyah al-Wujûb yang belum sempurna karena hak-hak yang harus diterimanya belum dapat menjadi miliknya secara sempurna sebelum ia lahir ke dunia dengan selamat. Terdapat empat macam hak seorang janin yang masih di dalam kandungan, yaitu:

· Hak keturunan ayahnya.

· Hak warisan dari pewarisnya yang meninggal dunia.

· Wasiat yang ditujukan kepadanya.

· Harta wakaf yang ditujukan kepadanya.

2. Ahliyyah al-Wujûb al-Kâmilah (أهلية الوجوب الكاملة), yaitu kecakapan menerima hak bagi seorang anak yang telah lahir ke dunia sampai ia dinyatakan berakal walaupun masih kurang sempurna. Pada periode ini, seseorang telah menerima kewajiban-kewajiban tertentu, seperti kewajiban untuk menjaga harta orang tuanya, kewajiban agama yang berkaitan dengan hartanya seperti zakat, dan kewajiban membayar ganti rugi yang diambil dari hartanya apabila ia telah merusakkan harta orang lain.

Ahliyyah al-`Adâ` juga terbagi menjadi dua:

1. Ahliyyah al-`Adâ` al-Nâqishah (أهلية الأداء الناقصة) yaitu, ketika seseorang masih kecil sampai dengan mencapai masa baligh dan berakal secara sempurna. Pada periode ini tindakan atau perbuatan hukum seseorang dalam hal-hal tertentu dianggap sah, seperti transaksi-transaksi yang semata-mata menguntungkan.

2. Ahliyyah al-`Adâ` al-Kâmilah (أهلية الأداء الكاملة) yaitu, periode di mana seseorang telah baligh dan berakal sempurna. Pada periode ini seluruh tindakan atau perbuatan hukum seseorang harus dipertanggung jawabkan, baik melaksakan tuntutan Syari’ maupun meninggalkan tuntutan-Nya, baik di dunia maupun di akhirat. Transaksi-transaksi yang dilakukannya juga mengikat secara sempurna. Perpindahan seseorang dari periode sebelumnya menuju periode ini ditandai secara fisik, bagi laki-laki apabila telah mimpi basah dan bagi wanita apabila telah haid.

Terkadang, beberapa penghalang dapat menghilangkan, mengurangi, atau merubah hukum-hukum ahliyyah (أهلية). Penghalang ini dibagi menjadi dua:

1. ‘Awâridl Samâwiyyah (عوارض سماوية) yaitu, halangan kecakapan yang datangnya dari Allah, seperti gila, dungu, sakit keras yang berakibat kematian, dan lupa.

2. ‘Awâridl Muktasabah (عوارض مكتسبة) yaitu, halangan kecakapan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti mabuk, terpaksa, khilaf, bodoh, dan berada di bawah pengampuan.

Sedangkan dilihat dari segi obyeknya, maka halangan kecakapan dapat dibedakan menjadi tiga bentuk:

1. Halangan kecakapan yang mengakibatkan kecakapan berbuat hukum secara sempurna (أهلية الأداء) akan hilang sama sekali, seperti gila, tidur, lupa, dan terpaksa.

2. Halangan kecakapan yang dapat mengurangi kecakapan berbuat hukum secara sempurna (أهلية الأداء), seperti dungu.

3. Halangan kecakapan yang dapat mengubah sebagian kecakapan berbuat hukum secara sempurna (أهلية الأداء), seperti orang yang berhutang, pailit, di bawah pengampuan, khilaf, dan tolol.

BAB III

KESIMPULAN

1. Hukum taklîfî itu berarti pembebanan terhadap mukallaf dengan menuntut sebuah perbuatan darinya, sama ada melakukan, memilih atau larangan,

2. Mukallaf adalah seorang manusia yang memiliki akal, serta faham akan “خطاب الله” yang mana ketentuan perbuatannya ditentukan Syâri’ dari segi hukumnya.

Daftar Pustaka

Wahbah al-Zuhaylî, Ushul al-Fiqh al-Islamî Juz 1,Damaskus: Dâr al-Fikr, 2001,

Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih , Bandung: Pustaka Setia, 2007

al-Amidî, al-Ihkâm fî Usûl al-Ahkâm Juz 1, Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005