TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Wednesday, October 13, 2010

Kufu Atau Sederajat Dalam Menjalin Suatu Hubungan

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Sebelum memmbahas mengenai pengertian kafa'ah, hokum kafa'ah dalam islam dan ukuran kufu' ada hal mendasar yang perlu kita ketahui bahwa salah satu aspek yang mendasari seringnya dilakukan kajian mengenai hak-hak asasi manusia yang di langar juga bermacam-macam baik dari sudut perbuatan maupun dari segi individu dan komunitasnya. Salah satu pelaku social yang rawan terhadap terjadinya tindakan pelangaran atas hak-hak asasinya. Seperti kasus pelecehan kekerasan dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu tepat jhika dipahami lebih dulu pengertian dan dasar hokum kafa'ah kususnya yang berasal dari kalangan ahli fikih.

B. Rumusan Masalah

1. Apa definisi kafa'ah dalam islam?

2. Apa hukum kafa'ah dalam islam?

3. Apa yang dimaksud dengan ukuran kufu'?


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian kafa'ah

Kafa'ah atau kufu' berarti sama, sederajat, sepadan atau sebanding. Maksud kufu dalam perkawinan yaitu laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat social, dan sederajat dalam akhlak dan kekayaan, kafa'ah adalah hak ba gi wanita atau walinya. Karena suatu pernikahan yang tidak seimbang, setaraf atau serasi, akan meniumbulkan problem berkelanjutan dan besar kemungkinan menyebabkan terjadinya perceraian. Leh karena itu boleh dibatalkan.

Tidak diragukan jika kedudukan antara laki-laki dan perempuan sebanding akan merupakan factor kebahagiaan hidup suami istri dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga.

Namun secara umum sudut pandang yang membenarkan adanya stratifikasi dibidang perkawinan tetap memprioritaskan aspek keagamaan, artinya dalam soal agama itu sangat penting untuk dijadikan sebagai tolak ukur dalam menentukan suatu keputusan yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya larangan keras wanita muslim dengan pria kafir atau Non muslim, larangan demikian menunjukkan adanaya idealitas kesetaraan dibidang agama yang tidak boleh diabaikan.

Orang islam yang kawin dengan orang non muslim dianggap bukan sekufu yakni tidak sepadan seperti yang ada dalam Al-Qur'an, seperti dalam firman Allah :

Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGtƒ ÇËËÊÈ

Artinya: "Janganlah kamu menikahi wanita-

wanita musyrik sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak wanita yang mukmin lebih baik dari pada wanita yang musyrik walaupun ia memikat hatimu. Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik ( dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari pada orang musyrik meskipun menarik hatimu" (Al Baqoroh :221 )

Kafa'ah dapat mempersiapkan priba di seorang laki-laki maupun wanita untuk lebih matang dan bertanggung jawab dalam memasuki dan menjalankan kehidupan berkeluarga (perkawinan). Dan ini tinggal bagaimana masing-masing pihak dapat memposisikan kafa'ah sebagai ajaran luhur yang melindungi hak-hak asasinya dan hak asasi pihak lainnya.

B. Hukum Kafa'ah Dalam Islam

Menurut Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidak ada ukuran dalam masalah kufu', beliau berkata semua umat islam boleh menikah dengan wanita muslim yang tidak tergolong perempuan pelacur dan orang islam itu bersaudara. Seorang muslim yang fasiq asal tidak berzina, maka ia sekufu' dengan perempuan islam yang fasiq asal bukan wanita islam yang suka berzina. Alasannya adalah dalam surat al-Hujaroh: 10

"Seseungguhnya orang mukmin adalah bersaudara"

Kalau ditelusuri secara histories, kafa'ah termasuk produk fuqoha yang sebelumnya tidak dibahas secara rigit dan mendetail dalam Al-Qur'an dan Hadits seperti yang dibahas oleh para ulama' salaf yang mengutip beberapa hadits nabi sekalipun hadits itu lemah.

Hadits ini dinilai lemah oleh para ulama' karena dalam periwayatannya terdapat salah satu perowi yang tidakl disebutkan. Dari sinilah kemudian timbul perbedan pendapat dikalangan ulama' mazhab tentang hal yang berkaitan dengan masalah ukuran kafa'ah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Al Fiqihu al islam wa Adillatuhu, banyak sekali pendapat para ulama'yang berbeda tentang kafa'ah walaupun pada akhirnya mereka sepakat kafa'ah itu dimasukkan dalam syarat wajib nikah.

Artinya : " Rasulullah SAW, bersabda: Orang Arab itu sebagainnya paling sesuai dengan sebagaian yang lain, tuan-tuan ( maula ) paling sekufu'( sesuai) dengan sebagaiannya kecuali tukang tenung atau tukang bekam. Diriwayatkan oleh al Hakim."

Adapun segi-segi yang diperhitungkan dalam kafa'ah, para ulama' besar berbeda pendapat:

1. Sebagaian diantara mereka mengatakan, bahwa kafa'ah itu diukur dengan nashab (keturunan ), kemerdekaan, ketaatan agama, pangakat, pekerjaan profesi dan kekayaan

2. penpadat lain mengatakan, bahwa kafa'ah diukur dengan ketaatan menjalankan agama. Laki-laki yang tidak patuh menjalankan agama, tidak kufu' dengan perenpuan yang patuh menjalankan agamanya. Laki-laki yang akhlaknya buruk tidak kufu; dengan perenpuan yang akhlaknya mulia. Hal ini berdasarkan kepada teks Al Qur'an. Allah SWT berfirman :

ولانكحوا المشر كت حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو اعجبتكم ولاتنكحوا المشركين حتى يؤمنو أو لعبد مؤمن من خير من مشرك ولو اعجبكم أولئك يدعون الى النار والله يدعوا إلى الجنة والمغفرة بإذنه (البقرة : 221)

Artinya:

"Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak wanita yang mukmin lebih baik dari pada wanita yang musyrik walaupun ia memikat hatimu. Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik ( dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari pada orang musyrik meskipun menarik hatimu" (Al Baqoroh :221 )

Mengenai kafa'ah ( kekufuran ) orang yang berbuat dosa besar, Al-Qur'an telah mengisyaratkan bahwa haram hukumnya menikahkan orang yang fasiq. Seperti berbuat zina dengan orang yang sholeh atau suci. Menurut islam, orang sholeh atau suci kufurnya dengan orang sholeh atau suci pula dean orang yang berdosa atau kotor kufurnya orang yang berdosa atau kotor pula, Allah SWT berfirman:

الزني لا ينكح الا زانية او مشركة و الزانية لا ينكحها الا زان او مشرك و حرم ذلك على المؤمنين. (النور:3)

Artinya : " Orang-orang yang berzina hanya berhak menikahi perempuan yang berzina pula atau perempuan yang musyrik. Perempuan yang berzina hanya dinikahi oleh laki-laki yang berzina pula atau laki-laki yang musyrik. Nikahnya orang mukmin dengan wanita yang berzina diharamkan bagi orang-orang mukmin" ( An-Nur :3 )

الخبيثا ت للخبيشين والخبيثون للخبيثات والطيبات للطيبين والطيبون للطيبات (النور: 26)

Artinya : " Perempuan-perempuan yang kotor untuk laki-laki yang kotor pula, laki-lakiu yang kotor untuk permpuan yang kotor. Perempuan-perempuan yang suci untuk laki-laki yang suci pula, dan laki-laki yang suci untuk perempuan yang suci pula" ( An Nur :26 )

C. Ukuran Kufu’

Bagaimanakah hukum kufu’ itu? Dan apakah ukuran-ukurannya? Ukuran kufu’ adalah menempatkan kedudukan agama masing-masing pihak yang berlangsung sebagai syarat mutlak pernikahan.

Akan tetapi Ibnu Hazm berpendapat tidak ada ukuran-ukuran kufu’, dia berkata: semua orang islam asal saja tidak berzina, berhak kawin semua wanita muslimah asal tidak tergolong perempuan lacur. Dan semua orang islam adalah bersaudara. Walaupun ia anak seorang hitam yang tidak dikenal umpamanya, namun tidak dapat diharamkan kawin dengan anak Kholifah Bani Hasyim. Walau seorang muslim yang sangat fasiq, asalkan tidak berzina ia adalah kufu’ untuk waita islam yang fasiq, asal bukan wanita pezina. Masalah kufu’ yang perlu diperhatikan dan menjadi ukuran adalah sifat hidup yang lurus dan sopan, bukan karena keturunan, kekayaan dan sebagainya. Dalam BIDAYATUL MUJTAHID dikatakan bahwa Mazhab maliki tidak berbeda pendapat jika seorang gadis dinikahkan dengan seorang peminum khomer atau lelaki fasiq maka ia wajib menolaknya dan hakim hendaknya membatalkannya. Alasan yang dikemukakan oleh Al malikiyah adalah surat Al Hujarat :13

Ayat ini mengakui bahwa nilai kemanusiaan pada setiap orang adalah sama, tak seorang pun yang lebih mulia dari yang lain. Kecuali karena ketakwaannya kepada Allah dan menunaikan kewajiban kepada Allah dan sesama manusia.

BAB III

TABEL

Tabel per bedaan pendapat 5 Mazhab :

No

Amaliyah

Hanafi

Hambali

Syafi.i

Maliki

Imamiyah


1

Kufu

Syarat

Syarat

Tidak

T.harus

T. Harus


BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Kafa'ah atau kufu' berarti sama, sederajat, sepadan atau sebanding.

2. Menurut Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidak ada ukuran dalam masalah kufu', beliau berkata semua umat islam boleh menikah dengan wanita muslim yang tidak tergolong perempuan pelacur dan orang islam itu bersaudara.

3. Ukuran kufu’ adalah menempatkan kedudukan agama masing-masing pihak yang berlangsung sebagai syarat mutlak pernikahan.

B. Hikmah

Pengetahuan mengenai kafa’ah yang terpenting diantaranya ialah :

Ø Menjelaskan tentang keserasian, kesetaraan, kesederajatan atau keseiumbangan yang tidak diperhatikan dalam urusan perkawinan, agar tidak dapat menimbukan problem keluarga (perkawinan ) dikemudian hari.

Ø Agar dapat mengetahui kaksud kufu’ atau kafa’ah dalam perkawinan.

Ø Menghindari perceraian karena sudah diketahui keselarasan kedua belah pihak

C. Saran-saran

Dari makalah ini penulis mengharap agar para pembaca khususnya mahasiswa INKAFA dapat mengtahui tentang kafa’ah.

DAFTAR PUSTAKA

Tohar, H Muhammad Shohib.2005. Al Hikmah Al Qur’an dan Terjemah. CV Penerbit Diponegoro: Bandung.

Mughniyah, Muhammad Jawad.2006. Fiqih Lima Mazhab. Lentera: Jakarta.

M Hum, Drs Isnandar. 2004. Fiqih HAM dalam Perkawinan. CV Fauzan Inti Kreasi: Jakarta.

Rifa’I, Muh. 2002. Fiqih Wicaksono. Toha Putra: Semarang.

Sayyid, Sabiq. 2006. Fiqih Sunnah. Pena Pundi Aksara: Jakarta.

Wednesday, June 16, 2010

AGAMA SEBAGAI FAKTOR KONFLIK DI MASYARAKAT


Oleh : Fi’atus Sholihah

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Agama merupakan kebutuhan dasar manusia, karena agama merupakan sarana untuk membela diri terhadap segala kekacauan hidup manusia, hamper semua masyarakat menusia mempunyai agama.

Akan tetapi di sisi lain banyak ditemui dalam catatan sejarah, konflik yang terjadi akibat keangkuhan manusia yang membawa agama sebagai kepentingan nagsunya, masjid-masjid indah, gereja-gereja megah, kuil-kuil dan pura mempesona, mengapa bumi bau amis darah akibat pertempuran antar agama. Kemana ajaran ihsan, ke mana ajaran tatwan asih, kemana ajaran kasih, kemana ajaran dharma. Mengapa tidak dihayati sebagai kekuatan pribadi untuk berbuat dan membangun kesejahteraan masyarakat dunia.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana peran agama sebagai factor konflik di masyarakat?

2. Bagaimana agama-agama indikasi konflik di masyarakat?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Agama Sebagai Faktor Konflik Di Masyarakat

Agama dalam satu sisi dipandang oleh pemeluknya sebagai sumber moral dan nilai, sementara di sisi lain dianggap sebagai sumber konflik. Menurut Afif Muhammad[1] : Agama acap kali menampakkan diri sebagai sesuatu yang berwajah ganda”. Sebagaimana yang disinyalir oleh John Effendi[2] yang menyatakan bahwa Agama pada sesuatu waktu memproklamirkan perdamaian, jalan menuju keselamatan, persatuan dan persaudaraan. Namun pada waktu yang lain menempatkan dirinya sebagai sesuatu yang dianggap garang-garang menyebar konflik, bahkan tak jarang, seperti di catat dalam sejarah, menimbulkan peperangan.

Sebagaiman pandangan Afif Muhammad, Betty R. Scharf juga mengatakan bahwa agama juga mempunyai dua wajah. Pertama, merupakan keenggaran untuk menyerah kepada kematian, menyerah dan menghadapi frustasi.

Kedua, menumbuhkan rasa permusuhan terhadap penghancuranb ikatan-ikatan kemanusiaan[3]. Fakta yang terjadi dalam masyarakat bahwa “Masyarakat” menjadi lahan tumbuh suburnya konflik. Bibitnya pun bias bermacam-macam. Bahkan, agama bias saja menjadi salah satu factor pemicu konflik yang ada di Masyarakat itu sendiri.

B. Agama dan Indikasi Konflik

Factor Konflik yang ada di Masyarakat secara tegas telah dijelaskan dalam Al-qur’an seperti dalam surat Yusuf ayat 5, disana dijelaskna tentang adanya kekuatan pada diri manusia yang selalu berusaha menarik dirinya untuk menyimpang dari nilai-nilai dan Norma Ilahi. Atau, secara kebih jelas, disebutkan bahwa kerusakan diakibatkan oleh tangan manusia, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Rom ayat 41. Ayat-ayat ini bisa dijadikan argumentasi bahwa penyebar konflik sesungguhnya adalah manusia.

Salah satu cikal bakal konflik yang tidak bisa dihindari adalah adanya perbedaan pemahaman dalam memahami ajaran agama masing-masing pemeluk. Peking tidak konflik terjadi intra Agama atau disebut juga konflik antar Madzhab, yang diakibatkan oleh perbedaan pemahaman terhadap ajaran Agama.

Ada dua pendekatan untuk sampai pada pemahaman terhadap agama. Pertama, Agama di pahami sebagai suatu doktrin dan ajaran. Kedua, Agama di pahami sebagai aktualisasi dari doktrin tersebut yang terdapat dalam sejarah[4]. Dalam ajaran atau doktrin agama, terdapat seruan untuk menuju keselamatan yang dibarengi dengan kewajiban mengajak orang lain menuju keselamatan tersebut. Oleh karena itu, dalam setiap agama ada istilah-istilah Dakwah, meskipun dalam bentuk yang berbeda. Dakwah merupakan upaya mensosialisasikan ajaran agama.

Bahkan, tidak jarang masing-masing agama menjastifikasikan bahwa agamanyalah yang paling benar. Apabila kepentingan ini di kedepankan, masing-masing agama akan berhadapan satu sama lain dalam menegakkan hak kebenarannya. Ini yang memunculkan adanya entimen agama. Dan inilah yang kemudian melahirkan konflik antar agama, bukan intra agama.

Langkah-langkah berikut akan meminimalkan konflik agama yaitu sebagai berikut :

1. Menonjolkan segi-segi persamaan dalam agama, tidak mempedebatkan segi-segi perbedaan dalam agama.

2. Melakukan kegiatan social yang melibatkan para pemeluk agama yang berbeda.

3. Mengubah orientasi pendidikan agama yang menekankan aspek sektoral fiqhiyah menjadi pendidikan agama yang berorientasi pada pengembangan aspek universal rabbaniyah.

4. Meningkatkan pembinaan individu yang mengarah pada terbentuknya pribadi yang memiliki budi pekerti yang luhur dan akhlakuk karimah.

5. Menghindari jauh-jauh sikap egoisme dalam beragama.[5]

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian yang telah di jelaskan dapat di tarik beberpa kesimpulan :

a. Menurut Afif Muhammad : Agama acap kali menampakkan diri sebagai sesuatu yang berwajah ganda”. Sebagaimana yang disinyalir oleh John Effendi yang menyatakan bahwa Agama pada sesuatu waktu memproklamirkan perdamaian namun pada waktu yang lain menempatkan dirinya sebagai sesuatu yang di anggap garang dan menyebar konflik.

b. Konflik yang ada di masyarakat adalah akibat dari ulah manusia sendiri sebagaimana di jelaskan dalam al-qur’an surat yusuf ayat 5 dan surat al-rum ayat 41 untuk mencapai pemahaman dalam agama diperlukan dua pendekatan :

Pertama : agama di fahami sebagai suatu doktrin dan ajaran

Kedua : agama di fahami sebagai aktualisasi dari doktrin tersebut yang terdapat dalam sejarah.

B. Saran

Tiada sesuatupun yang sempurna di dunia ini. Demikian halnya dengan makalah yang penulis sajikan masih terdapat banyak kesalahan baik dalam pembahasan maupun penulisan dan itulah salah satu kekurangan penulis. Dari itu semua, kritikan pembangun kualitas seorang penulis harapkan guna perbaikan dalam [embuatan karya tulis selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Kahmad, Dadang. 2006. Sosiologi Agama. Bandung : PT. Rosda Karya.

R. Schraf, Betty. 2004. Sosiologi Agama. Jakarta : Prenada Media.

Sangkana, Abu. 2006. Berguru Pada Allah. Jakarta : PT. Patrap Thursina Sejati.



[1] Arif M, Kerukunan Beragama Pada Era Globalisasi, 1997, Bandung, hlm. 1

[2] Johan Efendi. Dialog Antar Umat Beragama, Bisakah Mihakun Teologi Kerukunan Dalam Prisma. Jakarta. 1978. Hlm. 13

[3] Betty R, Schrarf. Sosiologi Agama, Terj. The Sociological Study Of Relegion oleh Drs. Machnun Husein. Jakarta. 2004. Hlm.35

[4] Afifi Muhammad, Op. Cit

[5] Dadang Kahmad, Sosiologi Agama, Bandung, 2006, hlm. 151-152