TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Thursday, March 25, 2010

FILSAFAT IBN BAJJAH

A. Pendahuluan

Proses sejarah masa lalu, tidak dapat dielakan begitu saja bahwa pemikiran filsafat islam terpengaruh oleh filsafat yunani. Para filosof islam banyak mengambil pemikiran aristoteles dan banyak tertarik terhadap pemikiran platinus. Sehingga banyak teori filosof yunani diambil oleh filosof lslam.

Salah satu diantara para filosof islam tersebut adalah ibn bajjah pada masa kejayaan islam di spanyol. Ibn bajjah adalah ahli yang menyadarkan pada teori dan praktik dalam ilmu-ilmu matematika, astronomi, musik, mahir ilmu pengobatan dan studi-studi spektakulatif seperti logika, filsafat alam dan metafisika, sebagaimana yang dikatakan oleh De Boer dalam the histoty of philosophi in islam, bahwa dia benar-benar sesuai dengan al-farabi dengan tulisan-tulisannya logika dan secara umum setuju dengannya, bahkan dengan doktrin-doktin fisika dan metafisikannya.

Ibn bajjah menyandarkan filsafat dan logikanya pada karya-karya al-farabi,dan dia telah memberikan sejumlah besar tambahan-tambahan dalam karya-karya itu. Dan dia telah menggunakan metode penelitian filsafat yang benar-benar lain. Tidak seperti al-farabi , dia berurusan segala masalah hanya berdasarkan nalar semata. Dia mengagumi filsafat aristoteles, yang diatasnya dia membangun sistemnya sendiri. Tapi dia berusaha untuk memahami lebih dulu filsafatnya secara benar. Itulah sebabnya ibn bajjah menulis uraian-uraian sendiri atas karya-karyanya aristoteles.

Filsafat bersal dari kata arab falsafah, yang berasal dari bahasa yunani , philosophia, yang berarti philos=cinta, dan Sophia=pengetahuanjadi philosophia cinta kepada kebijaksanaan kebenaran.jadi setiap orang yang berfilsafat maka dia akan bijaksana.

Filsafat juga berarti alam pikiran atau alam berpikir. Berfilsafat artinya berpikir, namun tidak semua berpikir berarti berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sebuah semboyan mengatakan semua manusia itu filsuf, semboyan ini benar juga, sebab semua manusia itu berpikir. Akan tetapi, secara umum semboyan itu tidak benar, sebab tidak semua orang yang berpikir itu adalah filsuf.

Filsuf hanyalah orang yang memikirkan hakikat segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan mendalam. Tegasnya: filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakikat kebenaran segala sesuatu.

Adapun pembentukan kata filsafat menjadi kata Indonesia diambil dari kata barat yaitu fil dan safat dari kata arab sehingga terjadilah gabungan antara keduanya dan menimbulkan kata filsafat.

A.Biografi Ibnu Bajjah

Umat Islam telah sampai ke tanah Spanyol (Andalusia) semenjak zaman sahabat Rasul. Kedatangan mereka telah berhasil mempengaruhi kehidupan masyarakat di sana khususnya dalam bidang keilmuan. Sepanjang pemerintahan Islam di Spanyol, telah lahir sejumlah cendikiawan dan sarjana dalam pelbagai bidang ilmu. Sebagian mereka ialah ahli sains, matematika, astronomi, perobatan, filsafat, sastera, dan sebagainya.

Abu Bakr Muhammad Ibn Yahya al-Saigh atau lebih terkenal sebagai Ibnu Bajjah adalah salah seorang diantara para cendekiawan Muslim tersebut,dia berasal dari keluarga al-tujib karena itu ia dikenal sebagai al-tujibi yang bekerja sebagai pedagang emas (bajjah=emas).tetapi di Barat ia lebih dikenal dengan nama Avempace. Ziaduddin Sardar dalam bukunya Science in Islamic Philosopy menabalkan Ibnu Bajjah sebagai sarjana Muslim multi-telenta. Ibnu Bajjah dikenal sebagai seorang astronom, musisi, dokter, fisika, psikologi, pujangga, filsuf dan ahli logika dan matematikus. Sang ilmuwan agung ini terlahir di Saragosa, Spanyol tahun 1082 M. Ibnu Bajjah mengembangkan beragam ilmu pengetahuan di zaman kekuasaan Dinasti Murabbitun.Ibnu Bajjah dikenal sebagai penyair yang hebat. Pamornya sebagai seorang sastrawan dan ahli bahasa begitu mengkilap. Salah satu bukti kehebatannya dalam bidang sastra dibuktikannya dengan meraih kemenangan dalam kompetisi puisi bergengsi di zamannya. Emilio Gracia Gomes dalam esainya bertajuk Moorish Spain mencatat Ibnu Bajjah sebagai seorang sastrawan hebat.Menurut seorang penulis kontemporer, Ibnu Khaqan, selain dikenal sebagai seorang penyair, Ibn Bajjah juga dikenal sebagai musisi. Ia piawai bermain musik terutama gambus. Yang lebih mengesankan lagi, Ibnu Bajjah adalah ilmuwan yang hafal Alquran. Selain menguasai beragam ilmu, Ibnu Bajjah pun dikenal pula sebagai politikus ulung.Kehebatannya dalam berpolitik mendapat perhatian dari Abu Bakar Ibrahim, gubernur Saragosa. Ia pun diangkat sebagai menteri semasa Abu Bakr Ibrahim berkuasa di Saragossa.Setelah itu, selama 20 tahun, Ibnu Bajjah pun diangkat menjadi menteri Yahya ibnu Yusuf Ibnu Tashufin.dan didaerah itulah akhir kehidupan ibnu bajjah yang bertepatan pada bulan ramadhan tahun 533H(1138M), yang telah ditacun oleh “ibn zuhr” dokter termasyhur pada zaman itu.

B. Karya tulis Ibn Bajjah

1. Kitab tadbir al- mutawahhid, ini adalah kitab yang paling popular dan penting dari seluruh karya tulisnya. Kitab ini berisikan akhlak dan politik serta usaha-usaha individu menjauhkan diri dari segala macam keburukan dalam masyarakat Negara,yang disebutnya insan muwahhid(manusia penyendiri).

2. Risalat Al-Wada’, risalah ini membahas penggerak pertama(tuhan), manusia,alam, dan kedokteran.

3. Risalat al-ittishal, risalah ini menguraikan manusia dengan akal fa’al.

4. Kitab al-nafs, kitab yang menjelaskan jiwa.(sirojuddin zar)

5. Tardiyyah yang mana kitab ini membahas tentang sya’ir pujian.

C.Filsafat Ibn Bajjah

a)Epistimologis

Sebagai tokoh pemula filsafat islam di Dunia islam barat, ibn bajjah tidak lepas dari pengaruh saudara-saudaranya, filsuf dari islam timur. Terutama pemikiran al-Farabi dan Ibn Sina. Dalam bukunya yang terkenal tadbir al- mutawahhid, ibn bajjah mengemukakan teori al-ittishal, yaitu bahwa manusia mampu berhubungan dan meleburkan diri dengan akal fa’al atas bantuan ilmu dan pertumbuhan kekuatan insaniah.

Berkaitan dengan teori al-ittishal tersebut, ibn bajjah juga mengajukan satu bentuk epistimologi yang berbeda dengan corak yang dikemukakan al-Ghozali di Dunia islam timur. di Dunia islam timur.kalau al-Ghozali berpendapat bahwa ilham adalah sumber pengetahuan yang lebih penting dan lebih dipercaya, maka ibn bajjah mengkritik pendapat itu, dan menetapkan bahwa sesungguhnya perseorangan mampu sampai pada puncak pengetahuan dan dan melebur kedalam akal fa’al, bila ia bersih dari kerendahan dan keburukan masyarakat. Karena masyarakat bisa melumpuhkan daya kemampuan berpikir perseorangan dan menghalanginya untuk mencapai kesempurnaan, hal ini disebabkan masyarakat itu berlumuran dengan perbuata-perbuatan rendah dan keinginan hawa nafsu yang kuat.jadi, dengan kekuatan dirinya manusia bisa sampai kepada martabat yang tinggi, melalui pikiran dan perbuatan.

Pemikiran tentang epistimologi ini disebut ibn bajjah dalam bukunya, tadbir al-mutawahhidyang berisi delapan pasal, dapat disarikan sebagai berikut:

Pasal pertama: penjelasan kata tadbir, ibn bajjah menjelaskan arti kata tadbir dipakai terhadap setiap kumpulan peraturan yang mengenai dengan perbuatan menuju suatu tujuan, seperti mengatir keluarga atau Negara. Manakalah perbuatan-perbuatan seorang yang bertujuan kepada maksud yang tinggi, haruslah perbuatan itu timbul dari pemikiran yang luas, jauh sekali dari pengaruh luar.

Pasal kedua: berisi penjelasan tentang perbuatan-perbuatan yang bersifat kemanusiaan, untuk menjelaskan yang mungkin membuktikan tujuan “orang yang menyendiri” dibaginya perbuatan kepada dua bagihan:

1-perbuatan yang timbul dari kehendak mereka, sesudah memperhatikan dan mempertimbangkan.

2- suatu perbuatan yang timbul dan bersifat instink hewani yang tunduk kepada jiwa manusia yang berpikir. Perbuatan ini dinilai tingkatan akhlak yang paling tinggitetapi, manakalah seseorang yang kekuatan hewaninya bisa mengalahkan kekuatan berpikirnya, maka ia lebih hina daripada hayawan.

Pasal ketiga: yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan menyendiri, yaitu memperoleh urusan yang bersifat pemikiran, maka wajiblah mengetahui urusan-urusan ini.

Pasal keempat: pembahagian perbuatan manusia kepada tiga macam:

1- perbuatan yang tujuanya berpa bentuk jasmani, seperti minum, makan, pakaian dan yang serupa seperti itu.

2- Perbuatan yang tujuanya adalah bentuk rohaniah perseorangan, bukanlah kelezatan hewani yang menjadi tujuan daripada bahagian ini, tapi yang dituju adalah menyempurnakan bentuk rohani, sehingga seseorang memperoleh ketentraman pikiran dan kesenangan perasaan.

3- Perbuatan yang bertujuan bentuk rohaniah umum. Perbuatan ini adalah perbuatan rohaniah yang lebih sempurna, yang berhubungan dengan akal aktif(akal fa’al).

Pasal kelima: berisi bahwa seorang mutawahhid (penyendiri) harus memilih perbuatan yang paling tinggi, sehingga sampai kepada tujuan akhir.

Pasal enam dan pasal tujuh, kembali memperpanjang uraian mengenai bentuk-bentuk rohaniah dan perbuatan-perbuatan yang bertalian dengannya serta tujuan-tujuan yang ingin dicapai.

Pasal kedelapan: menjelaskan apa yang dimaksud dengan tujuan akhir.

b) Metafisika

Menurut ibn bajjah , segala yang ada terbagi dua: yang bergerak dan tidak bergerak, yang bergerak adalah jism yang sifatnya terbatas. Gerak terjadi dari perbuatan yang menggerakkan terhadap yang digerakkan. Gerakan ini pula digerakan oleh gerakan lain, yang akhir rentetan gerekan ini digerakan oleh penggerak yang tidak bergerak. Dalam arti penggerak yang tidak berubah yang berbeda dengan jism.yang mana penggerak ini adalah bersifat azali. Dan ibn bajjah menyebutnya yaitu” ‘aql”.

Dapat disimpulkan bahwa si penggerak yang tapi tidak bergerak yaitu Allah yang mana para filsuf islam menyebutnya dengan sebutan “ ‘aql”

c)Etika

Tindakan manusia menurut Ibn Bajjah ada dua yaitu:

Pertama, tihdakan hewani, timbul karena ada motif naluri atau hal-hal lain yang berhubungan dengannya, baik dekat maupun jauh.

Kedua, tindakan manusiawi, timbul dikarenakan adanya pemikiran yang lurus dan keamanan yang bersih dan tinggi.

Apabila tindaka seseorang itu bisa dihargai, maka ia harus berbuat dibawah pengaruh pikiran dan keadilan semata-mata, dantidak ada hubungannya sama sekali dengan segi hewani. Seseorang yang hendak menunjukkan segi hewani itu pada dirinya maka ia harus memulai dengan melaksanakan segi kemanusiaannya. Dalam keadaan demikianlah maka segi hewani pada dirinya tunduk kepada ketinggian segi kemanusiaan dan seseorang menjadi manusia tidak ada kekurangannya, karena kekuranga ini timbul disebabkan ketundukannya kepada naluri.

d) Politik

Dari pengertian mutawahhid, banyak orang mengira bahwa ibn bajjah menginginkan supaya seseorang menjauhkan diri dari masyarakat ramai. Tetapi sebenarnya ibn bajjah bermaksud bahwa seorang mutawahhid sekalipun harus senantiasa berhubungan dengan masyarakat. Tetapi hendaklah seseorang itu mampu menguasai diri dan sanggup mengendalikan hawa nafsu, tidak terseret ke dalam arus perbuatan rendah masyarakat.dengan perkataan lain ia harus berpusat pada dirinya dan merasa selalu bahwa dirinya menjadi contoh ikutan orang lain, serta sebagai penyusun perundang-undangan bagi masyarakat, bukan malah tenggelam dalam masyarakat itu.

Tindakan-tindakan mulia itu kemungkinan bisa diterapkan di Negara utama.dalam bentuk-bentuk Negara Daerah yang rusak, semua tindakan dilakukan secara terpaksa dan impulsive. karena penduduknya tidak bertindak secara rasional, dan sukarela tetapi didorong, misalnya pencaharian kebutuhan hidup, kesenangan pujian, atau kejayaan. Dalam kehidupan rezim yang tidak sempurna ini, dimana aspirasi intelektual dirintangi, maka tindakan seseorang yang terkucil, menarik diri dari pergaulan manusia, didalam Negara semacam ini untuk apolitik.

DAFTAR PUSTAKA

Nasution Hasimsyah. 2003, Filsafat Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama.

Mustofa. 2009, Filsafat Islam, bandung: pustaka setia.

Zar Sirojuddin. 2004, Filsafat Islam-filosof & filsafatnya, Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Ervani, Reza, ”Ibn Bajjah” dalam www.rezaervani.com/rezapedia /12-02-08/17-11-09

Friday, March 19, 2010

HAK ASASI MANUSIA DAN HUBUNGAN PANCASILA DENGAN AGAMA ISLAM

A.Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.

Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.

Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.

1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.

2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.

B.Penegakan HAM di Indonesia

Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas kesegenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka. Haruskah persaingan politik selalu mengarah pada perseteruan.????

Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.

Kendati demikian, diera reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat structural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.

Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi, demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.

C.Hubungan Pancasila Dengan Agama Islam

Islamisasi Indonesia lewat politik dakwah, sebenarnya telah berjalan secara pasti sejak awal Orde Baru hingga puncaknya saat berjalan seiring dengan Penguasa dalam ICMI menjadi letak mendasar bagi Islamisasi Indonesia. Seruan Hisbutahrir Indonesia (HTI) dan simpatisan politik Islamisasi lainnya tantang shariah Islam sebagai solusi kini memuncak pada gol tidaknya RUU Anti Pornoaksi dan Pornografi (APP) atau kini yang berubah nama menjadi RUU Anti Pornografi (AP) yang kontroversial itu. Kaum Nasionalis banyak yang melihat bahwa ini adalah awal dari shariatisasi Indonesia. Teman dari Bali menyatakan kekhawatirannya pada penulis bahwa golnya RUUP ini adalah tanda dari Islamisasi Indonesia. Terlihat dari wacana ini bahwa semenjak euforia reformasi Islam adalah wacana politik di public dan elite pemimpin yang Islamis. Media massa dan elite Muslim yang duduk di pemerintahan tengah ‘haus’ akan keislaman yang otentik (bahkan ironisnya cenderung ke arah konsuptivisme akut). Sementara itu, wacana Pancasila oleh kaum Nasionalis terasa direduksi menjadi isu kebangsaan dan kebinekaan yang boleh jadi merupakan kegamangan akan trauma stigmatisasi Pancasila di bawah Rezim Orba. Diakui atau tidak ‘perasaan’ kaum nasionalis ini menumpulkan wacana Pancasila sebagai Dasar Negara RI.

Walaupun demikian, meski wacana Islam sebagai solusi bangsa sangatlah lantang sebenarnya kaum Islamis ini juga belum sepenuhnya mengerti bagaimana Islam menjawab secara riil permasalahan bangsa yang multietnis, multiras, multikeyakinan, dan multikultur. Hal ini dikarenakan Islam yang tidak tunggal, itu hanya mengulang-ulang kembali perdebatan yang ada pada sidang Konstituante 1957. Bahkan kaum nasionalispun sepertinya terbawa arus debat kusir yang tak berkesudahan tentang dasar negara yang cocok untuk Bangsa Indonesia yang multi segalanya ini, tanpa pernah serius mengerti dan menjalankan esensi untuk apa Dasar Negara itu dibuat. Semua energi kaum Islamis dan Nasionalis pada akhirnya hanya berkutat payah dan letih hingga berbusa pada debat material Dasar Negara daripada bagaimana menjalankan dan mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Mengapa bisa seperti ini keadaannya dan bagimana seharusnya umat Islam dan umat agama lainnya menyikapi krisis kebangsaan dan kenegaraan kita ini? Bagaimana dengan Pancasila?

Kalau kita menengok kembali perdebatan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara NKRI di sidang Konstituante 1957, tampak jelas bahwa keberatan kaum agama lain terhadap klaim keunggulan Islam sebagai Dasar Negara adalah Islam dalam sejarahnya di dunia maupun di Indonesia masih mengandung ketidakadilan dalam artian demokrasi modern. Prof Mr. R.A. Soehardi dari partai Katholik dan perwakilan dari kaum nasionalis seperti Soedjatmoko dan sebaginya serta wakil agama lain dalam sidang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa nilai-nilai Pancasila yang ada seperti yang dijabarkan oleh pendiri Bangsa ada di setiap agama termasuk Islam maupun Katholik dan sebagainya. Oleh karenanya, Pancasila lebih luas dan universal dari pada pandangan Islam yang meletakkan umat agama lain dalam status dibawahnya (dzimmi,). Ada ketidakadilan yang signifikan dalam menempatkan status dzimmi bagi bangsa yang didirikan diatas pengorbanan semua kaum yang ingin menjadi satu bangsa dalam satu tatanan kenegaraan, NKRI. Keberatan lainnya adalah bahwa fakta sejarah yang memperlihatkan bahwa penguasa dan kaum intelektual Islam zaman dahulu di dunia maupun di Indonesia hingga kini selalu dalam perbedaan dalam menginterpretasi dan memaknai (shariat) Islam. Bila direfleksikan pada kondisi sekarang ini, dunia Islam seperti Iran dan Pakistan misalnya penuh dengan pertentangan ideologi Islam yang bahkan menyeret umat Islam pada perpecahan yang berdarah antar sesama Muslim dan lebih senang melupakan makna dan tujuan berbangsa dan bernegara. Hal ini karena politik Islam selama ini lebih cenderung pada politik ideologi daripada politik kebangsaan dan kebernegaraan. Politik shariat Islam boleh jadi hingga kini masih berkutat pada politik interpretasi ideologi (teologis). Berdakwah politis untuk mencapai satu shariat Islam sepertinya jauh dari pada kenyataan, dan ini akan berakibat fatal karena nafsu syahwat kekuasaan politik lebih dominan dan menarik daripada niat untuk membangun kehidupan yang rahmatan lil alamin dalam satu bangsa dan negara.

Umat Islam dan umat agama lainnya di Indonesia dalam kebangsaan yang tunggal ini sebenarnya lebih memungkinkan untuk bekerjasama dalam membangun bangsa, lepas dari keterpurukkan ekonomi maupun sosial, dan filsafat Pancasila disini bisa menjadi kalimat al sawaa untuk semua golongan. Hal inilah yang sebenarnya menjadi ‘kesepakatan’ bersama dalam rekap laporan Komisi I Konstituante Tentang Dasar Negara 1957. Nilai dan falsafah Pancasila bagi dasar negara Indonesia tidak diragukan lagi ada di setiap agama yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Sesuatu dasar neagra yang memuat semua hal yang merupakan kepribadian luhur bangsa Indonesia, dijiwai semangat revolusi 17 Agustus 1945 yang menjamin hak asasi manusia dan menjamin berlakunya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yang menjadikan musyawarah sebagai dasar segala perundingan dan penyelesaian mengenai segala persoalan kenegaraan, menjamin kebebasan beragama dan beribadat dan berisikan sendi-sendi perikemanusiaan dan kebangsaan yang luas.

Thursday, March 18, 2010

HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Hak Asasi Manusia

Untuk memahami hak asasi manusia, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasat atas hak. Secara dekinitif “hak” merupakan unsure normatif yang sebagai pedoman prilaku , melindungi kebebasan, kebebasan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Dengan demikian hakmerupakan unsure normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam setiap penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.

Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh.dalam kaitang dengan pemerolehan hak paling tidak ada dua teori, yaitu teori Mc Closkey dan teori Joel Feinberg (James.W.Nickel, 1996). Dalam teori Mc Closey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan dalam teori Joel Feinberg dinyatakan bahwa pemberian hak penuh murupakan kesatuan dari klaim yang abash (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Dengan demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila disertai dengan pelaksanaan kewajiban,. Itu berarti hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya. Kerena itu ketika seseorang menuntut hakjuga harus melakukan kewajiban.

Istilah yang dikenal dibarat mengenai hak asasi manusia ialah”right of man”, yang menggantikan istilah “natural right”. “Istilah right of man” ternyata tidak secara otomatis mengakomodasi pengertian yang mencakup “right of women”. Karena itu istilah “right of man” diganti dengan istilah “human right” oleh Cleanor Rosevelt karena dipandang lebih netral dan universal. Sementara itu HAM dalam islam dikenal dengan istilah Huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah tidak dapat dipisahkan atau berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya keterkaitan satu dengan lainnya. Inilah yang membedakan konsep barat terhadap Ham dengan konsep islam.

Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam teaching human right, United Nations sebagaimana dikutip baharuddin lopamenegaskan bahwa “hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya mustahil manusia bisa hidup sebagai manusia”. Dalam Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 1999tentang hak asasi manusia pasal 1 disebutkan bahwa “hak aasi manusia HAM adalah seperangkat seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan menusia sebagai mekhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum , pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Berdasarkan beberapa runusab diatas pengertian HAM diatas, dipero;eh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilingdungi oleh setiap individu, masyarakt dan Negara.

B. Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia

Pembicaraan tentang keberadaan HAM tidak lepas dari pengakuan adanya hukum islam (natural law)yang menjadi cikal bakal bagi kelahiran HAM. Hukum alam menurut Marcus G. Singer merupakan suatu konsep dari prinsip-prinsip umum moral dan sisitem keadilan dan berlaku untuk seluruh umat manusia. Seperti diakui Aristoteles bahwa hukum alam merupakan produk raio manusia demi terciptanya keadilan abadi. salah satu muatan hukum adalah hak-hak pemberian dari alam (natural right), karena dalam hukum alam ada system kedilan yang berlaku universal (Mansyur effendi, 1994). Dengan demikian, masalah keadilan yang merupakan inti dari hukum alam menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat universal.

Pada umumnya para pakar eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dikawasan eropa dimulai dengan lahirnya Magna Carta yang anatara lain memuat pandangan raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat hukum yang dibuatnya) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai bisa diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum (Masyhur Efendi, 1994). Magna Carta telah menghilangkan absolutism raja. Sejak itu mulai dipraktikan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahnya kepada parlemen.

Perkembangan HAM selanjudnya ditandai dengan munculnya The American Deklaration of Independence yang lahir dari paham Rousseaw dan Montesquieu. Mulai dipertegas bahwa manusia telah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis kita sesudah lahir, ia harus dibelenggu. Selanjutnya, pada tahun 1978 lahirlah The French Deklaration (demokrasi prancis) dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagai mana dalam the Rule of Low yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semen-mens, termasuk penangkapan yang tanpa alas an yang sah penahanan tanpa surat pemerintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemidian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkukuatan hukum tetapyang meyatakan ia bersalah.

Perkembangan yang paling signifikan adalah dengan kemunculan The Four Freedoms daro president Roosevelt pada tanggal 6 Januari 1941, yang berbunyi sebagai berikut : ada empat hak yaitu hak kebebasan berbicara dan mengatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap Negara berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan yang meliputi usaha pengurangan persenjataan, sehingga tidak satu pun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap bangsa lain.

Pemikiran HAM terus berlangsung dalam rangka mencari rumusan yang sesuai dengan konteks ruamng dan zamannya. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4 generasi. Generasi pertama berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia ke II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.

Selanjutnya lahir generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan (the right of development) sebagai istilah yang diberikan oleh international commission of justice. Dalam pelaksanaan hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidak seimbangan dimana tearjadi penekanan terhadap hak ekonomidalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak lainnya yang dilanggar. Keadilan dan pemenuhan hak asasi harusnya dimulai sejak mulainya pembangunan itu sendiri, bukan setelah pembangunan itu selesai. Setelah banyaknya dampak negative yang ditimbulkan dari pemikiran HAM genearasi ketiga lahirlah generasi keempat yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokuspada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti terabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut declaration of the basic duties of asia people and government. Deklarasi itu lebih maju darei rumusan generasi ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan structural tetapi juga berpihak pada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan.

C. Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia

Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu: hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Hak sipil terdiri dari hak diperlakukan sama dimuka umum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan kehidupan. Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman (Bagir Manan, 2001)

Sementara itu, Prof. Baharudin Lopa membagi HAM dalam beberapajenis yaitu hak persamaan dan kebebasan, hak hidup, hak memperoleh perlindungan, hak penghormatan priubadi, hak menikah dan berkeluarga, hak wanita sederajat dengan wanita, hak anak dari orang tua, hak memperoleh pendidikan, hak kebebasan memilih agama, hak kebebasan bertindak mencari suaka, hak untuk bekerja, hak memperoleh kesempatan yang sama, hak milik pribadi, hak menikmati hasil atau produk ilmu dan hak tahanan dan narapidana (Baharudin Lopa, 1999)

Dalam deklarasi universal tentang HAM (universal declaration of human rights) atau yang dikenal dengan istilah DUHAM, Hak asasi manusia terbagi dalam beberapa beberapa jenis, yaitu hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum), hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan), serta hak ekonomi, sosial dan budaya.

D. Hak Asasi Manusia dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagaimakhluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan dari ajaran Islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.

Menurut Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugrahkan Allah Swt., kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaanb atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la al-Maududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (haq al-insan) dab hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya.

HAM dalam Islam sebenarnya bukan barang asing, karena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainnnya. Dengan kata lain, Islam dating secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Sebagaimana dikemukakan oleh Al-Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Selain itu juga diperkuat oleh pandangan weeramantry bahwa pemikiran Islam mengenai hak-hak di bidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh mendahului pemikiran barat (Bambang Cipta dkk, 2002). Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-QUr’an dan hadits yang merupakan sumber ajaran normative juga terdapat dalam praktek kehidupan umat Islam.

Dilihat dari tingkatannya ada tiga bentuk hak asasi manusia dalam Islam. Pertama, hak dharury (hak dasar), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar bukan hanya membuat manusia sengasara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Kedua, hak skunder (hajy), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga, hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).

E. Hak Asasi Manusia dalam Perundang-undangan Nasional

Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan RI terdapat dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi yang berlaku yaitu UUD 1945 (termasuk dalam amandemen I-IV). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR) nomor XVII tahun 1998 tentang pandangan dan sikap bangsa indoneisa terhadap HAM dan piagam HAM Nasional. Ketiga dalam undang-undag yang eprnah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia antara lain yaitu: UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Keempat, dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undag (perpu) no 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM dan dalam keputusan presiden (kepres) no 129 tahun 1998 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrument hak asasi manusia perserikatan bangsa-bangsa serta tindak lanjutnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketata negaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi RI yang masih bersifat global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Menurut Prof. bagir Manan demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip Negara berdasarkan atas hukum merupakan instrument bahkan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan pengamanan HAM. Oleh karena itu hubungan antara HAM, demokrasi dan Negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan yang simbiosis mutualistik. Selanjutnya HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengaturan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial, politik, ekonomi yang hidup. Dalam kerangka menjadikan HAM sebagai tatanan sosial, pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewargaab (civic education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.

Manusia dan Kehidupannya

“Berusahalah untuk duniamu, seakan-akan kau akan hidup selamanya. Dan, berusahalah untuk akhiratmu seakan-akan kau akan mati esok.”

Tiap manusia memiliki pandangan tersendiri akan kehidupannya. Pandangan itulah yang dia gunakan untuk mengarungi hidupnya. Ada pandangan hidup yang baik, namun tak jarang pula banyak pandangan hidup bathil yang justru kini mewabah.

Dalam sebuah kajian pagi, bersama ustadz favorit saya, Ustadz Yunahar Ilyas, beliau bercerita tentang Pandangan Hidup Muslim. Sepengetahuan saya, cerita ini beliau rangkum dari bukunya Tipologi Manusia dalam Al Qur’an (Terbitan dari Labda Shalahuddin). Kawan-kawan, ada yang mau?? Di pondok saya itu digratiskan loh.

Nah, menurut hemat beliau setidaknya ada beberapa tipologi pandangan hidup manusia. Dari yang baik sampai yang buruk sekalipun ada. Pertama, adalah tipologi yang meyakini kematian, akan tetapi menafikan akhirat. Ini merupakan pandangan hidup materialisme, yang melihat sesuatu hanya akan berakhir di dunia dan akhirat hanyalah fatamorgana. Oleh karena itu, dari pandangan materialisme ini pula muncul turunan-turunannya yang begitu mengagungkan kehidupan dunia dan menafikan adanya hari pembalasan kelak.

Kedua, menafikan dunia dan ingin langsung bertemu dengan Tuhan. Menurut Ust. Yunahar tipe ini bisa dilihat dari kehidupan para sufi, mereka yang begitu mencintai Tuhannya, sehingga pada tahapan tertentu tidak ingin lagi berlama-lama di dunia ini. Atau dalam bahasa yang senada, menurut Buya Syafi’i Ma’arif ini adalah Teologi Maut. Yaitu orang-orang yang begitu cinta akan kematian, namun takut akan kehidupan. Tak mengherankan, teologi ini pula yang menyuburkan terorisme di negeri ini menurut Buya.

Kedua pandangan hidup di atas bukanlah pandangan hidup kaum muslim. Karena bagi seorang muslim ada pandangan hidup yang jauh lebih paripurna, yaitu pandangan hidup ketiga. Pandangan hidup seorang muslim adalah pandangan yang tawasuth (setimbang) antara dunia dan akhiratnya seperti yang disebutkan dalam hadits Rasulullah, “Berusahalah untuk duniamu, seakan-akan kau akan hidup selamanya. Dan, berusahalah untuk akhiratmu seakan-akan kau akan mati esok.” Atau dalam hadits berbeda, Rasulullah pernah menyatakan bahwa walaupun esok hari kiamat akan datang, dan di tanganmu ada sebiji kurma. Maka, tanamlah!

Seharusnya memang seperti itulah pandangan hidup seorang muslim. Seorang muslim tidak hanya tinggal di dunia saja, atau sebaliknya hanya akan tinggal di akhirat belaka. Namun, keduanya amat berhubungan. Apa yang dikerjakan oleh manusia di dunia adalah tabungannya menuju surgaNya.

Maka teruslah bekerja demi surgaNya! Seperti apa yang disampaikan oleh Rasulullah pada istrinya selepas menerima amanah dakwah, “la roohata ba’dal yaum ya khodijah” (Tidak ada istirahat setelah hari ini, Khodijah…).