Saturday, May 21, 2011

Wajib Haji

BAB I

PENDAHULUAN

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah tidak membutuhkan apapun dari manusia. (QS. Ali Imran 96-97)


A. Latar Belakang Masalah

Haji adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

B. Tujuan

Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberi gambaran tentang wajibnya ibadah haji. dan terutama berkaitan dengan hal-hal yang umum dilakukan dalam melakukan ibadah haji.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Sababun Nuzul

Al Qurthubi berkata dalam tafsirnya, dari Mujahid, ia berkata; Orang-orang islam dan orang-orang yahudi saling membanggakan diri. Yahudi mengatakan : Baitul Maqdis lebih utama daripada Ka’bah, karena dia adalah tempat suci. Orang-orang islampun berkata: Ka’bah lebih utama dari pada baitul Maqdis.

B. Tafsirnya

  1. Hikmah dipilihnya Kabah untuk menunaikan ibadah Haji, karena Allah menjadikan qiblat tempat tersebut sebagai qiblat ahli tauhid. Dia dibangun dengan kokohnya oleh Nabi Ibrahim a.s. dia adalah pertama-tama masjid yang sebelumnya di sana belum ada satu pun tempat ibadah selain Ka’bah ini.
  2. Imam Fahrur Rozi berkata: Allah memerintahkan Ibrahim untuk meramaikan rumah ini, melalui jibril karena itu pernah dikatakan : Di dunia ini tidak ada satu pun bangunan yang lebih mulia daripada Ka’bah, sebab yang menyuruh membangunya ialah Allah, arsiteknya Jibril, dan pelaksanaannya Ibrahim dan pendampingnya Ismail.
  3. Diantara keistimewaan ka’bah, adalah dia sebagai tempat yang aman, berkat doa nabi Ibrahim .

C. Kandungan Hukum

Menurut pendapat Imam Hanafi dan Imam Hambali, bahwa orang yang melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan dia harus dihukm, kemudian ia masuk ke tanah haram, maka dia hatus dilindungi.

Pendapat ini dinukil dari pendapat Ibnu Abbas yang mengatakan jika seseorang melakukan tindak kejahatan di tanah halal, kemudian ia masuk ke tanah haram, tidak boleh diqishas, tetatpi ia tidak boleh diajak sebagai kawan duduk, tidak boleh diajak jual beli, dan tidak boleh diajak bicara hingga dia sendiri keluar dari tanah haram, barulah kemudian dia diqhishas.

Menurut pendapat Imam Syafi’i dan Imam Maliki, bahwa siapa yang melakukan tindak kejahatan di luar tanah haram lalu ia masuk ke tanah haram, maka dia tetap diqhisas, baik masalah pembunuhan ataupun yag lainya.

D. Hukum Hajinya orang Miskin dan Hamba Sahaya

Orang miskin tidak diwajibkan naik haji, karena memang dia tidak mampu (biaya), tetapi apabila ia tidak menunaikanya, maka kewajiban hajinya menjadi gugur. Demikian pendapat Ijma’ Ulama’. Adapun hamba sahaya, apabila dia menunaikan haji, apakah kewajiban hajinya dapat gugur?

Dalam hal ini ada dua pendapat:

  1. Abu Hanifah berkata: Hajinya itu sunnah, dan ia wajib haji lagi apabila sudah dimerdekakan. Sebab statusnya itu tak ubahnya anak kecil yang belum baligh. Kelak apabila sudah baligh ia wajib haji lagi, begitu jugalah halnya hamba sahaya, apabila sudah naik haji, kemudian ia dimerdekakan, maka diapun wajib haji lagi.
  2. Syaf’i berkata: hajinya sudah cukup, dikiaskan dengan orang miskin tadi. Alasanya, haji itu sama dengan jum’ah, yang justru tidak wajib bagi hamba sahaya, tetapi kalau hamba ini menunaikan sholat jum’ah, maka kewajiban dzuhur menjadi gugur.

E. Mahram bagi seorang Perempuan

Sebagian fuqoha’ berpendapat, bahwa adanya mahram itu sebagai syarat mutlaq bagi wajibnya haji seorang perempuan

Syeikh Ali Shobuni berpendapat: kalau sudah demikian tegasnya, Islam tidak memperkenankan seorang perempuan haji kecuali dengan mahramnya, padahal haji adalah salah satu kewajiban bagi laki-laki dan perempuan, tetapi mengapa sekarang ini banyak orang yang membiarkan anak-anak putrinya pergi ke negri nan jauh, atau ke negara asing dengan alasan menuntut ilmu, tanpa mahram atau kerabatnya yang menyertainya! Ini jelas menunjukkan jauhnya manusia dari adab Islam dan ajaran-ajaranya.

F. Syarat-syarat wajib Haji

1. Islam

2. Sehat Akalnya

3. Baligh

4. Mampu

5. Adanya Mahram bagi seorang perempuan

Ditambahkan oleh ulama’ tidak ada gangguan (Aman) ini adalah Syarat menunaikannya bukan syarat wajib

BAB II

KESIMPULAN

  1. Orang yang melanggar kejahatan tetap harus diqhisas meskipun berada di tanah haram.
  2. Haji wajib tidak diharuskan ditemani mahram, asal dijamin adanya keamanan bagi diri seorang perempuan.
  3. Pendapat Jumhur: bahwa haji wajib hanya sekali se umur hidup.

DAFTAR FUSTAKA

Mua’mal Hamidy, Drs. Imron Maman. Terjemah Ayat Ahkam. PT. Bina Ilmu.Surabaya

http/ibadah haji di makkatul muarromah.com



No comments:

Post a Comment