Sunday, April 10, 2011

Hukum Syar`I Dan Pembagaiannya

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Semua kehidupan di dunia ini mempunyai aturan yang mengikat. Yang mengatur mana – mana yang boleh dan harus dikerjakan atau sebaliknya. Namun sudahkah kita mengetahui akan hal ini wahi para pemuda penerus bangsa dan agama?

Jika aturan tersebut sudah ada dalil- dalil nya yang jelas di nash. Maka, umat islam cukuplah untuk mengamalkan apa yang ada pada nash tersebut. Namun sebaliknya, jika hukum tersebut tidak ada pada nash;maka, ulama` lah yan harus bertanggung jawab untuk mencari jawaban – jawaban dengan cara menganalogiakan terhadap dalil- dalil pokok yang ada dalam al- qur`an. Dan ilmu tersebut dinamakn dengan ilmu ushulul fiqh.

Sudahkah hita mengetahuI dan paham akan ilmu tersebut? Dan sudahkah kita mengetahui tentang hokum – hokum dasar yang ada pada ilmu tersebut?

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini pemakalah mengajak diri pemakalah sendiri pada khususnya dan pembaca pada umumnaya untuk mempelajarinya dengan harapan agar kita tahu dan paham secara baik sehingga tidak mudah dibohongi dan ditipu oleh orang – orang yang mengaku mahir dan ahli dalam bidang pencarian hukum namun sebenarnya meraka tidak paham dan tahu tentang ilmu dasar yang digunakan untuk mencari hukum. Sehingga pemakalah nanti akan membahas tentang ilmu syar`I dan ilmu wadh`i.

1.2.Rumusan Masalah

Sehingga pada makalah ini. Pemakalah memberi batasan terhadap materi yang akan kami kemukakan,yaitu:

1) apakah ushulul fiqh itu?

2) bagaimanakah hukum syar`I dan pembagaiannya itu?

3) bagaimanakah hukum taklifi dan pembagiannya ?

4) bagaimanakah hukumwadh`I dan pembagiannya itu?

1.3.Tujuan Dan Manfaat

Adapun makalah ini bertujuan :

1) Mempermudah dalam memahami akan ushul fiqh terutama pada pembahasan dasar- dasar hukum dengan baik benar,sehingga kita pun dapat mengerti dasar- dasar hukum dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – harridan tetap berpegang teguh pada ajaran ajran syari`at islam.

2) Menjadikan insan masa kini yang selalu berpegang teguh akan ajaran agamanya.

3) Menjadikan ushul fiqh sebagaiilmu yang menarik untuk di pelajari oleh mahasiswa; karena dilrasa kurangnya minat untuk mempelajarinya.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.AL-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam

Sebelum kita membahas kehujjahan AL-Qur’an ,terlebih dahulu akan saya terangkan arti dari Qoth’I dan zhanni.Qoth’I adalah lafadz Al-Qur’an itu hanya meninjukan suatu arti tertentu. Zhanni adalah lafadz AL-Qur’an yang menungkinkan makna lin dari satu makna tertentu.

Kehujjahan Al-Qur’an, AL-Quran disebut sebagai wurud yaitu kehujjahannya QAth’I AL-Wurud dan AL-Quran disebut sebagai Dalalahkarena terbagi menjadi dua yaitu Qth’I AL-Dalalah dan Zhanni AL-Dalalah.

Petunjuk (Dalalah)Al-Qur’an :bahwa Al-Qur’an dan ayat- ayat Al-Qur’an dari segi wurud (kedatangan )dan tsubut (penetapannya)adalah Qoth’I .Hal ini semua karena ayatnya sampaikan kepada kita dengan jlan mutawtir. Nash yang Qoth’I dalalahnya, Nash maknanya tidak bias ditakwil ,tidak mempunyai makna yang lain, dn tidk bertanggung pada hal- hal yng lain diluar nash itu sendiri.Contoh ayat- yang menetapkan kdr penbagian waris ,pengharaman riba, pengharamn daging babi, hokum hd jina.dn sebginya sudah jelas dn tidk memerlukan ijtihad lagi. Sumber- sumber ajaran Islam adalah:

a. Al-Qur’an

b. Al-Sunnah

c. Ijtihad

d. Qiyas

Sistematika sumber hukum Islam ,menurut prespektif Imam Malik, yaitu :

a. Al-Qur’an

b. Hadist

c. Ijma

d. Amal Ahl al- Madinah (perbutan-perbuatan yang dilakukan oleh penduduk madinah).

e. Qiyas

f. Maslahah Mursalah

2.2.AL-Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam

1) Pengertian Al-Sunnah

Menurut ilmu ushul fikih ,sunnah adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW berupa perbuatan ,perkataan dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum islam.

2) Kehujjahan Al-Sunnah

a. Adanya Nash Al-Qur’an yang dalm hl ini Allah SWT memerintahkan melalui ayat- ayatnya untuk taat kepada Rasulallah SAW, yang taat kepada Allah SWT.

b. Ijma para sahabat Rasul ketika Rasulallah SAW masih hidup dan sepninggalan beliau tentang keharusan taat kepada Rasulallah SAW.

c. Didalam Al-Qur’an Allah SWT telh mewajubkan umat manusia untuk mlakukan ibadah fardlu dan lafadz’am tanpa penjelasan secara detail baik mengenai atau cara melaksanakannya.

3) Al-Sunnah dibagi menjadi tiga bagaian ,yaitu:

a) Sunnah Murawittirah yitu Sunnah yang diriwayatkan oleh kelompok orang (rawi) ,yang rawi- rawi itu tidak mungkin bersekutu melakukan kebohongan .

b) Sunnah Masyrhurah adalah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulallh SAW,oleh seorang atau dua orang atau juga kelompok sahabat yang tidak mencapai derajat atau tingkatn tawatur (mutawatir).

c) Sunnah Ahad yaitu Sunnah yang diriwayatkan dari Rasulallah SAW oleh seorang ,dua orang atu jamaah ,namun tidak mencapi derjt mutawtir.

4) Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur’an

Ada tiga hal yang mengiringi kedudukan As-Sunnah terhadap AL-Qur’an yaitu:

a. Sunnah sebagai Ta’kid (penguat) AL-Qur’an

b. Sunnah sebagai penjelas AL-Qur’an

c. Sunnah Sebagai Musyar’I (pembuat syariat)

2.3.Ijtihad

  1. Pengertian Ijtihad

Ijtihd dikalangan ulama Islam merupakan salah satu metode istinbath atau penggalian sumber hukum syara melalui pengarahn seluruh kemampuan dan kekuatan nalarnya dalam memahami nash- nash syar’I atas suatu peritiwa yang dihadapi dan belum tercantum atau belum ditentukan hukumnya.

  1. Hukum Melakukan Ijtihad

a. Orang tersebut dihukumi pardlu a’in untuk berijtihad apabila ada permasalahan yang menimpa dirinya.

b. juga dihukumi fardlu a’in jika ditanykan tentang suatu permasalahan yang belum ada hukumnya.

c. Dihukumi fardlu kifayah ,jika permasalahan yang dijukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya.

d. Dihukumi Sunnah apabila ber-Ijtihd terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya maupun tidak.

e. Dihukum haram,apabila ber-Ijtihad terhdap permasalhan yang sudah ditetapkan secara qat’I ,sehingga hasil ijtihad itu bertentangan engan dalil syara.

  1. Dasar Hukum Ijtihad

Ijtihad dapat dipandang sebagai salah satu metode untuk menggali sumber hokum Islam.Yang menjadi landasan dibolehkannya ijtihad banyak sekali,baik melalui pernyataan yang jelas maupun berdasarkan isyarat,diantaranya:

1. Firman Allah SWT . 105. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, Ayat ini dan beberapa ayat berikutnya diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan Thu’mah dan ia Menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Thu’mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang Yahudi. hal ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu’mah kepada Nabi s.a.w. dan mereka meminta agar Nabi membela Thu’mah dan menghukum orang-orang Yahudi, Kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Thu’mah, Nabi sendiri Hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu’mah dan kerabatnya itu terhadap orang Yahudi.(QS.Surat An-Nisa,105).

Dan hal itu telah diikuti oleh para sahabat setelah Nabi Wafat . Mereka selalu berijtihad jika menemukan suatau masalah baru yang tidak terdapat dalam AL-Qur’an dan Sunnah Rasul.

  1. Metode Ijtihad

Adapun ijtihad yang dikembangkan ulama dalam menyikapi berbagai persolan yang begitu banyak dan beragam ,seperti Qiyas ,Istihsan,Maslahat Mursalah,Istishab, dan lain- lain. Bentuk hukum- hukum Taklifi

Ø Ijab

Ø Nadb

Ø Ibadah

Ø Karahah

Ø Tahrim

  1. Hukum- hukum menurut Fuqaha

Ø Wajib,kerena bila dilihat dari segi waktu,contohnya:waktu pembayarn kafarat sumpah,hukumnya wajib, tetapi tidakdijelaskan waktu pembayarannya.

Ø Mandub,ialah sesuatu yang dituntut syara memperbuatnya kepada orang mukalaf dengan tuntutan yang tidak mesti.

Ø Haram,adalah sesuatu yang dituntut oleh syara untuk tidak mengerjakan dengan tuntutn yang mesti.Contohnya;jangn dekati jinah,karena jinah adalah sesuatu yang amat keji.

Ø Makruh, contohnya meninggalkan yang meragukan ,untuk menuju kepada yang tidak diragukan.

Ø Mubah,Contohnya memberi pilihan mukalaf oleh syara antara ingin berbuat atau meninggalkannya.

  1. Dasar Taklifi

Dalam Islam orang yang terkena taklifi adalah mereka yang sudah dianggap mampu untuk mengerjkan tindakan hukum.

  1. Syrat Taklifi

a) memahami kitab –kitab hukum syar’i

b) mampu dan menguasai hukum syar’i

2.4.QIYAS

  1. Pengertian Qiyas

Qiyas menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengn yang sejenisnya .Ulama ushul Fikih memberikan definisi yang berbeda –beda bergantung pada pandangan mereka terhadap kedudukan Qiyas dalam istinbath hukum. Dalam hal ini mereka terbagi dalam dua golongan berikut:

Golongan pertama menyatakan bahwa Qiyas merupakan ciptaan mnusia,yakni pandangan mujthid. Sebaliknya menurut pandangan golongan yang kedua Qiyas merupakan citaan Syar’I yaitu merupakn dalil hukum yang berdiri sendiri atau merupakan hajjat ilahiyah yang dibuat syari sebagi alat untuk mengetahui suatu hukum.

  1. Rukun Qiyas

Ø shl (pokok)yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang menjadikan tempat mengqiyas-kan .ini pengertian berdasarkan ashl menurut fukoha. Sedangkan ashl menurut teolog adalah sutu nash syara yang menunjukan hukum dengan kata lain , suatu nash yang menjadi dasar hukum .

Ø Far’u (cabang) yaitu suatu peristiwa yang tidak ada nash-nya. Far’uitulah yang ikehendaki untuk disamkn hukumnya dengan ashl.Ia disebut juga maqis (yang dianalogikan)dan musabbah(yang diserupakan)

Ø HukumAshl,yaitu hukum syara yang dittapkan oleh suatu hukum syara

Ø Illat,yaitu suatu sifat yang terdpt pada ashl, dengan adanya sifat itulah ,ashl mempunyai suatu hukum .Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang disamakan dengan hukum ashl.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Kehujjahan Al-Qur’an, AL-Quran disebut sebagai wurud yaitu kehujjahannya QAth’I AL-Wurud dan AL-Quran disebut sebagai Dalalahkarena terbagi menjadi dua yaitu Qth’I AL-Dalalah dan Zhanni AL-Dalalah

Petunjuk (Dalalah)Al-Qur’an :bahwa Al-Qur’an dan ayat- ayat Al-Qur’an dari segi wurud (kedatangan )dan tsubut (penetapannya)adalah Qoth’I .Hal ini semua karena ayatnya sampaikan kepada kita dengan jlan mutawtir. Nash yang Qoth’I dalalahnya, Nash maknanya tidak bias ditakwil ,tidak mempunyai makna yang lain, dn tidk bertanggung pada hal- hal yng lain diluar nash itu sendiri.Contoh ayat- yang menetapkan kdr penbagian waris ,pengharaman riba, pengharamn daging babi, hokum hd jina.dn sebginya sudah jelas dn tidk memerlukan ijtihad lagi.

Sumber- sumber ajaran Islam adalah:

a) Al-Qur’an

b) Al-Sunnah

c) Ijtihad

d) Qiyas

DAFTAR PUSTAKA

Abu Hamid AL-Ghazali ,Al-Musthafa film Al- Ushul ,Beirut ;Dar AL-Khutub Al- Ilmihay ,1983.

Al-Sarkyisi ,ABU Bsakar,Ushul Asy-Syarakhsyi,Dar Al-Ma’arif,Bierut,1975

Ar, Razi,Fakh Ar-Din ,al-MASHUL FI ILM Ushul Al-Fikh ,Biert:Dar Al-Kutub AL- Ilmiyah ,1988.

Ali HassablhUshul At tasry ‘Al- Islami ,Kairora Al-Ma’arif ,1973.

No comments:

Post a Comment