Sunday, April 10, 2011

HUKUM MEWINANG WANITA DAN HAK MAHAR

Oleh : Ulin & Irul

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dakam islam ada saatu kesunatan yang sangat dianjurkan yaitub menikah , maka dari pada itu apabika ada azam menikah , untuk menjadi kekuarga yang tentram, harmonis sejahtera dan penuh kasih sayang diperlukan khitbah, dengan klhitbah kita bias mengetahui bagaimana tanggapan darinya,dengan membahas kandungan hokum yang ada dalam surat AL Baqoroh ayat 235-237 yang akan kami paparkan padabab selanjutnya.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah pengertian makma umum dari surat AL Baqoroh ayat 235-237 ?
  2. Apakah sebab diturunkanya ayat tersebut ?
  3. bagaimana kandunngan hukum yang ada dalam surat 235-237?
  4. apa hukum mut’ah untuk perempuan yang di talak ?

C. Tujuan penelitian

  1. Agar kita mengetahui secara detait tentang makna umum darisuat ALBaqqrah 235-237
  2. Agar kita mengetahui sebab diturunkanya surat ALBaqarah 235-237
  3. Agar kita mengetahui kanmdungan hukum surat AL Baqarah 235 -237

BAB II

PEMBAHASAN

A. Bagaimanakah Pengertian Makna Hukum Dari Surat Albaqorah Ayat 235-237

Allah taalla berfirman tentang makna yang terkandumg pada surat al baqarah 235-237 di bawah ini:

Yang artinya :dan tidak ada atas kamu meminang wanita dengan cara sindiran, atau kamu menyembunyikan dalam hatimu . allah tau, bahwa kamu akan menyebut-nyebut merekah. Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan perjanjian perkawinan dengan merekah secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam untuk mengadakan akad nikah sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bawasannya allah mengetahui apa ya ng ada dalam hatimu. Ole karena itu takutlah kepada allah Dan ketahuilah bahwa allah itu maha pengampun. Dan tidak ada seutupun atas kamu jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum bercampur dengan merekah dan sebelum kamu menentukan maharnnya. Dan jika kamu menceraikan merekah sebelum kamu bercampur dengan merekah padahal kamu sudah memnentuan maharnnya, maka bayarlah separoh dari apa yang telah kamu tentukan itu, kecuali kamu memaafkannya dan memaafkan itu adalah jalan terdekat kepadah takwa dan janganlah kamu melupakan kelebihan antara kamu, sesungguhnya allah melihat apa saja yang kamu kerjakan.

B. Sebab Turunnya Surat Albaqoroh Ayat 235-237

AL- khazin berkata dalam tafsirnnya : ayat kedua di turunkan tentang seorang laki-laki ansor yang mengawini seorang perempuan bani hanifah dengan menyebutkan maharnnya lalu di cerainnya sebelum di campuri. Begitulah lalu turun ayat ketiga. Sesudah itu lalu rosulullah saw. Bersabdah kepada laki-laki tersebut : “ berilah dia mut’ah dengan kopiamu itu.

C. Kandungan Hukum Yang Ada Pada Surat Albaqoroh Ayat 235-237

1. Hukum Meminang

a) perempuan yang bole di pinang dengan terang-teranngan dan dengan sindiran yaitu perempuan single dan bukan dalam iddah.

b) perempuan yang tidak bole di pinang baik dengan terang-teranngan maupun sindiran yaitu perempuan yang masih mempunnyai suami.

c) perempuan yang boleh di pinang secarah sndiran tidak bole dengan terang-teranngan yaitu perempuan yang di tinggal mati suami dan perempuan yang di talak tiga.

2. hukumnya perempuan yang di talak sebelum di campuri

a. Perempuan yang sudah di campuri dab sudah di tentukan maharnya

b. Perempuan yang belum di campuri dan belum di tentukan maharnya

c. Perempuan yang belum di campuri tetapi sudah di tentukan maharnya

d. Perempuan yang sudah di campuri tetapi belum di tentukan maharnya

Yang pertama :’ iddahnya tiga quru’ dan maharnya tidak boleh di ambil sedikitpun oleh suami’.

Yang kedua : ‘ tidak ada iddahnya dan tidak berhak menerima mahar, tetapi berhak mendapat mut’ah’

Yang ketiga : ‘ tidak ada iddahnya tetapi mendapat separoh mahar’.

Yang keempat:’ berhak mendapat mahar mitsil’.

D. Hukum Mut’ah Untuk Perempuan Yang Di Talak.

Bagi perempuan yang belum di campuri dan belum di tentukan maharnya jelas wajib mendapat mut’ah, wajib atas orang yang kaya menurut kemampuannya dan atas orang yang tidak mampu menurut kemampuannya. Sekarang yang menjadi persoalan apakah mut’ah itu wajib bagi perempuan yang di talak ?.

a. Hasan basri berpendapat wajib, atas firman allah “ dan bagi perempuan-perempuan yang di talak berhak mendapat mut’ah, sebagai suatu ketentuan atas orang-orang yang bertakwah. (Al-Baqarah 241)

b. Jumhur ( kecuali maliki) berpendapat “ mut’ah itu wajib bagi perempuan yang belum di campuri dan belum di tentukan maharnnya adapun yang sudah di tentukan hukumnya sunah”.

E. Arti Mut’ah Dan Ukurannya.

Mut’ah ialah pemberian suami kepada istri yang di ceraikan, baik berupa uang, pakaian dan lain-lain.

Sebagai penghormatan dan bantuan kepada istrinya, serta menghindari dari kekejaman talak yang di jatuhkan. Adapun besarnya yang serahkan berdasarkan ijtihad. Para ulama dalam ukurannya berpendapat sebagai berikut.:

a. Imam malik : mut’ah itu tidak ada batas tertentu baik minimal maupun maksimalnya

b. Syafi’I : bagi orang yang mampu di sunahkan seorang khodam, sedang orang pertengahan 30 dirham dan buat orang yang tidak mampu sekedarnya saja.

c. Abu hanifah : sedikitnya berupa baju kurung, kudung, dan tidak lebih dari setenga mahar

d. Ahmad : berupa baju kurung dan kudung yang cukup di pakai buat sholat dan ini sesuai kemampuan suami.

F. Adab Dan Tata Cara Meminang Dalam Islam Menurut Nabi Saw

a. Melihat calon/ wanita.

Melihat yang dimaksudkan disini adalah meliht diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’I ”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai))

b. Tidak melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban). Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,” Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya” (HR. Ibnu Majah)

c. Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,” Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.

d. Wanita yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan. Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.

e. Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempu itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Perempuan yang masih dalam iddah karena di tinggal mati suaminya atau di talak bain bole di pinang dengan sindiran.

2. Mengadakan akad nikah dalam keadaan iddah hukumnya haram dan di nilai fasid

3. Bole menceraikan perempuan yang belum di campuri jika ada kepentingan yang mendesak

4. Mut’ah untuk orang yang di talak yang belum di tentukan maharnya, hukumnya wajib dan sunah bagi yang lain.

DAFTAR PUSTAKA

Ayatul Ahkkam Muhammad Ali Ash-Shobuni Dar Al-Fikr

No comments:

Post a Comment