Monday, March 7, 2011

Hadits pada Periode Pertama (Masa Rasulullah)

Oleh: Abdullah Azam[1]

Abstrak

Sebagaimana telah kita yakini bersama bahwa hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Quran. Tentu saja wajib bagi kita mengimani, mempelajari dan mengamalkan isi serta kandungannya.

Pada kesempatan kali ini akan sedikit diuraikan tentang sejarah penulisan hadits, yakni di masa Rasulullah SAW. tentang bagaimana penjagaan kemurnian hingga proses penulisan dan pengumpulannya. Sehingga kita pun bisa mengetahui lebih dalam tentang asal usul sejarah awal hingga perkembangan pemeliharaannya.

1. Masa Penyebaran Hadits

Apabila membicarakan hadits pada masa Rasulullah berarti membicarakan hadits pada awal pertumbuhannya. Maka dalam uraiannya akan berkaitan langsung dengan pribadi Rasulullah sebagai sumber hadits. Wahyu yang diturunkan Allah swt kepada Rasulullah dijelaskannya melalui perkataan, perbuatan dan penetapannya (taqrir), sehingga apa yang didengar, dilihat, dan disaksikan oleh para sahabat dapat dijadikan pedoman bagi ‘amaliyah dan ‘ubudiyah mereka.

Satu keistimewaan pada masa ini yang membedakan dengan masa lainnya yakni umat Islam dapat secara langsung memperoleh hadits dari Rasulullah sebagai sumber hadits. Pada masa ini tidak ada jarak atau hijab yang dapat menghambat atau mempersulit pertemuan mereka. Beberapa cara yang dilakukan oleh Rasulullah dalam menyampaikan hadits kepada para sahabat, yaitu:

  1. Melalui para jama’ah yang berada di pusat pembinaan atau majelis ‘ilmi. Melalui majelis ini, para sahabat memperoleh banyak peluang untuk menerima hadits secara langsung dari Rasulullah.
  2. Rasulullah menyampaikan pada sahabat tertentu, kemudian mereka menyampaikannya pada sahabat yang lain.

3. Melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka, seperti ketika haji wada’ dan fathu makkah.

Masyarakat menjadikan nabi sebagai panutan dan pedoman dalam kehidupan mereka. Jika ada permasalahan baik dalam Ibadah maupun dalam kehidupan duniawi, maka mereka akan bisa langsung bertanya pada Nabi.

Kabilah-kabilah yang tinggal jauh di luar kota Madinah pun juga selalu berkonsultasi pada Nabi dalam segala permasalahan mereka. Adakalanya mereka mengirim anggota mereka untuk pergi mendatangi Nabi dan mempelajari hukum- hukum syari'at agama. Dan ketika mereka kembali ke kabilahnya, mereka segera menceritakan pelajaran (hadits Nabi) yang baru mereka terima Hal tersebut berdasar perintah Rasulullah pada para sahabat untuk menyebarkan apapun yang mereka ketahui dari beliau. Beliau bersabda,
“Sampaikanlah olehmu apa yang berasal dariku, kendati hanya satu ayat!”

Perintah tersebut membawa pengaruh yang sangat baik untuk menyebarkan hadits. Karena secara bertahap, seluruh masyarakat muslim baik yang berada di Madinah maupun yang di luar Madinah akan segera mengetahui hukum–hukum agama yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Meskipun sebagian dari mereka tidak memperoleh langsung dari Rasulullah, mereka akan memperoleh dari saudara–saudara mereka yang mendengar langsung dari Rasulullah. Metode penyebaran hadits tersebut berlanjut sampai Haji Wada’ dan wafatnya Rasulullah.
Faktor-faktor yang mendukung percepatan penyebaran hadits di masa Rasulullah :

a. Rasulullah sendiri rajin menyampaikan dakwahnya.

b. Karakter ajaran Islam sebagai ajaran baru telah membangkitkan semangat orang di lingkungannya untuk selalu mempertanyakan kandungan ajaran agama ini, selanjutnya secara otomatis tersebar ke orang lain secara berkesinambungan.

c. Peranan istri Rasulullah amat besar dalam penyiaran Islam, hadits termasuk di dalamnya.

2. Penulisan Hadits dan Pelarangannya

Penyebaran hadits-hadits pada masa Rasulullah hanya disebarkan lewat mulut ke mulut (secara lisan). Hal ini bukan hanya dikarenakan banyak sahabat yang tidak bisa menulis hadits, tetapi juga karena Nabi melarang untuk menulis hadits. Beliau khawatir hadits akan bercampur dengan ayat-ayat Al-Quran.

Menurut al-Baghdadi (w. 483 H), ada tiga buah hadits yang melarang penulisan hadits, yang masing-masing diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah, dan Zaid ib Tsabit. Namun yang dapat dipertanggungjawabkan otentisitasnya hanya hadits Abu Sa’id al-Khudri yang berbunyi,

عن أبي سعيد الخدري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا تكتبوا عني, ومن كتب عني غير القرأن فليمحه (رواه مسلم)

Artinya:

Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: Janganlah kalian menulis sesuatu dariku, barang siapa yang menulis apa saja dariku selain Al Quran maka hapuslah”. (HR Muslim)

Disamping itu, Nabi telah mengeluarkan izin menulis hadits secara khusus setelah peristiwa fathu Makkah. Itupun hanya kepada sebagian sahabat yang sudah terpercaya.

Hadits yang memperbolehkan penulisan sunah diantaranya:

  1. Dari Abu Hurairah ra bahwa ada seorang laki-laki dari sahabat Anshar menyaksikan hadits dari Rasulullah tetapi tidak hapal, kemudian bertanya kepada Abu Hurairah maka ia memberitakannya. Kemudian ia mengadu pada Rasulullah tentang hafalannya yang minim tersebut, maka Nabi bersabda:

إستعن على حفظك بيمينك (رواه الترمذى)

Bantulah hafalanmu dengan tanganmu. (HR At Tirmidzi)

  1. Dari Abu Hurairah ra pada saat Nabi menaklukkan Makkah, beliau berdiri dan berkhutbah. Maka berdirilah seorang laki-laki dari Yaman bernama Abu Syah dan bertanya: “Tuliskanlah aku?”. Maka Rasulullah bersabda:

أكتبوا لابي شاة وفي رواية أحمد : أكتبوا له

Tuliskanlah untuk Abu Syah (HR Al Bukhori dan Abu Dawud). Dalam riwayat Imam Ahmad: Tuliskanlah dia.

Dalam mencari solusi dua versi hadits yang kontra di atas para ulama’ berbeda pendapat, diantaranya:

  1. Bahwa hadits yang melarang penulisan dihapus (di-nasakh) dengan hadits mem-perbolehkannya.
  2. Dengan melakukan takhshish al ‘amm. Maksud larangan dalam hadits bagi orang yang kuat hafalannya atau yang kurang ahli dalam menulis karena dikhawatirkan akan bercampur dengan Al Quran. Sedang kebolehannya bagi orang yang lemah hafalannya seperti Abu Syah atau bagi sahabat yang ahli dalam menulis seperti Abdullah bin Amr bin Al Ash. Jadi ia bersifat kondisional.
  3. Al Bukhori berpendapat, hadits larangan penulisan yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri mawquf padanya saja. Bahkan semua hadits larangan penulisan bersifat dha’if, kurang kuat dijadikan alasan. Dengan demikian penulisan hadits tetap diperbolehkan dalam rangka memelihara sunnah sebagai sumber syari’ah Islamiyah sampai sekarang dan kesimpulan inilah yang disepakati oleh para ulama’.

3. Hadits tidak Ditulis

Hadits pada waktu itu umumnya hanya diingat dan dihafal oleh sahabat dan tidak ditulis seperti Al Quran ketika disampaikan Nabi, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Secara resmi memang Nabi melarang menulis hadits bagi umum karena khawatir akan bercampur dengan Al Quran. Bagaimana tidak? Al Quran dan hadits sama-sama berbahasa arab dan sama-sama disampaikan melalui lisan Rasul bagi hadits qouli. Jika Al Quran dan hadits ditulis dengan sarana dan prasarana yang sangat sederhana itu (berupa pelepah kurma, kulit binatang, dsb), maka akan sulit untuk membedakan antara keduanya.

Adapun faktor-faktor utama dan terpenting yang menyebabkan Rasulullah melarang penulisan dan pembukuan hadits adalah :

a. Khawatir terjadi kekaburan antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Rasul bagi orang-orang yang baru masuk Islam.

b. Takut berpegangan atau cenderung menulis hadits tanpa diucapkan atau ditela’ah.

c. Khawatir orang-orang awam berpedoman pada hadits saja.

Bibliografi

Khon, Abdul Majid, Dr. H. 2008. Ulumul Hadits. Jakarta: Amzah.

Al-Maliki, Muhammad Alawi, Prof. Dr. 2006. Ilmu Ushul Hadits. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rudliyana, Muhammad Dede. 2004. Perkembangan Pemikiran Ulum Al-Hadits Dari Klasik Sampai Modern. Bandung: Pustaka Setia.



[1] Mahasiswa Tafsir Hadits Smt. 5 Fakultas Ushuluddin INKAFA 2010-2011.

No comments:

Post a Comment