Saturday, January 1, 2011

KEHIDUPAN BERAGAMA DALAM NEGARA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Dengan dicetusnya proklamasi Indonesia,maka terbentuklah Negara yang bernama Republik Indonesia.segera setelah disusun UUD 1945, di dalam pasal pembukaannya terdapat pancasila sebagai landasan Idiel Negara dan filsafat serta ideology bangsa.

Atas dasar pancasila inilah,dicipatakan adanya toleransi Agama dalam Negara yang baru dibentuk ini hal ini berarti bahwa pancasila memberikan ruang untuk adanya toleransi Agama,dan terbukti dengan dicantumkannya sila pertama daari pancasila yakni ketuhanan yang Maha Esa (the divine umnipotence) dengan berbuat demikian,maka agama-agama merupakan bagian terpenting dalam kehidupan bangsa Indonesia dan ini pula salah satu sebab mendorong terbentuknya sila ketuhanan yang maha esa sebagai sila pertama.ini terkait terutama sekali dengan sila pertama,namun perlu disadari bahwa sila pertama haruslah ditafsirkan dalam hubungan organic dengan sila-sila lain sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dilepas pisahkan.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa yang mengatur aspek kehidupan beragama dalam Negara?

2. Pasal berapa yang mengatur kehidupan beragama dalam Negara?

1.3 Tujuan Penulisan

1. Dapat mengetahui aspek yang mengatur kehidupan beragama dalam Negara.

2. Dapat mengetahui pasal yang mengatur kehidupan beragama dalam Negara.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Kehidupan Beragama Dalam Negara

Aspek kehidupan masyarakat diatur oleh sebuah peraturan yang diterapkan oleh petinggi dari masyarakat tersebut baik oleh negara tempat masyarakat tersebut berada maupun oleh petinggi adatnya. Aspek – aspek yang diatur oleh negara misalnya adalah aspek kehidupan ekonomi sosial dan kebudayaan,misalnya di Indonesia mengatur demikian. Adapun hal lain yang diatur oleh Negara kita yaitu mengenai kehidupan beragama. Dalam hal ini diatur di dalam konstitusi kita yaitu UUD 1945 pasal 29 yang berbunyi:

1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain diatur di dalam konstitusi yang tertuang pada pasal 29 tersebut,pemerintah juga mengukuhkan pengaturan mengenai pengaturan tentang kehidupan beragama pada UU 1/PNPS/1965 penodaan agama Pada undang – undang tersebut hanya menjelaskan bahwa setiap keagamaan yang menyimpang akan ditindak dan digolongkan pada kasus pidana. Pada pasal 1, "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu. " melakukan penafsiran tersebut pada pasal diatas mengandung makna yang ganda dan rancu. Penafsiran suatu agama yang dianut oleh seseorang memang dapatberbeda – beda dan pasal 29 UUD 45 memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menganut kepercayaan yang sesuai dengan keyakinannya. Bukankah ini saling bertentangan?

Dari pembukaan singkat diatas dapat disimpulkan bahwa keterlibatan Negara pada kehidupan beragama cukup besar. Negara menjamin kebebasan memeluk agama di dalam konstitusi tetapi membatasi kepercayaan masyarakat pada uu penodaan agama. Di dalam uu ini terdapat unsure yang memiliki muatan bahwa seseorang dilarang melakukan kegiatan peribadatan yang menyimpang dari agama yang bersangkutan.

Disini terlihat bahwa ada pembatasan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat karena masyarakat dibatasi harus melakukan peribadatan sesuai dengan agama yang ditentukan. Misalnya pada agama X mengharus melakukan proses ibadah berupa Y ,tetapi orang tersebut melakukan peribadatan berupa Z maka Negara turut ikut campur dan bahkan memvonis bersalah pada orang tersebut,bagaimana jika proses tersebut memang yang dipercayai oleh orang tersebut, bukankah ini bertentangan dengan konstitusi yang membebaskan masyarakat untuk menganut agama dan kepercayaannya masing – masing ?

Disinilah letak dualisme dan pertentangan pengaturan terhadap kehidupan beragama bagi masyarakat Indonesia, dimana salah satu peraturan membebaskan da satu yang lain melarang kepercayaan masyarakat. Apa kah hal ini bertentangan dengan HAM? Dimana hak untuk hidup dengan kepercayaan mereka dibatasi dan dilarang oleh Negara? Apakah Negara berhak mengatur kehidupan beragama sejauh ini atau Negara hanya berhak untuk menjamin ketersediaan fasilitas peragamaan yang layak ? Dampak apa yang dapat timbul dari pengakan kepercayaan yang dipahami oleh masyarakat Indonesia yang plural? Akan kah membawa dampak separatism di daerah – daerah karena pengekangan ini?

2.2. Toleransi kehidupan beragama dalam Negara

Toleransi kehidupan beragama dan hidup berdampingan secara damai di Indonesia dapat dijadikan model kehidupan beragama bagi kawasan lain.

Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam pertemuan antara Kepala Divisi Intercultural Dialogue with the Islamic World, Kementerian Luar Negeri Jerman, Dr Gabriela Linda Guellil dan Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Departemen Luar Negeri RI, Andri Hadi, di Kementerian Luar Negeri Jerman, Jum`at, 17 April 2009.

Andri mengatakan, pemerintah Jerman menilai positif dan menaruh perhatian terhadap kehidupan beragama di Indonesia yang toleran dan hidup berdampingan secara damai. Pemerintah Jerman menilai positif bahwa toleransi kehidupan beragama di Indonesia dapat dijadikan model kehidupan beragama bagi kawasan lain, ujarnya.

Sementara itu, Duta Besar RI di Berlin, Eddy Pratomo, menyampaikan kesiapan pihak KBRI untuk memfasilitasi terlaksananya kerjasama yang lebih erat di masa yang akan datang. Pihak Jerman menyampaikan antusiasmenya untuk turut serta berpartisipasi dalam kerangka Global Interfaith Dialogue yang akan diselenggarakan oleh Indonesia, kata Eddy.

Dalam pertemuan itu, seperti dilansir Antara, disampaikan berbagai kegiatan intrafaith dan interfaith dialogue yang telah dilakukan Indonesia dengan berbagai negara sahabat seperti Australia, Austria Italia, Vatikan dan Rusia. Selain itu, juga dibahas berbagai kemungkinan bentuk kerjasama baru antara kedua negara.

Menurut Andri, rencana penyelenggaraan Global Interfaith Dialogue tahun 2010 akan dilaksanakan di Indonesia. Jerman diharapkan turut serta dalam rangka meningkatkan pemahaman keharmonisan beragama yang kompatibel dengan demokrasi di Indonesia.

Di tempat terpisah, penilaian ihwal praktek kehidupan beragama di Indonesia juga disampaikan Menteri Luar Negeri Italia Franco Frattini. Franco menyatakan negaranya sangat menghargai budaya koeksistensi damai di Indonesia dan menganggap perlunya masyarakat global belajar dari toleransi di Indonesia.

Indonesia tidak hanya dikenal sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Indonesia juga berperan sebagai model yang mewakili tradisi Islam moderat yang dapat hidup berdampingan secara damai dengan penganut agama lain, kata Franco dalam pidato pembukaan konferensi bertema Unity in Diversity, the culture of coexistence in Indonesia, di Roma.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda – KIB I, dalam sambutannya menjelaskan bahwa konsep “Unity in Diversity” (Bhineka Tunggal Ika) semakin penting di dunia yang multi-kultur dewasa ini. Terlebih tidak ada satu pun negara yang benar-benar homogen dalam batas wilayahnya.

Itu menyebabkan toleransi yang berkembang dalam hubungan antar- penganut agama di Indonesia, yang berakar dari budaya musyawarah untuk mufakat, menjadi salah satu cara dalam membangun dan mempertahankan keharmonisan dunia modern, ujar Menlu Wirajuda.

Pandangan yang sama juga disampaikan Prof Andrea Riccardi, pendiri Santo Egidio. Ia mengatakan bahwa Indonesia merupakan laboratoriom kemajemukan (pluralisme), dan dunia memerlukan peradaban mengenai hidup berdampingan secara damai (civilization of coexistence). Dunia memerlukan peradaban hidup berdampingan secara damai (dan Indonesia adalah modelnya, kata Andrea.

Selain menjadi forum untuk saling belajar dan berbagi pengalaman, konferensi yang merupakan hasil kerja sama pemerintah kedua negara dengan perhimpunan Santo Egidio itu juga dimaksudkan untuk membangun dialog tingkat tinggi antara wakil-wakil organisasi Islam di Indonesia dan para pakar dari Italia.

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Dalam surat al-mumtahana ayat 8-9,allah swt berfirman,''allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dalam negerimu.sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesunggunya allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang –orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu,dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan,maka mereka inilah orang-orang yang dzalim.

Di Indonesia, dua pemahaman di atas tumbuh subur dalam dialektika agama dan Negara.pemahaman yang menganggap dalam pergolakan real politik kekuasaan.apa lagi para politisi yang memiliki pemahaman tersebut selalu bersandar pada label mayoritas. Sejarah kita perna mencatat perdebatan konstitusional tentang di masukannya kata-kata ''syariat islam'' sebagai dasar Negara kita.dan saat ini pun atas nama penerapan otonomi daerah,masing-masing daerah berlomba untuk 'memutlakan' keyakinan agama sebagai kaidah pupblik melalui kebijakan kekuasan Negara.di beberapa daerah kita bias melihat pada tentang perlunya membaca al-qur'an untuk masuk ke jenjang sekolah lebih tinggi,dll.padahal justru hal inilah yang akan memudahkan munculnya diskriminasi terhadap agama dan keyakinan tertentu yang di aggap minoritas atau terhadap sebuah kepercayaan yang tidak diakui Negara .nilai-nilai atau keyakinan luar jadi dicurigai,dibatasi dan bahkan diberi label tertentu.seperti pengakuan Negara ini terhadap hanya lima Negara resmi dan dari label resmi inilah,lalu ada pembatasan,perlabelan dan kecurigaan.

No comments:

Post a Comment