Thursday, November 4, 2010

HUKUM PERKAWINAN

Oleh : Muhalimin, Masruhin, Kholifah

BABI

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perkawinan ialah suatu ikatan atau hubungan antara pria atau wanita yang akan melangsungkan hubangan secara di akui oleh semua pihak baik masyarakat dan UU perkawinan dan agama

Ketika mempelajari proses perkawinan di negara, Kita juga akan mempelajari masalah dalam perkawinan

Dalam makalah ini kita akan membahas tentang peraturan perkawinan dalam agama dan UU perkawinan di negara kita ini.

B. Rumusan Masalah

a. Apakah perkawinan itu ?

b. Apa tujuan perkawinan ?

c. Apa yang membuat perkwinan itu dapat di cegah ?

C. Tujuan Penulisan

a. Untuk mengetahui tentang perkawinan

b. Untuk mengetahui tujuan perkawinan

c. Agar mengetahui syarat-syarat perkawinan

BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN PERKAWINAN

Perkawinan dalam bhs.arab disebut dengan al-nikah yang bermakna Al-Waythi’ wa al-dammu wa tadakhul terkadang juga disebut dengan al-dammu wa Al-Jam’u / Ibarat ‘an Al-Wathi’ Wa Al-Aqd yang bermakna bersetubuh, Berkumpul dan akad.

Sedangkan muhammad abu zahrah didalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah mendefinisikan nikah sebagai akad yang menimbulkan akibat hukum berupa halalnya melakukan persetunuan antara laki-laki dan perempuan. Saling tolong menolong serta menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya.

Menurut sajuti thalib’ salah satu pakar indonesia mendefinisikan bahwa perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci, Kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara laki-laki dengan perempuan membentuk keluarga yang kekal, Santun menyantuni, Kasih-mengasihi,tentram dan bahagia.

Didalam UU perkawinan no.1 tahun 1974 pasal 1 ayat 2 perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, Rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

B. TUJUAN PERKAWINAN

Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakina, Mawaddah dan rahmah (tenteram cinta dan kasih sayang)

Tujuan perkawinan juga dirumuskan dalam firman Allah surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya “diantara tanda-tanda kebesaranya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, Supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan di jadikannya di antaramu rasa kasih sayang, Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesarannya bagi kaum yang berfikir.

C. ASAS-ASAS PERKAWINAN

Asas-asas perkawinan menurut Undang-undang no 1/1974 ada 6 :

1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

2. Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

3. Asas Monogami.

4. Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya.

5. Mempersulit terjadinya perceraian.

6. Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang.

Asas-asas perkawinan berdasarkan pada ayat-ayat alqur`an.

1. Kebebasan dalam memilih jodoh.

2. Mawaddah wa rahmah.

3. Saling melengkapi dan melindungi.

4. Mu`asarah bi al-ma`ruf.

D. LARANGAN PERKAWINAN

Di dalam hukum adat larangan perkawinan di kenal lebih spesifik melampaui apa yang di atur oleh agama dan perundang-undang, Dalam masyarakat minang berlaku eksogamisuku dan eksogami kampung,ini berarti orang sesuku di dalam satu negeri tidak boleh kawin begitu pula orang yang sekampung tidak dapat kawin di dalam kampung sendiri, Walaupun sukunya berlainan, Perkawinansesuku di anggap tidak baik karena itu berarti kawin seketurunan.

Hukum islam juga mengenal larangan perkawinan yang dalam fiqih disebut dengan muhrim.

Ulama` fiqih membagi mahram menjadi dua macam:

1. Mahram mu`aqqat (larangan untuk waktu tertentu)

2. Mahram mu`abbad(larangan untuk selamanya)

v Larangan yang bersifat Mu`aqqat

Ø Pada pasal 40 KHI dinyatakan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu

Ø Larangan kawin bagi seorang laki-laki yang telah beristri 4 orang dan masih terikat dalam perkawinan atau di talak raj’i masi dalam iddah

Ø Larangan kawain bagi seorang dengan bekas istrinya sampai bekas istrinya menikah dengan pria lain dan telah melangsungkan perceraian

Ø Larangan kawin berlaku bagi istri yang telah di(....)

v Larangan yang bersifat mu’abbad di bagi menjadi tiga kelompok

Ø Wanita yang haram di nikahi karena pertalian nashab

Ø Wanita yang haram di nikahi karena hubungan semenda

Ø Wanita yang haram di nikahi karena pertalian sepersusuan

E. PENCEGAHAN PERNIKAHAN

Secara sederhana pencegahan dapat di artikan dengan perbuatan menghalang-halangi, merintangi.menahan sehingga perkawinan tidak berlangsung,perkawinan dapat di cegah apabila tidak memenuhi persyaratan (syarat administratif dan materiil)

Adapun mekanisme yang ditempu bagi pihak-pihak yang akan melakukan pencegahan adalah dengan cara mengajukan pencegahan perkawinan kepengadilan agama dalam daerah hukum dimana perkawinan itu dilangsungkan da memberi tahukannya kepada pegawai pencatat nikah dan orang yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah,saudarah,wali nikah,wali pengapu dari salah seorang calon mempelai dan pihak- pihak yang berkepentingan

F. PEMBATALAN PERNIKAHAN

Perkawinan dapat dibatalkan berarti sebelumnya telah terjadi perkawinan lalu dibatalkan karena adanya pelanggaran terhadap aturan-aturan tertentu, Ada pun pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami dan istri dan orang-orang yang memiliki kepentingan langsung terhadap oerkawinan tersebut.

Adapun dua sebab terjadinya pembatalan perkawinan

Ø Pelanggaran perosudural perkawinan

Ø Pelanggaran terhadap materi perkawinan

G. AKIBAT PERKAWINAN

1. Anak-anak yang lahir dari perkawinan adalah anak sah

2. Suami menjadi waris dari si istri dan sebaliknya Apabilah salah satu meninggal dalam perkawina

3. Oleh undang-undang dilarang jual beli antara suami dan istri

4. Pemberian benda-benda atas nama tidak diperbolehkan antara suami istri

5. Perjanjian perburuan antara suami istri tak diperbolehkan

6. Suami tak dapat dituntut tentang beberapa kejahatan terhadap istrinya begitu juga sebaliknya.

BAB III

PENUTUPAN

A. KESIMPULAN

1. Perkawinan ikatan dan batin antara seorang peria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga,rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

2. Tujuan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah.

3. Perkawinan itu dapat di cegah dan di batalkan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

B. SARAN

Dengan selesainya makalah ini,kami banyak mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil wawasannya dalam penulisan ini,tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan ini masih jahu daei kesempurnaan untuk itu.saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan kami harapkan.

Sebagai penutup semoga allah membalas semua jeri payah semua pihak lebih-lebih bapak dosen pengampu yang telah memberi semangat pada kami dalam menyelesaikan makalah ini dan bermanfaat bagi kita semua amiiiiiiin

DAFTAR PUSTAKA

Nuruddin, Amiur dan Akmal Tarigan, Azhari.2004. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta ; Prenada.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta ; PT Intermasa

No comments:

Post a Comment