Thursday, October 28, 2010

“DASAR DI BERLAKUKANNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA”

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Keberadaan Hukum Islam di kalangan ummat Islam adalah sebagai patokan dan pedoman untuk mengatur kepentingan masyarakat dan menciptakan masyarakat yang islami. Kehidupan yang teratur dan sepantasnya diyakini dapat diterima oleh setiap manusia walaupun menurut manusia ukurannya berbeda-beda. Hukum Islam sebagai Negara yang bukan mendasari berlakunya hukum atas hukum agama tertentu, maka Indonesia mengakomodir semua agama, karena itu hukum Islam mempunyai peran besar dalam menyumbangkan materi hukum atas hukum Indonesia.

2.1 Rumusan masalah

a. Dasar diterapkanya hukum islam di indonesia

b. Pelaksanaan hukum islam

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Dasar diberlakukanya hukum islam di Indonesa

Ada tiga dasar yang sangat pentng yang menopang diberlakukanya hukum islam di Indonesa ini. Ketiga dasar tersebut adalah:

a. Dasar filosofis

Injeksi substansial segi-segi normatif ajaran Islam di Indonesia melahirkan

sikap epistimologi yang mempunyai sumbangan besar bagi tumbuhnya pandangan hidup, cita moral dan cita hukum dalam kehidupan sosio kultur masyarakat. Proses demikian berjalan seiring dengan tingkat pemahaman keagamaan, sehingga memantulkan korelasi antara ajaran Islam dengan realitas sosial dan fenomena keIslaman itu, bagaimana mempunyai peranan substansial dalam arena kelahiran norma fundamental Negara.

b. Dasar sosiologis

Sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukkan bahwa cita hukum dan

kesadaran hukum dalam kaitannya dengan kehidupan keIslaman memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan seperti adanya gejala mentahkim-kan permasalahan kepada orang yang difigurkan sebagai Muhakam dan pada akhirnya terkristalisasi menjadi suatu tradisi Tauliyah hingga sekarang pada dimensi lain pengaruh epistimologi keIslaman menyebar keaspek-aspek kehidupan, sehingga tingkat religiusitasnya yang kuat dipertahankan secara berkesinambungan .

c. Dasar yuridis

Sejarah hukum Indonesia menunjukkan bahwa validitas fenomena yuridis

mampu mengungkap perjalanan tata hukum, perjalanan panjang tata hukum kolonial yang sarat dengan cita kolonialistiknya tetap tidak mampu membendung tuntutan layanan masyarakat Islam, sehingga pada akhirnya mengakui bahwa hukum Islam diberi tempat di dalam tata hukumnya yang menjadi dasar pengakuan ini adalah melalui pasal II aturan peradilan Undang- Undang Dasar 1945 yang kemudian tuntutan layanan hukum dan peradilan bagi masyrakat Islam diatur dalam pasal 29 UUD 1945. dan sekarang Peradilan Agama (PA) masuk di bawah Mahkamah Agung.

2.2 Pelaksanaan Hukum Islam

Pelaksanaan hukum Islam di Indonesia dapat dilakukan melalui berbagai jalur iman dan taqwa, Perundang-undangan, pilihan hukum, penelitian dan jalur pembinaan.

Jalur pertama adalah jalur iman dan taqwa, melalui jalur ini pemeluk agama Islam dan Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan hukum Islam yang merupakan bagian dan berasal dari agama Islam. Hal ini berkaitan dengan bidang ibadah, intensitas pelaksanaanya tergantung kepada kualitas keimanan dan ketaqwaan yang ada pada diri muslim yang bersangkutan, kalau imannya baik dan taqwanya benar, hukum Islam akan berjalan dalam masyarakat muslim yang anggota-anggotanya beriman dan bertaqwa, pelaksanaan hukum Islam melalui jalur ini dijamin oleh Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Jalur kedua adalah peraturan Perundang-undangan telah ditunjuk hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum perwakafan sebagai hukum ibadah tersebut di atas yang sanksinya diberi oleh masyarakat atau anggota masyarakat yang bersangkutan, melalui jalur kedua ini sanksi diberi oleh penyelenggara negara melalui Peradilan Agama sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Jalur ketiga hukum Islam Bidang Mu’amalah dapat dilakukan jalur pilihan. Misalnya,

dalam transaksi pinjam-meminjam melalui pilihan Perbankan. Yaitu Bank Mu’amalah

Indonesia, BNI Syari’ah, Bank Mandiri Syari’ah dan sebagainya.

Jalur keempat melalui jalur penelitian yaitu pada barang-barang makanan yang

diserahkan kepada Lembaga Pusat Penelitian Obat Dan Makanan (LPPOM).

Jalur kelima melalui pembinaan hukum, melalui pembinaan, hukum Islam akan berlaku dan dilaksanakan oleh umat Islam. Tapi bisa jadi pembinaan hukum kurang efektif terhadap perkembangan hukum Islam karena kondisi masyarakat.

Pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum Islam mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya, atau mungkin hal yang sebaliknya yang terjadi. Apabila terjadi hal demikian, maka terjadilah suatu keadaan dimana terjadi ketidakseimbangan dalam perkembang lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan (W.F. Ogbun, 1966 : 200 ). Tertinggalnya perkembangan hukum Islam oleh unsur-unsur sosial lainnya, atau sebaliknya terjadi oleh karena hakikatnya merupakan suatu gejala yang wajar atau alamiah di dalam suatu masyarakat bahwa terdapat perbedaan antara pola-pola perikelakuan yang diharapkan oleh kaidah-kaidah hukum dengan pola-pola yang diharapkan oleh kaidah-kaidah sosial lainnya. Hal ini terjadi oleh karena hukum Islam (Fiqh) pada hakikatnya disusun oleh sebagian kecil dari masyarakat yang pada suatu ketika mempuyai kemampuan. Walaupun mereka terdiri dari orang-orang yang dapat dianggap alim dan mewakili masyarakat, namun adalah tak mungkin mengetahui, menyadari dan merasakan kepentingan-kepentingan seluruh warga masyarakat. Oleh karena itu ada perbedaan antara kaidah hukum di satu pihak, dengan kaidah-kaidah sosial lainnya di lain pihak merupakan ciri yang tak dapat dihindarkan dalam masyarakat. Namun bisa jadi tertinggalnya hukum Islam terhadap bidang-bidang lainnya baru terjadi apabila hukum tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat pada suatu ketika tertentu. Ada jalur lain dalam aktualisasi dan pengembangan Hukum Islam, yaitu melalui pranata sosial. Menurut Kluchon, pranata sosial adalah keseluruhan cara hidup manusia (Clyde Cluckhon, 1984: 69) yang dihasilkan dari kombinasi antara reaksi manusia terhadap lingkunganya yang didasarkan pada nilai-nilai yang dianut. Oleh karena itu Hukum Islam yng mempunyai daya elastisitas sejalan dengan perkembangan pranata sosial. Semakin beragam kebutuhan hidup manusia dan semakin beragam pranata sosial, maka semakin berkembang pula hukum Islam. Hal ini menunjukkan, terdapat korelasi positif antara perkembangan pranata sosial dengan pemikiran ulama secara sistematis. Atau sebaliknya, penyebaran produk pemikiran ahli hukum Islam (fuqaha) yang mengacu kepada firman Allah melahirkan berbagai pranata sosial. Misalnya muncul fiqh lingkungan hidup, fiqh kesehatan, fiqh ekonomi dan sejenisnya meskipun tidak selalu dinamakan fiqh. Ali Yafi menyebutnya fiqh sosial (Ali Yafi,1994), merupakan produk pemikiran seorang ulama fiqh dalam memberi makna Islami terhadap pertumbuhan dan perkembangan pranata sosial di Indonesia.

Pelaksanaan hukum Islam di Indonesia sangat di pengaruhi oleh hukum local yang berlaku sebelumnya. Hasil dari interaksi antara hukum Islam dengan kaidah-kaidah lokal ini membentuk pola yang beragam. Sebagaimana hasil penelitian Amir Syarifuddin (1984: 169) dalam hal hubungan antara hukum Islam dengan kaidah-kaidah lokal di adat minagkabau memiliki pola sebagai berikut:

1) Secara keseluruhan, kaidah adat diterima oleh hukum Islam dan untuk selanjutnya menjadi hukum Islam.

2) Hukum Islam mengubah kaidah adat seluruhnya dalam arti hukum Islam menggantikan hukum adat, sehingga hukum adat tidak berlaku lagi untuk selanjutnya.

3) Hukum Islam membiarkan kaidah hidup tanpa usaha penyerapanya kedalam hukum Islam. Hal ini pada umumnya berlaku dalam hukum mu’amalah. Pranata itu merupakan perwujudan interaksi sosial di dalam masyarakat Islam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Interaksi sosial itu berpatokan dan mengacu pada keyakinan (kesepakatan tentang benar dan salah), nilai (kesepakatan tentang yang mesti dilakukandan mesti ditinggalkan), yang dianut oleh mereka. Ia merupakan perwujudan amal sholeh sebagai ekspresi keimanan dalam interaksi sosial Kehidupan masyarakat Islam dewasa ini dikenal sebagai pranata sosial yang bercorak keIslaman, pranata-pranata itu meliputi berbagai bidang kehidupan, yang senantiasa mengalami perkembangan dari waktu ke waktu.

Menurut Cik Hasan Bisri (1998: 118), pranata-pranata itu meliputi pranata yang dekat dengan keyakinan yang dianut, sehingga memiliki tingkat kepekaan yang sangat tinggi, seperti pranata peribadatan, pranata kekerabatan dan pranata pendidikan. Ada pula pranata yang relatif agak jauh dari keyakinan, sehingga relatif lurus atau netral seperti pranata ekonomi dan pranata keilmuan, sehingga proses adaptasinya lebih longgar dan labelnya sebagai hukum Islam agak lurus.

Selanjutnya pranata itu mengalami kongkretisasi dalam struktur masyarakat dalam bentuk organisasi sosial sebagai wahana untuk memenuhi kebutuhan hidup secara kolektif dan terencana.

BAB III

PENUTUP

3.1 Simpulan

Kalau kita amati pemaparan akalah diatas dapat kita fahami dan dapat kita simpulkan bahwa dalam peneapan hukum islam di indonesia ini tidak begitu mudah, dalam mencapai kesuksesan memerlukan pejuangan yang sangat keras. Dan didalam usaha pembentukan hukum islam di Indonesia ini ada tiga dasar yang melopori terjadinya penerapan hukum islam di indonesia yaitu:

Filosofis, Sosiologis, Yuridis.

Dan didalam pelaksanaan hukum islam ini belum bisa seratus persen karena yang disahkan oleh MA diantaranya adalah; perkawinan, wakaf, Dll.

DAFTAR PUSTAKA

Abdillah, Mujiono, Dialektika Hukum Islam Perubahan Social Sebuah Refleksi Sosiologis Atas

Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Penerbit UMS, Surakarta, 2003.

Abdullah, Abdul Gani, Aktualisasi Hukum Islam, Jurnal Dua Bulanan Mimbar Hukum, No. 30,Tahun VII, Al-Hikmah & Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Jakarta, 1977.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Penerbit Liberti Yogyakarta, 1999.

Ok. Chairuddin, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.

Soekanto, Soerjono dan Purbacaraka, Purnadi, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1982.

No comments:

Post a Comment