Tuesday, October 26, 2010

”BATALNYA WASIAT DAN PENCABUTAN”

1. Pembatalan Wasiat

Ada bebrapa hal yang bisa menjadikan batalnya wasiat yang mana Kompulasi telah mengatur masalah ini cukup rinci, yaitu dalam pasal 197:

1. wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap yang dihukum karena:

a) dipersalhkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada wasiat.

b) dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduhan bahwa pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

c) dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau mengubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat.

d) dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan wasiat itu.

2. wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:

a) tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat.

b) mengetahui adanya wasiat tersebut tapi ia menolak untuk menerimanya.

c) mengetahui adanya wasiat itu tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya wasiat.

3. wasiat bisa batal apabila barang yang diwasiatkan musnah.

Dalam rumusan fiqh, sayid sabiq merumuskan hal-hal yang membatalkan wasiat sebagai berikut:

  1. jika pewasiat menderita gila hingga meninggal.
  2. Jika penerima wasiat itu meninggal sebelum pewasiat meninggal.
  3. Jika benda yang diwasiatkan itu rusak sebelum diterima oleh orang atau badan yang menerima wasiat.

2. Pencabutan Wasiat

Pencabutan wasiat diatur dalam pasal 199 kompilasi, yang berbunyi:

1) pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuan atau sudah menyatakan persetujuannya tapi kemudian menarik kembali.

2) Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte notaries bila wasiat dahulu dibuat secara llisan.

3) Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara trtulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan notaries.

4) Bila wasiat dibuat dengan akte notaries, maka hanya dapat dicabut dengan akte notaries.

Apabila wasiat yang telah dilaksanakan itu dicabut maka surat wasiat yang dicabut itu diserahkan kembali kepada pewasiat(pasal 203 ayat (2))

3. Kesimpulan

Dari kesimpulan pembahasan tentang batalnya dan pencabutan wasiat bahwa banyak beberapa hal yang bisa menyebabkan wasiat itu batal dan tidak diberikan alias dicabut.

4. Saran dan kritik

Alhamdulillah dengan pertolongan allah telah selesai tugas dari bapak dosen yang berupa makalah ini, meskipun didalamnya terdapat banyak kekurangannya. Dan mudah-mudahan adanya makalah ini bisa bermanfa’at untuk kita semua yang telah mempelajarinya amin ya mujibassailin.

DAFTAR PUSTAKA

Rofiq Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, 2002.,Raja Grafindo Persada, Jakarta.

No comments:

Post a Comment