Monday, April 5, 2010

Subyek Hukum

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan lepas dari masalah hokum, karena hokum selalu mempengaruhi kehidupan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.

Hokum itu adalah untuk manusia, kaedah-kaedahnya yang berisi perintah, larangan dan perkenan itu itu di tunjukkan kepada anggota-anggota masyarakat antara subyek hokum.

Kalau membahas tentang ilmu hokum , maka tidak akan lepas dari pembahasan subyek hokum dan obyek hokum. Karena keduanya termasuk bagian yang pokok didalamnya.

Pada makalah ini kami akan membahas tentang subyek hokum dan macam-macam serta bentuknya.

B. Rumusan Masalah

1) Apa definisi dari subyek hokum?

2) Apa saja macam-macam subyek hokum?

C. Tujuan Penulisan

1) Untuk memahami definisi dari subyek hokum.

2) Untuk mengetahui macam-macam subyek hokum.


BAB II

PEMBAHASAN

A. Definisi Subyek Hukum

Subyek hokum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hokum.

Dapat juga dikatakan, subyek hokum adalah sesuatu yang menurut hokum dapat memiliki hak dan kewajiban atau sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Sebagai hak dan kewajiban maka ia memiliki wewenang untuk bertindak. Sudah tentu kewenangan bertindak disini harus menurut hokum. Sebab apabila seseorang melakukan perampasan hak sehingga mengakibatkan kematian perdata bagi orang lain. Walaupun termasuk mendukung hak, maka hal ini dilarang. Contohnya, perbudakan adalah dilarang karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

B. Macam-Macam Subyek Hukum

Subyek hukum terdiri atas dua macam, yaitu :

1) Manusia (Natuurlijke Persoon)

Seseorang dinyatakan sebagai subyek hokum ketika dilahirkan dan berakhir ketika meninggal dunia. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai wewenang untuk melaksanakan kewajiban dan menerima haknya. Misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat, melakukan perkawinan dan lain sebagainya.

Jadi subyek hukum orang yang pada dasarnya mempunyai kewenangan hukum itu ada yang dianggap cakap bertindak sendiri dan ada yang dianggap tidak cakap bertindak sendiri (Personae Miserabile).

Mereka yang tidak cakap ini dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :

a) Orang yang belum cukup umur.

b) Orang yang diletakkan dibawah pengampuan / pengawasan.

c) Orang perempuan dalam pernikahan.

2) Badan Hukum (Recht Person)

Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat mengandung hak dan kewajiban.

Sebagai subjek hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan transaksi jual beli dan lain sebagainya.

Menurut hukum suatu badan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

a) Hukum publik

Yaitu suatu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum publik, contohnya : desa, provinsi, dan negara.

b) Hukum perdata

Yaitu suatu badan hukum yang didirkan dan diatur menurut hukum perdata, contohnya : Koperasi, yayasan dan masjid.

Ciri-ciri suatu badan hukum adalah :

a) Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.

b) Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya secara pribadi.

c) Memiliki sifat kesinambungan, sebab hak dan kewajiban badan hukum tetap melekat walaupun anggotanya silih berganti.

Dilihat dari bentuknya badan hukum dapat berbentuk :

a) Korporasi (Corporation), yaitu sekumpulan orang yang untuk hubungan tertentu sepakat untuk bertindak dan bertanggung jawab sebagai satu subyek hukum tersendiri. Misalnya : perseroan terbatas (PT), partai politik (Parpol) dan lain sebagainya.

b) Yayasan (Foundation), yaitu kekayaan yang bukan milik seseorang atau suatu badan hukum yang diberi tujuan tertentu. Yayasan tidak memiliki anggota yng ada hanyalah pengurus yayasan.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.

2. Subyek hukum terdiri dari atas dua macam :

a. Manusia (Naturlijke Persoon).

b. Badan hukum (Recht Persoon).

3. Badan hukum dibedakan menjadi dua, yakni :

a. Hukum publik.

b. Hukum perdata.

B. Saran

Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terimah kasih kepada semua pihak yang ikut andil dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik selalu kami tunggu dan kami perhatikan.


DAFTAR PUSTAKA

Kansil. 1989. Pengantar Ilmu hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Kelsen, Hans. 2006. Teori Hukum Murni (Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif). Bandung : Penerbit Nusa Media Dan Penerbit Nuansa.

Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.

Duswara M, Dudu. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : PT. Refika Aditama.

1 comment: