Saturday, April 10, 2010

Pengertian Konstitusi Dan Sejarahnya Diindonesia

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan warga Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dan Negara yang demokrasi.

Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh unsure-unsur penting dalam konstitusi.

B. Rumusan Masalah

1) Apakah konsep dasar (Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup) konstitusi itu?

2) Apa saja klasifikasi konstitusi itu?

3) Begaimanakah sejarah perkembangan konstitusi dinegara Indonesia?

4) Apakah yang dimaksud dengan konstitusi sebagai piranti kehidupan bagi Negara demokratis?

C. Tujuan dan Manfaat Makalah

Makalah ini untuk bentuk demontrasi kami sebagai mahasiswi untuk menyadarkan pemerintah bahwa adanya penerapan konstitusi dalam pemerintahan yang berasaskan demokrasi itu penting.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Konsep Dasar Konstitusi

a) Pengertian Konstitusi

1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.

2) Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.

3) Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

4) Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.

5) Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.

b) Tujuan Konstitusi

Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berate pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak lain.

c) Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi

Dalam berbagai literature hokum tata Negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan hokum Negara. Oleh karena itu ruang lingkup undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.HY Struycken memuat tentang :

1) Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.

2) Tingkat-tingkat tinggi pembangunan ketatanegaraan bangsa.

3) Pandangan tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik sekarang maupun masa yang akan dating.

4) Suatu keinginan yang mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

B. Klasifikasi Konstitusi

Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis

1) Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.

2) Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.

b) Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku

1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu

a. Elastic

b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.

2) Cirri-ciri konstitusi yang kaku

a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.

b. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.

c) Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi

1) Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.

2) Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.

d) Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan

1) Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.

2) Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

e) Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.

Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya.

C. Sejarah Perkembangan Konstitusi Dinegara Indonesia

Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.

Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :

1) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.

2) Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).

3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).

4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.

D. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Negara Yang Demokrasi

Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berpesan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka aepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negra dan warga Negara .

Kontitusi merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.



BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

a) Konsep dasar konstitusi

1) Pengertian

Konstitusi adalah kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantaranya.

2) Tujuan

Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang bertahap.

3) Fungsi

Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politik dan system hokum Negara.

b) Klasifikasi Konstitusi

Konstitusi dikalsifikasikan menjadi :

1) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

2) Konstitusi fleksibel dan kaku.

3) Konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi.

4) Konstitusi serikat dan kesatuan.

5) Konstitusi pemerintah presidensil dan parlementer.

c) Sejarah Perkembangan Konstitusi

1) UUD 1945 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949).

2) Konstitusi republic Indonesia serikat / RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).

3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).

4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.

d) Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Negara Yang Demokrasi

Bahwa ketahanan dan praktek kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi dan UUD menurut tentang rumusan tentang pengelolahan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan tentang hak asasi manusia secara memadai.

Oleh karena itu konstitusi menjadi piranti yang sangat penting bagi sebuah Negara demokrasi seperti Indonesia.

B. Saran

Dengan selesainya makalah ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil dalam penulisan makalah ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan.

No comments:

Post a Comment