Tuesday, April 13, 2010

Pengertian hadits Mutawatir

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Hadits mutawatir

Maka untuk mengetahui lebih jelasnya hadits mutawatir seperti apa yang baik agar sesuai dengan kebutuhan, maka akan kami paparkan hal tersebut sebagai berikut.

  1. Rumusan Masalah

1. Apa Pengertian hadits mutawatir?

2. Apa saja Pembagian hadits mutawatir?

3. Ada Berapa Syarat hadits mutawatir?


BAB II

PEMBAHASAN

Hadits di tinjau dari segi jumlah rowi atau banyak sedikitnya perowi yang menjadi sumber berita, maka dalam hal ini pada garis besarnya hadits dibagi menjadi dua macam, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad.

  1. Hadits Mutawatir

a. Ta'rif hadits mutawatir

Kata mutawatir menurut lughat adalah isim fail dari fiil madhi ( ) yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain. Menurut istilah, ialah suatu hadits tanggapan panca indera yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta.

Hadits mutawattir ialah suatu hadits yang diriwayatkan sejumlah rawi yang mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap ikatan.

Tidak dapat dikategorikan hadits mutawatir, segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pad panca indera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang tercela, juga berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta.

Hadits yang dapat dijadikan pegangan hukum haruslah diyakini kebenarannya, karena kita tidak mendengar hadits itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadits itu dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para rawi, diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui peraturan panca indera, misalnya dengan lafal diberitakan dan sebagainya. Dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.

Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara mutawatir.

b. Syarat-syarat hadits mutawatir

1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) panca indera. Artinya berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan panca indera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.

2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini ulama' berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.

3. Abu thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang, hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.

4. ashabus syafi'I menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para nabi yang mendapatkan gelar ulul azmi.

5. sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat al-Anfal ayat 65). Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang.

6. namun ada qoul yang paling banyak peminatnyayaitu 10 orang

7. seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.

c. Faedah Hadits Mutawatir

Hadits Mutawatir memberikan faedah imu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan Mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath'i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi Mutawatir.

Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa peneliti terhadap rawi-rawi hadits Mutawatir tentang keadilan dan kedlabitannya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits Mutawatir.

d. Pembagian Hadits Mutawatir

Para ulama' membagi hadits Mutawatir menjadi 3 macam :

1. hadits Mutawatir lafzi

muhaddistin memberi pengertian hadist mutawatir lafdzi antara lain :

"suatu hadist yang sama bunyi lafadz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya "

Contohnya:

Rasulullah bersabdah:" barang siapa sengaja bardusta atas manaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduknya di neraka

2. hadits Mutawatir ma'nawi

hadist mutawatir maknawi adalah:

hadist yang berlainan bunyi lafadz dan maknanya, tetapi dapat diambil suatu kesimpulannya satu makna yang umum.

Jadi hadist mutawatir maknawi adalah hadist mutawatir yang para perowinya berbeda dalam menyusun redaksi hadist tersebut, namun terdapat persesuaian atau kesamaan dalam maknanya.

Contoh:

"Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam do'a-do'anya selain dalam sholat istisqo' dan beliau mangangkat kedua tangannya, sehingga nampak putih kedua ketiaknya."(HR. Bukhori Muslim)

Hadist yang semakna dengan hadist diatas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi yang berbeda-beda antara lain: hadist-hadiat yang di takrijkan oleh imam Ahmad, Al Hakim, dan Abu Daud yang berbunyi:

Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.

3. hadits Mutawatir amali

Hadist mutawatir 'amali adalah:

Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir diantara kaum muslimin bahwa nabi melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan itu.

Contoh:

Kita melihat dimana saja bahwa dzuhur dilakukan sebbanyak 4 raka'at dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh islam dan kita mempunyai sangkaan kuat bahwa nabi Muhammad memerintahkan demikian.

Disamping pembagian hadist mutawatir sebagainama tersebut diatas, juga ulama' yang membagi hadist mutawatir menjadi 2 (dua) macam saja. Mereka memasukkan hadist mutawatir 'amali kedalam mutawatir maknawi oleh karnanya hadist mutawatir hanya dibagi menjadi mutawatir lafdzi dan maknawi.

1 comment: