Saturday, April 10, 2010

Keberlakuan Kaidah Hukum

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Telah diketahui bahwa disamping kaedah kepercayaan atau keagamaan, kaedah kesusilaan dan kaedah sopan santun masih diperlukan kaedah hokum. Kaedah hokum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi.

Kaedah hokum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit yaitu dipelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakatagar masyarakat tertib, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar terjadi kejahatan.

Isi kaedah hokum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia. Kaedah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar hukum. Apakah seseorang dalam mematuhi peraturan lalu lintas (misalnya : berhenti ketika lampu lalu lintas menyalah merah) sambil menggerutu ia tergesa-gesa ia mau pergi kuliah, tidaklah penting bagi hukum, yang penting ialah bahwa lahirnya apa yang tampak dari luar ia patuh pada peraturan lalu lintas.

Kaidah hukum berasal dari luar manusia. Kaidah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom), masyarakatlah secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi / menjatuhkan hukuman.

B. Rumusan Masalah

a. Apa pengertian keberlakuan kaidah hukum?

b. Apa perbedaan dari kaidah hukum dan kaidah sosial?

c. Apa saja macam-macam kaidah?

d. Contoh-contoh kaidah hukum?

e. Bagaimana gambaran secara skematis tentang masyarakat yang diberi ser resmi untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman!!

C. Tujuan Masalah

a) Mengetahui definisi tentang kaidah hukum.

b) Mengetahui perbedaan dari kaidah hukum dan kaidah sosial.

c) Mendiskripsikan macam-macam kaidah.

d) Mengetahui Contoh-contoh kaidah hokum.

e) Mengetahui gambaran secara skematis tentang masyarakat yang diberi ser resmi untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman!!

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kaidah Hukum

Kaidah hukum bersal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis meupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu. Dari sini dapt di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laku didalm masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang prilaku. Pada hakikatnya apa yang dinamakan kaidah adalah nilai karena berisi apa yang “seyogyanya” harus dilakukan. Sehingga harus dibedakan dari peraturan konkrir yang dapat dilihat dalam bentuk kalimat-kalimat. Kaidah hukum dapat berubah sementara undang-undang nya (Peraturan konkritnya) tetap (lihat ps-1365 Bw).

Agar dapat memnuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan aman tentram dan damai tanpa gangguna, maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah manusia dalm pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut KAIDAH (berasal dari bahsa Arab) atau Norma (berasal dari bahasa latin) atau UKURAN-UKURAN.

Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi tiga, yaitu:

a. Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.

b. Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu.

2.2 kaidah hukum dan kaidah social lainnya

Kaidah hukum dapat dibedakan dengan kaidah kepercayaan, kaidah kesusilaan dan sopan santun, tetapi tidak dapat dipisahkan, sebab meskipun ada perbedaannya ada pola temunya. Terdapat hubungan yang erat sekali antara keempat –empatnya. Isi masing-masing kaidah sa;ling mempengaruhi suatu sarana lain, kadang-kadang saling memperkuat.

1. Beberapa perbedaaan dari segi tujuan, sasaran, alas an usul, sanksi dan isinya.

2. Kita memulai mengadakan perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah agama (kaidah kepercayaan) dan kaidah kesusilaan.

* Dari segi tujuan kaidah hukum bertujuan menciptalan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, kaidah agama(kaidahkepercayaan) dan kesusilaan bertujuan memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal (Insan Kamil).

* Dari segi sasaran,

- Kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia agar sesuai dengan aturan.

- Kaidah agama (kaidah kepercayaan) dan kesusilaan mengatur sikap batin manusia yang pribadi agar menjadi manusia yang berkepribadian kamil.

* Dari asal-usul kaidah kesopanan (sopan santun) dari luar diri manusia itu sendiri,

· kaidah agama (kaidsah kepercayaan) berasal dari Tuhan yang maha Esa.

· Kaidah berasal dari pribadi manusia.

* Dari sumber-sumber sanksi.

· Kaidah hukum dan kaidah agama berasal dari kekuasaan luar diri manusia (Heteronom).

· Kaidah kesusilaan berasal dari suara yang berasa dari masing-masing pelanggar (Otonom).

* Dari segi biaya

· Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atributif dan normatif)

· Kaidah Agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).

· Kaidah kesopanan berisi aturan yang di rujukkan kepada sikap lahir manusia.

· Kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang di tujukan kepada sikap batin manusia.

2.3 Macam-macam kaidah hukum

Macam-macam kaidah hukum

a. Kaidah Agama terbagi menjadi dua, yaitu Agama wahyu (Samawi dan Sama’i, langit) dan Agama budaya. Agama wahyu yaitu suatu ajaran Allah yang berisi perintah, Larangan, dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia berupa wahyu melalui malaikat dan RosulNya. Sedang agama budaya yaitu ajaran yang dihasilkan oleh pikiran dan perasaan manusia secara kumulatuf. Kaidah agama merupakan tuntutan hidup manusia untuk menuju ke arah yang lebih baik dan benar.

b. Kaidah kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari suara hati menusia yang menentukan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk . oleh sebab itu, kaidah kesusilaan ini tergantung pada pribadi manusia itu sendiri.

c. Kaidah kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Landasan kaidah kesopanan adalah kepatutan, lepantasan, dan kebiasaan yang berlaku kepada masyarakat yang bersangkitan. Oleh sebab itu kaidah kesopanan serng kali disamakan dengan kaidah sopan santun , tata kerama. Walaupun ada pakar hukum yang tidak mau menyamakan pengertian kebiasaan nya adat sopan santum.

d. Kaidah hukum adalah aturanb yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, menyikat setiap manusia dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang, sehingga berlakunya dapat dipertahankan. Menurut van kan sifat yang khas dari penguasa hukum ialah sifat memaksakan kehendak.Tujuan yang lebih mendalam. Sebab memaksakan kehendak bukan berarti senantiasa dapat dipaksakan.

2.4 hukum perkawinan

1. perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. (Pasal 2 ayat 1 no. 1/74 tentang perekawinan).

2. Hokum pidana

Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(Moeljatno, kitab Undang-undang hukum pidana)

3. Hukum perdata

”tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menertibkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. (R. Subekti, KUH Perdata, pasal 1365.

2.5 Gambaran secara skematis masyarakat yang di beri kuasa secara resmi untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman.

Segi

Agama

Kesusilaan

Kesopanan

Hukum

Tujuan

Umat manusia;

Menusia sempurna;

Mencegah manusia menjadi jahat.

Pribadi yang konkrit;

Tetib masyarakat;

Kesedapan bersama;

Menghindari jatuhnya korban

Sasaran

Aturan yang ditujukan kepada sikap batin

Aturang yang ditujuhkan kepada perbuatan lahiriah (Konkrit)

Asal-Usul

Tuhan

Diri sendiri

Kekuasaan luar yang memaksa

Sanksi

Tuhan

Diri sendiri

Kekuasaan luar yang memaksa

Resmi

Isi

Memberi Kewajiban

Memberi hak Dan Kewajiban


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pemaparan di atas dapat di simpulkan bahwasanya telah di kemukakan bahwa kaidah hukum itu bersifat pasif. Agar kaidah hukum itu tudak berfungsi pasifm agar kaidah hukum itu aktif atau hidup, maka diperlukan rangsangan. Rangsangan untuk mengaktifkan kaidah hukum adalah peristiwa konkrit, dengan terjadinya peristiwa konkrit tertentu kaidah hukum baru dapat aktif karena lalu dapat diterapkan pada peristiwa konkrit tersebut.

B. Saran

Dario penjelasan penulis tentang makalah dengan judul ” keberlakuan kaidah huku” semoga masyarakat syari’ah memahami lebih detail segala sesuatu yang di kaji dalam bidang Ilmu hikim.


DAFTAR PUSTAKA

Idrus, Fahmi. TT, Kamus lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Gresindo Press.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu hokum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Mahmudi, Dudu Duswara. 2000. Pengantar Ilmu hukum sebuah Sketsa. Bandung: Retika Aditama.

Mertokusumo, Sudikno. 1989. Mengenal Hukum Suatu pengantar. Yogyakarta : Liberty.

No comments:

Post a Comment