Tuesday, April 13, 2010

Definisi Khuluk Dan Tafriq

A. PENGERTIAN

1. Definisi Khuluk Dan Tafriq

Khuluk yang dibenarkan oleh islam,berasal dari kata ''khala'astauba''خلع الثوب''yang berarti menanggalkan pakaian.Karena perempuan sebagai pakaian laki-laki,dan laki-laki sebagai pakaian perempuan.sebagaimana firman Allah SWT: هن لباس لكم وأنتم لبا س لهن(البقرة:187) artinya;mereka itu adalah pakaian bagi kamu,dan kamupun adalahpakaian bagi mereka(s.al-baqarah[2]123)

Sedang khulu' menurut terminology adalah permintaan cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami denan memberikan ganti rugi sebagai tebusan,yakni istri memisahkan dirinya dari suaminya dangan memberikan ganti rugi kepadanya.

Dan definisi Tafriq adalah perceraian dengan keputusan hakim.

2. Hadist yang berkenaan dengan khulu' dan tafriq

عن ابن عباس قال:جائت امرأة ثابت بن قيس إلى رسول الله صلعم,فقالت"يا رسول الله,ماأعتب عليه في خلق ولا دين ولكني اكره لكفر في الإسلام,فقال رسول الله سلعم"أتريدين عليه حديقة؟"قالت نعم,فقال رسول الله صلعم:إقبل الحديقة وطلقها تطليقة(رواه البخاري و النسائ)

''isrti tsabit bin qais bin syammas datang kepada RasulullahSAW sambil berkata,''Wahai Rasulullah,aku tidak mencela ahlak dan agamanya,tetapi aku tidak ingin menjadi kafir dari ajaran islam akibat terus hidup dengannya,Rasulullah SAW bersabda"Maukah kamu mengembalikan kebunnya(tsabit suaminya)?'',ia menjawab''mau'',Rasulllah bersabda,"Terimalah(tsabit) kebun itu dan thalaklah ia satu kali''.(Di riwayatkan oleh Bukhari dan Nasa'I dari Ibnu Abbas)

B. Syarat Khulu'

1. Harta/Barang yang dipakai dalam khulu'

Dalam hal ini syarat khulu' bisa dilihat dari segi

a) Kadar harta yang boleh dipakai untuk khulu'

seperti keterangan di atas,khulu' berarti memutuskan tali perkawinan dengan bayaran harta.karna itu,ganti rugi merupakan salah satu bagian pokok dari pengertian khulu'.jika ganti rugi tidak ada,khuluknya juga tidak sah.Imam Malik,Syafi'i dan segolongan fuqoha' berpendapat bahwa tidak ada bedanya antara bolehnya khulu' dengan mengembalikan semua maharnya kepada suami atau hanya sebagiannya,atau dengan kata lain,baik jumlahnya kurang dari harga maharnya atau lebih,Berdasarkan firman Allah: ......فلا جناح عليهما فيماافتدت به......

''maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang(harus)diberikan(oleh istri)untuk menebus dirinya''(Al-Baqoroh[2]:229)

Segolongan fuqoha' lain berpendapat bahwa suami tidak boleh mengambil lebih banyak dari mahar yang diberikan kepada istrinya.ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Daruquthni dengan sanad sah.

أن أباالزبيرقال:إنه كان صدقها حديقة فكرهته,فقال النبي صلعم:أتردين عليه حديقة التي أعطاك؟قالت"نعم, وزيادة,فقال النبي صلعم أما الزيادة فلا,ولكن حديقته,قالت نعم(رواه دار قطني)

''Abu Zubair memberi mahar istrinya sebuah kebun,nabi lalu bertanya(kepada istri Abu zubaid),''Maukah kamu mengembalikan kebinnya yang telah diberikannya kepadamu?'',istri abu zubair menjawab,''Mau,dan dangan tambahannya'',Nabi SAW brsabda,''Tambahanya tidak boleh,hanya kebunya saja'',Istri Abu zubair berkata''Ya,kebunnya saja''

b) Sifat Harta Pengganti

1. Imam Syafi'I dan Abu hanifah mensyaratkan ganti rugi(harta) tersebut harus diketahui sifat dan wujudnya,jika ganti rugi yang diberikan itu tidak jelas,maka khulu' itu batal.misalnya,suami diberi sesuatu yang tidak disebut secara jelas,seperti sebuah baju yang mana tidak disebutkan.Sedangkan imam malik berpendapat,bahwa khulu' dengan barang yang masih samar adalah boleh,seperti anak sapi yang masih dalam kandungannya.Boleh juga dengan barang yang belum nyata(belum ada),seperti buah yang belum dapat dimakan.

2. mengenai khulu',jika khulu' dengan sesuatu yag haram,seperti khamar atau barang curian yang ia ketahui,maka suami tidak sah menerimanya,tapi istri tetap terthalak ba'in.Khamarnya harus di buang dan barang curian harus dikembalikan pada pemiliknya,tetapi istri tidak wajib menggantinya dengan apapun.Hal ini dinyatakan oleh imam malik dan abu hanifah jika suami mengetahui keharaman barang tersebut,sedangkan istri tahu atau tidaknya,itu tidaklah menjadi persoalan.Namun Imam Syafi'i berpendapat bahwa istri wajib mengeluarkan mahar mistil.

c) Keadaan yang dapat dan tidak dapat dipakai untuk menjatuhkan khulu'

Jumhur fuqoha' berpendapat bahwa khulu' boleh diadakan berdasarkan kerelaan suami istri,selama hal itu tidak mengakibatkan kerugian pada pihak istri.atas firman Allah;

........ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ماأتيتموهن إلا ان ياتين بفاحشة مبينة....(النساء:)19

Artinya:''......Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kami berikan padanya,terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.''(S.An-Nisa':19)

Abu qinabah dan Hasan al-basri berpendapat bahwa suami tidak boleh menjatuhkan khulu' atas istrinya kecuali jika ia melihat istrinya berbuat zina, karna ia mengartikan ''keji" dalam ayat di atas dengan perbuatan zina.

Khulu' hanya diperbolehkan jika ada alasan yang benar,seperti badan suami cacat atau akhlaqnya jelek atau ti dak memenuhi kewajiban terhadap istrinya,sedangkan istri khawatir akan melanggar hukum Allah.Dalam keadaan seperti inilah istri boleh(tidak wajib)menggaulinya dengan baik,sebagaimana tersurat dalam surat Al baqarah[2]229.

Suami dikharamkan menahan sebagian hak hak istrinya karena ingin menyakiti hatinya sehingga nantinya ia minta lepas dan menebus dirinya(khulu').jika sampai itu terjadi,maka khulu'nya batal.

2. istri yang boleh melakukan khulu’

Jumhur ulama’ telah sepakat bahwah:

1. istri yang mampu, boleh mengadakan khulu’ untuk dirinya. Sedangkan perempuan(istri)yang hamba,tidak boleh mengadakan khulu’ untuk dirinya,kecuali dengan seizin tuannya.

2. demikian juga istri yang bodoh(safihah)adalah bersama walinya para ulama’ berkata”jika istri yang tidak sehat akalnya dikhulu’ oleh suaminya dan ia mau menerima, ia tidak wajib membayar tebusan, dan tak nya jatuh sebagai tala’ roj’i.

3. golonga hanafi berpendapat bahwa istri yang masih kecil sudah tamyiz , boleh mengkhulu’ suaminya,maka jatuhlah talak raj’I dan istri tidak wajib membayar tebusannya.

4. selanjutnya, imam malik mengatakan bahwa istri yang sedang sakit keras boleh mengadakan khulu’ sebagaimana perempuan(istri)yang sehat,jika harta tebusannya sebesar warisan dari suaminya.tetapi ibnu nafi’ mengatakan bahwa isatri yang sakit tersebut dapat mengadakan khulu’ dengan sepertiga dari jumlah harta seluruhnya.

5. Adapuyn istri yang terlantar(al-muhmalah)yakni yang tidak memiliki wali dan ayah, maka ibnu qosim berpendapat bahwah ia boleh mengadakan khulu’ atas dirinya sebesar mahar mitsil.

3. Ucapan khulu’

Dalam khulu’ harus diucapkan kata khulu’ atau lafadh yang diambil dari kata dasar khulu’ atau kata lain yang mempunyai arti seperti itu,jika tidak memakai kata khulu’ atau yang seperti dengannya.misalnya suami berkata kepada istrinya”engkau tertalak(anti thaliqun)dengan wajib membayar uang seharga sekian”,lalu istri mau menerimanya. Perbuatan seperti ini adalahg tala’ dengan bayaran harta, bukan khulu’.

C.Akibat hukum khulu’

1. kedudukan khulu’

Menurut jumhur fuqoha’, khulu’ itu termasuk talak,sedangkan imam syafi’I berpendapat bahwah khulu’ termasuk fasakh.belliau juga meriwayatkan bahwa khulu’ merupakan kata kata sindiran(kinayah). Jadi,jika dengan kata kata tersebut suami menghendaki talak,maka talak pun terjadi,dan jika tidak maka menjadi fasakh.

Adapun fasakh merupakan putusan(hakim)kepada suami untuk menceraikan istrinya karena adanya perpecahan sesama mereka dan perceraiannya ini bukan karena kemauannya.adapun khulu’ itu berdasarkan kemauan bersama.jadi, khulu’ bukanlah fasakh.Dan Ibnu qoyyim juga berpendapat bahwa khulu’ bukanlah thalak,dengan alasan karena Allah menyebut thalak sesudah kawin.sedangkan khuluk tidak memenuhi tiga macam hukum dalam thalak,yaitu sebagai berikut.

1. Suami lebih berhak rujuk kepada istrinya semasa iddahnya.

2. Terbatas hanya tiga,sesudah tiga kali ini suami tidak halal lagi baginya,kecuali setelah istri kawin dengan laki-laki lain,dan terjadi persetubuhan sesungguhnya.

3. Masa iddah adalah tiga kali quru’(bersih haid).

Al-qur’an dan hadist serta ijma’ dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada rujuk dalam khulu,dan telah tersebut dalam sunnah dan pendapat-pendapat para sahabat bahwa iddah khulu’ adalah satu kali haid.Menurut nash juga,khulu’ juga boleh dilakukan setelah thalak kali yang ketiga.Dengan ini,jelas sekali bahwa khulu’ adalah fasakh.

2. Akibat Hukum Khuluk

Jumhur fuqoha’ telah sepakat bahwa suami yang menjatuhkan khulu’,tidak dapat merujuk mantan istrinya pada masa iddah. Syarat-syarat suami yang melakukan khulu’:

a. balaigh

b. berakal

c. mumayiz

dan telah dinyatakan dalam Al-qur’an,hadist serta ijma’ bawa tidak ada rujuk dalam khulu’.dan terdapat persoalan yakni’’Apakah dalam khulu’ terdapat iddah?’’ telah tersebut dari sunnah nabi SAW bahwa perempuan yang dikhulu’,itu terdapat iddah didalamnya,yakni iddahnya satu kali haid.Dalam peristiwa Tsabit,nabi SAW bersabda kepadanya;

في قصة ثابت,أن النبي صلعم قال له:خذ الذي لها عليك وخل سبيلها,قال نعم,فأمرها رسول الله صلعم أن تتربص حيضة واحدة فتلحق بأهلها(رواه النسائ)

Ambillah miliknya (istri tsabit)untukmu(tsabit) dan mudahkanlah urusannya’’tsabit berkata’’baik’’,RasulullahSAW lalu menyuruh istri tsabit beriddah dengan satu kali haid dan dikembalikan kepada keluarganya.(HR.Nasa’I dengan perowi-perowi yang dapat dipercaya).

Tetapi mazhab jumhur ulama’ berpendapat bahwa perempuan yang dikhulu’,iddahnya tiga kali haid jika dia masih keluar haidnya. Dan bagaimana hukumnya khulu’ yang diperintahkan oleh hakim(bukan kehendak yang bersangkutan)kepada orang yang akan memutuskan perkawinan agar supaya tidak merujuk kembali?

Hukum khulu’ tersebut adalah sah,apabila perintah hakim itu hanya semata-mata anjuran untuk kebaikan.’’Diriwayatkan dari ibnu Abbas r.a,ia berkata bahwasannya istri tsabit bin qois bin syimas datang kepada Rasulullah SAW.seraya berkata:’’WahaiRasulullah,aku tidak benci terhadap tsabit baik dalam segi agama ataupunfisik,hanya saja aku takut kufur’’,maka Rasulullah SAW bertanya’’Apakah anda ingin mengembalikan kebunnya padanya?’’lalu istri tsabit menjawab,’’ya’’,kemudian ia mengembalikan kebunya padanya,maka Rasulullah SAW memerintahkan Tsabit untuk mnceraikannnya.

Perintah Rasulullah SAW untuk menceraikan istrinya tersebut bukan merupakan kewajiban dan keharusan,namun hanya merupakan perintah yang bersifat arahan kea rah yang lebih benar.

No comments:

Post a Comment