Thursday, March 18, 2010

HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Hak Asasi Manusia

Untuk memahami hak asasi manusia, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasat atas hak. Secara dekinitif “hak” merupakan unsure normatif yang sebagai pedoman prilaku , melindungi kebebasan, kebebasan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Dengan demikian hakmerupakan unsure normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam setiap penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.

Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh.dalam kaitang dengan pemerolehan hak paling tidak ada dua teori, yaitu teori Mc Closkey dan teori Joel Feinberg (James.W.Nickel, 1996). Dalam teori Mc Closey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan dalam teori Joel Feinberg dinyatakan bahwa pemberian hak penuh murupakan kesatuan dari klaim yang abash (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Dengan demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila disertai dengan pelaksanaan kewajiban,. Itu berarti hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya. Kerena itu ketika seseorang menuntut hakjuga harus melakukan kewajiban.

Istilah yang dikenal dibarat mengenai hak asasi manusia ialah”right of man”, yang menggantikan istilah “natural right”. “Istilah right of man” ternyata tidak secara otomatis mengakomodasi pengertian yang mencakup “right of women”. Karena itu istilah “right of man” diganti dengan istilah “human right” oleh Cleanor Rosevelt karena dipandang lebih netral dan universal. Sementara itu HAM dalam islam dikenal dengan istilah Huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah tidak dapat dipisahkan atau berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya keterkaitan satu dengan lainnya. Inilah yang membedakan konsep barat terhadap Ham dengan konsep islam.

Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam teaching human right, United Nations sebagaimana dikutip baharuddin lopamenegaskan bahwa “hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya mustahil manusia bisa hidup sebagai manusia”. Dalam Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 1999tentang hak asasi manusia pasal 1 disebutkan bahwa “hak aasi manusia HAM adalah seperangkat seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan menusia sebagai mekhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum , pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Berdasarkan beberapa runusab diatas pengertian HAM diatas, dipero;eh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilingdungi oleh setiap individu, masyarakt dan Negara.

B. Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia

Pembicaraan tentang keberadaan HAM tidak lepas dari pengakuan adanya hukum islam (natural law)yang menjadi cikal bakal bagi kelahiran HAM. Hukum alam menurut Marcus G. Singer merupakan suatu konsep dari prinsip-prinsip umum moral dan sisitem keadilan dan berlaku untuk seluruh umat manusia. Seperti diakui Aristoteles bahwa hukum alam merupakan produk raio manusia demi terciptanya keadilan abadi. salah satu muatan hukum adalah hak-hak pemberian dari alam (natural right), karena dalam hukum alam ada system kedilan yang berlaku universal (Mansyur effendi, 1994). Dengan demikian, masalah keadilan yang merupakan inti dari hukum alam menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat universal.

Pada umumnya para pakar eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dikawasan eropa dimulai dengan lahirnya Magna Carta yang anatara lain memuat pandangan raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat hukum yang dibuatnya) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai bisa diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum (Masyhur Efendi, 1994). Magna Carta telah menghilangkan absolutism raja. Sejak itu mulai dipraktikan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahnya kepada parlemen.

Perkembangan HAM selanjudnya ditandai dengan munculnya The American Deklaration of Independence yang lahir dari paham Rousseaw dan Montesquieu. Mulai dipertegas bahwa manusia telah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis kita sesudah lahir, ia harus dibelenggu. Selanjutnya, pada tahun 1978 lahirlah The French Deklaration (demokrasi prancis) dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagai mana dalam the Rule of Low yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semen-mens, termasuk penangkapan yang tanpa alas an yang sah penahanan tanpa surat pemerintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemidian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkukuatan hukum tetapyang meyatakan ia bersalah.

Perkembangan yang paling signifikan adalah dengan kemunculan The Four Freedoms daro president Roosevelt pada tanggal 6 Januari 1941, yang berbunyi sebagai berikut : ada empat hak yaitu hak kebebasan berbicara dan mengatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap Negara berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan yang meliputi usaha pengurangan persenjataan, sehingga tidak satu pun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap bangsa lain.

Pemikiran HAM terus berlangsung dalam rangka mencari rumusan yang sesuai dengan konteks ruamng dan zamannya. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4 generasi. Generasi pertama berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia ke II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.

Selanjutnya lahir generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan (the right of development) sebagai istilah yang diberikan oleh international commission of justice. Dalam pelaksanaan hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidak seimbangan dimana tearjadi penekanan terhadap hak ekonomidalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak lainnya yang dilanggar. Keadilan dan pemenuhan hak asasi harusnya dimulai sejak mulainya pembangunan itu sendiri, bukan setelah pembangunan itu selesai. Setelah banyaknya dampak negative yang ditimbulkan dari pemikiran HAM genearasi ketiga lahirlah generasi keempat yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokuspada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti terabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut declaration of the basic duties of asia people and government. Deklarasi itu lebih maju darei rumusan generasi ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan structural tetapi juga berpihak pada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan.

C. Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia

Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu: hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Hak sipil terdiri dari hak diperlakukan sama dimuka umum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan kehidupan. Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman (Bagir Manan, 2001)

Sementara itu, Prof. Baharudin Lopa membagi HAM dalam beberapajenis yaitu hak persamaan dan kebebasan, hak hidup, hak memperoleh perlindungan, hak penghormatan priubadi, hak menikah dan berkeluarga, hak wanita sederajat dengan wanita, hak anak dari orang tua, hak memperoleh pendidikan, hak kebebasan memilih agama, hak kebebasan bertindak mencari suaka, hak untuk bekerja, hak memperoleh kesempatan yang sama, hak milik pribadi, hak menikmati hasil atau produk ilmu dan hak tahanan dan narapidana (Baharudin Lopa, 1999)

Dalam deklarasi universal tentang HAM (universal declaration of human rights) atau yang dikenal dengan istilah DUHAM, Hak asasi manusia terbagi dalam beberapa beberapa jenis, yaitu hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum), hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan), serta hak ekonomi, sosial dan budaya.

D. Hak Asasi Manusia dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagaimakhluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan dari ajaran Islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.

Menurut Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugrahkan Allah Swt., kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaanb atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la al-Maududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (haq al-insan) dab hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya.

HAM dalam Islam sebenarnya bukan barang asing, karena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainnnya. Dengan kata lain, Islam dating secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Sebagaimana dikemukakan oleh Al-Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Selain itu juga diperkuat oleh pandangan weeramantry bahwa pemikiran Islam mengenai hak-hak di bidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh mendahului pemikiran barat (Bambang Cipta dkk, 2002). Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-QUr’an dan hadits yang merupakan sumber ajaran normative juga terdapat dalam praktek kehidupan umat Islam.

Dilihat dari tingkatannya ada tiga bentuk hak asasi manusia dalam Islam. Pertama, hak dharury (hak dasar), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar bukan hanya membuat manusia sengasara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Kedua, hak skunder (hajy), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga, hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).

E. Hak Asasi Manusia dalam Perundang-undangan Nasional

Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan RI terdapat dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi yang berlaku yaitu UUD 1945 (termasuk dalam amandemen I-IV). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR) nomor XVII tahun 1998 tentang pandangan dan sikap bangsa indoneisa terhadap HAM dan piagam HAM Nasional. Ketiga dalam undang-undag yang eprnah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia antara lain yaitu: UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Keempat, dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-undag (perpu) no 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM dan dalam keputusan presiden (kepres) no 129 tahun 1998 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrument hak asasi manusia perserikatan bangsa-bangsa serta tindak lanjutnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketata negaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi RI yang masih bersifat global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Menurut Prof. bagir Manan demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip Negara berdasarkan atas hukum merupakan instrument bahkan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan pengamanan HAM. Oleh karena itu hubungan antara HAM, demokrasi dan Negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan yang simbiosis mutualistik. Selanjutnya HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengaturan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial, politik, ekonomi yang hidup. Dalam kerangka menjadikan HAM sebagai tatanan sosial, pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewargaab (civic education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.

No comments:

Post a Comment