TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Sunday, January 10, 2010

44 Siasat Dakwah

SIASATUD DA’WAH
سياسـة الدعوة

MUKADIMAH

Bila kita berkecimpung dalam dunia da’wah, maka memahami siasatud da’wah merupakan tuntutan yang tak dapat dihindarkan. Banyak da’i yang aktif dalam da’wah tetapi sama sekali tidak memahami siasatud da’wah. Ia bak pita rekaman yang diputar disana sini berjalan tanpa program dan perencanaan. Da’i seperti ini biasanya hanya menjadi bulan-bulanan orang-orang yang punya program, terutama dari kalangan musuh Islam.
Siasatud da’wah sangat erat kaitannya dengan minhaj da’wah sebagaimana siasatusy-syar’i erat hubungannya dengan minhajusy-syar’i, karenanya dalam suatu gerakan da’wah yang berjalan tanpa minhaj, mustahil ditemukan siasatud da’wah ini. Hanya para du’at yang berkecimpung dalam jihad minhaji saja yang bisa memahami siasatud da’wah.
Mendengarkan kata “siyasah” orang mungkin berfikir ini merupakan ilmu politik, sebenarnya tidak demikian. Siasat disini lebih merujuk pada aktifitas politik praktis da’wah dan bukan pada ilmu politik. Islam memiliki pola politik sendiri yang khas dan berlaku pada suatu masyarakat Islam. Siasat da’wah mencakup aktifitas da’wah yang dilakukan oleh praktisi da’wah. Dia menjadi kegiatan utama bagi para personil struktural dan fungsional da’wah. Dengan demikian ruang lingkup siasatud da’wah adalah “pengendalian da’wah dan problematika-prolematika da’wah”.
Kefahaman terhadap siasatud da’wah sangat bermanfaat untuk menyusun program dan perencanaan baik bagi individu da’i maupun jama’ah harakah Islam. Dengan kefahaman ini, aktifitas internal maupun eksternal suatu jama’ah akan terarah dan terkontrol. Sasaran utama siasatud da’wah adalah terbentuknya isti’ab jama’i (kemampuan beramal jama’i) yang tinggi, peningkatan amal jama’i secara kualitas maupun kuantitas sangat berguna untuk menertibkan maratib tanzhim da’wah (stelsel struktural) yang solid dan kuat.

PENGERTIAN SIASATUD DA’WAH

Kata siasat sebenarnya sudah cukup mengakar dalam bahasa indonesia. Dalam kamus bahasa arab berasal dari kata “sasa-yasusu-siyasatan”, artinya “mengendalikan” arti siasah adalah pengendalian. Sais dalam bahasa kita berarti kusir delman, pekerjaannya mengendalikan kuda. Kata siasah juga telah biasa diartikan dalam bahasa indonesia sebagai politik. Agar tidak mengurangi makna, dalam pengkajian ini biarlah kita sebut siasat saja.
Da’wah sebagaimana kita kenal adalah upaya mengajak manusia kejalan Allah, dilakukan dengan hikmah dan bijaksana. Sehingga mereka (manusia yg di da’wahi) itu keluar dari kejahiliyahan menuju cahaya Islam. Maka siasatud da’wah adalah “suatu upaya optimal mendayagunakan semua sumber potensi da‘wah atas dasar prinsip-prinsip yang jelas untuk mencapai tujuan tinggi dengan merealisir sasaran-sasaran yang telah ditentukan.”
Siasatud da‘ wah merupakan istighlalul amtsal yaitu usaha yang sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin, baik kualitas maupun kuantitas, untuk mengarahkan semua sumber daya da’wah yang dimiliki gerakan Islam. Bukan hanya yang berbentuk materi, tetapi seluruh yang ada dalam ruang lingkup da‘wah. Dalam hal ini termasuk situasi kondisi , pribadi -pribadi , serta lembaga - lembaga baik yang dimiliki umat Islam maupun musuh-musuh nya. Setiap du’at harus pandai melakukan intifa (pemanfaatan) potensi, baik yang ada pada umat Islam maupun lawan-lawan Islam dalam perjuangan da’wah Rasulullah SAW juga melakukan beberapa pemamfaatan ini, sebagai contoh:
a- Tatkala Rasulullah berada di Mekkah paman beliau yang disegani masyarakat Quraisy selalu membela. padahal Abu Thalib masih kufur. Perlindungan Abu Thalib tidak diminta oleh Rasulullah, tetapi di perguganakan sebesar-besarnya untuk Islam.
b- Tatkala Rasulullah hijrah bersama Abubakar , beliau dikejar-kejar oleh Saraqah bin Malik yang mengharapkan hadiah besar dari para penguasa Quraisy untuk membunuh Nabi, berulangkali kuda Suraqah berhasil berada di belakang unta Nabi tetapi setiap akan mendekat selalu kuda itu jatuh berlutut, akhirnya Suraqah menyerah. Ia sangat takut pada Nabi dan Abu Bakar, karena takutnya, ia malah minta surat jaminan perlindungan pada nabi agar tidak dibunuh, Nabi bersedia asalkan Suraqah bersedia balik ke Makkah kembali dan mengatakan pada para pengejar yang lain bahwa Nabi dan Abu Bakar tidak berada di jalan itu. Maka pulanglah Suraqah dengan membawa pesan Nabi itu.
Dua peristiwa itu menunjukan upaya Nabi memanfaatkan orang-orang kafir. Berdasarkan pola Nabi SAW diatas, harus diingat beberapa unsur :
1- Pemanfaatan itu untuk maju dan berkembangnya da’wah bukan untuk kepentingan priibadi
2- Pemanfaatan tersebut tidak dengan menjual kebenaran kepada orang-orang kafir tersebut. Harga da‘wah harus tetap tinggi tidak boleh rendah .
3- Memberikan jaminan atau perlindungan bagi kafir-pun boleh asalkan diminta dengan imbalan selamatnya da‘wah dan penggerakan Islam.
4- Tidak mengandalkan dan mengkalkulasikan pertolongan Allah yang menyalahi sunatullah yang berlaku. Seperri jatuhnya kuda Suraqah merupakan pertolongan Allah yang ghaib. Ini tidak boleh di perhitungkan sebagai suatu andalan kekuatan. Dengan demikian, nyatalah siasatud da’wah harus berdiri sendiri di atas prinsip yang jelas dalam arti tidak melanggar aqidah, fiqrah, minhaj, dan akhlak Islam.

HUBUNGAN SIASATUD DA’WAH DENGAN MABADI ISLAMIYAH

Adanya siasat tidak berarti kita boleh melarutkan diri dalam kancah politik tanpa disiplin harakah. Sesungguhnya Dienul Islam tidak bisa melepaskan diri dari prinsip-prinsip dasar (mabadi) yang menjadi tonggaknya. Bila ada upaya melepas dien, berarti telah melakukan kekeliruan yang fatal. Adanya banyak da’i yang larut dalam kancah jahiliyah dengan alasan siasatud da’wah. Mereka berupaya untuk meng-Islamisasi struktur, namun ternyata jatuh dilembah kenistaan, menjual ayat-ayat Allah dengan harga dunia yang murah dan sedikit. Ini tidak lain karena da’i tersebut tidak memiliki kekokohan mabadi al-Islamiyah.
Seorang da’i harus bebas dari vested interest dan motivasi-motivasi diluar mardhatillah. Islam selalu memotivasi ummatnya untuk menjadikan ridha Allah sebagai tujuan hidupnya. Siasatud da’wah-pun tidak boleh lepas dari tujuan li’illaa’i kalimatillah, untuk mengangkat/meninggikan kalimat Allah. Dalam mendefinisikan fi sabilillah Rasulullah bersabda :
“Barang siapa berperang agar kalimat Allah tetap tinggi itulah yang fi sabilillah” - HR Bukhari-Muslim.
Dalam siasatud da’wah tujuan merupakan faktor yang sangat esensial. Mardhatillah adalah satu-satunya tujuan tiada perubahan dan pergantian. Bila tujusn ini menyimpang, maka semua perencanaan tiada artinya. Untuk mencapai tujuan yang mulia itu, ditentukanlah sasaran-sasaran yang berdasarkan ijtihad amal jama’i. Langkah-langkah yang digariskan disini berarti fleksibel, dapat berubah sesuai kebutuhan. Sasaran-sasaran siasatud da’wah merupakan sarana mencapai tujuan (ghoyah).

PATOKAN OPERASIONAL SIASATUD DA’WAH

Siasatud da’wah baru akan efektif bila memiliki patokan yang khas dalam aplikasinya. Patokan ini merupakan persyaratan operasional siasatud da’wah. Kitabullah telah memberi isyarat bagaimana bentuk patokan ini :
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Dzulqarnain, katakanlah “akan aku bacakan sebagian kisahnya kepada kalian”. Sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan (posisi)-nya dimuka bumi dan Kami memberikan kepadanya jalan untuk mencapai segala sesuatu. Maka dia-pun menempuh suatu jalan” (QS Al Kahfi : 84-85).
1. Posisi yang kokoh
yaitu adanya policy maker yang punyaposisi dan otoritatas penuh dalam penentuan kebijaksanaan da’ wah . Posisi ini tidak boleh dipandang sebagai tasyrif / kemulyaan tetapi sebagai taklip / pembebanan yang harus ditunaikan dengan penuh tanggungjawab . penanggugung jawab da’wah muncul karena dipilih dengan suatu kriteria yang bersumber dari kitabullah dan sunah Rosul . peleksanaanya melalui Syuro jamaah gerakan da’ wah yang bersangkutan.
Berdasarkan bimbingan Alloh dan teladan Rosul saw seorang peminpin da’ wah di samping harus bertaqwa mestilah orang yang paling banyak pengetahuan dan paling sehat / kuat phisiknya (QS Al - Baqarah : 247 )

2. Adanya potensi - potensi Sarana
Gerakan da’wah mesti memanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin potensi da’wah yaitu sarana-sarana yang berada dalam tatanan perencanaan. Maka sang pemimpin mutlak harus memiliki isti’ab haimanatul tadhir (kemampuan menguasai perencanaan).
Segala bentuk kekuatan ummat hendaknya digerakan sesuai dengan perencanaan tersebut, bahkan jika dianggap perlu dapat pula menggerakan sarana-sarana yang dimiliki musuh. Kekuatan yang digerakan ini ada dua bentuk, bisa berupa manusia (main power) juga bisa berupa harta; keduannya harus dimanfaatkan seefisien dan seefektif mungkin.

3. Langkah-langkah pelaksanaan
Posisi yang kokoh dan prasarana yang kuat harus di realisir dalam langkah -langkah yang pasti
dan akurat . Maka potensi- potensi umat bisa dirubah menjadi kekuatan da ‘ wah berdasarkan acuan progam yang jelas dan terarah.Langkah - langkah ini ditentukan melalui Syuro dengan menimbang kebutuhan medan da wah.sesungguhnya tujuan utama tidaktercapai bila tidak ada upaya melaksanakan sasaran-sasaran perjuangan yang telah ditentukan.
Perancangan da’wah mendaknya melihat faktor sebab akibat yang berlaku pasti dalam sunatullah. Tidak boleh mengharapkan adanya mujizat karena ini merupakan urusan Allah semata. Memang tentara Allah pasti akan mendapat pertolongan, tetapi ia akan datang setelah kita konsisten berpijak pada sebab-sebab kemenangan tersebut. Jadi pertolongan ghaibiyah tidak bisa dikalkulasikan sebagai potensi kekuatan. Kita tetap bertawakal kepada Allah tetapi dengan tidak melepaskan unsur usaha. Inilah makna tawakkal yang sesungguhnya. Sewaktu hijrah, Rsulullah dan Abu Bakar bersembunyi di gua Tsur untuk menghindari kejaran orang-orang kafir Quraisy. Bersembunyi ini merupakan siasatud da’wah. Selama tinggal di gua tersebut Rasulullah telah mengatur agar Asma bin Abu Bakar mengirim makanan dengan cara yang sangat rahasia sehingga jejaknya tidak diketahui oleh musyrikin Quraisy.
Perjalanan Asma yang datang dengan sangat rahasia itu diikuti oleh seorang pengembala kambing yang membawa gembalaannya, sehingga jejak kaki Asma tidak kelihatan. Ini suatu upaya yang sangat jenius.
Didalam gua Tsur Abu Bakar menutupi lubang-lubang ular dengan sobekan kain. Ini menunjukan usaha Abu Bakar dan tidak mengandalkan pada mujizat yang pasti akan menolong Nabi. Sewaktu nabi tertidur dipangkuan Abu Bakar, Abu Bakar menutup salah satu lubang ular dengan kakinya seekor ular menggigit kaki Abu Bakar sehingga membuatnya kesakitan. Karena sedemikian hebatnya gigitan ular terhadap Abu Bakar beliau-pun menangis, air mata Abu Bakar jatuh dipipi Rasulullah sehingga membuat Rasulullah terbangun, ketika Rasulullah bertanya pada Abu Bakar apa yang terjadi, Abu Bakar berkata : “jika Aku mati ya Rasulullah maka aku hanyalah seorang pribadi, tetapi bila engkau yang wafat maka engkau adalah ummat.”
Rasulullah menenangkan hati Abu Bakar dengan sabdanya yang terkenal : “Wahai Abu Bakar, bagaimanakah pendapat kamu tentang dua orang dimana Allah merupakan yang ketiga dari keduanya”.


MENDAYAGUNAKAN POTENSI BASIS SOSIAL
DALAM SIASATUD DA’WAH

Kita menyadari sepenuhnya bahwa satu-satunya sumber kekuatan adalah Allah SWT. Laa haula walaa quwwata illa billah. Sedangkan jama’ah gerakan da’wah lembaga ibadah untuk mendekatkan diri pada sumber kekuatan itu. Dengan demikian jama’ah akan berfungsi sebagai central yang menampung kekuatan Ilahi (markazul quwwah).
Kekuatan utama gerakan da’wah adalah para anggota gerakan tersebut. Mereka merupakan basis operasional seluruh aktifitas gerakan. Tetapi mereka tidak akan ada artinya tanpa dukungaan masyarakat. Umat Islam adalah power base/pangkalan kekuatan, maka kekuatan menjadi sia - sia , lantaran itu kita sama sekali tidak boleh meninggalkan pangkalan kekuatan ini.
Masyarakat sama sekali jangan diabaikan sebagai landasan tempat bertolaknya harakah Islamiah. Mereka yang terisolir dari masarakatnya, semua potensi masyarakatnya, semua potensi kekuatanya akan terkuras habis. Hendaknya masyarakat/umat Islam berfungsi sebagai landasan pesawat yang mampu menampung berbagai pesawat terbang canggih.
Salah satu rahasia mengapa Rasulullah hijrah ke madinah berhubungan langsung dengan pertimbangan basis masyarakat. Selama 13 tahun berda’wah di Makkah Rasulullah belum juga berhasil
membetuk qaidah ijtimaiyah. Upaya ke arah itu telah maksimal , seperti dawah Rasulullah yang di mulai pada keluarga beliau sendiri, kemudian upaya mengumpulkan para pemuka kabilah untuk diajak masuk Islam tetapi semua gagal. Rasulullah juga berusaha mencari basis masyarakat di Tha‘ if tapi bukan sambutan yang baik terhadap da‘wah tetapi sambitan - sambitan batu yang kejam menimpa tubuh Beliau.
Rupanya Allah menghendaki Yatsrib kelak bernama Madinah - menjadi basis sosial da‘wah .padahal penataan da‘wah di kota ini di bentuk seorang da’i muda Mush’ab bin Umair selama kurang dari dua (2)tahun saja, memang ada beberapa faktor yang memungkinkan mudahnya penerimaan da‘wah di Madinah antara lain :
1. Masyarakat Madinah umumnya terdiri dari kaum muda yang mudah menerima perubahan sosial, kaum tua kota ini banyak yang mati dalam perang Bu’ats yang berlangsung sebelum kedatangan Islam sepanjang 40 tahun lamanya.
2. Masyarakat Madinah ini terdiri dari dua kabilah Aus dan Kazraj yang berseteru karena adu domba-adu domba yahudi. Setelah kedatangan Islam mereka menyadari kekeliruan mereka dan bersatu mendukung ajaran Rasulullah.
Seusai hijrah Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin (basis operasional da’wah) dari Makkah dengan kaum Anshor, maka tampilah kaum Anshor (penduduk Madinah) sebagai basis sosial da‘wah yang handal. Demikian pentingnya basis sosial ini sehingga Rasulullah SAW perlu hijrah untuk memperolehnya. Saat ini ummat Islam merupakan basis sosial yang langsung dapat terlibat dalam harakah. Interaksi dan pengenalan lingkungan masyarakat adalah salah satu faktor sukses da’wah.


MEMBINA BASIS SOSIAL DENGAN SIASATUD DA’WAH
Pada masyarakat, manusia adalah inti kekuatan (quwwatul basyariyah). Ia disebut sebagi main power. Kekuatan bukan terletak pada perlengkapan senjata, kehebatan ekonomi, atau kemegahan sarana-sarana fisik lainnya. Bagaimanapun hebatnya semua itu sangat ditentukan oleh manusia yang mengelolanya.
Manusia terdiri dari ruh, akal dan jasad. Tiga unsur ini adalah sumber kekuatan manusia. Siasatud da’wah mulai membangun masyarakat dengan melakukan pembinaan terhadap tiga unsur kekuatan ini. Da’wah membangun ruh yang suci dan bersih, dekat dengan Allah, menjadi penggerak dan daya dorong bagi seluruh aktifitas kehidupannya. Ia harus menjadi kokoh dan kuat tidak terpengaruh oleh segala bentuk kerusakan moral di tengah manusia.
Da’wah membangun akal yang cerdas dan berkhidmat pada ketinggian Islam. Berfikir qur’ani dan mampu memecahkan masalah ummat dengan sudut pandang yang Islami. Ia tidak terpengaruh dengan sudut pandang pemikiran-pemikiran jahiliyah yang rendah dan menyesatkan. Da’wah juga membangun jasmani yang sehat dan kuat dan mampu menanggung beban da’wah yang bagaimanapun besarnya. Dari sini muncullah aktifitas Islami yang terkontrol oleh ruh yang tinggi dan akal yang cerdas tadi. Kegiatan ini mestilah kegiatan yang menambah ketinggian dan kemuliaan Islam. Bila masing-masing individu masyarakat telah mencapai kondisi ini niscaya masyarakat akan terwarnai oleh Islam.
Para personel da’wah hendaknya mengambil peranan untuk membentuk bi’ah dan bukannya terbentuk oleh kondisi jahiliyah. Quwwah basyariyah yang dikehendaki minimal membentuk opini umum yang Islami (ra’yul aam al Islami). Jelas tidak mungkin keseluruhan masyarakat menjadi orang-orang harakah atau mendukung harakah. Cukup mereka menjadi toleran terhadap gerakan Islam. Sasaran maksimal sudah tentu terbentuknya bi’ah Islamiyah. Bila mencapai bi’ah harakiyah maka ini suatu karunia Allah yang lebih besar lagi.
Bi’ah Islamiyah ditandai dengan tersebar luasnya syi’ar-syi’ar islam, slogan-slogan Islami muncul dimana-mana, para wanita umumnya berbusana muslimah, isu Islam beredar ditengah-tengah masyarakat dan sebagainya. Sedangkan bi’ah harakiyah adalah bi’ah jihad, dimana masyarakat senan tiasa siap menhadapi keadaan jihad. Perlengkapan jihad (perang) dapat dijumpai dimana-mana dan masyarakat terkondisi dengan suasana harakah.
Ada 4 tingkatan penerimaan masyarakat terhadap harakah Islamiyah yang dapat dicapai :
1. Toleran (tasamuh) terhadap gerakan Islam, artinya tidak menganggap sebagai musuh. Harakah tidak diganggu tetapi dibiarkan tumbuh dan berkembang.
2. Simpati (ta’athuf), dimana masyarakatpun menaruh minat dan perhatian yang baik terhadap harakah. Meskipun mereka belum turut kedalam kancahnya, tetapi telah ada rasa.
3. Cinta harakah (mahabbah), yaitu masyarakat yang telah mengerti arti dan nilai-nilai harakah sehingga secara langsung ingin terlibat didalamnya. Mereka siap untuk memberikan dukungan pada gerakan Islam.
4. Mendukung (ta’yid), yaitu masyarakat terlibat langsung pada harakah dan membelannya dengan sekuat tenaga. Masyarakat ini bahkan ingin terikat langsung dengan gerakan da’wah yang didukungnya. Ini contohnya dalam masyarakat Madinah di masa Rasulullah SAW.

BENTUK APLIKASI PEMBINAAN
Dalam marhalah ta’sis gerakan harakah tidak dapat muncul kepermukaan, sebab masih melakukan sirriyatul tanzhim. Pada pergerakan da’wah Rasulullah di Mekkah, tanzhim yang sirri ini berjalan dengan baik sekali. Bagaimanakah caranya kita menghadapi kondisi kaum muslimin saat ini ?.
Selain masyarakat juga cenderung melihat pada hal-hal yang dzohir, sehingga sering kali malah mencurigai hal-hal yang sirr ini. Oleh karena itu kemunculan wakil harakah secara dzohir merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Untuk itu harakah sebaiknya mengambil kebijaksanaan menggunakan mizholah (payung) atau wajihah (cover) yang tepat untuk berbagai posisi dan keadaan. Dengan cara ini harakah dapat memenuhi tuntutan pembinaan masyarakatnya dengan tidak keluar dari minhaj yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW.
Ada 2 bentuk wajihah yang dapat digunakan oleh gerakan da’wah :
Pertama, wajihah tanzhim yaitu wajihah yang langsung terkait dengan salah satu struktur harakah. Gerakan da’wah mesti memikirkan bagian-bagian yang melayani masyarakat dengan menggunakan penampilan formal yang baik dan berkualitas. Wajihah ini harus dikendalikan dan dianggotai sepenuhnya oleh orang-orang gerakan yang bersangkutan.
Kedua, wajihah amal, yaitu wajihah terkait dengan personil-personil gerakan da’wah. Para amilin tercover oleh wajihah ini. Didalamnya syakhsiyah gerakan Islam harus yang paling menentukan atau menjadi policy maker, bila tidak maka potensi da’wah akan terkuras oleh kegiatan wajihah yang sia-sia. Adapun untuk kesempurnaan aktifitas, wajihah boleh memakai tenaga ahli dari luar gerakan da’wah.
Bagi para personal da’wah wajihah amal ini paling tidak mesti mendapat 3 sasaran :
1- Penyebaran fikrah atau nasyrul fikrah
2- Menumbuhkan keahlian atau tanmiyatul kafa’ah
3- Mendapat sumber pencaharian atau kasybul maisyah
Kedua wajihah diatas tergolong pada bentuk ihtikak atau sentuhan sosial internal, yaitu kedalam gerakan Islam. Disisi lain, setiap personil gerakan da’wah wajib mengembangkan hubungan sosial dengan ummat Islam. ‘Alaqah ijtimaiyah atau hubungan sosial akan menjadikan mereka dikenal dan memberikan pengaruh pada berbagai lapisan ummat. Tetapi hubungan ini tidak boleh menjadikan mereka diprogram oleh masyarakat sehingga waktunya habis terkuras oleh kegiatan-kegiatan yang tidak berarti bagi harakah. Hubungan ini semata-mata untuk mewujudkan jalinan kekuatan ummat yang realistis.
Tanzhim gerakan da’wah hendaknya memunculkan pula syakhsiyah-syakhsiyah yang dapat dijadikan teladan oleh ummat dari gerakan tersebut. Syajhsiyah ini harus memiliki bobot yang mungkin untuk menjadi tokoh masyarakat. Memiliki keikhlasan beramal, tidak senang tampil, punya kemampuan syar’i, berakhlaq mulia dan dapat dicintai masyarakat. Hal ini penting karena ia akan diprogram menjadi qiblat fikriyah yang ditokohkan oleh masyarakat.
Kemunculan tokoh ini hendaknya disokong personil-personil gerakan, wajihah-wajihah dan berbagai perangkat jama’ah lainnya. Tetapi hubungannya dengan gerakan da’wah hendaknya tidak diketahui umum.

ANALISIS DALAM KEBIJAKSANAAN DA’WAH
SIASATUD DA’WAH

Dalam mempersiapkan personil-personil harakah yang terlibat dalam wajihah-wajihah, perlu diperhatikan beberapa hal :

1. Wajihah tanzhim merupakan penjelmaan bidang-bidang struktural yang perlu mengadakan ihtikak ijtima’iy atau sentuhan ke masyarakat. Ia termasuk dalam wilayah tanzhimiyah atau bidang organisasi. Oleh karena itu personilnya harus orang-orang struktur harakah itu sendiri. Tidak bisa melibatkan orang-orang dari luar.
2. Wajihah amal merupakan penjelmaan aktifitas anggota harokah yang membutuhkan mizholah/payung sebagai tuntutan riil dalam bersentuhan dengan masyarakat. Wajihah ini termasuk dalam wilayah masailiyah. Maka mizholah ini boleh melibatkan orang-orang yang tidak punya hubungan struktural dengan harakah tetapi harus dalam kontrol pribadi-pribadi yang membuat mizholah tersebut.

Wajihah amal tidak boleh mendapat perhatian yang lebih tinggi dari tugas-tugas struktural yang diberikan jama’ah. Sebab kerja jama’ah berorientasi pada prioritas pencapaian da’wah, mengandung nilai jihad fi sabilillah dan memiliki sasaran masa depan yang besar. Sementara dalam aktifitas wajihah amal meskipun juga bernilai ibadah tetapi sasarannya masih memiliki unsur yang sifatnya pribadi, misalnya kasybul ma’isyah. Aktifitas tanzhimi lahir dari syuro yang resmi tanzhim sedangkan aktifitas wajihah amal terkadang merupakan kebijaksanaan pemimpin wajihah semata.
Seringkali ada saja ikhwah yang larut dengan aktifitasnya sendiri dalam wajihah amal yang tidak terkontrol oleh jama’ah. Karena terlalu banyak personil da’wah yang terlibat maka ia membawa kondisi ini pada kesibukan jama’ah atau melalaikan tugas tanzhimi. Lantaran itu personil jama’ah di dalamnya sebaiknya berasal dari satu koordinasi/tansiq agar tidak menimbulkan kerancuan aktifitas.
Perlu dicatat bahwa tidak semua bidang struktural dan aktifitas ikhwah perlu kepada mizholah, tergantung pada tuntutan kenyataan.
Untuk itu dalam mempersiapkan pola ke dalam atau keluar ini hendaknya berdasarkan analisis. Kita menyadari bahwa potensi kita saat ini masih sedikit. Sehingga agar peletakan potensi ini seefisien mungkin, analisis harus selalu dilakukan. Dalam melakukan analisis, para ikhwah hendaknya memperhatikan :
1. Pengalaman masa lalu ( at tajribah al madhiyah ) untuk dijadikan ibrah, firman Alloh SWT : “ Ambilah pelajaran hai orang-orang yang berfikir “ (59:2). Ibrah/pelajaran dari peristiwa masa lalu ini kemudian dikaitkan dengan
2. Realita masa kini ( al haqiqah al hadhiroh ) yang biasanya merupakan produk berbagai fihak dan kepentingan yang nyata : “ Hai orang-orang yang beriman jika kamu pergi berjuang fi sabilillah hendaknya kamu mencari kejelasan seterang-terangnya ” ( 4:49 )
3. Prospek/perkiraan di masa datang ( at tawaqu’at al mustaqbaliyah ). “ Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Alloh dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok “ ( 59:10 )

Berdasarkan tiga hal inilah kita membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan jama’ah ( qororot jama’iyah )
Betapapun kebijaksanaannya suatu qororot sebagai hasil analisis dan syuro siasat da’wah, pasti akan ada reaksi dalam pelaksanaannya. Bila reaksi itu positif maka perlu kita kembangkan dan tumbuhkan. Sedangkan reaksi yang negatif hendaknya kita ilaj ( perbaiki ).
Suatu qororot ( kebijakan ) dalam tanzhim tidak bisa dituding salah hanya karena ada dampak negatifnya. Ia telah merupakan suatu hasil ijtihad yang memiliki nilai di sisi Alloh. Seorang yang berijtihad salah, dia akan mendapat nilai satu pahala. Karena itu dampak negatif menjadi tanggung jawab seluruh elemen tanzhim untuk mengatasinya.
Sisi lainnya da’wah ini akan menghadapi dua kemungkinan yang senantiasa terjadi :
1. Minhah/karunia yaitu pemberian Alloh yang penuh dengan hidayah dan bimbingan ilahiyah yang memuaskan hati ( 5:7 dan 6:90 ). Dalam menghadapi ni’mat ini hendaknya kita dapat fakkur fi ni’matillah ( memikirkan ni’mat Alloh ) kita wajib bersyukur karenanya.
2. Mihnah/Ujian yaitu pemberian Alloh sebagai cobaan bagi keimanan dan keislaman kita ( 47:31 29:2-24 dan 3:142 ). Dalam pada itu mihnah membuat kita tafakkur fillah ( merenungkan kebesaran/keagungan Alloh ). Kita seharusnya sabar dalam menghadapi kondisi mihnah ini.

Dua sisi da’wah ini akan selalu kita rasakan dalam perjalanan da’wah. Ini merupakan sunnatulloh yang wajar dan mesti terjadi. Setiap mu’min bersikap syukur terhadap ni’mat dan bersabar terhadap mihnah. Kedua sikap ini terhimpun dalam tsabat yang menjadi senjata para nabi untuk menghadapi berbagai kondisi da’wah. Firman Alloh SWT. :
“ Dan berapa banyak dari para nabi yang berperang bersama dengan mereka ribbiniyun ( orang-orang rabbani ) yang banyak. Mereka tidak menjadi wahn ( lemah moral ) terhadap apa yang menimpa mereka, mereka tidak menjadi lemah atau pasif dan Alloh mencintai orang-orang yang sabar “ ( 3:146 ).



MENDAYAGUNAKAN POTENSI BASIS SOSIAL DALAM SIASATUD DA’WAH

Kita menyadari sepenuknya bahwa satu-satunya sumber kekuatan adalah Alloh SWT. Laa Haula Walaa Quwwata Illa Billah. Sedangkan jama’ah gerakan da’wah adalah lembaga ibadah untuk mendekatkan diri pada sumber kekuatan itu. Dengan demikian jama’ah akan berfungsi sebagai sentral yang menampung kekuatan ilahi ( markazul quwwah ).
Kekuatan utama gerakan da’wah adalah para anggota gerakan tersebut. Mereka merupakan basis operasional seluruh aktifitas tersebut. Tetapi mereka tidak akan ada artinya tanpa dukungan masyarakat. Ummat Islam adalah power base/pangkalan kekuatan maka kekuatan menjadi sia-sia lantaran itu kita sama sekali tidak boleh meninggalkan pangkalan kekuatan ini.
Masyarakat sama sekali jangan diabaikan sebagai landasan tempat bertolaknya harakah islamiyah. Mereka yang terisolir dari masyarakatnya semua potensi kekuatannya akan terkuras habis. Hendaknya masyarakat/ummat Islam berfungsi seperti landasan pesawat terbang yang mampu menampung berbagai jenis pesawat terbang canggih.
Salah satu rahasia mengapa Rasululloh hijrah ke Madinah berhubungan langsung dengan pertimbangan basis masyarakat. Selama 13 tahun berda’wah di Makkah rasululloh belum juga berhasil membentuk qoidah ijtima’iyah. Upaya kearah itu telah maksimal, seperti da’wah Rasululloh yang dimulai pada keluarga beliau sendiri. Kemudia upaya mengumpulkan para pemuka kabilah diajak masuk Islam. Tetapi semuanya gagal. Rosululloh juga berupaya mencari basis masyarakat di Tha’if tapi bukan sambutan terhadap da’wah yang didapat tetapi sambitan-sambitan batu yang kejam menimpa tubuh beliau.
Rupanya Alloh menghendaki Yatsrib – kelak bernama Madinah – menjadi basis sosial da’wah. Padahal penataan da’wah di kota ini dibentuk seorang da’I muda Mush’ab bin Umair selama kurang dari 2 tahun saja. Memang ada beberapa faktor yang memungkinkan mudahnya penerimaan da’wah di Madinah, a.l. :
1. Masyarakat Madinah umumnya terdiri dari kaum muda yang mudah menerima perubahan sosial. Kaum tua kota ini banyak yang mati dalam perang Bu’ats yang berlangsung sebelum kedatangan Islam, sepanjang 40 tahun lamanya.
2. Masyarakat Madinah ini terdiri dari dua kabilah Aus dan Khazraj yang berseteru karena adu domba Yahudi. Setelah kedatangan Islam mereka menyadari kekeliruan mereka dan bersatu mendukung ajaran Rasululloh.

Seusai hijrah Rasululloh mempersaudarakan Muhajirin ( basis operasional da’wah ) dari Makkah dengan kaum Anshor. Maka tampillah kaum Anshor ( penduduk Madinah ) sebagai basis sosial da’wah yang handal.
Demikian pentingnya basis sosial ini sehingga Rasululloh SAW. Perlu hijrah untuk memperolehnya.
Saat ini ummat Islam merupakan basis sosial yang langsung dapat terlibat dalam harakah. Maka kompleksnya … ?


ASPEK-ASPEK PERTUMBUHAN HARAKAH ISLAMIYAH
SIYASATUD DA’WAH


1. Aspek-aspek pertumbuhan harakah
( numu roshidul harakah )

Dalam harakah islamiyah yang dikatakan asset adalah manusia pendukung harakah tersebut. Jama’ah gerakan da’wah tidak memiliki kekayaan harta benda, kantor, bidang-bidang usaha dan lain sebagainya; tetapi ia memiliki manusia yang menjadi anggotanya. Jadi ia berbeda sama sekali dengan syarikat tijariyah atau organisasi-organisasi dalam pandangan sekuler.
Dalam rangka menegakkan tugas khilafah, jama’ah harus senantiasa berkembang, tidak boleh statis atau mandeg. Perkembangan ini berlangsung dengan pertumbuhan jumlah asset yang dimiliki harakah. Untuk itu setiap anggota gerakan hendaknya ofensif dalam melakukan rekruiting dan pembinaan melalui halaqoh-halaqoh yang terus berkembang. Pola halaqoh ini adalah cara pertumbuhan yang paling khas dalam harakah da’wah.
Pertumbuhan asset harakah memiliki tiga sisi yang tidak bisa terpisah satu dengan yang lain. Numul kamiyah ( pertumbuhan kuantitas ), numul nau’iyah ( pertumbuhan kualitas ), numul qudroh ( pertumbuhan kapasitas/kemampuan ).

A. Pertumbuhan kuantitas ( numul kamiyah )
Seluruh pertumbuhan harakah harus melalui tarbiyah. Lantaran itu jama’ah mesti meningkatkan kualitas pembinaan baik tarbiyah qobla tanzhim atau ba’da tanzhim. Berbagai upaya hendaknya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan setiap akh mentarbiyah sehingga mereka yang terbina dengan gerakan da’wah kita memiliki kualitas harakah yang baik. Semakin banyak masyarakat tertarbiyah maka semakin baik pertumbuhan harakah.
Tarbiyah harakiyah ( pembinaan sebelum penggabungan dengan gerakan ) merupakan pintu gerbang berpartisipasinya seseorang dengan jama’ah. Semakin banyak jumlah anggota yang inti maka semakin harus ketat pola tarbiyah yang dilakukan oleh karena pintu masuk jama’ah semakin banyak. Kualitas tarbiyah harus selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Untuk menumbuhkan hal-hal yang menunjang gerakan, tarbiyah juga memegang peranan utama. Dalam melahirkan para spesialis misalnya perlu dauroh-dauroh atau tarbiyah takhassusiah. Kita tidak mungkin melahirkan seorang pakar ekonomi Islam misalnya, tanpa melalui pembinaan terlebih dahulu. Demikian pula tidak mungkin lahir seorang sosiolog Islam atau ahli politik Islam tanpa tarbiyah.
Kendatipun begitu besarnya peranan tarbiyah ini, tetapi jama’ah tak boleh terjebak menjadi jama’ah tarbawiyah atau jama’ah yang orientasinya semata tarbiyah. Gerakan kita tak boleh semata-mata mengacu pada tarbiyah. Ia adalah gerakan yang syamil ( lengkap ) meliputi seluruh aspek hidup manusia. Bila kita terjebak pada harakah tarbawiyah maka sama saja terperosok pada aspek yang juz’i ( sektoral ).
Unsur yang paling pokok dalam pertumbuhan harakah ini adalah keharusan memperhatikan :
1. Pertambahan Pertumbuhan Jumlah.
Yaitu melihat keselarasan jumlah du’at dengan mad’u yang ada dalam keseluruhan pembinaan. Seringkali kita terjebak dengan benyaknya jumlah peminat da’wah tetapi tidak bisa menanganinya secara berkualitas sehingga pada akhirnya tidak menghasilkan pertambahan asset harakah. Atau jama’ah mengalami masa-masa sulit yang membuat orang sukar untuk mengikuti kegiatan tarbiyah ini. Dalam pada itu aktifitas tarbiyah hendaknya sesuai dengan situasi, kondisi, sikap-sikap ataupun peristiwa-peristiwa di masyarakat yang meliputinya.
Agar pertumbuhan jumlah ini selaras dengan kebutuhan harakah hendaklah ada al muhafazhoh ‘alal haromud da’wah ( pemeliharaan piramida da’wah ). Tingkat-tingkat fase pembinaan harus jelas dan tidak meragukan. Mulai dari tingkat al akh ( aktifitas ), para sa’id ( pendukung ), muhibbin sampai ke tingkat da’wah umum. Tingkatan-tingkatan ini merupakan filter yang menjaga kesiriyahan aktifitas da’wah. Lantaran itu tidak boleh ada filter yang mu’athol ( hilang ) oleh karena lemahnya pembinaan.
2. Penyebaran Potensi Harakah ( intisyarotut thoqotil harakah ).
Hendaknya potensi da’wah yang kita miliki menyebar sesuai dengan tuntutan medan da’wah yang kita hadapi. Pembagian wilayah da’wah perlu memperhatikan pembagian wilayah yang ada di masyarakat, tetapi tidak perlu persis sama.
Penyebaran potensi bisa dilakukan secara individu maupun dengan nasyat harakah berbentuk bi’tsah tarbawiyah. Dalam proses penyebarannya sudah tentu disesuaikan dengan kebutuhan harakah serta daya dukung dari gerakan da’wah.
3. Komposisi Kafa’ah-kafa’ah Yang Ada ( tarkibul kafa’at )
Dalam permulaan yang sederhana, kafa’ah dalam harakah ini kita bagi atas tiga : da’wah, ilmiyah dan fanniyah. Dalam satu unit harakah ( wihdah ) komposisi yang ideal adalah 2-1-1 atau 50 persen da’wah sedangkan ilmiyah dan fanniyah masing-masing 25 persen. Tetapi harus selalu diingat bahwa dalam penambahan jumlah selalu terkait dengan arkan bai’ah, bukan kebutuhan kafa’ah itu sendiri. Kebijakan juga harus memperhatikan pemamfaatan potensi yang lahir di medan da’wah yang kita hadapi dan potensi hasil pembinaan dari luar.

B. Pertumbuhan Kualitas Harakah ( numul nau’iyah )

Pertumbuhan kualitas harakah mestinya mengikuti pertumbuhan kuantitas. Jangan sampai jumlah aktifis lebih banyak tetapi aktifitas mereka menurun karena kualitas yang ada semakin rendah. Pertumbuhan kualitas harakah mengacu pada tarqiyah ( peningkatan ) yang dilakukan baik dalam pembinaan qobla tanzhim maupun ba’da tanzhim. Untuk meningkatkan kualitas ini setiap anggota gerakan da’wah hendaknya meningkatkan interaksi dengan arkan bai’ah, sebab pertumbuhan kualitas harakah sangat terpengaruh oleh sejauh mana interaksi dengan arkan bai’ah ini berlangsung.
Ada tiga unsur yang meningkatkan interaksi para asset harakah dengan arkan bai’ah :
1. Syarat-syarat menjadi jundi ( syurutut tajnid ).
2. Cara-cara pembentukan jundi ( kaifiyatut tajnid ).
3. Cara-cara penilaian terhadap jundi ( kaifiyatut taqwim ).

Semakin luas wilayah da’wah hendaknya diiringi dengan memberlakukan syurut tajnid dengan seketat mungkin melalui tarbiyah-tarbiyah yang ada. Ketika jumlah kita 10 orang misalnya dengan interaksi syurut tajnid 1%, bila jumlah ini meningkat menjadi 100 orang maka interaksi harus meningkat pula sampai 10%. Bila pertumbuhan jumlah ini tidak diiringi pertambahan interaksi maka tidak mungkin akan mampu mengatasi masalah yang akan timbul dalam pelayanan da’wah. Kemampuan mengantisipasi masalah harakah ditentukan sekali oleh pertumbuhan interaksi yang menentukan tingkat kualitas harakah ini.
Jama’ah telah menjadikan tarbiyah sebagai ikatan yang tidak boleh lepas dari setiap al akh. Ia berlaku madal hayah ( seumur hidup ). Tidak ada istilah pensiun tarbiyah atau tidak butuh kepada tarbiyah. Tidak ada seorangpun dari anggota gerakan da’wah yang boleh lepas dari tarbiyah.

Beberapa Contoh Interaksi Harakah

Setiap akh hendaknya senantiasa melibatkan diri dengan aktifitas harakah dan menerima perkembangannya dengan lapang dada. Jangan bersikap sebagai penonton ( komentator ) yang kesana kemari hanya memberi penilaian saja. Sikap lapang dada ( insyirahus shodri ) merupakan faktor paling esensi untuk sanggup melaksanakan tugas. Semakin kuat interaksi seseorang dengan harakah islamiyah, semakin lapang dadanya dan semakin mampu melaksanakan tugas da’wah. Interaksi yang lemah membuat dada sempit dalam menerima perintah dan tugas.
Contoh suatu masyarakat yang lemah interaksinya dengan harakah adalah Bani Israil. Berbagai peristiwa menunjukkan kelemahan mereka.
Tatkala mereka minta pemimpin kemudian ditunjuk oleh Alloh mereka menolak dan berkata,


“ Bagaimana dia ( Thalut ) menjadi seorang raja padahal kami lebih berhak dari padanya lagi pula dia tidak punya banyak harta, … “ ( 2:247 ).
Ini kelemahan dalam mengantisipasi perkembangan struktural yang telah dipersiapkan oleh nabi mereka.
Ketika Alloh memerintahkan mereka untuk memotong seekor sapi betina, mereka menganggap perintah itu sebagai ledekan. Mereka berkata kepada Nabi Musa :


“ Apakah engkau hendak menjadikan kami olok-olokan ? … “ ( 2:67 )
Sikap ini menunjukkan kelemahan menerima perintah Alloh. Yaitu tiadanya kesiapan untuk mengikuti petunjuk dan bimbingan Alloh.
Dalam menanggapi ni’mat karunia Alloh mereka tidak puas, malahan minta diberi lebih dari porsi yang ditentukan, kata mereka :


“ … Hai Musa kami tidak bisa bersabar dengan satu macam makanan saja. Maka mintalah kepada rabbmu agar Ia mengeluarkan bagi kami dari hasil buminya yaitu sayur mayurnya, ketimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya dan bawang merahnya … “ ( 2:61 )
Karena watak Bani Israil yang demikian , Nabi Musa bersikap rohabatus Shodr ( lapang dada ). Sejak awal tatkala Alloh memerintahkan Nabi Musa AS. Menghadapi Fir’aun, Nabi Musa pun memohon agar Alloh melapangkan dadanya, firman Alloh :


“ Pergilah kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas. Berkata Musa, Ya rabbku lapangkanlah untukku dadaku dan mudahkanlah untukku urusanku dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku ( yaitu ) harun saudaraku, teguhkanlah dengan dia kekuatanku dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku … “ ( Thoha :24-32 ).

Nabi Musa menerima tugas yang sangat berat. Ia harus berbicara tentang kebenaran di hadapan biang keladi kejahatan, raja yang zhalim dan sewaktu-waktu bisa membunuhnya. Nabi Musa menyadari bahwa hanya dengan pertolongan Alloh ia dapat melaksanakan perintah ini dengan sukses, betapapun sulitnya perintah tersebut. Maka pertolongan atau dukungan Alloh yang paling dimohonnya ada tiga :
1. Alloh melapangkan dada dan memudahkan urusan.
Lapang dada ( insyirohus shodr ) memang mata rantai yang tidak bisa putus dari kemudahan urusan ( taysirul umur ). Sebaliknya sempit dada merupakan saudara kembar dari berbagai kesulitan. Seorang yang Alloh berikan petunjuk Alloh bukakan hatinya untuk Islam. Sedangkan orang yang akan sesat pasti sukar menerima arahan Islam. Firman Nya :

“ Barangsiapa yang Alloh menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Alloh kesesatannya, niscaya Alloh menjadikan dadanya sesak lagi sempit. Seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Alloh menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman “ (Al An’am:125 ).
Rasululloh SAW pun setelah fatroh wahyu terus menerima surat Dluha dan surat Insyirah memperlihatkan kasih sayang Alloh melapangkan hati Rasululloh agar dalam aktifitas harakah yang sulit akan menerima kemudahan Inna ma’al ‘usri yusron inna ma’al ‘usri yusron.

2. Alloh membuang uqdatul lisan dan membuat orang memahami da’wah
Nabi Musa membuang uqdatul lisan pada dirinya. Uqdatul lisan bukan berarti lidah yang cadel, gagap atau tak pandai bicara. Tetapi lidah yang gemar ghibah, senang mengumpat, mencari kesalahan orang, mengejek-ngejek dan berbagai sikap tidak pantas dalam melakukan da’wah juga termasuk uqdatul lisan. Setiap al akh hendaknya menjauhkan diri dari uqdatul lisan ini. Mereka satu sama lain hendaknya bersikap saling bersahabat, saling merangkul, saling toleransi, saling membela dan sebagainya. Ini untuk menimbulkan kesatuan kata yang dihadapkan pada objek da’wah. Dengan keterbukaan hati dan benarnya pengucapan lidah maka orang akan mudah memahami ajakan kita serta menyambutnya. Ia berpangkal pada saling memahami di antara para juru da’wah dan selanjutnya membawa pemahaman pada objek da’wah.

3. Alloh memunculkan para penolong dalam tugas da’wah ini.
Yaitu para pendukung setia ( wazir ) yang merupakan orang-orang yang memiliki aqidah, fikroh damn minhaj da’wah yang sama. Mereka adalah oramng-orang pilihan Alloh untuk mendukung kebenaran. Seperti dukungan Alloh pada Nabi Musa dengan adanya Harun sebagai wazir.

C. Pertumbuhan Kemampuan ( Qudroh )

Kemampuan dalam harakah sangat bergantung sejauhmana peningkatan dan kualitas dalam harakah tersebut. Jama’ah qowiyah hanya akan terwujud bila memiliki suatu jumlah yang memadai dan dengan mutu yang tinggi. Jumlah memadai di sini adalah jumlah efektif untuk melakukan pengendalian masyarakat. Sehingga kemampuan menguasai massa ini menjadi ukuran sejauhmana da’wah telah berkembang. Ingatlah bahwa dalam harakah kita senantiasa melihat tiga faktor yang menjadi syarat pengendalian ini;
1. Jumlah yang cukup untuk pengendalian masyarakat ( al ‘adad al kafiy )
2. Ghiroh ( semangat ) keimanan yang kuat ( ghiroh qowiyah )
3. Kekuatan yang terorganisir atau tertata dengan rapi ( quwwah al munazhomah )

Banyak organisasi-organisasi Islam yang mempunyai jumlah anggota lebih dari cukup tetapi mereka tidak memiliki ghiroh qowiyah serta tidak tertata rapi. Akibatnya organisasi tersebut menjadi permainan musuh-musuh Islam. Jumlah yang besar tanpa ghiroh dan penataan sama halnya tubuh bongsor yang tidak berisi.
Ghiroh muncul bila doktrin-doktrin harakah sudah melekat di hati kaum muslimin. Sedangkan penatan yang solid baru dapat terwujud bila ummat yang berghiroh kuat itu mau menyatu dalam hizbulloh.
Dalam menggambarkan jumlah yang berkualitaas dan berkemampuan, Alloh memperingatkan agar kita jangan ghurur oleh banyaknya muslimin dalam suatu negeri. Sesungguhnya hanya yang mengikuti sistem Alloh saja yang memiliki kekuatan tertata rapi. Mereka memiliki pemimpin yang ikhlas, konsepsi yang jelas, pengikut yang taat serta aktifitas yang kontinyu. Firman Allah,

“ Katakanlah : Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kamu ke ( jalan ) Alloh dengan hujjah yang nyata. Maha Suci Alloh dan aku bukan termasuk orang-orang yang musyrik “ ( 12:108 )

3. MENUMBUHKAN KEMAMPUAN MENGUASAI MASYARAKAT
( numu al qudroh ‘ala saythorotisy sya’biyah )

Dalam harakah setiap akh hendaknya memiliki keseimbangan pribadi sebagai syakhsiyah jama’iyah dengan syakhsiyah ijtima’iyah. Sebagai syakhsiyah jama’ah al akah merupakan personil jama’ah atau salah satu perangkat dari gerakan da’wah. Sedangkan secara fungsional ia memiliki keterkaitan dengan masyarakat da’wahnya.

Agar keseimbangan ini terwujud maka setiap akh hendaknya memiliki al indibath al qowiyah ( disiplin yang kuat ) dalam bersikap. Janganlah ia mengeluarkan bahasa ijtima’iyah kepada afrad jama’ah yang dapat menimbulkan longgarnya ukhuwah. Atau bahasa jama’ah kepada masyarakat yang menyebabkan terbukanya celah amniyah. Di setiap tempat ada pembicaraan yang khas, sebagaimana dikatakan orang, khotibu ahlid dunya bi lughoti ahlid dunya, wa khotibu ahlillah bi lughoti ahlillah ( berbicaralah kepada ahli dunia dengan bahasa ahli dunia dan berbicaralah kepada ahli Alloh dengan bahasa ahli Alloh ).
Ketika kader-kader da’wah yang dibutuhkan oleh masyarakat telah tumbuh hendaknya jangan sampai ada ruhul isti’la’ pada mereka yang bertugas di lapangan ataupun pada mereka yang menumbuhkan. Setiap akh mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang merupakan tanggung jawabnya di hadapan Alloh. Dalam membentuk syakhsiyah ijtima’iyah, pada dasarnya kita tidak membangun tokoh yang nantinya menjadi orang yang punya kedudukan istimewa. Sesungguhnya dalam berjama’ah kedudukan ikhwah semua sama kecuali dalam tugas dan fungsi penataannya. Ketaatan kepada qiyadah di semuaa sektor menjadi kesuksesan program ini. Kepala rumah tangga misalnya bukan kedudukan yang enteng justru merupakan kunci dan kekuatan jama’ah. Setiap kepala rumah tangga merupakan orang tua kita dalam ahli Alloh ( kabirukum fi ahlillah )

Penguasaan masyarakat akan sangat tergantung pada tumbuhnya enam jenis kader da’wah di masyarakat berikut;
1. Para khuthoba yang bersemangat ( al khotib al jamahiriy )
yaitu mereka yang mampu menyampaikan pesan-pesan Islam dengan jelas dan terang, penuh gairah dan dinamika. para khotib bersemangat muda yang menyampaikan hikmah ( pengetahuan ) orang-orang tua yang penuh pengalaman ( hikmatus syuyukh fi hamasatus syabab ). Bukan semangat orang tua dengan pengetahuan pemuda yang cetek. Para khutoba ini hendaknya mampu melakukan tahridh ( pengerahan massa ) dan menumbuhkan tahmis ( semangat ) berdasarkan iman dan pengetahuan bukan emosi dan kebencian.

2. orang-orang faqih di tengah masyarakat ( al faqih asy sya’biy )
Yaitu para ulama yang takut pada Alloh dan hidup di tengah-tengah masyarakat, memberikan bimbingan dan fatwa-fatwa yang lurus dan benar tentang masalah yang dihadapi masyarakat. Menjadi pendidik dan tempat bertanya yang tidak menimbulkan keraguan dan perpecahan. Selalu menghidupkan toleransi antar madzhab ( fiqh ) yang menjadi titik temu yang mempersatukan ummat. Dari itu ia senantiasa dicintai, didukung dan dibela oleh masyarakatnya. Khotib jamahiriy menjadi pendorong masyarakat ke jalan Alloh sedang faqih sya’biy membimbing masyarakat dalam jalan Alloh. Dia bukan faqih jetset yang memberi fatwa berdasarkan order tetapi benar-benar menyuarakan pimpinan Alloh dan RasulNya.

3. Aktifitas kejama’ahan sosial ( Al Amal atau at ta’awuni al khoiriy )
Tujuan utama dari aktifitas ini adalah memfungsikan masjid-masjid sesuai dengan bimbingan Rasululloh. Untuk itu harus dibuat kerjasama sosial dengan berbagai lapisan masyarakat untuk mendekatkan ummat pada masjid. Sasaran program ini adalah memperkuat para da’i sebagai pelopor di berbagai bidang ( ta’zizud da’iyah ). Para da’i kita hendaknya disokong sepenuhnya agar mampu menyantuni massa ummat sehingga ia memiliki gengsi dan prestise yang tinggi yang membuat ummat ikut pada arahannya. Biasanya masyarakat kita sangat patuh bila da’wah dimulai dengan santunan yang memperhatikan kebutuhan mereka.

4. Menumbuhkan ekonomi masyarakat kecil ( masyru’ al iqtishodis sya’biy )
Harakah turut meningkatkan taraf ekonomi ummat Islam yang pada umumnya masih sangat lemah. Usaha-usaha ekonomi hendaknya usaha yang ringan, mudah dijangkau dan memasyarakat. Berbagai klub, perhimpunan atau organisasi ekonomi kecil perlu ditumbuhkan dan dibimbing oleh para da’i yang sekaligus menjadi pembimbing rohani mereka. Sasaran program ini adalah agar masyarakat pendukung da’wah dapat iktifa’ dzati ( berdikari ) di satu sisi dan di sisi lain bisa mengendalikan laju ekonomi secara keseluruhan.

5. Penerangan yang memasyarakat ( al i’lam as sya’biy )
Potensi i’lam hendaknya tumbuh dari orang-orang yang memahami aqidah, fikrah dan manhaj serta mundhobith ( disiplin ) dengan kebijaksanaan jama’ah agar pembentukan ro’yul ‘aam ( opini umum ) sesuai dengan rancangan da’wah. Sebab bidang ini merupakan titik rawan amni suatu gerakan da’wah. Pers yang ditumbuhkan dari dalam adalah pers yang murah dan mudah dibaca oleh masyarakat. Bukan penampilan elite yang membuat ummat enggan membacanya atau menyedot potensi harakah dalam mengerjakannya. Yang penting bukan nama besar tetapi kemampuan menyebar dan meluas dengan cepat dalam berbagai bentuknya yang ringan, buletin, brosur, maklumat, majalah, koran dan aneka bentuk lainnya yang murah dan terjangkau. Menyebar dari berbagai sumber dan dikerjakan cukup oleh setiap rumah tangga.
Selain itu perlu menyokong pers ummat Islam yang telah ada agar memiliki ruh dan fikroh Islami. Para pakar jama’ah hendaknya menyumbangkan tulisan-tulisan bermutu pada pers yang dimiliki ummat Islam. Bila perlu kita mampu menumbuhkan pers kaum muslimin menjadi pers harakah. Yaitu pers yang dikendalikan oleh personil harakah kita.
Dalam i’lam sya’bi perlu pula dimunculkan pendidikan Islam melalui radio-radio, televisi dan sebagainya. Tentu melalui thoriqoh yang mungkin bisa ditempuh dengan tidak meninggalkan unsur-unsur syar’i dalam penyajiannya.

3. MENUMBUHKAN KEMAMPUAN PENGUASAAN BASIS OPERASIONAL
( numu qudroh al qo-idah al harakiyah )

Tumbuhnya kemampuan basis operasional dalam melakukan aktifitas harakah tergantung sejauhmana isti’ab personal tersebut terhadap binaud da’wah. Peningkatan isti’ab binaud da’wah ini harus terus menerus dilakukan agar kepahaman terhadap program da’wah semakin baik.
Jama’ah da’wah kita ibarat rumah yang terdiri dari tampak dalam ( bina’ dakhiliy ) dan tampak luar
( bina khorijiy ). Seluruh penghuni rumah harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan kondisi rumah tersebut. Kemampuan itu amat berguna dalam rangka berpartisipasi memfungsikan seluruh bagian rumah sebagai tempat bernaung yang nyaman. Seperti layaknya sebuah rumah, di dalam jama’ah ini ada ruang makan, ruang tidur, kamar belajar, ruang tamu, halaman dan sebagainya. Seluruhnya harus berfungsi dan harus terus menerus mampu meningkatkan fungsinya sebagai tadarruj dan tawazzun. Bila seluruh bagian rumah ini telah berfungsi baik, rumah akan menjadi pemimpin di lingkungannya. Artinya jama’ah bisa memimpin ummat secara keseluruhan dalam menegakkan Dienulloh.
Apa yang menjadi isi rumah ini hanya diketahui oleh orang yang menjadi penghuni. Sementara yang bukan penghuni cukup mengetahui halaman atau ruang tamunya saja. Sesuai dengan bina da’wah maka ada dua bentuk isti’ab yang harus dikuasai setiap akh, yaitu :

A. Peningkatan Penguasaan Internal ( numu al isti’ab ad dakhiliy )
Bila dalam syaithoroh ijtima’iyah kita wajib memiliki kemampuan untuk menguasai masyarakat maka dalam beramal jama’i ke dalam ini kita harus memiliki penguasaan ke dalam ( isti’ab dakhiliy ) yang memadai. Ada tiga sisi yang menjadi pangkal peningkatan isti’ab dakhiliy :
1. Kemampuan untuk meredakan masalah-masalah yang bergejolak di dalam tubuh jama’ah ( al qudroh ‘ala tahay’atil umur al mu-tsiroh )
Biasanya ada saja hal-hal yang sensasional yang terjadi dalam tanzhim misalnya terjadi futur pada personil harakah. Bila ini dalam ruang lingkup tanggung jawabnya, seorang akh yang baik mampu mengantisipasi dengan meredakannya. Ia juga bisa mengalokasi masalah yang ditimbulkannya agar tidak berkembang atau menyebar pada bagian lain. Untuk itu setiap akh hendaknya memiliki kemampuan mengilaj masalah sehingga menjadi positif.
2. Mendisiplinkan mekanisme struktural organisasi ( indibath al ijro-at tanzhimiyah )
Jangan mengandalkan orang-orang tertentu mengilaj masalah.
3. Memobilisasi bantuan dengan stok persaudaraan ( al khishnul ukhowiy ).

Dalam mengatasi berbagai masalah yang timbul ada dua bentuk ilaj yang dapat dilakukan :

Pertama, ilaj tarbawi yang dilakukan dengan mengefektifkan wasail tarbawi yang ada. Seperti menyertakan ilaj dalam tarbiyah tsaqofiyah, mabit, liqo’ usari, mukhoyyam, rihlah dan sebagainya. Ilaj tarbawi biasanya mengarah pada :
a. peningkatan ruhiyah
b. peningkatan kefahaman serta
c. peningkatan ukhuwah
Kelemahan dalam tiga unsur inilah yang sering menimbulkan masalah sehingga harus senantiasa mendapat perhatian dari setiap elemen gerakan.

Kedua, ilaj tanzhimi seperti dengan :
a. Meningkatkan suasana lingkungan persaudaraan dalam tubuh jama’ah ( ra’fu al bi’ah ikhowiyah )
b. Memperbaiki penugasan ( ishlahut tawzhif ) baik dalam posisi yang diberikan ataupun cara penugasan.
c. Melalui mekanisme struktural ( ijro-at tanzhimiyah ) yang ada.

B. Peningkatan Penguasan Eksternal ( numu al isti’ab al khorijiy )
yaitu kemampuan setiap personil da’wah untuk menutupi tuntutan-tuntutan dari luar jama’ah ( taghtiyatu al mutathollabat al harakiyah ). Ini harus selaras dengan daya dukung yang dimiliki oleh jama’ah. Tuntutan-tuntutan itu biasanya terdiri dari tuntutan;
1. Pembinaan ( tarbiyah ) yang muncul di tingkat ta’sis jama’ah.
2. Pembekalan pengetahuan ( tatsqifiyah ) sebagai upaya mencerdaskan bangsa.
3. langkah-langkah politis ( siyasiyat ) untuk mengendalikan masyarakat dengan program Islam.
4. Peningkatan ekonomi ( iqtishodiyah ) ummat untuk menumbuhkan kemandirian dalam mobilisasi da’wah dan harakah.
5. Dan lain-lain.

Dalam mengantisipasi kebutuhan ummat hendaknya setiap personil harakah senantiasa memperkecil front ( ‘adamu ta’addudil jabahat ) dan memperbesar jumlah pendukung da’wah. Menghancurkan kekufuran yang mengakar hendaknya dari dasar dengan mempreteli kekuatan penunjang yang dimiliki lawan. Firman Alloh :


“ Sesungguhnya orang-orang sebelum mereka telah mengadakan makar, maka Alloh menghancurkan rumah-rumah mereka darinya, lalu atap ( rumah itu ) jatuh menimpa mereka dari atas dan datanglah azab itu kepada mereka dari tempat yng mereka tidak sadari “ ( 16:26 ).

4. MENUMBUHKAN KEMAMPUAN BASIS KONSEPSIONAL
( numu qudroh al qo-idah al fikriyah )

Dalam basis operasional ( qo-idah harakiyah ) tenaga yang dibutuhkan tidak perlu tenaga spesialis ( mutakhossis ). Biasanya ikhwah yang memiliki potensi multi dimensi ( generalis ) justru lebih efektif bekerja di lapisan ini. Ini disebabkan tuntutan medan da’wah yang dihadapi sekarang ini masih dasar dan belum mendalam. Sedangkan dalam basis konsepsional ( al qo-idah al fikriyah ) kita justru harus berorientasi pada penumbuhan orang-orang spesialis ( mutakhossisin ). Ini disebabkan lapisan ini harus memikirkan proyeksi masa depan gerakan da’wah dan tuntutan-tuntutan yang akan datang di masa itu.
Gerakan Islam hendaknya melakukan pemantauan yang intensif terhadap para pakar atau calon pakar, baik itu bersumber dari latar belakang formil yang dihasilkan masyarakat ataupun hasil program takhossusiah dari dalam jama’ah sendiri. Di sisi lain Jama’ah Islamiyah tidak boleh melalaikan faktor kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ( al buhuts al ilmiyah wa at teknolojiah ) serta mempersiapkan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Dalam qo-idah fikriyah pertumbuhan bisa dinilai berhasil bila jama’ah mampu menghasilkan mutakhossisin di berbagai bidang. Contoh dari aktifitas ini telah tampak pada tanzhim ‘alami yang memiliki perbendaharaan dan kekayaan spesialis di berbagai bidang. Kita ambil contoh kemampuan beberapa pakar ikhwah;
- di bidang Ghazwul Fikri, Dr. Anwar Jundi, terkenal dengan Mausu’ah ( ensiklopedi )nya.
- di bidang ekonomi, Dr. Isa Abduh, yang menjadi konseptor dan pendiri Bank Islam di berbagai negara.
- di bidang sosial, Sayyid Qutb, melahirkan buku yang populer Al Adalah Al Ijtima’iyah fil Islam.

Maka dalam rangka menumbuhkan bidang pemikiran ini jama’ah sebaiknya melakukan dua program, internal dan eksternal.
Secara internal, petumbuhan qo-idah fikriyah mencakup :
1. Pembentukan kafa’ah-kafa’ah spesialis ( shiyaghot al kafa’at al mutakhossusat ) yaitu upaya membentuk dan memamfaatkan mereka yang ilmunya mendalam dalam satu bidang. Ingatlah semboyan “ Ashhabu shun’is sab’i la yujidu syai-an “ ( mereka yang memiliki tujuh keahlian sebenarnya tidak memiliki keahlian apa-apa ). Kita menyadari bahwa manusia tidak bisa melebar ilmunya sekaligus mendalam semua tetapi akan mendalami satu ilmu yang menjadi kafa’ahnya.
2. Pembentukan konsep-konsep keislaman yang dibutuhkan masyarakat ( syiyaghot an nazhriyat al islamiyah ) yaitu dengan studi mendalam dilakukan oleh para pakar terhadap berbagai masalah serta jawaban Islam dalam masalah tersebut. Berbagai teori kemasyarakatan yang tershibghoh dengan Islam perlu dimunculkan termasuk dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hasil pembentukan internal di dalam jama’ah ini hendaknya disebarkan keluar dalam rangka membentuk opini yang Islami. Ini melalui dua tahap :
1. Penyebaran teori-teori / konsep-konsep ( ba-tsu nazhoriyat al fikru al islamiy ) yaitu upaya mempublikasikan teori-teori keislaman yang telah dirumuskan tersebut sehingga menjadi populer dan dimiliki masyarakat.
2. Pembentukan ingkungan yang Islami ( syiyaghoh al bi-ah al islamiyah ), yaitu upaya menyiapkan lingkungan yang Islami yang kelak mampu melaksanakan teori-teori tersebut dengan sebik-baiknya. Lingkungan yang Islami itu hendakya bisa menjadi contoh di dalam pelaksanaan teori Islam ( namujaz al Islamiy ).
Di sini kita sebutkan salah satu contoh pembentukan teori Islam di bidang ekonomi yang perlu dikembangkan dan dirinci sesuai tuntutan medan.

Beberapa Prinsip Membangun Ekonomi Islam

1. Seluruh harta pada hakekatnya adalah kepunyaan Alloh ( al malu lillah ), lihat 3:189.
2. Manusia bertindak sebagai kholifah di dalam harta Alloh tersebut ( al insan kholifah fi malillah ), lihat 2:29-30 57:7 24:33
3. Islam menghormati hak-hak kepemilikan khusus, individu atau pribadi ( al ihtirom al milkiyah al khossoh ) Ini disebabkan Allohpun bermuamalah dengan manusia dengan memperhatikan fitrahnya.
4. Islam menjamin batas-batas kecukupan pribadi ( dhoman haddul kifayah lil fard ), lihat 107:7 70:24-25 dalam hadits dikemukakan :

“ Barangsiapa yang meninggalkan beban ( anak yatim ) maka hendaknya ia mendatangkannya kepadaku sebab aku adalah penjaminnya “ ( HR. Hakim ).

“ Barang siapa yang meninggalkan hutang atau anak terlantar maka berikan padaku dan atas tanggunganku “ ( muttafaqun alaihi ).
5. Islam memberikan kebebasan ekonomi yang terkait ( al hurriyyah al iqtishodiyyah al muqoyyadah ) lihat 2:188 2:175 sabda Rosululloh :

“ Barangsiapa yang melakukan monopoli dengan tujuan untuk memahalkan harganya pada masyarakat ( muslimin ) maka dia telah bersalah ( HR. Muslim ).
6. Keseimbangan ekonomi ( at tawazun al iqtishodiyah ) 59:7 yaitu agar harta tidak berputar di sekitar orang kaya saja di antara masyarakat.
7. Keadilan sosial ( al adalah al ijtima’iyah ) dalam ekonomi dengan adanya zakat, lihat 9:103 9:60 sabda Rosululloh :

“ Alloh telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka untuk diberikan kepada orang-orang miskin mereka “ ( HR Bukhori Muslim ).
8. Pertumbuhan ekonomi yang menyeluruh ( tanmiyah al iqtishodiyah as syamilah ), lihat 62:10 31:20 2:30 11:61 sadba Rosululloh :

“ Jika terjadi hari kiamat sedang di tangan seorang di antaramu ada biji yang hendak ditanam, maka tanamlah ia dan baginya pahala “ ( HR. Bukhori ).
9. Bimbingan konsumen dan infak ( tursyidul istihlak wal infaq ) lihat 4:5-11 11:116 17:27 25:67


5. MENUMBUHKAN BASIS POLITIK
( numu qudroh al qo-idah as siyasiyah )

Qo-idah siyasiyah merupakan lapisan policy maker atau pembuat keputusan dalam jama’ah. Betapapun qo-idah siyasiyah dan fikriyah kita di tingkat mahali belum kuat tetapi terkompensasi oleh keterikatan kita secara ‘alami. Dengan itu alhamdulillah kita dapat mereguk dari intaj fikriy dan hikmah siyasiyah yang dilahirkan oleh tanzhim ‘alami.
Siyasat itu sendiri senantiasa terkait dengan masalah-masalah lapangan ( al qodloya al maidaniyah ) baik masa lalu, yang dihadapi sekarang maupun proyeksi masa depan. Lantaran itu para ikhwah di lapisan ini hendaknya mampu mengambil ibroh dari masa lalu untuk mengantisipasi masalah yang dihadapinya sekarang serta membentuk rancangan-rancangan masa yang akan datang.

A. Disiplin Siyasat Islami ( dhowabith as siyasiyah al islamiyah )
Penumbuhan qo-idah siyasiyah sewajarnya lebih meningkat dari basis fikriyah dan basis harakiyah. Sebab meningkatnya basis politis akan menjadi pendorong bagi basis-basis lainnya. Pertumbuhan kemampuan basis siyasah sangat tergantung pada sejauhmana tingkat komitmen terhadap disiplin siyasat Islam ( dhowabith as siyasah al Islamiyah ).
Dalam menentukan kebijaksanaan setiap qiyadah atau mas-ul hendaknya berdisiplin dengan :

1. Jelasnya sasaran dan tujuan dari kebijaksanaan yang diambil tersebut ( al ahdaf as shohihah al wadhihah )
Ini merupakan hal yang paling prinsip dari suatu kebijaksanaan. Terkait dengan komitmen dari para pembuat keputusan tersebut dengan aqidah dan fikroh. Oleh karena itu semakin luas tanggung jawab seseorang dalam harakah, semakin tinggi tingkat kebutuhan pada aqidah dan fikroh. Berapa banyak gerakan, organisasi atau partai politik Islam yang pada pola siyasahnya tidak Islami atau sasarannya jauh dari kebenaran. Hal ini disebabkan lemahnya aqidah dan fikroh para pemimpinnya. Nyatalah bahwa kelemahan aqidah dan fikroh membawa penyelewengan terhadap amanah yang dipikul satu jama’ah.
Dari kehidupan Rasululloh dan para sahabatnya kita melihat betapa komitmen aqidah ini mewarnai kehidupan mereka. Para sahabat tidak pernah melewatkan waktu mereka sedikitpun dari mengingat Alloh. Sehingga ucapan mereka yang terkenal “marilah sejenak meningkatkan iman “ ( ta’alau nu-minus sa’ah ). Dari itu tarbiyah untuk peningkatan dengan wasailnya harus senantiasa digalakkan.
Hal lain yang penting adalah mewujudkan suasana ruhi di setiap liqo-at ( pertemuan ) yang berlangsung. Suasana jama’ah di semua lapisan dan semua lini hendaknya dipenuhi dengan rahmat dan barkah dari ruhul Qur-an. Ingatlah sabda Rosululloh SAW :

“ Dan tidaklah satu kaum yang sedang duduk bersama mengingat Alloh ( membaca Qur-an ) melainkan turun kepada mereka para Malaikat, beredar di antara mereka rahmat “ ( HR. Muslim ).

2. Menggunakan wasilah yang sesuai syari’at ( al wasail al masyru’ah )
Hendaknya dalam pelaksanaan keputusan dipergunakan wasilah ( sarana ) yang sesuai dengan syari’at Islam. Kita tidak mengenal menghalalkan cara untuk mencapai tujuan ( al ghoyah tubarrirul wasilah ). Sarana kita adalah yang sah meurut syari’at Islam. Karena itu pemahaman dan penghayatan terhadap fiqhul ahkam harus senantiasa baik. Kita ingin orang-orang di lapisan ini merupakan pemimpin yang ulama dan ulama yang pemimpin ( za’imul alim wa alimuz za’im ).
Maka program tarbiyah senantiasa menekankan pendalaman ajaran Islam ( tafaqquh fid din ). Ini diwujudkan agar para ikhwah senantiasa bertindak sesuai dengan bimbingan dan hidayah Alloh. Sebaliknya yang lepas dari ikatan syari’at akan menjadi liar dan bebahaya. Kebijaksanaan yang menyimpang dari syar’i biasanya akan memunculkan maslahat pribadi dari para pembuatnya.
Tatkala membuat putusan, maslahat pribadi ini harus dijauhkan sehingga tidak merusak nilai kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan hendaknya sepenuhnya mengarah pada maslahat Islam wal muslimin. Ingatlah “ mauqifus shadiqin “ yang mampu melihat positif dan mampu mengambil hikmah dari setiap peristiwa dengan tidak terganggu maslahat pribadi.
Ikhwah di qo-idah siyasiyah yang kuat dalam fiqhul ahkam, insya Alloh tidak akan keliru membuat keputusan. Adapun yang lemah dalam memahami syariat biasanya selalu menggunakan dalil darurat ( ad dhorurot tanhibul mahdzurot ). Padahal darurat itu tidak boleh sembarang diungkapkan. Dalam catatan ayat ghairu baghin wala ‘aadin itu terkandung pengertian “ terpaksa “ atau “ tidak menginginkan dan tidak keterlaluan “, maka dhorurot bersifat muaqqotah ( temporal ). Sifat dhorurot begini memang ada dalam syariat tetapi dalam strategi dan aqidah tidak ada yang bersifat darurat.

3. Keterkaitan yang integral ( as syumuliyah al mutarabithoh )
Betapapun kebijaksanaan biasanya bersifat kasual ( kasus per kasus ) dalam menentukan kebijaksanaan hendaknya selalu melihat kaitannya dengan hal lain secara integral. Harus senantiasa dilihat hubungan satu bidang dengan bidang-bidang lain karena kekuatan jama’ah saling bertumpu satu dengan yang lain. Memacu satu bidang dengan meninggalkan bidang lain akan membuat ketimpangan di sana sini dan pada gilirannya menimbulkan kerepotan yang akan menguras tenaga dan pemikiran.
Untuk mencapai syumuliyatur rabithoh dalam suatu keputusan, para mas-ul harus memiliki kefahaman yang mendalam terhadap fiqhud da’wah. Oleh karena itu da’wah Islamiyah yang kita lakukan ini bersifat integral, menyeluruh tidak sektoral atau terbatas.
Di samping itu kebijaksanaan yang integral hendaknya disesuaikan dengan daya dukung jama’ah. Seringkali banyak ide yang brilian tetapi tidak bisa diterima oleh karena tidak sesuai dengan daya dukung jama’ah. Ide seperti itu terpaksa kita tangguhkan. Sebab kebijaksanaan yang tidak memperoleh dukungan jama’ah tentu tidak akan dapat terlaksana dengan baik. Terkadang hanya menjadi sekedar program di atas kertas bukan dalam kenyataan.

4. Saling sempurna menyempurnakan ( al kamilatul mutakamilah )
Ingatlah bahwa ajaran Islam yang hendak kita wujudkan dalam realitas itu bersifat kaaffah ( menyeluruh ). Sedangkan kita sebagai manusia memiliki kemampuan sektoral dan terbatas ( qudroh juz’iyah mahdudah ). Lantaran itu perlu upaya upaya mendekati sempurna dengan saling menyempurnakan dalam melakukan aktifitas.
Disiplin siyasah ini menuntut kita lebih memahami dan menghayati fiqh amal jama’i dalam gerakan da’wah. Sebab potensi yang dimiliki hendaknya terintegrasi, lengkap melengkapi; ikhwah yang berkafa’ah da’wah berwawasan ilmiyah dan fanniyah, mereka yang berkafaah ilmiah berwawasan da’wah dan fanniyah dan orang berkemampuan fanniyah berwawasan da’wah dan ilmiyah.
Dalam pengambilan keputusan hendaknya selalu diingat bahwa potensi para ikhwah itu berlainan. Potensi yang lebih sebaiknya disalurkan untuk membina yang lain. Ini karena kita hendak membangun jama’ah yang kuat bukan tokoh yang kuat. Biasanya tokoh kuat dijadikan standar dan itu akan jelek akibatnya. Kita menyadari benar bahwa kekuatan ummat hanya akan muncul bila ada jama’ah yang kuat, bukan figur tertentu yang dominan. Karena itu jama’ah tidak menghendaki adanya plafon berupa tokoh. Plafon kita adalah Rosululloh SAW.
Demikian juga tidak boleh ada orang yang mendahului shof ini atau sangat tertinggal di belakang. Sebab keadaan itu sama buruknya dengan akibat yang merugikan gerakan. Gerak kemajuan ikhwah hendaknya bertingkat dan saling seimbang ( tadarruj wa tawazun ).
Di satu bidang yang kita butuhkan biasanya kita terperangah oleh orang-orang tertentu dengan kemampuan yang super, telah terangkat namanya di masyarakat. Lantas karena kemampuannya kita menjadi longgar dalam pembinaan di bidang yang menurut Alloh dan Rosul justru paling prinsip. Akibatnya mungkin kita hanya sibuk mengurus sang tokoh dan potensi harakahpun tersedot karenya.
Sesungguhnya manusia berpotensi dan berkemampuan yang kita butuhkan sangat banyak tetapi kebutuhan ini jangan sampai membuat kita meninggalkan standar pembinaan. Ingatlah kewajiban tarqiyah sebelum tausi’ah ( peningkatan sebelum perluasan ) sehingga produk-produk da’wah tarbiyah nanti sesuai dengan daya dukung jama’ah.

5. Pandangan positif yang dinamis ( al ijabiyah al hayawiyah )
Ikwah para pengambil keputusan hendaknya senantiasa melihat setiap persoalan dengan pandangan positif dan dinamis. Meskipun dalam kesukaran atau dalam posisi sulit. Kesulitan besar dalam da’wah suatu ketika akan menghadang maka kesulitan-kesulitan kecil mestinya dipandang sebagai upaya mencari pengalaman menghadapi masalah.
Kemampuan mengatasi masa-masa sulit akan menumbuhkan tingkat survive dalam harakah. Tetapi tentu saja dalam strategi da’wahpun kita dilarang untuk mencari kesulitan. Misalnya dalam bergerak kita berupaya agar front yang kita hadapi tidak meluas bahkan menjadi sesempit mungkin.
Watak senantiasa memandang positif dan dinamis erat hubungannya dengan siyasatud da’wah. Bila ikhwah senantiasa berpedoman pada siyasatud da’wah maka ia akan berhati-hati dalam bertindak, penuh rancangan dan perhitungan. Ia mengikuti rencana yang besar yaitu menghancurkan musuh dari akar-akarnya sehingga kehancurannya itu kehancuran yang total bukan sebagian-sebagian. Firman Alloh :

“ Sesungguhnya orang-orang sebelum mereka telah mengadakan makar, maka Alloh menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya, lalu atap ( rumah itu ) jatuh menimpa mereka dari atas dan datanglah azab itu kepada mereka dari tempat yng mereka tidak sadari “ ( 16:26 ).

6. Kesupelan yang didasari kenyataan lapangan ( al murunah wal waqi’iyah )
Siyasah da’wah sangat terkait dengan kesupelan yang didasari oleh realita yang dihadapi. Bukan didasarkan pada manfaat yang akan diperoleh. Ini sesuai dengan hikmatut tasyri’ yang menjadi karakteristik ajaran Islam. Dalam kitabulloh, syari’at ilahi memberikan range ( skala toleransi ) yang jelas bila menetapkan suatu hukum. Contohnya dalam masalah makanan yang haram Alloh berfirman :

“ Dan barangsiapa dalam keadaan terpaksa ( memakannya ) sedang dia tidak menginginkan dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “ ( 2:173 ).

Dalam perintah shaum Alloh mengatakan :

“ ... Alloh berkehendak memberi kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu ... “ ( 2:185 ).

Dalam masalah hutang Alloh menyatakan :

“ Bila kamu tidak menjumpai seorang laki-laki ( untuk menjadi saksi ) maka dengan dua orang perempuan yang kamu ridhoi agar yang satu dapat mengingatkan yang lain “ ( 2:282 ).

Maka kesupelan ini sangat terkait dengan pengenalan terhadap medan da’wah ( ma’rifatul maidan ). Tanpa mengenal medan dawah yang dihadapi ikhwah sukar untuk memberikan toleransi dalam menetapkan suatu kebijaksanaan.

7. Kemudahan yang toleran ( as suhulatul mutasamihah )
Dalam pelaksanaan keputusan da’wah, kita menghadapi berbagai bentuk budaya yang dalam pelaksanaannya memerlukan kesupelan, tidak kaku dan intoleransi. Ingatlah bahwa Rosululloh berpesan kepada para du’at :

“ Mudahkanlah dan jangan mempersulit ! Gembirakanlah dan jangan mengecewakan “ ( HR. Bukhori Muslim ).
Tetapi toleransi disini tentu saja bukan dalam masalah aqidah atau prinsip tetapi dalam masalah-masalah syari-at dan uslub da’wah. Untuk menimbulkan kemudahan dan toleran, para pengambil keputusan hendaknya menguasai ma’rifatur rijal ( mengenal kader-kader ) baik yang menjadi asset kita ataupun bukan. Mengenal manusia dengan segala kelebihan dan keterbatasannya akan membuat kita bijaksana. Allohpun memberi toleransi dalam perintah-perintahnya :

“ Dan barangsiapa di antara kamu yang sakit atau berada dalam safar maka boleh berbuka dan mengganti ( shaum ) di bulan yang lain ... “ ( 2:185 ).
Atau seperti mencukur rambut dalam haji, dalam firman Alloh :

“ ... dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hewan korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya ( lalu ia bercukur ) maka wajiblah atasnya berfidyah yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban ... “ ( 2:196 ).

Ketujuh unsur dhowabith siyasat da’wah di atas bila direalisasikan dalam pengambilan keputusan, insya Alloh akan menghasilkan siyasat al hakimah ( politik yang bijaksana ) dan akan mempunyai dampak yang baik dalam sebuah gerakan. Hakimah ma’nanya “ ishobatul haq fil qauli wal amali “ ( mencapai kebenaran dalam lisan dan perbuatan ).
Refleksi dari siyasat hakimah adalah :
1. Penerimaan yang luas ( wasi’atul qobul ).
2. Kuatnya dukungan yang diberikan ( qowiyatud da’m ).
3. Mudah untuk dilaksanakan ( suhulatut tanfizh ).
4. Hasil-hasil yang baik ( thoyibatun nata-ij ).

B. Siyasat Manajemen Harakah ( as siyasat al idariyat al harakah )
Pertumbuhan qo-idah siyasiyah di samping harus berdisiplin dengan dhowabith siyasiyah juga bertumpu pada manajemen politik ( siyasat idariyah ) dari gerakan da’wah ini. Semakin ikhwah berpegang teguh dengan siyasat idariyah semakin sukses pula sebagai qo-idah siyasiyah. siyasat idariyah itu sendiri berdasarkan pada tiga landasan utama :
1. Memahami policy umum ( as siyasat al ‘aamah ) dan jama’ah.
Hendaknya ikhwah menyadari benar bahwa jama’ah kita bekerja secara syumul dan menyeluruh untuk kepentingan tegaknya Khilafah Islamiyah. Bukan menegakkan aktifitas yang sektoral.
2. Memahami Policy tahapan-tahapan/Fase-fase ( as siyasat al marhaliyah ) yang ditempuh da’wah.
Siyasat umum ( alami ) adalah sama tetapi masing-masing qutriy itu memiliki marhalah yag berbeda-beda tergantung dari medan da’wah yang dihadapi. Ikhwah perlu memahami aplikasi dan implikasi dari tahapan-tahapan da’wah yag berlain-lainan ini.
3. Menentukan Policy yang Bersifat Bagian ( siyasat far’iyah ) yaitu kebijaksanaan da’wah yang hendak ditentukan atau dilaksanakan terkait dengan siyasat ‘aamah dan siyasat marhaliah.

Bila ketiga fundamen ini sudah difahami dan ditentukan barulah dibuat takhtit ( perencanaan ). Harus selalu diingat bahwa kefahaman terhadap ketiga unsur di atas sangat menentukan sejauhmana kualitas perancangan yang akan dihasilkan.
Dalam perancangan hendaknya ditentukan hal-hal berikut :
1. Menentukan sasaran-sasaran ( tahdidul ahdaf ) dan rencana yang hendak kita buat tersebut hendaknya diukur sejauhmana ahdaf tersebut bisa mencapai sasaran siyasah ‘aamah, marhaliyah atau far’iyah.
2. Menyusun program operasional ( barnamijul ‘amaliyat ) untuk memastikan tugas-tugas yang akan dikerjakan.
3. Menentukan time schedule ( barnamij az zamaniy ) yaitu target sasaran berdasarkan waktu. Tetapi kita menyadari hal ini bersifat dzonniyah dan tidak boleh dimutlakkan. Ingatlah bahwa sering kita jumpai ide-ide baik yang tidak aplikatif. Ide-ide seperti ini bisa ditangguhkan sampai kita sanggup melaksanakannya.
4. Menentukan metode bergerak ( uslubut taharruk ) yang dipilih berdasarkan kebutuhan lapangan yang dihadapi. Uslub bisa variatif agar tidak menimbulkan kejenuhan. Ingat semboyan “ al ghoyah tsabitah al uslub mutaghoyyirot “ ( tujuan itu tetap sedangkan metode berlain-lainan ).
5. Menentukan sarana-sarana yang diperlukan ( tahdidul wasail ).
6. Mencantumkan prakiraan biaya yang dibutuhkan ( mizaniyah taqdiriyah ).

Setelah keenam hal ini dilaksanakan kita mulai memasuki penataan. Dalam penataan ( tanzhim ) ada beberapa kewajiban yang tidak boleh dilalaikan, yaitu :
1. Pembagian tugas ( taqsimul wajibat ) yang disesuaikan dengan kemampuan ikhwah. Pertimbangkan kondisi medan dan rijal yang kita miliki.
2. Menentukan tanggung jawab ( tahdidul mas-uliyat ) tanpa menghilangkan sikap bertanggung jawab terhadap masalah secara umum.
3. Menentukan batas-batas wewenang dalam tanggung jawab yang diberikan ( tahdidus sulthot ).
4. Menumbuhkan bentuk administrasi ( tanmiyah al hai-at al idariyah ) tanpa menghimpun data kearsipan.
5. Menentukan prosedur mekanisme struktural ( al ijro-at at tanzhimiyah ) yang bila telah diputuskan wajib untuk dipatuhi bersama.

Untuk menggerakkan ikhwah dalam merealisir program tanzhim ini hendaknya ada pengarahan yang bersifat terus menerus. Bentuk-bentuk pengarahan ( taujih ) ini bisa :
1. Pengarahan pemimpin ( taujih qiyadi ) yang langsung seperti berupa perintah-perintah, anjuran-anjuran, briefing dan lain-lain. Hendaknya para mas-ul memerintah dengan cara yang sebaik-baiknya.
2. Pengarahan untuk meningkatkan semangat moralitas ( taujih raf’ul ma’nawiyat ) dengan nasihat, mauizhoh, busyro bahkan terkadang dengan penghargaan yang pantas. Tujuannya agar menggairahkan ikhwah dalam bekerja.
3. Pengarahan untuk komunikasi ( taujih lil ittisholat ). Hubungan komunikasi harakah ini selalu berubah-ubah sesuai dengan keadaan medan yang dihadapi berdasarkan pertimbangan amni.

Setelah itu diperlukan adanya pengawasan ( ar roqobah ) yang dalam pelaksanaannya hendaknya ada unsur-unsur berikut :
1. Standar penerimaan ditunaikannya suatu pekerjaan ( miqiyasul ada ).
2. Adanya standar pengawasan ( al maayirur riqobiyah ) yaitu hanya pada titik-titik rawan yang perlu mendapat perhatian dengan tidak menutup kemungkinan menerima laporan dari sumber terpercaya.
3. Adanya upaya untuk melakukan perbaikan dari kekeliruan yang dibuat ( tashihul inhirof ).



Wallohu a’lam.

2 comments:

  1. Ketika Rasulullah Saw. menantang berbagai keyakinan bathil dan pemikiran rusak kaum musyrikin Mekkah dengan Islam, Beliau dan para Sahabat ra. menghadapi kesukaran dari tangan-tangan kuffar. Tapi Beliau menjalani berbagai kesulitan itu dengan keteguhan dan meneruskan pekerjaannya.

    ReplyDelete