Saturday, May 28, 2016

Pengaruh globalisasi HAM dalam dunia kesehatan

  Pengaruh globalisasi HAM dalam dunia kesehatan
Adanya globalisasi yang semakin mengalir cepat membuat banyak terjadinya perubahan sosial di masyaraakat seperti perubahan pola hidup, perubahan cara pandang bahkan juga berpengaruh pada perubahan nilaiAdanya globalisasi yang semakin mengalir cepat membuat banyak terjadinya perubahan sosial di masyar-nilai budaya yang ada. Selain itu, globalisasi juga berdampak pada munculnya kesenjangan sosial di masyarakat yang berakhir pada salah satu akibat munculnya fenomena pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pada era globalisasi ini, perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi mendorong perubahan setiap aspek kehidupan mulai dengan status sosial hingga pada aspek – aspek lain seperti pada aspek kesehatan dalam masyarakat.
Fenomena sosial yang menghendaki adanya pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (dalam hal ini adalah pasien) yang membawa konsekuensi pada perubahan pola hubungan dokter pasien, pengambilan keputusan medis (dari paternalistik ke informed consent)[1]. Banyak masyarakat menganggap bahwa hak – hak masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan sering di diskreditkan. Biaya persalinan dan biaya pengobatan yang mahal serta malpraktek merupakan sesuatu yang biasa terjadi di negeri ini. Bukan hanya itu dampak dari keserakahan orang – orang yang mengaku akan mensejaterahkan rakyat (para pejabat) di tingkat propinsi dan kabupaten kota memicu pelanggaran hak asasi manusia sehingga setiap masyarakat yang mempunyai hak untuk medapatkan kesehatan benar – benar terabaikan. Hal ini terbukti dengan Angka Kematian Ibu dan anak belum ada perubahan secara signifikan , masih adanya malnutrisi, penyebaran penyakit menular dan susahnya mendapat akses kesehatan
bagi masyarakat terpencil. Selain itu pemerintah yang sudah berupaya untuk memenuhi kebutuhan kesehatan melalui program obat murah (obat generik) dan pengobatan gratis ( Jamkesmas), sering disalahgunakan oleh pihak – pihak tertentu sehingga program tersebut tidak tepat sasaran.
Hal ini tidak terlepas dari akibat tingginya biaya pendidikan kesehatan baik dokter maupun perawat sehingga berdampak pada tingginya biaya pengobatan. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya akan  membahas tentang masalah masalah kesehatan yang saya rangkum dalam sebuah makalah dengan judul “Pengaruh Globalisasi Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)  Dalam Dunia Kesehatan”.
I.2. Tujuan Penulisan
A.    Tujuan Umum
1.      Untuk menjelaskan Pengaruh Globalisasi Terhadap HAM dalam Dunia Kesehatan.
2.      Untuk  menentukan masalah – masalah HAM dalam Dunia Kesehatan
B.     Tujuan Khusus
1.      Untuk menyebutkan pengertian HAM.
2.      Untuk  menjelaskan jenis – jenis HAM.
3.      Untuk menjelaskan tentang Pengaruh Globalisasi Terhadap HAM Dalam Dunia Kesehatan khususnya hak medapatkaan pelayanan kesehatan.
4.      Untuk menyebutkan faktor – faktor yang penyebab pelanggaran HAM dalam dunia kesehatan.

I.3. Manfaat Penulisan
1.      Mahasiswa dapat memahami pengertian HAM
2.      Mahasiswa dapat menyebutkan jenis – jenis HAM
3.      Mahasiswa dapat memahami tentang Pengaruh Globalisasi Terhadap HAM Dalam Dunia Kesehatan khususnya hak mendapatkan pelayanan kesehatan.
4.      Mahasiswa dapat menjelaskan faktor – faktor yang mempengaruhi Pelangggaran  HAM dalam dunia kesehatan.
5.      Mahasiswa sebagai calon perawat mampu melakukan intervensi dalam rangka penegakan HAM  di bidang Kesehatan

I.4. Identifikasi Masalah.
1.      Definisi dan jenis – jenis HAM
2.      Masalah – masalah HAM dalam Dunia Kesehatan
3.      Fator – faktor yang mempengaruhi Pelanggaran HAM dalam Dunia Kesehatan.
4.      Intervensi Pengaruh Globalisasi Terhadap HAM Dalam Bidang Kesehatan
BAB.II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
1.      Menurut Tilaar (2001)
HAM Adalah hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hal-hal itu manusia tidak dapat hiduplayak sebagai manusia. Hal tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya ataukehadirannya di dalam kehidupan masyarakatnya.
2.      UU RI. No : 39/1999 Tentang Kesehatan
HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hak-hak keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormarti, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sertaperlindungan harkat dan martabat manusia[2].
Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa pokok hakekat HAM sebagai berikut :
*      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara utuh dan sudah ada sejak manusia lahir.
*      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pendidikan, politik atau asal usul sosial budaya.
*      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk untuk membatasi atau melanggar Hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
II.2. Jenis – jenis Hak Asasi Manusia
Pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia yang yang didasarkan pada Undang – undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut :
1.      Hak asasi pribadi (personal Right), terdiri dari :
*      Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
*      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
*      Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
*      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.      Hak asasi politik (Political Right), terdiri dari :
*      Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
*      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
*      Hak membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya.
*      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak azasi hukum (Legal Equality Right), terdiri dari :
*      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
*      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil.
*      Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.      Hak azasi Ekonomi (Property Rigths), terdiri dari :
*      Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
*      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
*      Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain – lain.
*      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
*      Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.    Hak Asasi Peradilan atau (Procedural Rights), terdiri dari :
*      Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
*      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak asasi sosial budaya (Social Culture Right)
*      Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
*      Hak mendapatkan pengajaran.
*      Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
II.3. Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia
Kesehatan mencerminkan komitmen masyarakat terhadap kesetaraan dan keadilan. Kesehatan dan HAM seharusnya diprioritaskan diatas kepentingan ekonomi dan politik.Namun laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam The World Health Report 2001 kembali menyatakan, kondisi kesehatan di Indonesia belum menunjukkan kemajuan berarti. Masih jauh tertinggal bila dibanding sejumlah negara Asia seperti Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, India, Cina, bahkan Sri Lanka. Mantan Menteri Kesehatan di era Presiden Megawati, Achmad Sujudi sendiri mengakui, meski derajat kesehatan masyarakat Indonesia meningkat dalam 30 tahun terakhir, namun peningkatan itu belum cukup untuk mengejar ketertinggalan kita[3].Beresford (1995) menegaskan, derajat kesehatan bukan semata masalah biomedis, tetapi justru lebih banyak dipengaruhi faktor sosial, ekonomi, dan politik. Purcal dan Cohen menjelaskan lebih lanjut, derajat kesehatan masyarakat di suatu negara amat ditentukan oleh cara pandang atau paradigma sosial-ekonomi-politik yang dianut pemerintah dan masyarakat di negara itu dalam melihat masalah kesehatan (The Political Economy of Health and Development in South East Asia, 1995). Pemerintah dan masyarakat yang memandang masalah kesehatan sebagai "investasi" dan hak asasi manusia (HAM) secara signifikan akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di negara itu. Karena paradigma investasi dan HAM dengan sendirinya akan amat mempengaruhi kualitas desain kebijakan, implementasi, monitoring, dan evaluasi program kesehatan di suatu negara, sekaligus akan sangat menentukan besaran anggaran kesehatan beserta efektivitas-efisiensi penggunaan anggaran itu. Paradigma ini juga akan meningkatkan akses, partisipasi, dan kontrol masyarakat terhadap program dan pelayanan kesehatan.
Konsekuensi dari paradigma usang kesehatan sebagai konsumsi itu antara lain berupa pengabaian masalah kesehatan dalam prioritas anggaran pembangunan. Anggaran kesehatan di Indonesia terbilang rendah dibanding sejumlah negara di kawasan Asia. Data alokasi anggaran kesehatan regional yang dikeluarkan UNDP tahun 1994 menunjukkan, Indonesia sepanjang dekade tahun 1990-an hanya menganggarkan dua persen belanja kesehatan dari Gross Domestik Product (GDP)-nya. Ini amat rendah dibanding Thailand yang menganggarkan lima persen dari GDP, India enam persen, Srilanka 3,7 persen, bahkan dibanding Vietnam yang menyediakan 2,1 persen dari GDP .[4]
Fakta dan data pengabaian masalah kesehatan di Indonesia seperti telah dipaparkan di atas menunjukkan makin pentingnya kampanye paradigma kesehatan sebagai investasi dan HAM, terhadap masyarakat dan terlebih bagi para pengambil kebijakan. Perkembangan wacana HAM sendiri sebenarnya amat potensil digunakan mengadvokasi masalah kesehatan ini[5].
Saat ini penekanan wacana HAM telah beranjak dari HAM generasi pertama yakni HAM di bidang sipil dan politik (Covenant on Civil and Political Rights), ke HAM generasi kedua yang berupa HAM di bidang sosial-ekonomi dan kebudayaan (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). Masalah pendidikan dan kesehatan tertampung di dalam HAM generasi kedua itu.
HAM generasi pertama lebih menekankan aspek HAM negatif (freedom from), yakni kebebasan dari pelanggaran hak-hak sipil dan politik. Sementara HAM generasi kedua lebih banyak bertumpu pada aspek HAM positif (freedom for), yakni hak untuk mendapatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan termasuk kesehatan lebih baik.
Saat ini telah muncul pula wacana HAM generasi ketiga yang berupa hak asasi masyarakat untuk dilayani pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance). Salah satu konsekuensi HAM generasi ketiga ini adalah niscayanya tanggung jawab negara dan pemerintah (state responsibility) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk bidang kesehatan, dengan menyediakan pelayanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, maupun rehabilitatif. Pengabaian masalah kesehatan ini dengan sendirinya bisa dianggap sebagai pengabaian hak-hak asasi masyarakat oleh negara (state neglect). Wacana HAM ini pun mengindikasikan, negara yang abai terhadap HAM warganya adalah negara yang tidak kredibel bukan saja di mata warganya, tetapi juga di mata masyarakat internasional.
Empat tahun krisis ekonomi tahun 1998 dan tahun 2009 telah membuat derajad kesehatan masyarakat tidak ada peningkatan. Krisis itu sekaligus membuat masalah kesehatan makin mendesak dilihat sebagai investasi dan HAM. Pengelolaan masalah kesehatan lewat pendekatan lama bukan saja tidak efektif dan efisien, tetapi juga akan membuat derajat kesehatan masyarakat kita makin terpuruk. Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat lewat paradigma kesehatan sebagai investasi dan HAM ini sulit berhasil bila hanya dilakukan pemerintah lewat Departemen Kesehatan. Peran dunia usaha, media massa, organisasi nonpemerintah (ornop), perguruan tinggi, ormas, tokoh-tokoh masyarakat dan agama, termasuk partai politik dan parlemen (DPR) pun amat penting. Partai politik dan DPR seharusnya memberi perhatian lebih pada masalah kesehatan, sebab dalam masa krisis ini yang paling sering terkorbankan adalah derajat kesehatan (dan pendidikan) masyarakat, khususnya kalangan miskin.
Investasi pada kedua bidang ini hasilnya memang tidak akan segera terlihat dalam jangka pendek. Investasi pada kedua bidang ini adalah investasi jangka panjang. Namun, pengabaian masalah ini jelas akan memperberat penderitaan masyarakat dan membuat krisis yang kita alami sulit berakhir.[6]
II.4. Pengaruh Globalisasi Terhadap HAM Dalam Bidang Kesehatan
Sebelum kita mengatahui tentang masalah – masalah HAM yang di pengaruhi oleh  globalisasi, sebaiknya kita terlebih dahulu memahami pengertian tentang globalisasi. Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis,ekonomi dan budaya masyarakat[7].
Pada era globalisasi seperti sekarang ini banyak pelanggaran – pelanggaran HAM yang terjadi dalam dunia kesehatan. Misalnya dana JAMKESMAS untuk untuk masyarakat prasejaterah yang tidak tersalurkan dengan baik atau ada yang harus ditolak oleh pihak rumah sakit karena mengalami masalah administrasi. Selain itu kasus gizi buruk juga masih di temukan di berbagai daerah serta adanya peningkatan penyakit menular seperti HIV/AIDS, malpraktek, aborsi, lingkungan yang tercemar dan penyalagunaan dana program kesehatan yang semuanya itu masih di temukan di Indonesia.
Hak untuk hidup sehat, secara khusus ada di dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia. Yang dimuat di dalam artikel 25 yang menyebutkan bahwa: “tiap orang mempunyai hak untuk hidup pada standar yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan mereka, dan keluarga mereka, termasuk hak untuk mendapat makanan, perumahan, dan pelayanan kesehatan(“everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing, and medical care”). Artikel ini kemudian digemakan di dalam konstitusi WHO, dan diratifilkasi oleh banyak konvensi internasional lainnya[8].
Sedangkan Human Development Index (HDI) yang diterbitkan oleh United Nation Development Program setiap tahunnya, menempatkan Indonesia pada ranking yang ke 105 di antara 180 negara di dunia (1999). Saat ini Indonesia berada di  ranking ke 110 di antara 162 negara (2002). Sedangkan Vietnam yang pada tahun 1995 berada di  ranking ke 117, Sekarang berada di ranking ke 95 di antara 162 negara. HDI Vietnam saat ini lebih baik dari Indonesia[9].
Dengan pengertian, pemahaman, dan ketentuan-ketentuan di atas, maka sesungguhnya tiap gangguan, intervensi; atau ketidakadilan, ketidakacuhan, apapun bentuknya yang mengakibatkan ketidaksehatan tubuh manusia, kejiwaannya, lingkungan alam dan lingkungan sosialnya, pengaturan dan hukumnya, serta ketidak adilan dalam  manajemen sosial yang mereka terima, adalah merupakan  pelanggaran hak mereka, hak-hak manusia.
Di era globalisasi sekarang ini, batasan tentang hak manusia di dalam kesehatan telah berkembang, termasuk tentang hak-hak anak, hak-hak perempuan, dan pemuda, hak untuk mendapat makanan dan lingkungan sehat, hak untuk mendapat air bersih, hak untuk mendapat standar yang layak dalam kesehatan fisik dan jiwa, termasuk hak kesehatan, reproduksi dan kesehatan seksual. Di dalam 1 dekade belakangan ini, hak asasi manusia pun menjadi lebih
kompleks, karena harus berhadapan dengan hal-hal seperti pemanfaatan anak-anak dalam peperangan, masalah pekerja anak, kondisi kerja, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan perdagangan (bisnis) dalarn kesehatan. Dengan wacana di atas jelas bahwa  “kesehatan” merupakan dan harus dapat menjadi salah satu tolak ukur utama dari pembangunan dan kesejahteraan nasional suatu bangsa.
Dengan demikian “kesehatan” harus menjadi “mid-stream” pembangunan, merupakan “mid stream” pembangunan berkelanjutan, yang terus menerus. Bukan hanya sebagai tolak ukur  marginal /sampingan dari pembangunan suatu bangsa dan negara. Karena kesehatan, hidup sehat adalah hak asasi manusia.
II.5. Faktor –faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran HAM Dalam Bidang Kesehatan.
A.    Anggaran Dari Pemerintah ( APBN dan APBD)
Apabila kita teliti dari APBN selama lebih dari 65 tahun Indonesia merdeka saja, dana yang dialokasikan untuk pembangunan kesehatan masyarakat tidak pernah melebihi angka 4.0% (sekitar 3.0-3.5%, sedangkan WHO menganjurkan  minimal 5.0-6.0% dari dana APBN). Pada awal tahun 2009 saja APBN untuk kesehatan hanya mencapai 2,8% dari APBN. Kemudian pada akhir 2009 atas desakan publik dan parlemen akhirnya pemerintah mengesahkan UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan yang di dalamnya termasuk menaikan anggaran kesehatan di tahun 2010  menjadi 5% dari APBN dan 10% dari APBD[10].
Pada tahun 2011 masyarakat hanya menanti janji presiden tentang kenaikan anggaran kesehatan sebesar 20%. Dalam pidatonya pada acara temu ilmiah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional di aula FKUI, Jakarta, beberapa waktu lalu, Presiden menginginkan porsi anggaran kesehatan naik secara signifikan seperti anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN[11].
B.     Konsep Kesehatan Yang Salah
Konsep kesehatan yang selama ini seakan-akan masih dikonotasikan oleh sementara masyarakat banyak dan para pengambil keputusan, dan tidak jarang oleh masyarakat kesehatan yakni perwat dan kedokteran sendiri, masih sebagai sebuah konsep sakit. Apabila telah jatuh sakit, barulah kemudian mereka memikirkan tentang sehat. Orang Sakit adalah obyek program kesehatan. Proyek bagi pemasukan kas negara atau daerah. Masih sering diidentikkan atau dibayangkan bahwa kesehatandan pelayanan kesehatan untuk masyarakat adalah semata-mata pelayanan Rumah Sakit atau Puskesmas yang sarat dengan orang sakit yang akan di operasi jantung, atau penderita diabetes, darah tinggi, penyakit TB, atsma dan lain – lain.
Sementara itu masyarakat banyak masyarakat salah mengartiakan ksesehatan yang sesungguhnya dasar kesehatan itu adalah mencuci tangan sebelum makan, sikat gigi setiap hari, gizi yang baik, air bersih dengan sanitasi lingkungan yang baik, udara bersih langit biru, dengan kesadaran masyarakat akan “green industry”, bensin tanpa timah hitam karena bensin dengan kadar timah hitam yang tinggi dapat membuat kerusakan otak permanen  dari anak-anak kita, yang miskin maupun yang kaya. Yang dapat mengakibatkan kebodohan generasi yang akan datang), income generating masyarakat yang memadai atau baik, tata-ruang wilayah yang baik, perumahan yang sehat dan baik dengan jendela yang cukup agar sinar matahari senantiasa masuk ke seluruh ruang yang ada, dengan lantai yang disemen bukan berlantai tanah, masyarakat yang berdisiplin berlalu-lintas di jalan raya, masyarakatnya tidak keranjingan narkoba dan alkohol dan tidak perokok serta bukan penjaja seks, anak-anak mereka bersekolah, anak-anak mereka dan masyarakat yang tidak tawuran, taman kota dan tempat rekreasi keluarga dimana-mana, tata-ruang dan tata-kota yang teratur rapih, semua masyarakat mendapatkan air bersih, berpakaian rapih, bertegur sapa penuh santun, dengan tempat-tempat ibadah yang selalu padat dikunjungi oleh penduduk / masyarakat untuk berdoa akan keselamatannya dan kebahagiaannya dunia dan akhirat. Inilah yang disebut sebagai gambaran “penduduk atau masyarakat sehat”; mereka sehat fisik  dan sehat pula perilaku, sosial-ekonomi dan sosial-budayanya. Gambaran ini melukiskan masyarakat yang “tidak sakit”, masyarakat yang sehat!. Program-program, upaya dan usaha untuk mewujudkan masyarakat sehat seperti gambaran di atas itulah yang sesungguhnya disebut “program upaya-usaha kesehatan”.
C.    Ekonomi Dan Budaya
Program Kesehatan harus pula dapat dilaksanakan oleh masyarakat sendiri dengan kemandiriannya; “advocacy”,”  fasilitasi, dan “technical assistant” dibantu oleh “multi sektoral” termasuk masyarakat bisnis yang sesui dengan kultur dari masyarakat. Pemerintah harus menyeimbangkan antara budaya dan perkembangan ilmu pengatahuan. Misalnya di suatu daerah yang lebih percaya pada dukun beranak daripada kepada tenaga kesehatan yang profesional, untuk itu pemerintah harus mempunyai suatu rencana program yang memperhatikan budaya setiap  daerah. Disadari sekali lagi bahwa demografi, sosial, ekonomi dan budaya, serta taraf pendidikan masyarakat sendiri masih merupakan kendala yang harus tetap dapat di atasi. Disinilah peran penting yang harus dapat dimanfaatkan oleh para ahli di bidangnya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat sehat itu.
D.    Sosial Dan Politik
Pembangunan berwawasan kesehatan merupakan hak asasi manusia. Pembangunan yang tidak mengindahkan dampak positif dan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, kesehatan lingkungan, kesehatan sosial, dan kesehatan budaya merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Paradigma Sehat sebagai sebuah konsep pemikiran tidak hanya dapat dicapai oleh tenaga / ahli kesehatan atau kedokteran saja. Paradigma sehat merupakan konsep pemikiran yang diperlukan banyak disiplin keilmuan, ahli ilmu-ilmu sosial, ilmu pengetahuan budaya, ilmu teknik, ilmu gizi, ilmu-ilmu perilaku, ilmu-ilmu agama, dan tidak kalah penting yaitu pengambil keputusan politik pembangunan ksehatan. Penegakan dan perlindungan hukum yang jelas terhadap proses pembangunan kesehatan merupakan hak dari setiap masyarakat sehingga oknum – oknum yang salah sasaran dalam menjalankan promkes akibat kelalaian atau korupsi harus medapat perlakuan hukum yang sesuai.
II.6. Intervensi Tenaga Kesehatan Dalam Mengatasi Pelanggaran HAM Di Bidang Kesehatan.
Sebagai pelajaran untuk kita, di saat ini, di saat kesenjangan keadilan sosial melebar, penderitaan manusia meningkat; maka  kesadaran kaum muda untuk senantiasa menghormati (“respect”) terhadap hak manusia, hak asasinya, harga dirinya sebagai manusia (“human dignity”) perlu kita tingkatkan bersama. Kita harus memberikan pengertian, advokasi, mendorong, dan meminta semua pihak, para pengambil keputusan, baik dari sektor privat dan publik (private sector  dan public sector), untuk menindak lanjuti konsensus ini. Kita harus dan perlu untuk memberikan pelajaran, pelatihan, pada setiap kesempatan kepada anak-anak didik kita, formal, informal, terstruktur atau tidak terstruktur, dan kepada semua pihak yang berkaitan dengan hal dan apa saja yang berhubungan dengan keadilan sosial dan yang melekat pada hak-hak asasi manusia. Kita harus dan perlu mengambil posisi moral ini, kita harus bicara terbuka tentang hal dan faktor – faktor  yang jelas-jelas melanggar hak-hak mereka, hak-hak kemanusiaan mereka, dalam bentuk apapun dalam bahasa yang dimengerti dan dapat ditangkap oleh mereka. Sebagai profesional, kita harus dan perlu mengambil langkah-langkah aktif seperti:
*      Menerima dan mengajarkan dasar-dasar hak-hak manusia secara universal, hakhak manusia dalam keadilan sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, pada setiap kesempatan, dan pada tiap tingkat dalam pendidikan dan pelatihan.
*      Menyampaikan dan untuk mengambil langkah aktif kepada para pengambil keputusan, dalam hal dan penegakan hak-hak manusia secara universial, hak-hak manusia dalam keadilan sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, dengan kepastian hukumnya.
*      Menyadarkan masyarakat untuk turut aktif dalam semua aktifitas dalam mencegah penderitaan umat manusia dan ketidakadilan sosial, termasuk kesehatan dan kesejahteraan mereka. Sebagai tujuan akhir  untuk tidak hanya meningkatkan status kesehatan masyarakat, tetapi juga dalam pembangunan sumber daya manusia, yang bermoral, beretika, beragama, dengan penekanannya pada keadilan sosial, solidaritas, hak-hak manusia, dan hukum yang berkeadilan. Waktunya telah tiba untuk kita semua untuk mengambil langkah-langkah positif ke arah kemanusiaan yang beradab dan berkeadilan, seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tercinta[12].
BAB.III. PENUTUP
III.1. Kesimpulan.
Pada era globalisasi ini, perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi mendorong perubahan setiap aspek kehidupan mulai dengan status sosial hingga pada aspek – aspek lain seperti pada aspek kesehatan dalam masyarakat.
Fenomena sosial yang menghendaki adanya pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (dalam hal ini adalah pasien) yang membawa konsekuensi pada perubahan pola hubungan dokter pasien, pengambilan keputusan medis (dari paternalistik ke informed consent).
HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hak-hak keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormarti, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan sertaperlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa pokok hakekat HAM sebagai berikut :
*      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara utuh dan sudah ada sejak manusia lahir.
*      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pendidikan, politik atau asal usul sosial budaya.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk untuk
membatasi atau melanggar Hak orang lain.
Pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia yang yang didasarkan pada Undang – undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut :
*      Hak asasi pribadi (personal Right)
*      Hak asasi politik (Political Right)
*      Hak azasi hukum (Legal Equality Right)
*      Hak asasi sosial budaya (Social Culture Right)
*      Hak Asasi Peradilan atau (Procedural Rights)
*      Hak azasi Ekonomi (Property Rigths)
Kesehatan dan HAM seharusnya diprioritaskan diatas kepentingan ekonomi dan politik.Namun laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam The World Health Report 2001 kembali menyatakan, kondisi kesehatan di Indonesia belum menunjukkan kemajuan berarti.
Hak untuk hidup sehat, secara khusus ada di dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia. Yang dimuat di dalam artikel 25 yang menyebutkan bahwa: “tiap orang mempunyai hak untuk hidup pada standar yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan mereka, dan keluarga mereka, termasuk hak untuk mendapat makanan, perumahan, dan pelayanan kesehatan(“everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing, and medical care”). Artikel ini kemudian digemakan di dalam konstitusi WHO, dan diratifilkasi oleh banyak konvensi internasional lainnya. Dengan pengertian, pemahaman, dan ketentuan-ketentuan di atas, maka sesungguhnya tiap gangguan, intervensi; atau ketidakadilan, ketidakacuhan, apapun bentuknya yang mengakibatkan ketidaksehatan tubuh manusia, kejiwaannya, lingkungan alam dan lingkungan sosialnya, pengaturan dan hukumnya, serta ketidak adilan dalam  manajemen sosial yang mereka terima, adalah merupakan  pelanggaran hak mereka, hak-hak manusia. Sebagai profesional, kita harus dan perlu mengambil langkah-langkah aktif seperti:
*      Menerima dan mengajarkan dasar-dasar hak-hak manusia secara universal, hakhak manusia dalam keadilan sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, pada setiap kesempatan, dan pada tiap tingkat dalam pendidikan dan pelatihan.
*      Menyampaikan dan untuk mengambil langkah aktif kepada para pengambil keputusan, dalam hal dan penegakan hak-hak manusia secara universial, hak-hak manusia dalam keadilan sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, dengan kepastian hukumnya.
Menyadarkan masyarakat untuk turut aktif dalam semua aktifitas dalam mencegah penderitaan umat manusia dan ketidakadilan sosial, termasuk kesehatan dan kesejahteraan mereka. Sebagai tujuan akhir  untuk tidak hanya meningkatkan status kesehatan masyarakat, tetapi juga dalam pembangunan sumber daya manusia, yang bermoral, beretika, beragama, dengan penekanannya pada keadilan sosial, solidaritas, hak-hak manusia, dan hukum yang berkeadilan.
III.2 Saran
Setelah membaca dan mendiskusikan makalah ini diharapkan kita sebagai calon perawat lebih berpikir kritis dan mempunyai tindakan yang rasional alam melaksanakan pembangunan kesehatan, demi terwujudnya penegakan hak – hak asasi manusia di segala bidang terlebih khusus bidang kesehatan. Waktunya telah tiba untuk kita semua untuk mengambil langkah-langkah positif ke arah kemanusiaan yang beradab dan berkeadilan, seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tercinta.
DAFTAR PUSTAKA
1.      DEPKES RI.www.hukor.depkes.go.id. UU RI No.39/1999 Tentang HAM.diakses ; tanggal 11/04/2011
2.      Sudirman HN.Kesehatan sebagai Investasi dan HAM. www.els.bappenas.go.id.di akses:  12/04/2011
3.      Anonim. http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi. diakses pada tanggal : 10/04-2011
4.      PROF. DR. FARID ANFASA MOELOEK, dr, SpOg. Pembangunan berkelanjutan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.2003. Jakarta.  Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI
5.      Asep Candra.Kompas Edisi 5/08/2010.p.11
6.      DEPKES RI.UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Jakarta.2010.Dep.Kes.
7.      Prof. Dr. dr. Syamsu, SpPD. KIA.Kesehatan Dalam  Perspektif HAM.2006. Makassar. Unhas.

[1] Prof. Dr. dr. Syamsu, SpPD. KIA.Kesehatan Dalam  Perspektif HAM.(Makasar : Unhas).p.4
2www.hukor.depkes.go.id. UU RI No.39/1999 Tentang HAM.diakses ; tanggal 11/04/2011
[3] Sudirman HN.Kesehatan sebagai Investasi dan HAM.www.els.bappenas.go.id.di akses: 12/04/2011
©        [4] Sudirman HN.Kesehatan sebagai Investasi dan HAM.www.els.bappenas.go.id.di akses: 12/04/2011
©        [5] ibid
[6] Sudirman HN.Kesehatan sebagai Investasi dan HAM.www.els.bappenas.go.id.di akses: 12/04/2011
[7] http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi. diakses pada tanggal :10/04-2011
[8] PROF. DR. FARID ANFASA MOELOEK, dr, SpOg. Pembangunan berkelanjutan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.2003. Jakarta.Badan pembinaan hukum nasional
Departemen kehakiman dan hak asasi manusia RI.  
[9] ibid
[10] UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(Dep.Kes 2010)
[11] Asep Candra.Kompas Edisi 5/08/2010
[12] [12] PROF. DR. FARID ANFASA MOELOEK, dr, SpOg. Pembangunan berkelanjutan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.2003. Jakarta.Badan pembinaan hukum nasional
Departemen kehakiman dan hak asasi manusia RI.