TEKS

SELAMAT DATANG DAN JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU & KOMENTAR YA.....

Thursday, November 11, 2010

Hukum Harta Perkawinan

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Seorang laki-laki atau perempuan, ketika mereka belom menikah maka mereka mempunyai hak dan kewajiban yang utuh, hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupannya. Hak dan kewajiban akan harta miliknya dan sebagainya. Kemudian setelah mereka mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Maka mulai saat itulah hak dan kewajiban mereka menjadi satu.

Harta perkawinan merupakan modal kekayaan yang dapat dipergunakan oleh suami istri untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari suami istri dan anak-anak dalam suatu rumah tangga baik keluarga kecil maupun keluarga besar.

Dalam makalah ini kita akan membahas pengertian tentang harta perkawinan beserta macam-macamnya.

B. Rumusan Masalah

a. Apa pengertian dari harta perkawinan itu?

b. Apa saja macam-macam dari harta perkawinan itu?

C. Tujuan Penulisan

Sejalan dengan rumusan masalah diatas maka tujuannya adalahuntuk mengetahui pengertian dan macam-macam harta perkawinan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Harta Perkawinan

Harta perkawinan menurut hukum adalah semua harta yang dikuasai, suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri dan barang-barang hadiah.

B. Macam-Macam Harta Perkawinan

1. Harta Bawaan

Adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri sebelumj perkawinan. Macam-macam harta bawaan adalah :

a. Harta peninggalan adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam pernikahan yang berasal dari peninggalan orang taua untuk diteruskan penguasaan dan pengaturan pemanfaatanya guna kepentingan para ahli waris bersama, di kerenakan harta peninggalan itu tidak terbagi-bagi kepada setiap ahli waris.

b. Harta warisan adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari harta warisan orang tua untuk dikuasai dan dimiliki secara perseorangan guna memelihara kehidupan berumah tangga.

c. Harta wasiat adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari hibah atau wasiat anggota kerabat.

d. Harta pemberian atau hadiah adalah harta atau barang-barang yang dibawah oleh suami atau istri kedalam perkawinan yang berasal dari pemberian atau hadiah para anggotas kerabat dan mungkin juga orang lain karena hubungan baik.

2. Harta Penghasilan

Adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri secara perorangan sebelum atau sesudah perkawinan. Harta penghasilan pribadi ini terlepas dari pengaruh kekuasaan kerabat, pemiliknya dapat melakukan transaksi atas harta tersebut tanpa bermusyawarah dengan para anggota kerabat yang lain.

3. Harta Pencaharian

Adalah harta yang diperoleh atau dikuasai suami atau istri bersama-sama selama perkawinan tanpa mempersoalkan apakah dalam mencari harta kekayaan itu suami aktif bekerja sedangkan istri mengurus rumah tangga dan anak-anak, kesemua harta kekayaan yang didapat suami istri itu adalah hasil pencarian mereka yang berbentuk harta bersama suami istri.

4. Hadiah Perkawinan

Adalah harta yang diperoleh suami istri bersama ketiaka upacara perkawinan sebagai hadiah. Hadiah perkawinan yang diterima mempelai pria sebelum upacara perkawinan dimasukkan dalam harta bawaan suami sedangkan yang diterima mempelai wanita sebelum upacara perkawinan masuk dalam harta bawaan istri dan semua hadiah yang disampaikan ketika kedua mempelai duduk bersanding dan menerima ucapan selamat dari para hadirin adalah harta bersama kedua suami istri terlepas dari pengaruh kekuasaan kerabat atau hanya dibawah pengaruh orang tua yang melaksanakan upacara perkawinan itu yang kedudukan hartanya diperuntukkan kedua mempelai bersangkutan.

Menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 25 menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menajdi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adlah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, dan apabila perkawinan putus maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

a. Yang dimaksud harta perkawinan adalah semua harta yang dikuasai suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan.

b. Macam-macam harta perkawinan

1. Harta bawaan

2. Harta penghasilan

3. Harta pencaharian

4. Harta perkawinan

c. Macam-macam harta perkawinan

1. Harta peninggalan

2. Harta warisan

3. Harta wasiat

4. Harta pemberian atau hadiah

B. Saran

Tak lepas kiranya kami sebagai insane manusia yang juga punya kekurangan, untuk itu saran yang membangun kami harapkan dari pembaca agar kemudian hari menjadi pembenahan agar labih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA

Hadikusima, Hilma. 2003. Hukum Perkawinan Adat Dengan Adat Istiadat Dan Upacara Adatnya. Bandung : PT. Citra Aditnya Bakti.

Afandi, Ali. 2000. Hukum Waris, hukum Keluarga, Dan Hukum Pembuktian. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

No comments:

Post a Comment